Jepara.- RN Perjuangan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia harus terus dilakukan. Karena ka...
Jepara.- RN
Perjuangan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia harus terus dilakukan. Karena kalau tidak demikian masyarakat sendirilah yang akan menjadi korbanya. Team Radar Nusantara bersama masyarakat Jepara terus akan berjuang mengawal penegakan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Jepara. Dengan tujuan supaya penegakan hukum tidak dijalankan dengan timpang yang hanya berdasarkan dari meihat pangkat, derajat dan kedudukan seseorang.
Penegakan hukum seharusnya dilaksanakan dengan berazaskan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan berat sebelah atau memihak pada salah satu pihak. Hukum tidak boleh hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalau hal ini yang terjadi maka pijakan yang hancur tentulah semua bagunan pun ikut pula hancur.
Sebagaimana sungguh sangat disayangkan jika para penegak hukum kurang serius dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh saudara AM selaku Bupati Jepara.
Bagaimana tidak, karena permasalahan korupsi itu sudah pernah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung dan kepada KPK namun belum ada respon atau tindakan yang berarti bahkan seraya jalan di tempat.
Selama saudara AM menjadi Bupati di Kabupaten Jepara banyak kebijakan yang tidak pro rakyat yang mengakibatkan kegelisahan dan kemiskinan semakin bertambah. Dikarenakan kebijakan yang diambil hanya untuk tujuan memperkaya diri dan memperkaya semua kroni-kroninya.
Team Radar Nusantara telah menemukan fakta dan data, banyak Dana Bansos yang mengalir kepada yayasan atau sekolah yang dimiliki oleh AM bersama keluarganya. Dana Bansos yang mengalir berjumlah sangat fantastis, sementara sekolah yang lain hanya memperoleh jutaan sampai puluhan juta tapi sekolah yang dimiliki keluarga AM memperoleh ratusan juta.
Menurut data dan hasil infestigasi team Radar Nusantara, pada tahun 2014 PAUD Fadlun Nafish memperoleh dana Bansos dari APBD Jepara sebesar Rp 300.000.000, sedangkan PAUD yang lain hanya mendapatkan jutaan sampai puluhan juta saja. Ada apa dengan PAUD Fadlun Nafish..???
Menurut informasi dilapangan menjelaskan kepada Team Radar Nusantara bahwa pemilik Yayasan Fadlun Nafish adaah istri orang nomor satu di Jepara yaitu Bupati Jepara Bapak AM padahal yayasan tersebut baru berdiri pada tahun 2013 tetapi tahun 2014 langsung sudah mendapat kucuran dana Bansos yang sangat fantastis jumlahnya. Dana Bansos juga mengucur Milyaran Rupiah dari Pusat dengan mudahnya. Inilah salah satu bukti cara atau strategi untuk merampok uang rakyat dengan bertopengkan Bansos hibah untuk Yayasan.
Pada tahun yang sama yaitu tahun 2014 yayasan Fadlun Nafish mendapat dana Bansos dari pusat sebesar Rp 1,5 Milyard, kemudian mengucur lagi dana Bansos dari APBD pada tahun 2015 untuk SMK Fadlun Nafish sebesar Rp 200.000.000, pada tahun 2015 SMK Al Haromain Rajek Wesi Mayong milik menantu saudara AM memperoleh dana Bansos dari pusat sebesar Rp 1,5 Milyard. Menurut salah satu oknum DISPORA ANS mengatakan bahwa SMK tersebut belum layak mendapat bantuan dari pusat, karena oknum dispora tersebut menolak pengeluaran dana kepada SMK tersebut maka oknum DISPORA langsung dimutasikan ke KESBANGPOL. Sedangkan ditahun 2015 SMP Al Haromain mendapat dana hibah dari APBD sebesar Rp 65.000.000 dan TK, IT Al Haromain Rajek Wesi mendapatkan dana Bansos dari APBD Rp 15.000.000.
Sungguh sangat ironis, tidak sesuai dengan janji pada sumpah jabatan, yang siap memperjuangkan semua lapisan masyarakat Jepara, ternyata hanya berjuang untuk keluarga sendiri.
Hal lain yang tidak kalah lebih miris lagi adalah perihal jual beli jabatan dikabupaten Jepara. Sudah menjadi rahasia umum dalam perekrutan pegawai honorer seseorang harus meyetorkan sejumlah uang sampai puluhan juta.
Menurut sumber berita dan hasil investigasi menerangkan bahwa ada 100 orang tenaga kerja honorer (Harian lepas) di Kabupaten Jepara. Menurut informasi dilapangan per orang dipubgut biaya puluhan juta rupiah.
Mesyarakat Jepara bersama Team Radar Nusantara mengharapkan ada tindakan nyata dalam hal penegakan hukum, khususnya terhadap orang nomer satu di Jepara jangan sampai terjadi karena seorang Bupati yang berkuasa sehingga menjadi kebal terhadap hukum. Baik kepada KPK, Krimsus dan kejaksaan sesegera mungkin dapat menindak lanjuti dan menuntaskan kasus korupsi dengan bertopengkan dana hibah ini untuk tujuan memperkay adiri. Karena masih banyak lagi kasus-kasus lain yang berpotensi terjadi korupsi yang lebih hebat seperti diantaranya:
- Hasil pajak pendapatan Energi Listrik dari PLN PLTU yang sudah 15 tahun perusahaan ini beroprasi.
- Hasil setoran pajak pendapatan kendaraan pertahun.
- Pajak pendapatan Indomart dan Alfamart pertahun.
- Hasil penjualan limbah PLTU dan Rumah Sakit.
- CSR perusahaan industri Padat Karya dan PLTU
- Dari Perijinan-perijninan.
- Jual bei jabatan karena ini bukan rahasia umum lagi salah satu contoh Sdri Mudri Katun Kadinkes DKK Jepara dilantik terjelek dari tiga besar dari hasil Test Propertest
Berapa besar nilai yang diterima pemda dari hasil pajak tersebut diatas sampai sekarang tidak jelas. Retribusi kapal pengangkut batubara sampai sekarang ditak tahu rimbanya. Besar harapan kami supaya KPK benar-benar menegakkan hukum dan memberantas Korupsi. Karena Jepara sudah darurat Korupsi.
Dengan adanya penindakan hukum yang tegas dan adil maka peluang adanya kecurangan-kecurangan dapat diminimaliskan, sehingga tercipta Jepara yang adil, makmur dan sejahtera. Oleh sebab itu kepada pihak terkait yaitu KPK, Krimsus dan Kejaksaan untuk dapat segera bertindak menuntaskan kasus ini.
Jangan sampai berlarut-larut, sehingga memberi peluan g lebih banyak untuk melakukan korupsi yang lebih besar. Hukum biarlah tetap menjadi panglima tertinggi dan dasar berpijak sehingga negeri ini tetap kokoh dan seluruh Rakyat Indonesia merasakan kehidupan yang berkeadilan. Supaya korupsi benar-benar berkurang di Negara ini maka Presiden harus mengeluarkan Dekrit Pemberantasan korupsi, karena negara kita sudah darurat korupsi pada umumnya khususnya Kabupaten Jepara.
COMMENTS