Lampung Utara. - RN Selasa Tanggal 4 Desember 2018 Telah Dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab LU Pembahasan RAPERDA Usul Inisiatif DPR...
Lampung Utara. - RN
Selasa Tanggal 4 Desember 2018 Telah Dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab LU Pembahasan RAPERDA Usul Inisiatif DPRD Jam 09:00 WIB
Dari keseluruhan anggota DPRD Kab LU berjumlah : 45 Orang
Anggota yang hadir : 24 Orang
Anggota yang tidak hadir : 21 Orang
Rapat Paripurna Pembahasan RAPERDA Usul Inisiatif dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kebupaten Lampung Utara, Rekan-rekan Forkopimda Lampung Utara atau yang mewakili, Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah Se-Kabupaten Lampung Utara, Inspektur, Sekretaris DPRD Kab LU, Camat dan Lurah Se-Lampung Utara.
Rapat Paripurna Pembahasan RAPERDA Usul Inisiatif dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Herwan Mega, S.E. Penyampaian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, mengenai 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Penyelenggaraan Penanganan Fakir Miskin Dan Anak Telantar.
Fakir miskin dan anak telantar merupakan bentuk konkrit kemiskinan. Di Kabupaten Lampung Utara masalah fakir miskin dan anak telantar ini merupakan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dlam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pebangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Dibentuknya peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan anak telantar ini selain untuk menjawab usaha menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan, pada hakekatnya adala memperbaiki taraf hidup mesyarakat miskin dengan tujuan menjamin perlindungan dan pemenuh hak-hak dasar fakir miskin dan anak telantar, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penangulangan fakir miskin dan anak telantar, manjamin konsistensi, intergrasi, sinkronisasi dan sinergi dlam penanganan fakir miskin dan anak telantar, menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal ssuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Disamping itu dengan adanya peraturan daerah ini, memjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum memberi perlindungan kepada konsumen, baik orang perseorangan atau badan usaha, dalam berbagai bidang ekonomi kehadiranya telah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan.
Secara umum.
Secara umum dan kebanyakan pelaku usaha saat ini memang telah berusaha memberikan pelayanan terbaik, akan tetapi disisi lain, tidak sedikit pula pelaku usaha yang beritikad kurang baik dalam melakukan kegiatan ushanya. Misalnya pelaku usaha memperoduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi sesuai dengan setandar dan persyaratan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Tidak sesuai dengan berat bersih. Isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut tidak sesuai dengan ukuran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menuut ukuran yang sebenarnya.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pedoman Pemberian Nama-Nama Jalan dan Sara Umum
Nama jalan dan sarana umum mempunyai implikasi yang besar terhadap hak masyarakat. Nama jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain. Sedangkan sarana umum adalah sarana yang dibangun dan memiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Lampung Utara pada hakekatnya untuk memberikan kemudahan memperoleh informasi dan tranportasi dan mengidentifikasikan suatu jalan dan serana umum sehingga mudah untuk dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan. Sebagai sarana penting dalam penulisan alamat surat, kartu tanda penduduk dan identifikasi atau keperuan lainya
COMMENTS