Sorong, RN Banyaknya Perusahaan industri Pengolahan Kayu atau Non industri, di Kabupaten Sorong Membuat Kerusakan hutan di Wilayah P...
Sorong, RN
Banyaknya Perusahaan industri Pengolahan Kayu atau Non industri, di Kabupaten Sorong Membuat Kerusakan hutan di Wilayah Papua Barat, Kususnya di kabupaten Sorong semakin menjadi jadi.
Maraknya penebangan liar yang di lakukan oleh Para oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab, untuk mengambil hasil hutan, dan tidak mempunyai izin seperti IPK, izin pengolahan kayu, sehingga merusak dan mengancam eko sistem, dan Sumber daya alam SDA di Kabupaten Sorong.
Dihimbau kepada Kementerian Kehutanan propinsi maupun pusat untuk Menertipkan para pengusaha yang nakal, yang tidak mempunyai izin( IPK) dan (HPH ) dimana Banyaknya Perusahaan ini diduga Ilegal, dan tidak sesuai dengan UUD Kehutanan tentang mekanisme dan tata cara izin pengelolaan Kayu IPK yang sah Sehingga, penebangan kayu jadi, dan olahan Masyarakt, dan junga kayu bulat Marak di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu( IUIPHHK) seharusnya sudah mempunyai( HPH) Hak pengusahaan Hutan dan berbentuk Badan Hukum sehingga Kayu Bulat (glondongan) untuk dibawa ke industri dan di jadikan bahan baku produksi. Kayu olahan harus sesuai dengan Mekanisme yang sudah di sepakati antara perusahaan dan Pemerintah,kususnya kementerian kehutanan Propinsi Papua barat Maupun pusat.
Tetapi faktanya Banyak perusahaan Kayu industri yang tidak mempunyai Izin( IPK )dan (HPH) dan hanya Alih Alih membeli kayu dari olahan masyarakat sehingga penebagan liar dimana mana dan bisa mengancam penebagan, Hutan lindung dan Cagar Alam yang berdekatan dengan hutan Produksi.
Tahun 2018 Banyak kayu Olahan masyarakat yang ditangkap oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sorong maupun di Kabupaten lain , Bahkan penangkapan kayu 40 Conteiner 2018 /11/ di surabaya yang di kirim dari Sorong, dan juga penangkapan baru baru ini, 2019 di surabaya, juga dikirim dari sorong.
Buktinya, bahwa Semua Perusahaan Industri yang ada di Kabupaten Sorong banyak yang tidak jelas Perizinya, dan perlu untuk di tindak lanjuti oleh Kementerian Kehutanan Propunsi,Maupun Pusat ,Supaya Seluruh para pengusaha dapat Mematuhi Ketentuan Perizinan yang sah, dan Legal, Sehingga dapat memberikan Sumbangsi Pendapatan Asli Daerah (P A D).
Sudah hampir dua bulan perusahaan kayu tidak ada kegiatan,bahkan para pengusaha kecil,dan menengah, hampir putus asa, karena kayu olahan Masyarakat tidak ada yang mau beli, karena perusahaan banyak yang tutup dan tidak berani ambil resiko, Sehingga para tukang sensor dan tukang dorong jadi pengangguran akibat tutupnya perusahaan kayu tsb.
Dan juga kayu Barang Bukti hasil tangkapan aparat penegak hukum Selama 2018 untuk segera di proses dan di limpahkan ke pihak kejaksaan supya kayu kayu tersebut yang ada di bendungan Sp satu, dan di kilo 16 KSDH ,dapat di Proses sesuai hukum yang berkaku, dan di adakan pelelanga utuk pemasukkan kekas Negara. (RN Turne)
Banyaknya Perusahaan industri Pengolahan Kayu atau Non industri, di Kabupaten Sorong Membuat Kerusakan hutan di Wilayah Papua Barat, Kususnya di kabupaten Sorong semakin menjadi jadi.
Maraknya penebangan liar yang di lakukan oleh Para oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab, untuk mengambil hasil hutan, dan tidak mempunyai izin seperti IPK, izin pengolahan kayu, sehingga merusak dan mengancam eko sistem, dan Sumber daya alam SDA di Kabupaten Sorong.
Dihimbau kepada Kementerian Kehutanan propinsi maupun pusat untuk Menertipkan para pengusaha yang nakal, yang tidak mempunyai izin( IPK) dan (HPH ) dimana Banyaknya Perusahaan ini diduga Ilegal, dan tidak sesuai dengan UUD Kehutanan tentang mekanisme dan tata cara izin pengelolaan Kayu IPK yang sah Sehingga, penebangan kayu jadi, dan olahan Masyarakt, dan junga kayu bulat Marak di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu( IUIPHHK) seharusnya sudah mempunyai( HPH) Hak pengusahaan Hutan dan berbentuk Badan Hukum sehingga Kayu Bulat (glondongan) untuk dibawa ke industri dan di jadikan bahan baku produksi. Kayu olahan harus sesuai dengan Mekanisme yang sudah di sepakati antara perusahaan dan Pemerintah,kususnya kementerian kehutanan Propinsi Papua barat Maupun pusat.
Tetapi faktanya Banyak perusahaan Kayu industri yang tidak mempunyai Izin( IPK )dan (HPH) dan hanya Alih Alih membeli kayu dari olahan masyarakat sehingga penebagan liar dimana mana dan bisa mengancam penebagan, Hutan lindung dan Cagar Alam yang berdekatan dengan hutan Produksi.
Tahun 2018 Banyak kayu Olahan masyarakat yang ditangkap oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sorong maupun di Kabupaten lain , Bahkan penangkapan kayu 40 Conteiner 2018 /11/ di surabaya yang di kirim dari Sorong, dan juga penangkapan baru baru ini, 2019 di surabaya, juga dikirim dari sorong.
Buktinya, bahwa Semua Perusahaan Industri yang ada di Kabupaten Sorong banyak yang tidak jelas Perizinya, dan perlu untuk di tindak lanjuti oleh Kementerian Kehutanan Propunsi,Maupun Pusat ,Supaya Seluruh para pengusaha dapat Mematuhi Ketentuan Perizinan yang sah, dan Legal, Sehingga dapat memberikan Sumbangsi Pendapatan Asli Daerah (P A D).
Sudah hampir dua bulan perusahaan kayu tidak ada kegiatan,bahkan para pengusaha kecil,dan menengah, hampir putus asa, karena kayu olahan Masyarakat tidak ada yang mau beli, karena perusahaan banyak yang tutup dan tidak berani ambil resiko, Sehingga para tukang sensor dan tukang dorong jadi pengangguran akibat tutupnya perusahaan kayu tsb.
Dan juga kayu Barang Bukti hasil tangkapan aparat penegak hukum Selama 2018 untuk segera di proses dan di limpahkan ke pihak kejaksaan supya kayu kayu tersebut yang ada di bendungan Sp satu, dan di kilo 16 KSDH ,dapat di Proses sesuai hukum yang berkaku, dan di adakan pelelanga utuk pemasukkan kekas Negara. (RN Turne)
COMMENTS