RN – Bukittinggi PT. Bakapindo perna mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Kab. Agam Indra Cadri pada tahun 2013. Atas ketaatan d...
RN – Bukittinggi
PT. Bakapindo perna mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Kab. Agam Indra Cadri pada tahun 2013. Atas ketaatan dan kejujuran membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, retrebusi izin gangguan (HO) dengan slogan pemkab agam kepada Pt. Bakapindo “ Semoga menjadi amal ibadah dan tauladan bagi wajib pajak daerah dan retrebusi daerah lainnya.”
Tidak hanya disitu saja PT. Bakapindo yang melalui tahap uji kelayakan perusahaan pertambangan non logam dan batuan, Dinas Kehutahanan Cq UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Prov. Sumbar Sudah Mengklarifikasi izin pertambangan Pt. Bakapindo. Tertanggal 10 desember 2018 prihal surat klarifikasi lahan berdasarkan surat saudara nomor : 187/BKP//XI/2018 tanggal 14 nopember 2018 permohonan klarifikasi status lahan peta indikatif penundaan pemberiaan izin baru (PIPPIB) bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1.Telah dilakukan survey dan pengambilan kordinat dengan menggunakan global position system (GPS) ke lokasi saudara yang terletak di Jorong Durian Nagarai Kamang Mudik Kec. Kamang Magek Kab. Agam pada hari jumat tanggal 20 nopember 2018 2. Koordinat tersebut telah dioverlay kan ke peta kawasan hutan sesuai lampiran SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 422/ Kpts-II/1999/ Tanggal 15 juni 1999 sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 januari 2013 lokasi tersebut berada “diluar kawasan hutan” 3. Overlay koordinat lokasi dengan peta PIPPIB sesuai lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.3588/MENLHK-PTKL/IPSDH/PLA.1/5/2018 tentang penataan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB)pemamfaatan hutan, penggunaan kawasan, hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lahan revisi XIV, lokasi tersebut berada diluar lokasi PIPPIB (peta terlampir) 4. Perlu kami tegaskan bahwa surat ini bukan merupakan rekomendasi, melainkan hanya bersifat penjelasan mengenai status lahan berdasarkan permohonan saudara. Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya dan agar yang berkepentingan malum.
Terkait pemberitaan RN yang berjudul, “pengajuan izin baru pt bakapindo diduga dipersulit pemkab agam” RN mengkomfirmasi balik (16/01) Sekda Agam Martiaswanto. Saat diminta tanggapannya ia mengatakan saya wartawan juga, jangan main – main berita aja. Lantas RN bertanya lagi kalua bapak wartawan kenapa bapak jadi sekda ? mengawasi bapak itu kami (RN-red) bukan bapak itu namanya tidak netral.
Setelah berapa jam kemudian Sekda Kab. Agam Martiaswanto menyangga lagi atas penyampaiannya tentang perna mengaku sebagai wartawan. Ia megatakan (Sekda-red) masa kuliah dulu sebelum jadi PNS Martiaswanto wartawan. Sambil menutup phoselnya nanti saya kirim kronologis datanya.
Tim RN
COMMENTS