Martapura, RN Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)Timur, H.M Kholid MD,S.Sos,M.Si, diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 T...
Martapura, RN
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)Timur, H.M Kholid MD,S.Sos,M.Si, diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 Tahun 2014 yang saat ini diganti dengan No.40 Tahun 2017 Tentang pedoman tarip nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh, dan bangunan diatasnya akibat operasi eksplorasi dan atau eksploitasi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan perusahaan lainnya.
Dugaan kuat pelanggaran Pergub yang dilakukan Bupati OKU Timur itu berawal sejak masuknya PT Laju Perdana Indah (LPI) yang bergerak dibidang perkebunan tebu. Khusus di Desa Mulya Jaya sejak tahun 2006, PT LPI secara bertahap melakukan penggusuran lahan milik masyarakat. Dari situlah terjadi konplik antara masyarakat dengan pihak perusahaan. PT LPI dengan seenaknya menggusur lahan masyarakat dengan dasar memiliki HGU No. 3 tahun 2002.
Berdasarkan data dan draf release dari Bina Desa yang mewakili warga Desa Mulya Jaya (Talang Linang) PT LPI hanya mengganti kerugian warga dengan sebutan dana kerohiman sebesar Rp 15 juta per surat, tanaam tumbuh, kebun seperti karet dan lainnya itu tidak diperhitungkan atau tidak ada penggantian. Bahkan masih ada warga yang belum menerima dana kerohiman sampai saat ini sementara lahan masyarakat sudah ditanami tebu oleh PT LPI.
Dengan adanya konplik tersebut, bulan Oktober 2014 Bupati OKU Timur melalui Sekretaris Daerah, Drs Idhamto, DipL, Ing.,M.Si melayangkan surat ke pihak PT LPI, prihal hasil analisa Tim atas kewajaran nilai dana kerohiman atau bentuk lainnya yang dapat diberikan kepada masyarakat Desa Mulya Jaya yang tanah garapannya masuk HGU PT LPI adalah :1.Lahan kosong yang memiliki surat usulan masyarakat Rp 20 juta per Ha, sedangkan hasil analisa Tim sebesar Rp 15 juta per Ha. 2 Lahan yang tidak mempunyai surat usulan masyarakat Rp 10 juta per Ha, sedangkan hasil analisa Tim sebesar Rp 6 juta per Ha. 3. lahan yang terdapat tanaman karet usulan masyarakat tanpa kemitraan Rp 200 juta per Ha, sedangkan hasil analisa Tim sebesar Rp 60 juta per Ha. Namun sayang surat Sekretaris Daerah tersebut sampai tiga kali dengan prihal yang sama tidak diindahkan oleh PT LPI,
Karena sudah tiga kali surat dilayangkan tetapi pihak PT LPI tidak menerima maka Bupati OKU Timur H Herman Deru, tanggal 20 Maret 2015 melayangkan surat ke PT LPI prihal tanggapan atas hasil kerja Tim Terpadu , dan inti suratnya menegaskan bahwa bila upaya mediasi Tim terpadu tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari PT LPI, maka hal ini akan menjadi potensi konplik yang berkelanjutan dan akan menjadi tanggung jawab PT LPI.
Anehnya saat Bupati OKU Timur dijabat oleh HM Kholid MD,S.Sos.,M.Si ada perubahan drastis tentang nilai dana kerohiman untuk warga. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati OKU Timur tanggal 15 Nopember 2016, prihal penyelesaian permasalahan antara PT LPI dengan masyarakat Linang Desa Mulya Jaya,. menerangka hasil Tim terpadu tentang dana kerohiman adalah bahwa masyarakat Linang diberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta per keluarga dan jaminan kerja pada PT LPI, masyarakat non Linang diberi uang kerohiman sebesar Rp 2 juta per keluarga dan jaminan kerja di PT LPI dan perusahaan menyiapkan lahan pekarangan untuk masyarakat Linang sebanyak 54 orang/KK seluas 1.000 M2 setiap KK.
Bupati OKU Timur, HM Kholid MD,S.Sos.,M.Si ketika dikonfirmasi (28/1) diruang kerjanya belum membaca surat dan data konfirmasi mengatakan masalah LPI dengan masyarakat sudah selesai, masyarakat sudah menerima dana kerohiman. Data dan informasi ini tidak benar karena informasi dari saudara Santosa dan Wayan, orang itu propokator. Saya jabat Bupati ini jadi tukang cuci piring, bersih bersih. Herman Deru yang enaknya ngambil duitnya aja tidak menyelesaikan masalah.
Ketika ditanya kenapa dana kerohiman yang diusulkan Bupati H Herman Deru dan Bupati HM Kholid ada perbedaan sangat jauh dan kenapa tidak mengacu ke Pergub. Bupati ,Kholid menjawab kita tidak menggunakan Pergub
Karena tanggapan dan jawaban Bupati tidak memuaskan besok harinya (29/1) menemui Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, Jumadi S.Sos diruang kerjanya mengatakan surat konfirmasinya belum turun ke saya masih di ruangan Bupati. Ketika dijelaskan tanggapan Bupati bahwa Herman Deru yang enaknya dia cuci piringnya, Sekda mengatakan tolong jangan dimuat pembicaraan Bupati itu, karena beliau sedang pusing istrinya sedang sakit dan kiri kanan tidak sejalan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan ataupun jawaban konfirmasi dari Bupati OKU Timur. (Bersambung/Tim)
COMMENTS