Radar Nusantara Jambi. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang , terindikasi kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan...
Radar Nusantara Jambi.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang , terindikasi kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tarikan/tagihan tarif air minum 100 % (seratus persen) kepada masyarakat jasa pelanggan air minum. Penarikan tagihan rekening air minum jelas-jelas tidak mengacu pada aturan perundang –undangan yang berlaku. Aliansi Masyarakat Kota Jambi Menggugat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat. Hal ini terungkap dalam aksi demo Aliansi Masyarakat Kota Jambi Menggugat (AMKJM) di depan Kantor Walikota baru baru ini .
Tingginya kenaikan tariff air minum yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa PDAM menjadi bumerang bagi walikota yang di karenakan telah mengangkangi permendagri 71 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Pansus PDAM Tirta Mayang Ir. Paul Andra Marisi dalam paparan nya dengan tegas menjelaskan didepan Aliansi Masyarakat Kota Jambi membeberkan hasil kajian tentang Peraturan Walikota No.45 Tahun 2016 dan dengan meminta pendapat orang-orang yang berkompeten dari mulai Kemendagri ,KemenkumHam, Akademisi , Ombusmen dan KPPU. Kesimpulannya aturan tersebut cacat hukum, atau belum sempurna karena landasan hukumnya tidak kuat dan bisa saja mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Sementara Direktur PDAM Tirta Mayang ketika dikompirmasikan sehubungan ada dugaan pungli atas kenaikan tariff yang tidak mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan tidak bisa ditemui Bapak sedang rapat dan tidak bisa di ganggu.Bahkan beliau menyarankan untuk menemui pengacara kalau masalah PDAM .Persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum tegas dikatakan Kabah Humas Supriadi diruang kerjanya jum,at 22 maret 2019 .
Ketua Pansus Ir Paul Andre Marisi ketika dimintai komentarnya sehubungan statemenNya Pungutan PDAM Tirta Mayang masuk katagori Pungli . Dengan gambling menegaskan bahwa itu memang benar-benar pungutan liar .kita anggota dewan bukan sekedar ngomong kita sudah mengkaji dari hasil konsultasi dari pihak-pihak yang berkompeten .
Paul menepis isu-isu yang berkembang, yang mengatakan pansus pecah dan masuk angin itu tidaklah benar, karena Dewan dalam hal ini Pansus, bekerja dalam membahas persoalan masalah tarif air minum tidak seperti membalikkan telapak tangan, ada beberapa aspek yang harus dikaji sehingga dalam mengeluarkan sebuah keputusan atau rekomendasi benar-benar sudah final. Disamping itu juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Propinsi Jambi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi (Proses sedang berjalan).
Sementara ditempat terpisah para aktivis dari berbagai lembaga Swadaya Masyarakat terus bersuara lantang bahwa kebijakan yang diambil walikota dengan menyetujui usulan kenaikan tarif air minum seratus persen merupakan bentuk arogansi kepala daerah. sebagai seorang kepala daerah sebelum memutuskan harus dikaji dari sisi aspek hukum, sosial dan ekonomi itu yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah, demikian dikatakan Siswagandi salah satu aktivis.
Lebih jauh dikatakan Siswagandi, Aliansi Masyarakat Kota Jambi Menggugat (AMKJM), Ketua lahirnya Peraturan walikota Jambi itu tidak sempurna. sebab landasan hukum .artinya penarikan tagihan rekening air minum sudah merupakan pungutan liar . kalau kita mengacu kepada keputusan tentang Saber pungli Walikota maupun Direktur PDAM Tirta Mayang bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum bisa diproses hukum.
Ketika Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Hotman Siboro,SH,CLA. diminta komentarnya masalah PDAM Tirta Mayang menjelaskan, “Bahwa kenaikan tarif PDAM sebesar 100% adalah cacat hukum karena tidak mematuhi aturan hukum yang ada yakni Permendagri No.71 tahun 2016 yang pada intinya menyebutkan kenaikan tarif air minum tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 yang menyebutkan Kenaikan tarif air minum hanya diperbolehkan maksimal 7 % serta Peraturan Walikota No.45 tahun 2018 yang juga menetapkan kenaikan tarif air minum sebesar 7% lalu Walikota dalam membuat Perwal No.45 tahun 2018 juga telah melanggar Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang pelayanan publik pasal 31 ayat ( 4 ) yang menyebutkan penentuan biaya/tarif pelayanan public sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 harus ditetapkan dengan persetujuan anggota DPR, DPRD tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sehingga Direktur PDAM Tirta Mayang telah sengaja tidak mematuhi aturan hukum yang ada dan Walikota juga dalam membuat Peraturan Walikota No.45 tahun 2018 tidak meminta persetujuan dari DPRD Kota Jambi.”
Lebih jauh dikatakan Hotman Siboro,SH.CLA , “dengan telah dilanggarnya aturan aturan yang ada maka sudah jelas ada persengkongkolan antara Walikota dengan Direktur PDAM Tirta Mayang dan anehnya lagi Walikota maupun Wakil Walikota di dalam beritanya menyatakan apabila masyarakat keberatan atas kenaikan tariff PDAM dipersilahkan untuk mengajukan surat permohonan pencabutan air PDAM. Kalimat Walikota dan Wakil Walikota ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dimana seharusnya Pimpinan Daerah mensejahterakan masyarakat akan tetapi malah membuat kecewa masyarakat dengan pernyataan mereka, bila Pemimpin Daerah berbicara seperti ini lebih baik Pemimpin Daerah tersebut mundur saja”.
Dengan demikian dapat di duga walikota dan direktur PDAM telah melakukan pungutan liar dengan berkedok menaikan tarif dasar PDAM. Hal ini sebagai mana di atur di dalam peraraturan president no 87 tahun 2016 tentang saberpungli.Dengan meminta aparat penegak hukum agar sesegera turun untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar di PDAM Tirta Mayang . ( Nurdianto)
COMMENTS