Kronologi Phk Massal Buruh Pt. Anugerah Energitama Di Kutai Timur Berdampak Krisis Pangan Terhadap 377 Kk

KALTIM, RN Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anugerah Energitama terletak di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai ...

KALTIM, RN
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anugerah Energitama terletak di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan ini mulai membangun perkebunan di Kutai Timur pada 2008, dengan ijin lokasi kebun di kecamatan Bengalon seluas 19.366 hektare dengan luas tertanam kebun inti seluas 11.060 Ha & realisasi kebun plasma 4.224 Ha1. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Anugerah Energitama mempekerjakan sekitar 2.800 orang buruh. Sejak perusahaan ini berdiri dan memulai usahanya, pihak perusahaan banyak melakukan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara lain; mempekerjakan buruh dengan status buruh harian lepas/perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak memberikan hak-hak reproduktif buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan), tidak mendaftarkan semua pekerja/buruh menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur, tidak membayar santunan kematian pekerja/buruh dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja/buruh secara sepihak tanpa prosedur berdasarkan Undang-Undang RI No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial . 

Pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh dan PHK semena-mena yang dilakukan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama telah berlangsung selama bertahun-tahun. Lemahnya pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur, turut melanggengkan tindakan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Anugerah Energitama sehingga berdampak pada ketidakmampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dirinya dan keluarganya. Menyadari begitu banyaknya pelanggaran hak-hak normatif buruh dan PHK semena-mena, Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB SERBUNDO) PT. Anugerah Energitama (PT. AE) melakukan pembelaan hak-hak pekerja/buruh di perusahaan perkebunan PT Anugerah Energitama. Pada tanggal 26 Oktober 2018, PB SERBUNDO PT. AE mengadukan pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT. AE kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pengaduan PB SERBUNDO PT. AE, terlaksana Mediasi pada tanggal 28 Nopember 2018 menghasilkan Perjanjian Bersama antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh yang disaksikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Timur. 

Walaupun sudah ada Perjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dengan pihak pekerja/buruh, namun pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak melaksanakan Perjanjian Bersama tersebut. Pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama dan Hak-hak Normatif pekerja/buruh memicu aksi mogok kerja 619 orang pekerja/buruh pada tanggal 6, 8, 9, 11, 12 Maret 2019, menuntut pelaksanaan Perjanjian Bersama dan hak-hak normatif pekerja/buruh. Selama mogok kerja berlangsung, pimpinan perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan buruh justru menunjukkan sikap arogansinya dengan melakukan PHK sepihak kepada 412 orang buruh pada tanggal 13 Maret 2019 dan dilanjutkan dengan mengusir secara paksa 412 orang buruh dan keluarganya dari rumah dinas buruh pada tanggal 16 sd 18 Maret 2019. Atas perlakukan semena-mena pihak Perusahaan PT. Anugerah Energitama maka PB SERBUNDO PT. Anugerah Energitama mengadukan kasus PHK sepihak, pelanggaran Perjanjian Bersama dan Hak-Hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Bupati Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur. Hasil Mediasi dengan Disnakertrans Kutai Timur dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Timur ditetapkan bahwa PHK yang dilakukan pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak sah dan perusahaan diwajibkan mempekerjakan kembali 377 orang buruh dan membayar upah buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sedangkan 35 orang buruh lainnya telah menerima uang pisah dari pengusaha. Walaupun sudah ada Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RPD DPRD Kutai Timur, pihak perusahaan tetap tidak mempekerjakan dan tidak membayar upah 377 orang buruhnya. 

Sikap pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama yang tidak melaksanakan anjuran Disnakertrans dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan berdampak pada penelantaran hidup 377 orang buruh dan keluarganya. Buruh dan keluarganya yang berjumlah 915 orang (orang tua; 589 orang, anak-anak 270 orang dan bayi 56 orang) dibiarkan dan ditelantarkan pihak perusahaan dalam kondisi tidak bekerja, tidak memperoleh upah, mengalami krisis pangan dan kelaparan. Untuk mempertahankan hidupnya, buruh bersama anak dan istrinya terpaksa hanya makan singkong rebus sekali dalam sehari. Buruh telah berupaya mencari pekerjaan serabutan di sekitar perusahaan PT. Anugerah Energitama dan pemukiman masyarakat Desa Tepian Langsat sambil menunggu panggilan kerja dari pihak Perusahaan namun mereka tidak mendapatkannya. 

Karena tidak kunjung dipekerjakan oleh pihak perusahaan, pada tanggal 16 April 2019 sekitar 300-an orang buruh datang ke kantor manajemen perusahaan PT. Anugerah Energitama, meminta pembayaran upah buruh selama proses penyelesaian perselisihan berdasarkan anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan keputusan RDP DPRD Kutai Timur. Saat buruh tiba di kantor manajemen perusahaan, tak seorang pun pihak manajemen yang dapat ditemui. Kesal tidak bertemu manajemen perusahaan, buruh menyegel kantor perusahaan. Setelah menyegel kantor, buruh bergerak pulang ke rumah namun dalam perjalanan pulang, seorang buruh bernama Mathius Guar yang sedang menambah angin ban sepeda motor di bengkel masyarakat, dikeroyok dan dianiaya 4 orang Security Perusahaan PT. Anugerah Energitama sehingga mengalami luka-luka dibagian kepala, wajah dan bibirnya. Selain itu, ada 5 orang buruh dihadang dan diancam dengan parang dan kayu oleh Security Perusahaan sehingga terjatuh dari sepeda motornya dan terluka. Mengetahui ada anggotanya dikeroyok Security Perusahaan, Maksimus dkk mengejar security perusahaan namun tidak berhasil menangkapnya. Karena emosi, spontanitas 300 orang buruh bergerak bersama menuju kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama dan membakarnya. 

Tindakan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama yang melanggar hak-hak normatif buruh, menelantarkan dan membiarkan buruh tidak dipekerjakan, tidak membayar upah buruhnya sesuai anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan hasil RDP DPRD Kutai Timur dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kondisi buruh yang kelaparan dan mendapat penganiayaan dari security perusahaan, memicu emosional buruh melakukan tindakan di luar kendalinya. Pembakaran kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama tentu tidak akan terjadi jika pihak perusahaan secepatnya memberikan hak-hak normatif buruhnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Aparat penegak hukum bersikap tegas kepada perusahaan PT. Anugerah Energitama yang melanggar hak-hak normatif buruhnya, agar tidak terjadi
konflik yang tajam antara buruh dengan pihak Pengusaha. Namun perlakukan semena-mena pihak perusahaan, tidak ditindak tegas oleh Pemerintah dan Aparat penegak hukum. Berbeda halnya jika buruh yang melakukan kesalahan, secepatnya buruh di proses secara hukum. Inilah kondisi yang dihadapi buruh PT. Anugerah Energitama. Seharusnya penegakan hukum dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum agar terbangun hubungan kerja industrial yang harmonis yang berlandaskan Pancasila. Agar kita memahami dengan jelas persoalan buruh di PT. Anugerah Energitama, melalui kronologis PHK Massal buruh PT. Anugerah Energitama di bawah ini, kita akan mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlakuan pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama terhadap buruhnya selama menuntut hak-hak normatifnya. 

Tuntutan Buruh PT. Anugerah Energitama; 
1. Bebaskan Sdr. Maksimus Hambur dkk (10 orang) yang ditahan Kepolisian Resor Kutai Timur melakukan pembakaran kantor manajemen PT. Anugerah Energitama karena terprovokasi oleh tindakan sekurity perusahaan PT. Anugerah Energitama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan buruh PT. Anugerah Energitama saat menuntut hak-hak normatifnya di kantor perusahaan PT. Anugerah Energitama. 
2. Pekerjakan kembali 377 orang buruh PT. Anugerah Energitama sesuai Anjuran Disnakertrans Kutai Timur dan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Timur yang menuntut upah buruh sesuai UMK, penyelesaian masalah BPJS, hak reproduksi buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan), pesangon dan santuan bagi buruh yang meninggal dunia dan pelaksanaan Perjanjian Bersama. 
3. Berikan upah 377 orang buruh selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Anjuran Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur dan keputusan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kutai Timur. 
4. Berikan hak-hak normatif buruh PT. Anuegerah Energitama yang telah diatur dalam UU RI nomor 13 tahun 2003. 
5. Tindak tegas dan berikan sanksi hukum kepada Pengusaha PT. Anugerah Energitama yang tidak memberikan hak-hak normatif buruh PT. Anugerah Energitama. 
6. Tangkap dan adili 4 orang security PT. Anugerah Energitama pelaku pengeroyokan dan penganiayaan buruh bernama Sdr. Mathius Guar saat aksi menuntut hak normatifnya. 

KRONOLOGIS PHK MASSAL DAN PENANGKAPAN TERHADAP 10 ORANG BURUH PT ANUGERAH ENERGITAMA MENURUT KETERANGAN WASEKJEN SERIKAT BURUH SERBUNDO LORENT EVANGELISTA ARITONANG :

1. Pada tanggal 28 November 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur melakukan Mediasi antara Pengurus Basis (PB) SERBUNDO PT. Anugerah Energitama dengan Managemen PT. Anugerah Energitama. Dalam pertemuan tersebut disepakati 6 poin menyangkut hak-hak normatif yang selama ini diabaikan pihak perusahaan. PB SERBUNDO PT. Anugerah Energitama dengan Managemen PT. Anugerah Energitama, membuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilegislasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur. 

2. Namun isi Perjanjian Bersama tersebut tidak dilaksanakan pihak manajemen perusahaan PT. Anugerah Energitama dan permintaan Audiensi PB SERBUNDO (Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) PT. Anugerah Energitama selalu ditolak oleh managemen PT. Anugerah Energitama. Atas penolakan tersebut, pada tanggal 6 Februari 2019 PB.SERBUNDO PT. Anugerah Energitama membuat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Timur. 

3. Atas Pengaduan PB.SERBUNDO PT. Anugerah Energitama tersebut, pada tanggal 7 Februari 2019 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Timur memanggil Sdr. Maksimus Hambur Ketua PB SERBUNDO dan Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama untuk hadir pada sidang Mediasi tanggal 13 Februari 2018. 

4. Pada sidang Mediasi tanggal 13 Februari 2019, Maksimus, Bonefasius, Andis dan Darwis selaku Pengurus Basis SERBUNDO PT. Anugerah Energitama menghadiri panggilan Disnakertrans Kutai Timur sedangkan pimpinan perusahaan PT. AE tidak hadir sehingga tidak terlaksana sidang mediasi. Selanjutnya Disnakertrans melakukan panggilan kedua kepada pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama dan Sdr. Maksimus Ketua PB SERBUNDO untuk hadir pada sidang mediasi tanggal 20 Februari 2019. 

5. Pada saat Sidang Mediasi tanggal 20 Februari 2019, managemen PT. Anugerah Energitama (PT. AE) melalui HCCS Manager Bapak Muhammah Abduh, menyampaikan dihadapan Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Timur Bapak Ramli, SH dan Hermin Allo Rerung, SE dan pihak buruh bahwa apa yang disepakati pada Perjanjian Bersama tanggal 28 November 2018, bukanlah kesepakatan bersama yang mengatas namakan pihak pengusaha melainkan atas nama pribadi Bapak Lutfi Hakim dan Bapak Joni Parulian (HRD PT. Anugerah Energiitama) dan Managemen PT. Anugerah Energitama (PT. AE) sehingga menolak untuk melaksanakan isi Perjanjian bersama tersebut. Pertemuan pada tanggal 20 Februari 2019 akhirnya tidak membuahkan kesepakatan. 

6. Mendengar jawaban dan penolakan atas Perjanjian Bersama yang disampaikan HCCS Manejer PT. Anugerah Energitama maka pada tanggal 20 Februari 2019, Pengurus Basis SERBUNDO PT. Anugerah Energitama menyampaikan surat Pemberitahuan Mogok Kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2019, 8 Maret 2019, 9 Maret 2019, 11 Maret 2019 dan 12 Maret 2019. Adapun pokok permasalahan yang disampaikan dalam Aksi Mogok Kerja, adalah: 
1. Mutasi kerja anggota SERBUNDO (an. Baharuddin) 
2. Cuti melahirkan yang tidak diberikan oleh manajemen PT. Anugerah Energitama. 
3. Santunan kematian dan uang pesangon bagi anggota SERBUNDO yang meninggal dunia (atas nama Alm. Sdr. Sartim dan Alm.Sdr. Abdul Kadir). 
4. Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Anugerah Energitama terhadap anggota PB SERBUNDO PT. AE (atas nama Sdr. Yasinta Unur dan Sdr. Magdalena Jaiman) 
5. Cuti haid. 
6. Upah yang tidak sesuai dengan UMK.  
7. Pemotongan upah yang tidak jelas. 
8. THR untuk tahun 2019. 
9. Fasilitas air bersih. 
10. Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2018 di Disnakertrans Kutim. 

7. Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh PT. Anugerah Energitama pada tanggal 6, 8, 9, 11,12 Maret 2019 tidak direspon pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2019 terhadap 412 orang buruh PT. Anugerah Energitama. 
8. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019, Management PT. Anugerah Energitama (Palma Serasih Group) meminta buruh yang di PHK secara sepihak sebanyak 412 orang agar mengosongkan rumah yang ditempati selama ini melalui suratnya nomor: 035/HCCS-GKAE/III/2019 Perihal Pengosongan rumah dinas dan pengembalian asset/sarana bekerja asset milik perusahaan. Pengosongan rumah ini pun ditolak oleh Pekerja/ buruh melalui Pengurus Basis SERBUNDO PT. Anugerah Energitama melalui suratnya nomor:25/PB-SERBUNDO/PT.AE/03/2019, tanggal 16 Maret 2019, Perihal Penolakan Pengosongan Rumah Dinas dan pengembalian aset/sarana bekerja asset milik perusahaan dan Mohon untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK. 
9. Pada tanggal 17, 18 Maret 2019 Managemen PT. Anugerah Energitama (Palma Serasih Group) berusaha melakukan pengosongan rumah dan pengusiran paksa buruh dari rumah yang ditempatinya selama ini, namun karena buruh tetap bertahan, pengusiran paksa dan pengosongan rumah tidak terlaksana. 

10. Pada tanggal 18 Maret 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat Anjuran kepada Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama dan Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia PT. Anugerah Energitama. Namun pihak Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak melaksanakan Anjuran dari Disnakertrans Kutai Timur. 

Dalam surat anjuran tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur menganjurkan:
1. Agar pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama mempekerjakan kembali Sdr. Baharuddin dan melakukan mutasi sesuai surat Nomor: 008/HCCS/01/2019 tanggal 29 Januari 2019. 
2. Agar pihak perusahaan Anugerah Energitama mempekerjakan kembali Sdr. Yasinta Unur dan Sdr. Magdalena Jaiman seperti biasa dan upah selama 3 bulan tidak dibayarkan. 
3. Agar pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama membayarkan uang pesongan kepada ahli waris Sdr. Sartim dan Abdul Kadir sbb: 
• Alm. Sdr. Sartim 
a. Uang pesangon 5 x 2 Rp. 2.678.731,- = Rp 26.787.310,- 
b. Uang penghargaan masa kerja = Rp. 5.357.462,- 
c. 15 % perumahan/pengobatan; 15 % x Rp. 32.144.772,- = Rp. 4. 821.715,- 
Jumlah Rp. 36.966.487,- 
Terbilang: (Tiga puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) 
• Alm. Sdr. Abdul Kadir 

a. Uang pesangon 6 x 2 x Rp. 2.464.108,- = Rp. 29.569,296,- 
b. Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.464.108,- = Rp. 9.928.216,- 
c. Perumahan/pengobatan 15% x Rp. 39.497.512,- = Rp. 5.924.626,- 
Jumlah = Rp. 45.422.138,- 
Terbilang; (Empat puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) 
4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertuis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini. 
5. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda. 
6. Apabila anjuran ini ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda. 

11. Pada tanggal 20 Maret 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur memediasi pertemuan antara buruh dengan pihak managemen PT. Anugerah Energitama (Palma Serasih Group), namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena perusahaan tetap tidak bersedia mempekerjakan kembali 412 buruh yang di PHK secara sepihak dan tetap bersikeras akan melakukan pengosongan rumah yang ditempati oleh buruh selama ini meskipun pihak kepolisian Resor Kutai Timur Inspektur Damianus Jelatu telah menghimbau bahwa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan tidak boleh ada aktifitas pengosongan rumah. 

12. Karena pertemuan Mediasi di Disnakertrans Kutai Timur tidak membuahkan kesepakatan maka tanggal 21 Maret 2019, sebanyak 412 orang buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Kabupaten Kutai Timur. Wakil Bupati Kab. Kutai Timur memanggil pihak pengusaha dan perwakilan buruh untuk melakukan perundingan. Perundingan dipimpin Bapak Kasmidi Bulang (Wakil Bupati Kab. Kutai Timur), dihadiri Enam (6) orang perwakilan buruh; Bonefasius, Maksimus Hambur, Andin, Darwis, Yohannes Panti, Joko dan dari Pihak managemen perusahaan PT. Anugerah Energitama diwakili oleh Arya dan Azis. Turut juga hadir dari Kejaksaan Kutai Timur, Kodim Kutai Timur, Kepolisian Resor Kutai Timur, dan Kadisnakertrans Kutai Timur. Dalam perundingan perwakilan buruh menyampaikan penolakan 

PHK sepihak yang dilakukan pimpinan perusahaan PT. Anugerah Energitama (PT. AE) terhadap 412 orang. Buruh menuntut pimpinan perusahaan mempekerjakan kembali 412 orang buruh dan memenuhi hak-hak normatif buruh. Namun Perundingan tidak membuahkan kesepakatan, karena pihak managemen yang hadir tidak dapat mengambil keputusan dan menyampaikan bahwa segalanya tergantung keputusan dari Pimpinan managemen di Jakarta. Wakil Bupati Kab. Kutai Timur, Kasmidi Bulang meminta kepada perwakilan managemen perusahaan yang hadir memberikan nomor telepon pimpinan managemen PT. AE di Jakarta. Selanjutnya Wakil Bupati Kab. Kutai Timur menelepon pimpinan perusahaan dan dari hasil komunikasinya dengan Pimpinan perusahaan PT. AE di Jakarta, diketahui bahwa pihak perusahaan hanya bersedia mempekerjakan 50 % dari 412 orang buruh. Buruh menuntut agar pimpinan perusahaan mempekerjakan 412 orang buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan PT. Anugerah Energitama. 

13. Karena perundingan dengan Wakil Bupati Kutai Timur tidak membuahkan kesepakatan, sebanyak 412 orang buruh menginap di halaman Kantor Bupati Kab. Kutai Timur. Dan pada tanggal 22 Maret 2019 buruh melanjutkan aksi unjuk rasa ke DPRD Kab. Kutai Timur. Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Kutai Timur Bapak H. Mahyunadi, SE, M.Si. Setelah mendengar aspirasi dan tuntutan Buruh, Ketua DPRD Kab. Kutai Timur menyampaikan bahwa DPRD akan mengundang Pihak Buruh dan pihak Perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 25 Maret 2019. 
14. Tanggal 25 Maret 2019, DPRD Kab. Kutai Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Pengaduan dan tuntutan buruh PT. Anugerah Energitama. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kutai Timur, Komisi A DPRD Kab. Kutai Timur, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tmur, Dinas Tenaga Kerja Kab. Kutai Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Buruh PT. Anugerah Energitama, Kepolisian Resor Kutai Timur, sementara Managemen PT. Anugerah Energitama tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD meskipun undangan telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Kutai Timur. Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Timur menghasilkan 8 point kesimpulan yaitu; 
1. DPRD telah mengundang pihak Disnakertrans Kutai Timur, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Prov. Kalimantan Timur, Polri, Pihak buruh dan pihak Perusahaan PT. Anugerah Energitama (PT. AE). Semua pihak yang diundang dalam RDP hadir, kecuali Pihak Perusahaan PT. AE tidak hadir tanpa penjelasan. 
2. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kalimantan Timur telah mengeluarkan Nota Pengawasan Ke I tanggal 31 Desember 2018 kepada PT. Anugerah Energitama. Dalam Nota Pengawasan I tercantum 9 pelanggaran PT. Anugerah Energitama, diantaranya : 
a. Pelanggaran Upah Minimum. 
b. Pelanggaran Kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapat konsekuensi Pidana. 
3. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertran Prov. Kalimantan akan memeriksa jawaban dari pihak perusahaan kebenaran atau bila mana Nota Pengawasan I belum dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota pengawasan ke II, bilamana Nota Ke II tidak dilaksanakan, pengawas akan menegakkan penyidikan represif yudisial sesuai peraturan perundang-undangan. 
4. Apabila pihak Eksekutif menemukan pelanggaran hukum publik maka DPRD meminta kepada Eksekutif agar dapat melakukan tindakan hukum Yudisial Resprensif dan tidak memberikan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan. 
5. Berdasarkan hasil rapat bahwa demo yang dilaksanakan buruh sah dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. 
6. Disnakertrans Kab. Kutai Timur telah memediasi, menyatakan bahwa terkait dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan sehubungan dengan belum adanya penetapan maka Disnakertransakan menyurat kepada pihak perusahaan. 
7. DPRD akan melakukan pengawasan secara intensif permasalahan ini sesuai hak dan kewajibannya kepada Eksekutif dan pihak terkait. 
8. PHK yang dilakukan pihak perusahaan dianggap tidak sah (belum Sah) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh Karena itu sebelum ada penetapan sesuai peraturan perundangan, agar perusahaan dan buruh tetap menjalankan hak dan kewajiban masing-masing atau perusahaan bisa menskorsing buruh dengan tetap memberikan upahnya. 
15. Meskipun Notulensi Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Kutai Timur tanggal 25 maret 2019 telah disampaikan oleh pihak DPRD Kab. Kutai Timur kepada Pimpinan PT. Anugerah Energitama, namun Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama (PT. AE) tetap tidak mempekerjakan 412 orang buruh yang diPHK dan tidak membayar upah 412 orang buruh. 
16. Pada tanggal 2 April 2019, Disnakertrans Kutai Timur mengeluarkan Surat Nomor: 560/473/HIJ, Perihal Upah Proses. 
Isi Surat Disnakertrans Kutai Timur adalah: 
Menindak lanjuti hasil Rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kutai Timur tanggal 25 Maret 2019 tentang perselisihan antara pekerja/buruh (PB SERBUNDO) PT. Anugerah Energitama dengan PT. Anugerah Energitama: 
1. Bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh tetap melaksanakan segala kewajibannya, selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, agar pengusaha tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya selama proses penyelesaian PHI. 
2. Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas maka kepada pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama untuk melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut diatas dengan membayar upah dalam proses penyelesaian perselisihan. 
3. Agar kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur UU No.2 tahun 2004 sehingga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat memperoleh kepastian hukum. 

17. Pada tanggal 6 April 2019, Buruh PT. Anugerah Energitama menemui pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama meminta Upah Proses sesuai Surat Disnakertrans Kutai Timur Nomor: 560/574/HIJ, tertanggal 2 April 2019. Namun pihak Perusahaan PT. Anugerah Energitama tidak memberikan Upah selama proses penyelesaian perselisihan Buruh PT. Anugerah Energitama. 

18. Pada tanggal 8 April 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur memanggil Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Energitama dan Ketua PB SERBUNDO PT 

Anugerah Energitama untuk menghadiri Sidang Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sdr. Maksimus Hambur Dkk (400 orang) buruh PT. Anugerah Energitama. 

19. Pada tanggal 15 April 2019 dilaksanakan Sidang Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Maksimus Hambur Dkk (400 orang) buruh PT. Anugerah Energitama di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur yang dimediasi Bapak Ramli selaku Kabid PHI, Darius Jiudian selaku Kadisnaker, Hermina Rerung selaku Mediator PHI, dihadiri pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama Bapak Aryo; Manager Perusahaan PT. AE dari Jakarta, Muhammad Abduh dan Azis dan dari pihak buruh; Maksimus Hambur, Andis, Alfonsius, Darwis beserta 23 orang anggota SERBUNDO. Dalam sidang Mediasi ini, pihak perusahaan mememutuskan hanya bersedia mempekerjakan kembali 50% dari 412 orang buruh yang di PHK. Namun pihak PB SERBUNDO tidak menerima keputusan pihak perusahaan dan meminta Pengusaha PT. Anugerah Energitama (Palma Serasih Group) untuk: 
1. Mempekerjakan kembali 412 orang buruh yang di PHK secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Pengusaha PT. Anugerah Energitama.. 
2. Meminta Perusahaan mengangkat buruh yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi menjadi Buruh Tetap. 
3. Mendaftarkan semua buruh menjadi Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran BPJS yang bermasalah (Iuran telah dipotong tetapi buruh juga belum terdaftar sebagai peserta BPSJ). 
4. Membayar Upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur. 
5. Memberikan Hak cuti Melahirkan dan Cuti haid kepada buruh perempuan. 
6. Memberikan Santunan Kematian Ronaldus Ambo (belum terealisasi) dan juga Santunan Kematian Sartim, Abdul Kadir dan syarifudin. 
7. Memberikan Slip Gaji secara rinci tentang komponen gaji maupun Pemotongan. 
8. Membayar Upah buruh selama proses penyelesaian perselisihan. 

20. Sampai tanggal 16 April 2019, pihak perusahaan tidak mempekerjakan dan tidak membayar upah buruh selama proses penyelesaian perselisihan. Sedangkan kondisi buruh beserta keluarganya sudah kelaparan dan tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Buruh beserta istri dan anaknya terpaksa hanya makan singkong rebus sekali sehari untuk mempertahankan hidupnya. Karena tidak kunjung dipekerjakan dan dibayar upahnya, pada pukul 09:30 Wita sekitar 300-an orang buruh mendatangi kantor manajemen perusahaan untuk meminta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan. Namun tidak seorang pun dari pihak manajemen perusahaan yang dapat ditemui, hanya ada 6 orang security yang sedang berjaga. Kesal tidak bertemu pihak manajemen perusahaan, buruh melakukan penyegelan kantor. Ketika buruh hendak melakukan penyelegelan terjadi perdebatan antara buruh dengan Arisandi (salah seorang sekurity perusahaan) yang merekam aksi penyegelan kantor perusahaan. Buruh tidak terima aksinya direkam sehingga terjadi aksi saling dorong antara buruh dengan sekurity. Setelah Arisandi meninggalkan kantor GKOE, buruh menyegel pintu kantor menggunakan papan yang dipaku ke pintu kantor. Selesai menyegel kantor di GKOE, buruh bergerak ke kantor manajemen perusahaan di lokasi Gunung Karunia Alfa Estate (GKAE). Sekitar pukul 10:30 Wita buruh tiba di GKAE dan bertemu security perusahaan PT. AE bernama Pak Samuel. Buruh memberitahukan kepada Pak Samuel bahwa mereka akan menyegel kantor dan gudang perusahaan. Samuel mengatakan kami tidak bisa menghalangi. Selanjutnya buruh memaku pintu dan jendela Kantor dan gudang perusahaan menggunakan papan. Selesai menyegel kantor dan gudang perusahaan, buruh bergerak pulang menuju perumahan buruh di Divisi GKOE (Gunung Karunia Omega Estate). 

Saat perjalanan pulang menuju perumahan buruh tepatnya di jalan Poros, ban sepeda motor Sdr. Maksimus mengalami kempes. Maksimus menyuruh Mathius Guar menambah angin ban Sepeda motornya ke Bengkel Arema milik masyarakat. Sedangkan buruh yang lain melakukan aksi penutupan jalan menuju kantor manajemen PT. AE. Saat aksi penutupan jalan berlangsung, tiba-tiba seorang buruh bernama Mahmud menerima panggilan telepon dari Ibu Siti Fatimah yang menyampaikan bahwa ada buruh dikeroyok security perusahaan PT AE dibengkel Arema. 

Mendapat informasi tersebut, 300-an orang buruh bergerak menuju Bengkel Arema. Dalam perjalanan menuju Bengkel Arema, kawanan buruh PT. AE bertemu temannya Mathius Guar dengan kondisi luka dan berdarah di bagian kepala dan bibir. Mathius Guar memberitahu teman-temannya bahwa dirinya dikeroyok oleh 4 orang security perusahaan PT. AE bernama Alfian, Jul, Sulaiman, Arsid dan 3 orang lainnya yang yang tidak dikenalnya. Selain menganiaya dirinya, Mathius Guar juga menyampaikan bahwa pelaku pengeroyokan melakukan penghadangan dan pengancaman dengan parang dan kayu kepada 5 orang buruh PT. AE. Mendengar informasi tersebut, semua buruh bersama-sama menuju lokasi pelaku. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku pengeroyokan Mathius Guar dan penghadangan 5 orang buruh sudah lari meninggalkan lokasi. Maksimus dkk mendapati 5 orang temannya mengalami luka-luka akibat aksi penghadangan dan pengancaman pihak Security Perusahaan. Buruh yang menjadi korban penghadangan dan pengancaman pihak security perusahaan adalah Erasmus Parman mengalami luka bagian kaki dan memar dipunggungnya, Tarsisiu Pagur mengalami luka dibagian lutut, Gergorius Atmoi mengalami luka bagian tangan dan lutut, Sebastianus Semasing mengalami luka bagian lutut, Petrus Martono mengalami luka bagian kaki dipukul kayu dibagian punggung. 

Karena tidak ketemu dengan pelaku penganiaya Mathius Guar dan pelaku penghadangan 5 orang temannya, buruh merusak sepeda motor pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Kemudian buruh mengambil bensin dan bergerak menuju kantor manajemen PT. AE di GKOE. Sesampainya di kantor manajemen sekitar pukul 12:30 Wita, buruh membakar kantor perusahaan. Setelah kantor terbakar, buruh kembali pulang ke perumahan buruh di divisi GKOE. 

21. Pada tanggal 16 April 2019, Mathius Guar membuat Laporan Pengaduan Pengeroyokan dirinya yang dilakukan 4 orang Sekurity Perusahaan PT. Anugerah Energitama. 

22. Karena buruh sebanyak 377 orang di PHK secara sepihak dan upahnya tidak dibayar semenjak Maret 2019 sampai sekarang, akibatnya buruh dan keluarganya mengalami krisis pangan. Basis SERBUNDO yang ada di Sumatera memberikan bantuan solidaritas. Bantuan beras juga diberikan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur sebanyak 11 karung 
@15 kg dan dari Kelompok Sosial masyarakat di Sangatta menyumbangkan 1.150 kilogram beras, garam, gula dan 20 kotak kardus mie instan. 

23. Pada tanggal 25 April 2019, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kutai Timur memberikan Surat Anjuran dengan Nomor Surat: 560/574/HIJ kepada Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah 

Energitama dan Ketua PB SERBUNDO PT. Anugerah Energitama. Dalam surat Anjuran tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur menganjurkan: 
1. Agar pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama mempekerjakan kembali Sdr. Maksimus dkk (377 orang) dan memberikan Peringatan Terakhir sebagai upaya pembinaan. 
2. Agar pihak perusahaan PT. Anugerah Energitama melaksanakan surat kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Kutai Timur Nomor: 560/473/HIJ tanggal 02 April 2019, perihal Upah Proses. 
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini. 
4. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda. 
5. Apabila Anjuran ini ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda. 

24. Pada tanggal 22 April 2019, Kepolisian Resor Kutai Timur memberikan surat permintaan keterangan kepada Maksimus Hambur dkk (12 orang).. Pada tanggal 26 April 2019, Kepolisian Resor Kutai Timur memberikan Surat Panggilan I kepada Maksimus Hambur dkk.). Pada tanggal 29 April 2019 Kepolisian Resor Kutai Timur memberikan Surat Panggilan II kepada Maksimus Hambur dkk 

25. Sebagai warga Negara Indonesia yang patuh hukum, 10 orang buruh PT. Anugerah Energitama (Maksimus Hambur dkk) menghadiri panggilan ke 2 dari Kepolisian Resor Kutai Timur pada tanggal 2 Mei 2019. Sebanyak 100 orang buruh ikut serta menghadiri panggilan Kepolisian Resor Kutai Timur dan Pihak Perusahaan PT. Anugerah Energitama menyediakan 3 unit mobil untuk penjemputan buruh agar menghadiri panggilan Kepolisian Resor Kutai Timur. Sesampainya di Kantor Polres Kutai Timur, 10 orang buruh diperiksa oleh Satuan Reskrim mulai dari pukul 13:00 Wita sampai pukul 22:00 Wita. Keesokan harinya tanggal 3 Mei 2019, Kapolres Kutai Timur mengeluarkan surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka kepada 10 orang buruh PT. Anugerah Energitama. 

26. Berbeda halnya dengan Laporan Pengaduan Mathius Guar (buruh PT. Anugerah Energitama) yang dikeroyok dan dianiaya 4 orang security perusahaan. Sampai saat ini Kapolres Kutai Timur belum menindaklanjuti laporan pengaduan Mathius Guar. Padahal aksi pengeroyokan Mathius Guar yang dilakukan 4 orang security perusahaan menjadi pemicu buruh membakar kantor perusahaan. Kapolres Kutai Timur seakan-akan sengaja tidak menindaklanjuti pengaduan Mathius Guar. Demikian keterangan dari Wakasekjen SERBUNDO Lorent Evangelista Aritonang melalui telepon selulernya yang dihubungi oleh RN KALTIM.  (PROTUS BURIN)

COMMENTS




































































Nama

.,3,.berita terkini,11108,.beritaterkini,6,.kalbar,17,(Merlung),5,abiansemal,2,Aceh,35,ACEH SINGKIL,78,Aceh Tamiang,23,Aceh Tengah,120,ACEH TENGGARA,2,ACEH TIMUR,2,Aceh Utara,3,advertorial,21,aek kanopan,1,Aekkanopan,9,agam,18,aimas,1,ALAI.,5,Alor,1,ambon,7,amlapura,65,anjatan,2,Anyer,1,AS,1,Asahan,6,babel,1,badau,1,badung,610,Bagansiapiapi,4,bakan,1,BALAESANG,1,bali,927,balige,9,BALIKPAPAN,6,balut.berita terkini,3,Banda Aceh,16,BANDAR LAMPUNG,39,Bandar Seri Begawan,1,bandara,7,Bandung,177,Bandung Barat,23,banggai,5,bangka,2,bangka barat,1,Bangka Belitung,5,Bangka Tengah,2,bangkep,1,BANGKEP - RN,1,BANGKINANG,5,bangli,825,Bangun Purba,1,Banguwangi,1,Banjar,23,Banjarnegara,8,bantaeng,46,Banten,151,Banyuasin,6,Banyumas,13,Banyuwangi,148,barito utara,1,Barru,6,Batam,103,batang,67,BATANG HARI,3,batang kuis,3,BATU,7,batu bara,68,baturaja,4,bekasai,1,Bekasi,2327,bekasi terkini,3,Bekasi Utara,1,belawan,2,Belitung,218,Belitung Timur,17,Beltim,225,belu,2,benakat,1,bener,1,Bener Meriah,481,BENGKALIS,78,Bengkayang,76,BENGKULU,6,BENGKULU SELATAN,19,BENGKULU UTARA,1,benoa,6,BER,3,BERI,1,beria terkini,1,beriita terkini,3,berit terkini,2,berita,1,Berita terkini,3279,berita terkini daerah,1,berita terkini.,1,berita terkinia,1,berita terkink,1,berita terkinu,2,berita tetkini,1,beritaterkini,4,beritq terkini,1,berta terkini,1,Bima,2,binjai,3,Bintan,9,Bintuni,1,Bitung,6,blahbatu,2,blahbatuh,17,Blitar,15,Blora,2,BMKG,1,BNN,1,Bogor,457,BOGOR TIMUR,71,Bola,1,BOLAANG MONGONDOW,3,bolmong,533,Bolmong raya,3,Bolmong selatan,13,bolmong timur,2,bolmong utara,1,bolmongsiar,1,bolmut,2,BOLNONG,1,bolong mopusi,1,bolsel,8,boltim,18,bone,3,BOYOLALI,2,Brebes,173,bualu,1,Bukit Tinggi,52,bukittinggi,19,buleleng,225,BUMIMORO,1,BUNGKU,1,Buol,90,BUTENG,1,Catatan Radar Nusantara,10,Ciamis,85,Cianjur,18,Cibinong,15,Cibitung,3,cikampek,42,Cikampek barat,1,Cikande,1,Cikarang,99,CIKARANG BARAT,1,CIKARANG PUSAT,1,cikarang utara,2,Cilacap,11,Cilegon,46,cilengsi,3,Cileungsi,41,Cimahi,461,Cimanggung,1,Cirebon,561,Cirebon Kota,2,Cisarua,1,citeureup,1,Dabo Singkep,266,daer,2,Daerah,7553,daerah Terkini,2,daerh,1,Daik Lingga,3,Dairi,245,Deli Serdang,53,Deli tua,1,deliserdang,1,demak,51,Denpasa,3,denpasar,837,denpasar timur,3,Dentim,1,Depok,621,derah,5,dharmasraya,6,DIY,8,Dolok,4,Doloksanggul,75,Dompu,2,Donggala,179,donri donri,1,DPRD Kab. Bekasi,11,DPRD Kota Bekasi,99,DPRD LamSel,8,Dumai,27,Dumoga,179,Dumoga Utara,2,duri,3,Ekonomi,3,EMPAT LAWANG,14,ende,2,eretan,1,Erkini,1,Fakfak,2,fakta,1,Garut,101,gianyar,797,gilimanuk,1,gorontalo,67,Gowa,107,Gresik,1,GROBOGAN,2,gunung mas,2,Gunung Putri,2,gunungsitoli,2,HL,23,HSU,1,Hukum,11,HUMAS BELTIM,6,humbahas,14,Indonesia,5,INDRA,1,Indragiri hulu,5,indralaya,44,Indramayu,35,Indrapura,15,info,1,INHIL,48,inhilriau,1,INHU,8,Jabar,22,jaka,4,Jakarta,1764,Jakarta barat,2,jakarta selatan,5,jakarta timur,3,jakarta utara,3,Jambi,160,jateng,5,jatijajar,1,JATIM,7,Jawa Barat,48,Jawa Tengah,10,Jawa Timur,13,Jayapura,54,Jember,8,jembrana,305,Jeneponto,23,Jepara,106,jimbaran,3,Jombang,4,kab,7,kab .Bandung,208,Kab 50 Kota,4,kab Bandung,30,kab. Agam,1,Kab. Bandung,3875,kab. bekasi,195,Kab. Bogor,27,Kab. Brebes,61,kab. buru,1,KAB. CIREBON,2,KAB. DAIRI,1,kab. Garut,1,Kab. Gumas,1,kab. Kajen,1,Kab. Kapuas Hulu,8,kab. Karawang,2,KAB. KARO,2,Kab. Kuningan,84,kab. langkat,2,kab. malang,1,Kab. Minahasa Tenggara,1,KAB. PELALAWAN,2,Kab. Serang,7,Kab. Serdang Bedagai,4,Kab. Sukabumi,12,kab. tangerang,6,Kab. Tasikmalaya,97,Kab. Toba,8,kab.agam,1,Kab.Bandung,1877,kab.barru,3,Kab.Bekasi,389,kab.bogor,31,KAB.BOGOR.BERITA TERKINI,1,kab.buru,2,Kab.Dogiyai Papua Tengah,1,kab.garut,2,kab.langkat,1,Kab.Malang,3,Kab.Nganjuk,6,kab.pekalongan,26,Kab.Samosir,8,KAB.SEMARANG,1,Kab.Sergai,5,KAB.SINJAI,5,kab.sorong,3,Kab.Sumedang,26,Kab.Tangerang,28,kab.Tasikmalaya,52,Kab.Way kanan,24,KABANJAHE,1,kabBandung,2,Kabupaten Bandung Barat,1,KABUPATEN SINJAI,3,KABUPATEN SINJAJ,3,kaimana,4,Kajen,4,Kalbar,590,kalideres,1,Kalimantan Barat,9,kalimantan timur,15,kalipuro,1,Kalsel,10,Kalteng,264,Kaltim,25,Kampar,168,Kampar Kiri,4,Kampar Riau,290,kapuas,3,Kapuas Hulu,278,kara,1,karanganyar,1,karangasem,867,Karawang,342,karawang Berita terkini,1,KARIMUN,6,KARIMUN - RN,1,KARO,27,katapang,1,KATINGAN,6,kayong utara,6,keban agung,1,KEBUMEN,1,Kec.Ukui,1,Kediri,62,KEEROM,27,Kendari,4,kepahiang,4,KEPRI,4,Kepulauan Riau,10,Kerinci,23,keritang inhil,1,kerobokan,6,KETAPANG,17,kintamani,1,klapanunggal,1,klungkung,525,KOBAR,1,kolaka,1,Kolaka Utara,1,Kominfo Kab.Bekasi,34,Korupsi,9,kota agung,1,KOTA BATU,1,KOTA KOTOMOBAGU,5,KOTA MANNA,2,KOTA METRO,29,kota pekalongan,8,Kota Sorong,9,kotabaru,1,Kotabumi,1,KOTAMIBAGU,3,Kotamobagu,107,kotawaringin barat,3,KOTAWARINGIN TIMUR,4,KOTIM,11,kriminal,5,Kronjo,1,Kuala Kapuas,6,kuala lumpur,1,Kuala Tungkal,9,kuansing,15,kuantan,1,kuantan Sengingi,4,kubu,4,kubu raya,54,KUDUS,123,Kuningan,1553,kupang,3,kuta,18,kuta badung,3,KUTAI KERTANEGARA,9,Kutai Timur,12,Kutim,6,l,1,Labuhan Bajo,1,Labuhan Batu,17,Labura,407,labusel,1,Lahat,31,LAMBATA,1,Lamongan,3,Lampung,97,Lampung Barat,196,LAMPUNG METRO,105,LAMPUNG SELATAN,63,Lampung Tengah,23,Lampung Timur,466,Lampung Utara,794,LAMPUNGUTARA,1,lampura,20,landak,6,langkat,5,langsa,3,LANTAMAL V,86,LANTAMAL X JAYAPURA,20,lawang kidul,46,lebak,203,LEMBATA,7,LIMAPULUHKOTA,6,Lingga,1071,liwa,13,Loksado,1,lolak,1,LOLAYAN,3,Lombok,6,Lombok barat,5,Lombok tengah,13,lombok timur,132,Lombok Utara,1,LOTIM,12,lotim.berita terkini,37,LUBUK LINGGAU,17,Lubuk Pakam,8,lubuk sikaping,1,lubuklinggau,16,lubuksikapaing,1,LUBUKSIKAPING,1,lukun,1,Lumajang,7,Lumanjang,1,Luwu,2,Luwuk,8,m,1,M.Labuhan,1,Mabar,1,madina,1,madura,1,Magelang,4,mahakam hulu,1,majaleMajalengka,1,Majalengka,638,majalengMajalengka,1,majalenMajalengka,1,majalMajalengka,1,majaMajalengka,1,majene,3,maka,1,makasar,3,makassar,212,malaka,1,Malang,192,Maluku,8,Maluku tengah,2,MALUKU UTARA,2,MAMAJU.RN,3,MAMASA,195,MAMUJU,219,MAMUJU TENGAH,7,Manado,64,mancanegara,1,mandau,1,mangapura,3,Manggar,91,Manggarai,1,manggarai barat,2,mangupura,124,Manokwari,162,mansel,1,marga,1,maros,1,mataram,13,MATENG,7,Mauk,2,Maybrat,1,medan,244,Mekar Baru,1,melawi,14,MEMPAWAH,1,mentawai,1,merak,5,merangin,93,MERANTI,969,MERAUKE,7,Merbau,3,Mesuji,75,metro,216,metro lampung,10,meulaboh,1,Minahasa,7,Minahasa Selatan,5,Minahasa Tenggara,2,Minahasa Utara,1,Minas,1,Minut,1,miranti,1,Mojokerto,560,monokwari,2,morowali,29,MOROWALI UTARA,1,MORUT,3,moskow,1,Muara Belida,1,Muara Bulian,1,muara bungo,3,Muara Enim,583,muara Tami,2,Muaro Jambi,4,muba,8,Mukomuko,81,muratara,534,murung raya,2,Musi Banyuasin,15,MUSI RAWAS,35,musirawas,7,Nabire,1,Naibenu,1,namlea,4,Nangka Bulik,2,Nasional,16,Natuna,95,negara,5,ngawi,3,Nias barat,21,NTB,74,NTT,14,nunukan,25,nusa dua,1,Ogan Ilir,7,OKI,3,OKU,2,Oku Selatan,565,Oku Timur,52,Opini,14,P. Bharat,1,P.SIANTAR,12,PACITAN,2,Padang,16,Padang Lawas,14,PADANG PANJANG,2,padang pariaman,1,Pagaralam,34,Pagimana,1,Pahuwato,1,Pakpak Bharat,21,Pakuhaji,2,Palangka raya,347,Palas,23,palelawan,44,Palembang,102,pali,2,Palu,195,palu utara,1,Paluta,66,pamekasan,2,Panang Enim,2,pancur batu,1,pand,1,pande,1,pandegelang,3,Pandeglang,2359,Pangandaran,23,Pangkalan Kerinci,1,pangkalanbun,3,Pangkalpinang,21,pangkep,4,pantai labu,1,Papandayan,1,Papua,96,PAPUA BARAT,227,papua barat daya,2,papua tengah,2,parapat,2,PARIAMAN,10,Parigi,6,Parigi Moutong,19,PARIMO,1063,Parlemen,32,PARUNG PANJANG,1,Pasaman,13,Pasangkayu,1,pasbar,1,Pasir Pangarayan,1,PASSI,1,PASSI TIMUR,6,Pasuruan,2,PATI,190,Patia,1,patrol,15,PAYAKUMBUH,9,PEBAYURAN,2,Pekalongan,85,pekan baru,7,Pekanbaru,496,Pekanbaru Riau,1586,pelalawan,26,pemalang,3,Pematangsiantar,46,pemekas,1,Pemkab Bekasi,7,Pemkot Bekasi,6,penanaman,1,penang Enim,2,Pendidikan,81,pengkadan,1,Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),116,perbaungan,1,perimo,2,peristiwa,16,Permohonan,1,pesawaran,26,pesel,1,Pesisir Barat,2,Pesisir Barat,2,PESISIR SELATAN,1,Pilkada,1,pintianak,1,PIPIKORO,1,PN.TIPIKOR,2,polda jabar,1,Polhukam,154,Politik,2,polman,1,polres Pekalongan,2,ponorogo,1,pontia,1,Pontianak,1412,Poso,4,prabumulih,1,primo,9,Pringsewu,46,probolinggo,2,PROTOKOL DOLOK SANGGUL,1,PT Bukit Asam,1,Pulang Pisau,5,pulau merbau,7,pulau tidung,1,pulpis,1,purbalingga,5,Purwakarta,1859,Purwokerto,2,Putussibau,58,radar,3,Radar Artikel,33,Radar Selebrity,3,ragam,58,raja ampat,6,rambang dangku,1,RANGSANG,11,RANGSANG BARAT,1,rangsang pesisir,3,rantauprapat,1,rejang lebong,5,REMBANG,3,Renah mendalu,1,rengasdengklok,1,rengat,1,Riau,188,Rohil,6,rokan,1,Rokan Hilir,54,rokan hulu,15,Rongurnihuta,1,rote ndao,1,Sabang,57,Samarinda,60,sambas,1,sambilan,1,sampang,76,SAMPI,1,Sampit,652,Sangatta kutim,1,Sanggau,13,Sangihe,2,sar,1,Sarolangun,460,sekadau,7,SELAT PANJANG,10,SELATPANJANG,2,Selayar,18,selong,3,Semarang,62,Semarapura,43,semende,1,SEMOGA,2,SEMOGA TENGGARA,1,SENTANI,1,sentul,1,Seram Bagian Barat,1,Serang,484,Serdang Bedagai,42,Sergai,32,Seruyan,19,SIAK,22,siak hulu,9,sian,1,sibau hulu,1,Sibolga,166,siborongborong,1,sidikalang,1,SIDOARJO,6,SIDRAP,15,Sigi,103,silaen,1,Simalungun,139,simpang apek,1,Singaparna,10,singaraja,44,SINGKAWANG,14,SINGKEP BARAT,1,Sinjai,6,sintang,44,situbondo,6,sleman,2,solo,9,SOLOK,18,Solok Selatan,9,Soppeng,38,Sorong,292,Sorong selatan,4,Sragen,31,Subang,2032,SUKABUM,1,Sukabumi,571,sukawati,2,Sukoharjo,1,Sukra,1,Sulawesi,3,Sulawesi Selatan,33,sulawesi tengah,57,sulawesi tenggara,1,Sulbar,349,Sulsel,30,Sulteng,314,Sulut,375,Sumatera Selatan,6,SUMATERA UTARA,6,SUMB,1,sumba barat,1,Sumbar,68,Sumbawa,6,Sumbawa Barat(NTB),5,Sumedang,158,sumenep,43,sumsel,43,Sumut,108,Sungai Penuh,1,sungai tohor,3,Sunggal,2,SURABAYA,111,Surakarta,2,tabanan,626,tajabbarat,1,Takalar,203,talangpadang,5,TAMBANG,1,Tambraw,3,Tambraw - RN,6,tana toraja,1,tanah,1,tanah datar,2,TANAH JAWA,5,Tanah Karo,122,Tangerang,461,Tangerang Selatan,102,tangg,1,tanggamus,139,Tanjab Barat,973,Tanjab Timur,140,tanjabbar,1,Tanjabtim,1,tanjung agung,8,tanjung balai,4,Tanjung Enim,117,Tanjung Jabung timur,1,tanjung makmur,1,TANJUNG PINANG,14,tanjung samak,1,tanjung selor,1,tanjungenim,2,TANOYAN,8,Tapanuli Selatan,5,Tapanuli Tengah,99,Tapanuli Utara,31,tapung,3,tapung hulu,4,tarakan,1,tarutung,37,Tasikmalaya,398,tebi,1,tebin,1,tebing,1,Tebing Tinggi,107,tebing tinggi timur,1,tebingtinggi barat,11,Teekini,11,Teelini,1,Tegal,30,tekini,5,Telawang,1,teluk bintani,1,teluk buntal,1,telukuantan,5,temanggung,1,tembilahan,2,tembuku,2,Teminabuan,6,tenan,1,Tenggarong,1,ter,1,Terjini,3,TERJUN GAJAH,1,Terk,1,Terki,1,Terki i,3,Terkii,1,Terkiji,4,Terkimi,1,Terkin,9,Terkin8,1,Terkini,47963,Terkinii,1,Terkinin,1,TERKINIO,1,TERKINIP,2,Terkino,11,Terkinu,1,terkiri,9,TERKNI,3,Terkuni,2,Terlini,2,Termini,4,ternate,1,Tetkini,14,Timika,2,Toabo,1,toba,41,tolikara,2,tolitol,3,Tolitoli,1437,tolotoli,3,TOMOHON,5,Touna,27,Trenggalek,20,Trkini,1,Tterkini,1,tuba,1,tuba barat,11,Tuerkini,1,Tulang Bawang,14,Tulang Bawang Barat,9,Tulung agung,2,Tulungagung,304,Twrkini,1,ubud,25,Waibakul,1,Waisai,23,wajo,1,warseno,1,WAY KANAN,32,wonosari,1,Yogyakarta,9,
ltr
item
RADAR NUSANTARA NEWS: Kronologi Phk Massal Buruh Pt. Anugerah Energitama Di Kutai Timur Berdampak Krisis Pangan Terhadap 377 Kk
Kronologi Phk Massal Buruh Pt. Anugerah Energitama Di Kutai Timur Berdampak Krisis Pangan Terhadap 377 Kk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFWTdp6jmlVDckew7691x7_MJJkqNmfp77U9pkkpGZUnIHc7hLlUsD50_AIc-Dfp8e_6biId2FRXk8IZPSIe8LevNVVjhWvr9sAtjBCG74csJThyphenhyphenICkRglQ6TdVTS_6OSPNLw5E7KO_XE/s320/op.bmp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFWTdp6jmlVDckew7691x7_MJJkqNmfp77U9pkkpGZUnIHc7hLlUsD50_AIc-Dfp8e_6biId2FRXk8IZPSIe8LevNVVjhWvr9sAtjBCG74csJThyphenhyphenICkRglQ6TdVTS_6OSPNLw5E7KO_XE/s72-c/op.bmp
RADAR NUSANTARA NEWS
http://www.radarnusantara.com/2019/05/kronologi-phk-massal-buruh-pt-anugerah.html
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/2019/05/kronologi-phk-massal-buruh-pt-anugerah.html
true
8338290086939464033
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy