Bener Meriah, RN Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah dalam rangka pengucapan sumpah / janji Anggota DP...



Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah dalam rangka pengucapan sumpah / janji Anggota DPRK Bener Meriah dengan masa jabatan 2019 - 2024 yang berlangsung di Ruang sidang gedung DPRK Bener Meriah, Senin (26/8/19).
Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah periiode 2019 – 20124 dilantik dan diambil sumpah/janjinnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Mahendrasmara Purnamajati, SH. MH, dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah di ruang Sidang Dewan setempat.
Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRK Bener Meriah di pandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. “Demi Allah Saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi kewajiba saya, sebagai Anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila, dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi Rakyat yang saya wakilli, untuk mewujudkan tujuan Nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Itulah kutipan Sumpah/Janji yang diucapkan oleh ke-25 Anggota Dewan tersebut kepada Allah. SWT, kepada dirinya dan di saksikan oleh ratusan hadirin yang hadir.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Guntarayadi, SP itu dalam pidatonya menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, pada hari ini keanggotaan DPRK Bener Meriah masa jabatan 2014 – 2019 telah berakhir masa jabatannya, selama masa pengabdiannya, telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajiba seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, saya pribadi beserta Anggota mengucapkan terima kasih, dari lubuk hati yang paling dalam, semoga selama mengabdi mejandi amal bakti yang tercatat dalam sejarah Kabupaten Bener Meriah, ucap Guntarayadi.
“Harapan kami walau terdapat sejumlah Rancangan Qanun yang belum sempat dibahas pada periode kami, kepada anggota yang baru agar dapat segera dituntaskan dan dijadikan program prioritas agar pelaksanan transparansi berjalan dengan semestainya, pungsi pengawasan para anggota DRPK lebih kuat lagi sehingga penyalah gunaan kekuasaaan dan anggaran para penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita tinggalkan”. Kata Guntarayadi.
“Pada kesempatan ini, Izinkan saya atas nama pimpinan mewakili seluruh anggota DPRK Bener Meriah masa bakti 2014 -2019 untuk menyampaikan permohonan ma’af yang sebesar-besarnya, atas tingkah laku dan perbuatan yang kurang berkenan yang telah menyinggung perasaan dan hati masyarakat Kabupaten Bener Meriah selama lima tahun kami bertugas menjalankan amanah rakyat, sekali lagi kami mohon ma’af”, ujar Guntarayadi.
Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan SK Pelantikan, pemasangan pin secara simbulan dan penyerahan palu sidang kepada Ketua DPRK Sementara Darwinsyah.
Ke-25 Anggota Dewan yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya adalah, Mahendrasmara Purnamajati, SH. MH. Yang diikuti oleh Seeluruh Anggota Dewan terpilih.
Sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Bupati Tgk. H. Sarkawi menyampaikan, bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 156 ayat (1) Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang di pandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
"Pemberian otonomi yang seluas luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah," papar Bupati Sarkawi.
Lebih lanjut disampaikan Tgk.Sarkawi, pada hakikatnya otonomi daerah diberikan kepada rakyat sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah, yang dilakukan oleh DPR dan Kepala Daerah, yang dibantu oleh perangkat daerah.
Bahkan, DPR dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Untuk itu, perlu kiranya DPR dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai fungsi yang berbeda, sebut Bupati Sarkawi.
"Pemilihan umum telah selesai siapapun yang telah terpilih dipastikan mengabdi untuk kepentingan masyarakat, untuk itu sebagai anggota dewan saudara harus memastikan hal tersebut untuk membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat melalui kewenangan yang diberikan kepada saudara tanpa membeda-bedakan basis massa maupun yang bukan basis massanya," tegas Sarkawi.
Bupati Bener Meriah Tgk. Sarkawi atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi - tingginya atas tugas dan pengabdian yang dibebankan kepada anggota DPRK Bener Meriah yang baru dilantik.
Pun demikian, harapan dan pesan yang dapat saya sampaikan semoga apa yang kita cita citakan untuk kemajuan daerah kabupaten bener meriah ini, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendapat ridha dari Allah SWT, imbuhnya.
Berdasarkan Petikan SK Gubernur Aceh nomor: 171/1387/2019, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Bener Meriah tahun 2014 - 2019 dan pengangkatan anggota DPRK Bener Meriah priode 2019 - 2024 yang dibacakan Sekwan Kabupaten Bener Meriah Abdurrahman, MM.
Berikut 25 nama nama anggota DPRK Bener Meriah untuk priode 2019 - 2024 yang baru dilantik sebagai berikut,
PKB. Alamsyah, Zulham, Sofyan, Tgk. Husnul Ilmi, S.Sy, Kasim.
Gerindra. Suhaini, S.Pdi, Anwar, Muhammad.
PDIP. Drs. Zetmen, Salwani.
Golkar. Darwainsyah,Herman Ramli, Falgunari, SE, Mhd. Saleh, Baitul hakim, S.Kep.
Hanura. Junaidi, Syafri Kaharuddin, Andi Sastra, SP. M.AP.
Demokrat. Sapri Gumara, Darussalam.
Nasdem. Abubakar, dr. Wein Kusumandana.
PA. Yuzmuha.
PNA. Saiful Bahri, Edi Zuklkifli
Seperti kita ketahui, Sabtu, 24 Agustus 2019, di Masjid Nur Nabawi, Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi sudah menyerahkan Surat keputusan (SK) tentang Pelantikan anggota DPRK terpilih periode 2019 – 2024 itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Mahendrasmara Purnamajati, SH. MH.
Ini sesuai dengan penetapan Anggota DPRK Bener Meriah terpilih oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah tanggal 22 Juni 2019 yang lalu dalam Rapat Plenonya, dan sesuai dengan PKPU RI melalui Keputusan MK No. 1.824 tentang Penetapan Kursi DPRK, kata Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, SE dalam Rapat Pleno tanggal 22 Juni tersebut.
Pantauan Media ini, Pelantikan dangan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK itu, berjalan, tertib,lancar, khidmat dan aman.
Hadir dalam pelantikan Anggota DPRK Bener Meriah yaitu Bupati Bener Meriah, Kapolres, Dandim 01/06, Danyonif Batalyon 114, Kajari, Ketua MPU, Ketua KPU Bener Meriah Khairul Akhyar berserta Komisioner KPU, Bawaslu Bener Meriah, Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Bener Meriah, Camat, Ir. H. Tagore Abubakar Anggota DPR-RI, mantan Wakil Bupati Bener Meriah Sirwandi Lut Tawar, mantan Ketua DPRK Bener Meriah M. Nasir AK serta unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus, Ketua TP-PKK, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Bener Meriah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Tamu Undangan lainnya. (Kin).
COMMENTS