TOLITOLI, RN Polres kabupaten Tolitoli melakukan konfrensi pers terkait penangkapan narkoba Ju,mat (20-9-2019) pukul 16,000 dig...
Polres kabupaten Tolitoli melakukan konfrensi pers terkait penangkapan narkoba Ju,mat (20-9-2019) pukul 16,000 digedung rupatama mapolres, dipimpin oleh Wakapolres Tolitoli Kompol M. Nur Asjik Bersama kasat Narko iptu kinsale serta anggota dari satuan narkoba,Wakapolres tolitoli,mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tambun berinisial IR, yang terjadi di salah satu kamar di perumahan BTN Vila Mas, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
"Saat penangkapan, oknum petugas LP berinisial IR dan MN alias Mukti sedang mengkonsumsi sabu di salah satu kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, IR melarikan diri tanpa menggunakan baju dan sampai saat ini masih dalam pengejaran, kemudian penggeledahan tetap dilanjutkan dan ditemukan empat bungkus besar didalam lemari yang berisi sabu-sabu serta dua bungkus dalam plastik pembungkus teh cina warna hijau" kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Kinsale kepada sejumlah wartawan di Tolitoli.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu-sabu dengan berat total 571 gram. Polisi juga menggeledah tempat tinggal NS alias Mukti di Jalan Sona, Kelurahan Nalu, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu sabu seberat 1,40 gram.
Hasil introgasi yang dilakukan petugas kata Wakapolres, Mukti merupakan kurir dari seorang Napi Lapas Tolitoli yang diketahui bernama Hasan Tawil dan barang bukti yang ditemukan di perumahan BTN Vila Mas tersebut disebutkan milik Hasan Tawil.
Saat itu juga aparat langsung menjemput Hasan Tawil di LP kelas IIB Tambun. Bahkan sempat terjadi ketegangan karena petugas Lapas tidak mengizinkan Hasan Tawil dijemput oleh aparat. Sekira Pukul 03.00 Wita, Hasan Tawil langsung digiring aparat. Namun karena kondisinya sakit, aparat langsung membawanya ke RS Mokopido.
"Dari pengakuan Mukti, Hasan Tawil memberinya upah Rp 2 juta untuk mengantar bungkusan berisi sabu seberat 600 gram yang ada di rumah tersebut dan ada petugas Lapas bernama Irsad,"
Menurut Wakapolres, petugas sudah empat hari memantau semua kegiatan yang terjadi di rumah milik HT tersebut. Namun, petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan, karena pemilik rumah telah memasang kamera CCTV, yang diletakkan pada dua sisi di atap dan di depan dari arah kebun cengkeh. "Televisi dan kamera CCTV sudah disita untuk barang bukti lainnya," kata Wakapolres.
Adapun pasal yang dipasangkan,pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35Tahun 2019,tentang Narkotika " Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 garam dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Sebelumnya, tim buser narkoba Polres Tolitoli juga melakukan penggebrekan di salah satu penginapan di Kabinuang, Kelurahan Baru.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan alat hisap bong di kamar seorang wanita asal Palu bernama Nr. saat itu juga, tiba-tiba datang petugas Lapas yang beinisial MR. Petugas kemudian menggeledah MR namun tidak ditemukan barang bukti.
Petugs kemudian menggiring Nr dan MR ke Polres Tolitoli untuk dilakukan tes urine dan hasilnya Nr dan MR positif positif menggunakan narkoba.*** WAHYU ***
COMMENTS