Sampit, KOTIM- RN Beberapa pengendara sepeda motor dan mobil sering mengalami kecelakan tunggal dan tabrakan beruntun " saat melintas ...
Sampit, KOTIM- RN
Beberapa pengendara sepeda motor dan mobil sering mengalami kecelakan tunggal dan tabrakan beruntun " saat melintas di Jalan cilik riwut KM 53, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin timur. Akibat insiden kecelakaan tunggal dan tabrakan beruntun itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas sering terjadinya kecelakaan yang dialami para pengendara.
Ketika melintas di Jalan cilik riwut KM 53, persisnya dekat kantor Desa Rubung Buyung. Jarak kurang lebih 50 Meter, mengarah kesampit. Pengendara sering terjatuh usai menabrak lubang yang menganga, apalagi bertepatan pada waktu ujan yang deras persis kelihatanya aspal dikarenakan air menggenang dipermukaan lubang tersebut
Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan, korban sama sekali mengira air tersebut sekedar air yang mengalir di atas aspal. Padahal, sebuah kubangan, akibat jalan yang berlubang yang sudah dibiarkan lama tanpa diperbaiki.
Seperti penuturan, Kepala Desa, Rubung Buyung. M Irson ketika berbincang-bincang kepada. Media Radar Nusatara.
sore kemarin (5/11/2019) . " Saat itu ujan lebat dan gemuruh petir terdengar kencang Dikiranya petir, ternyata (korban) pengendara kecelakan beruntun, di lokasi lubang mengaga itu. Setelah mendengar suara benturan keras dia kaget dan langsung melihat ketempat kejadian itu. Masih beruntung dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, cerita. Kades Rubung Buyung yang menyaksikan kejadian itu.
Peristiwa naas yang sering menimpa Para pengendara menyorot tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan. Pasalnya, penyelenggara jalan telah melakukan pembiaran hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (LAKA LANTAS )
Merujuk Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 ayat 2 dan Bab X Mengenai Ketentuan Pidana Pasal 273 tertulis, penyelenggara jalan adalah pemerintah baik pusat maupun daerah wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan laka lantas.
Hal demikian disampaikan salah seorang, Lembaga Swadaya Masyarat (LSM- LIRA) Hairil. Dia menjelaskan, pada Bab X UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai ketentuan pidana pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4, penyelenggara jalan yang patut memperbaiki jalan, yang mengakibatkan luka ringan, kerusakan benda atau kendaraan, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 12 juta.
Dalam hal ini, menurut Hairil, sesuai amanah UU, dimana pemerintah pelaksana UU harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi/ Kabupaten telah menciderai pengguna jalan. Kalau pun belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu untuk mencegah kecelakan lalu lintas, " tegas Hairil.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, RN menulusuri 'jalan berbahaya itu, ke Jalan cilik riwut KM 53 Desa Rubung Buyung Kabupaten Kotawaringin Timur. Pantauan dari lokasi, kondisi jalan semakin memprihatinkan, dan berpotensi semakin parah lantaran kondisi cuaca dan banyaknya kendaraan yang lalu lalang di Jalan lintas Propinsi Kalteng tujuan palangka sampit
SAFARI
Beberapa pengendara sepeda motor dan mobil sering mengalami kecelakan tunggal dan tabrakan beruntun " saat melintas di Jalan cilik riwut KM 53, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin timur. Akibat insiden kecelakaan tunggal dan tabrakan beruntun itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas sering terjadinya kecelakaan yang dialami para pengendara.
Ketika melintas di Jalan cilik riwut KM 53, persisnya dekat kantor Desa Rubung Buyung. Jarak kurang lebih 50 Meter, mengarah kesampit. Pengendara sering terjatuh usai menabrak lubang yang menganga, apalagi bertepatan pada waktu ujan yang deras persis kelihatanya aspal dikarenakan air menggenang dipermukaan lubang tersebut
Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan, korban sama sekali mengira air tersebut sekedar air yang mengalir di atas aspal. Padahal, sebuah kubangan, akibat jalan yang berlubang yang sudah dibiarkan lama tanpa diperbaiki.
Seperti penuturan, Kepala Desa, Rubung Buyung. M Irson ketika berbincang-bincang kepada. Media Radar Nusatara.
sore kemarin (5/11/2019) . " Saat itu ujan lebat dan gemuruh petir terdengar kencang Dikiranya petir, ternyata (korban) pengendara kecelakan beruntun, di lokasi lubang mengaga itu. Setelah mendengar suara benturan keras dia kaget dan langsung melihat ketempat kejadian itu. Masih beruntung dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, cerita. Kades Rubung Buyung yang menyaksikan kejadian itu.
Peristiwa naas yang sering menimpa Para pengendara menyorot tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan. Pasalnya, penyelenggara jalan telah melakukan pembiaran hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (LAKA LANTAS )
Merujuk Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 ayat 2 dan Bab X Mengenai Ketentuan Pidana Pasal 273 tertulis, penyelenggara jalan adalah pemerintah baik pusat maupun daerah wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan laka lantas.
Hal demikian disampaikan salah seorang, Lembaga Swadaya Masyarat (LSM- LIRA) Hairil. Dia menjelaskan, pada Bab X UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai ketentuan pidana pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4, penyelenggara jalan yang patut memperbaiki jalan, yang mengakibatkan luka ringan, kerusakan benda atau kendaraan, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 12 juta.
Dalam hal ini, menurut Hairil, sesuai amanah UU, dimana pemerintah pelaksana UU harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi/ Kabupaten telah menciderai pengguna jalan. Kalau pun belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu untuk mencegah kecelakan lalu lintas, " tegas Hairil.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, RN menulusuri 'jalan berbahaya itu, ke Jalan cilik riwut KM 53 Desa Rubung Buyung Kabupaten Kotawaringin Timur. Pantauan dari lokasi, kondisi jalan semakin memprihatinkan, dan berpotensi semakin parah lantaran kondisi cuaca dan banyaknya kendaraan yang lalu lalang di Jalan lintas Propinsi Kalteng tujuan palangka sampit
SAFARI
COMMENTS