Kalteng, RN Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, di Desa Basirih Hulu,...
Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG), menjadi sorotan media. Dan membuat Warga heran. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan papan nama proyek/papan informasi pembangunan kegiatan pekerjaan
Dari hasil Pantau Wartawan Radar Nusantara, 13/11/2019. dilapangan, " dari kegiatan tersebut, Seperti. penimbunan dan pembangunan Jln dan pembuatan pagar sekolah, tidak ada satu Pun, Papan plang Informasi yang terlihat dilokasi. Diduga kuat ada kong kali kong/Upaya melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) diantara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pemberi Surat Perintah Kerja (SPK).
Pada 10/11/2019, "dikonfirmasi. Sekretaris Desa Basirih Hulu
" Nuryadi. menjelaskan untuk pekerjaan pembuatan pagar di sekolahan tersebut yang sudah selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2019, Sebelumnya papan nama dipasang didepan pagar dan masih ada, namun pernyataan itu dibantah, oleh Awak Media, kemudian memperlihatkan poto tersebut, kepada Sekdes.
Nampak jelas tidak ada papan proyek terpasang. Kemudian Langsung berdalih mengalihkan pertanyaan lain.
Media, Sempat mengingatkan tolong yang mana pekerjaan dari Dana Desa belum ada papan nama proyek, secepatnya dibuatkan dan dipasang pada tempatnya agar Publik/Masyarakat tau dan bisa membedakan yang mana dari Desa/Kabupaten.
Namun Hal itu tidak dilaksanakan sampai berita ini tayang
" Hal ini patut ditelisik, oleh. pihak yang berwenang, agar oknum Pemerintahan Desa tidak Semena-mana melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum. Kenyataan pun sudah terjadi pakta dilapangan mereka tidak menaati aturan yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan kegiatan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Bukan menutup nutupi informasi pekerjaan, Masyarakat berhak untuk mengetahui dari mana asal-usul sumber Dana itu dibangun dan ikut serta mengawasi/kontrol. Agar tidak ber (Asumsi) " disebut, proyek siluman.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“ Sebagai Masyarakat Warga Negara Republik Indonesia kamipun juga merasa heran. di Desa lain menggunakan papan proyek meskipun sampai hancur baliho nya tetap masih ada sebagai bukti bahwa itu dibangun dari uang Dana Desa. dan kami tau yang mana APBDES dan APBD. ini jelas aneh bin ajaib, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi baru seumur jagung jalan tersebut sudah banyak mengalami keretakan, ” ujar Warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sampai berita ini di turunkan, Ketua Tim TPK Desa Basirih Hulu belum berhasil dikonfirmasi oleh Wartawan Media ini.
*ANEKARIA SAFARI*
COMMENTS