BEKASI, RN- Enam fraksi DPRD Kota Bekasi, akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi Tahun ...
BEKASI, RN- Enam fraksi DPRD Kota Bekasi, akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan APBD 2020 sebesar Rp5,826 triliun telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Bekasi. Keduanya pun bersama-sama menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jum'at (29/11/2019) malam.
Pantauan radarnusantara.com, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro didampingi Waka II Anim Imanudin, dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi maupun Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Turut juga dihadiri Sekda Kota Bekasi, sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi lainnya, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.
Dinamika pembahasan sebelum rancangan APBD 2020 itu disepakati bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Bekasi. Dimana rancangan APBD Diproyeksikan sebesar Rp5,826 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,017 triliun. Dana perimbangan sebesar Rp1,652 triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,156 triliun.
Lalu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5,801 triliun. Masing-masing dari belanja tidak langsung sebesar Rp2, 683 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp3,181 triliun.
Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp0, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp25 miliar.
Diketahui, ke enam. Fraksi menyetujui RAPBD TA 2020 untuk dijadikan Perda, yaitu Fraksi PKS, PDI Perjuangan, Fraksi Golkar Persatuan, Gerindra, Demokrat, dan fraksi PAN.
Walaupun demikian, ada beberapa catatan menarik yang diberikan sejumlah fraksi pada kesempatan tersebut. Seperti yang disampaikan Mustofa, saat membacakan pandangan akhir Fraksi Gerindra.
Ia mempertanyakan delapan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera apakah dalam musyawarah Banggar itu telah mewakili fraksi-fraksi.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Nicodemus Godjang, bahwa sehubungan dengan pengesahan RAPBD 2020 berkaitan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) sesuai Pepres Nomor 82 tahun 2018, PP Nomor 33 tahun 2019 dan dipertegas surat balasan dari KPK menjadi perhatian bersama ketika kedepan ada persoalan tentang hukum.
"Kami tidak bertanggungjawab dalam sidang paripurna ini agar menjadi penegasan bersama,"
Selanjutnya, berkaitan dengan aksi demo guru tenaga kontrak di DPRD Kota Bekasi yang menduga ada wacana pemangkasan gaji honor sebesar Rp2,8 juta dari Rp3,9 juta menjadi perhatian bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga OPD terkait.
Nico menilai, seolah-olah ada penggiringan opini yang menyudutkan DPRD. Padahal, DPRD sudah memperjuagkan gaji honor menyesuaikan UMK Kota Bekasi yang dinilai Rp4,5 juta.
"Ini menjadi perhatian eksekutif agar dapat dilakukannya pembinaan-pembinaan para guru ketika aksi di jam belajar dan mengajar di sekolah tanpa ada izin kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat," ujar Nico.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman mengaku, usai membaca kesimpulan enam fraksi di DPRD Kota Bekasi seluruhnya menyetujui RAPBD TA 2020.
"Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdullillah, rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap APBD Kota Bekasi TA 2020 resmi saya tutup," demikian Choiruman. (@nt)
COMMENTS