Pontianak (Kalbar), RN Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pemilik lahan menutup ruas jalan perusahaan perkebunan karet yang memil...
Pontianak (Kalbar), RN
Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pemilik lahan menutup ruas jalan perusahaan perkebunan karet yang memiliki HGU di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Perusahaan bernama PT. LBP (Landak Bhakti Parma) yang berdiri sekitar tahun 2016 lalu itu, dinilai ingkar janji dengan masyarakat khususnya pemilik lahan yang berada di area HGU (hak guna usaha) di wilayah Desa Teluk Kebau dan Desa Lembah Beringin.
Menurut salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, pada sosialisasi awal perusahaan itu masuk ke Nanga Mahap tahun 2016 yang dilakukan Balai Batomu Nanga Mahap, pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir dan memperioritaskan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga yang menyerahkan lahan ke perusahaan.
Namun janji manis tersebut hanya untuk menarik simpati agar warga menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Sementara tenaga kerja lokal yang dijanjikan itu hanya sekedar janji alias janji palsu.
“Pada intinya perusahaan PT. LBP akan banyak menyerapkan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menyerakan lahan, sayangnya janji mereka tidak dituangkan hitam diatas putih, setelah kita serahkan lahan ternyata mereka tidak menepati janjinya,” kata salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, Jumat (29/11/2019) pagi.
Abang Suhaini juga menjelaskan, bahwa lahan pribadi yang ia serahkan seluas 6,2 hektare. Pihak perusahaan pernah mengakomodir keluarganya untuk bekerja, itupun hanya selama enam bulan.
“6,2 Hektare, om ada masukan menantu kerja kurang lebih 6 bulan keluar, karena dapat kerja di kampungnya,”terang Abang Suhaini.
Atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil itu, pemilik lahan melakukan pemagaran di ruas jalan masuk ke lokasi perusahaan. Setelah melakukan pemagaran pihak perusahaan berusaha melakukan mediasi penyelesaian bersama warga tersebut dengan melakukan pertemuan pada Jumat (29/11/2019) di kantor PT.LBP, namun karena terlanjur kecewa, Abang Suhaini memilih tidak mau hadir.
Sementara itu, Asisten Junior Humas PT. LBP, Heronimus Hengky, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya membenarkan adanya pemagaran jalan Perusahaan yang dilakukan oleh warga tersebut.
"Memang benar ada pemagaran di jalan Blok kebun, bukan akses utama masuk PT.LBP,"jawab Heronimus Hengky, melalui whatsapp, Sabtu (30/11/2019), pukul 13.23 WIB.
Humas PT. LBP menjelaskan bahwa awal terjadinya pemagaran ruas jalan Perusahaan tersebut, yang bersangkutan meminta anaknya masuk kerja, sedangkan anak pertama dia juga sudah bekerja diperusahaan. Dulu menantunya juga sudah bekerja di perusahaan namun sempat mengundurkan diri karna diterima bekerja di tempat lain.
"Nah sekarang orang yang ber inisial abang suwaeni ini juga meminta masuk kan anaknya yang lain untuk bekerja, tanpa mempertimbangkan masyarakat yang lain, yang belum bekerja di perusahaan kita,"terangnya.
Lebih lanjut Heronimus Hengky menyampaikan, bahwa Lahan tersebut adalah lahan masyarakat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dibebaskan, saat ini karyawan terbanyak yang bekerja di PT.LBP berasal dari kab sekadau, umumnya masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dan sekitarnya.
"Perlu bapak ketahui yang magar itu oknum anggota polisi an. Abang Suwaeni dan Anaknya yang biasa di panggil Rahmat,"tandasnya.
Tim /Adrian.
Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pemilik lahan menutup ruas jalan perusahaan perkebunan karet yang memiliki HGU di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Perusahaan bernama PT. LBP (Landak Bhakti Parma) yang berdiri sekitar tahun 2016 lalu itu, dinilai ingkar janji dengan masyarakat khususnya pemilik lahan yang berada di area HGU (hak guna usaha) di wilayah Desa Teluk Kebau dan Desa Lembah Beringin.
Menurut salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, pada sosialisasi awal perusahaan itu masuk ke Nanga Mahap tahun 2016 yang dilakukan Balai Batomu Nanga Mahap, pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir dan memperioritaskan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga yang menyerahkan lahan ke perusahaan.
Namun janji manis tersebut hanya untuk menarik simpati agar warga menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Sementara tenaga kerja lokal yang dijanjikan itu hanya sekedar janji alias janji palsu.
“Pada intinya perusahaan PT. LBP akan banyak menyerapkan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menyerakan lahan, sayangnya janji mereka tidak dituangkan hitam diatas putih, setelah kita serahkan lahan ternyata mereka tidak menepati janjinya,” kata salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, Jumat (29/11/2019) pagi.
Abang Suhaini juga menjelaskan, bahwa lahan pribadi yang ia serahkan seluas 6,2 hektare. Pihak perusahaan pernah mengakomodir keluarganya untuk bekerja, itupun hanya selama enam bulan.
“6,2 Hektare, om ada masukan menantu kerja kurang lebih 6 bulan keluar, karena dapat kerja di kampungnya,”terang Abang Suhaini.
Atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil itu, pemilik lahan melakukan pemagaran di ruas jalan masuk ke lokasi perusahaan. Setelah melakukan pemagaran pihak perusahaan berusaha melakukan mediasi penyelesaian bersama warga tersebut dengan melakukan pertemuan pada Jumat (29/11/2019) di kantor PT.LBP, namun karena terlanjur kecewa, Abang Suhaini memilih tidak mau hadir.
Sementara itu, Asisten Junior Humas PT. LBP, Heronimus Hengky, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya membenarkan adanya pemagaran jalan Perusahaan yang dilakukan oleh warga tersebut.
"Memang benar ada pemagaran di jalan Blok kebun, bukan akses utama masuk PT.LBP,"jawab Heronimus Hengky, melalui whatsapp, Sabtu (30/11/2019), pukul 13.23 WIB.
Humas PT. LBP menjelaskan bahwa awal terjadinya pemagaran ruas jalan Perusahaan tersebut, yang bersangkutan meminta anaknya masuk kerja, sedangkan anak pertama dia juga sudah bekerja diperusahaan. Dulu menantunya juga sudah bekerja di perusahaan namun sempat mengundurkan diri karna diterima bekerja di tempat lain.
"Nah sekarang orang yang ber inisial abang suwaeni ini juga meminta masuk kan anaknya yang lain untuk bekerja, tanpa mempertimbangkan masyarakat yang lain, yang belum bekerja di perusahaan kita,"terangnya.
Lebih lanjut Heronimus Hengky menyampaikan, bahwa Lahan tersebut adalah lahan masyarakat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dibebaskan, saat ini karyawan terbanyak yang bekerja di PT.LBP berasal dari kab sekadau, umumnya masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dan sekitarnya.
"Perlu bapak ketahui yang magar itu oknum anggota polisi an. Abang Suwaeni dan Anaknya yang biasa di panggil Rahmat,"tandasnya.
Tim /Adrian.
COMMENTS