KOTAMOBAGU, RN Untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasional yang Di Amanatkan oleh Undang undang Dasar 1945," Mencerdaskan Kehidupan...
KOTAMOBAGU, RN
Untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasional yang Di Amanatkan oleh Undang undang Dasar 1945," Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, menjadi Skala prioritas Pemerintah pusat, Dalam Hal Pembangunan Sumber daya manusia, Untuk mewujudkannya" Harus di tunjang oleh sarana prasarana Fisik Sekolah" Lewat Dana Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya pemerintah menganggarkannya, dengan adanya regulasi yang di tetapkan di luar 13 item pengunaannya Dana Bos tidak bisa membayar Gaji Honorer dan membiayai Bangunan Fisik yang Berskala menegah. Dengan Demikian Pihak sekolah Membentuk Komite Sekolah yang beranggotakan Para Orang Tua Murid" hal ini unuk mengantisipasi kebutuhan Sekolah yang mendesak, Seperti Halnya Sekolah yang berbasis keagamaan di bawa Kementerian Agama RI,' MTs N 2 Kotamobagu" Komite Sekolah yang di diprakarsai oleh pengurus komite yang beranggotakan Orang tua Siswa sendiri' dengan fungsinya' adalah melakukan Rapat komite yang di hadiri oleh semua wali murid menetapkan Program Pekerjaan Fisik yang akan di kerjakan dengan sumber dana dari orang tua suswa yang tidak di tentukan nominalnya," Bersifat iuran Suka rela.
" Kepala Sekolah MTs N 2 Kotamobagu Asri Maku, S,Pd, Saat Di temui Awak Media Ini Rabu 15/02 Di ruang kerjanya, terkait Iuran Komite di Sekolahnya, Maku menjelaskan," Sejak saya di percayakan pimpin MTs N 2 Kotamobagu" Pengurus Komite suda terbentuk dan berjalan sebelum saya di angkat menjadi Kepsek di MTs N 2 Kotamobagu" tetapi sejak kepemimpinan saya' kegiatan Komite saya batasi pada Regulasi, Pada Permendikbub nor 75 Thn 2018' Pasal 10 Ayat 2" Pungutan pada komite sekolah Bukan wajib dan tidak bisa di tentukan nominalnya tetapi sifatnya Adalah suka rela, Partisipasi" Para Siwa dan Orang tua Siswa' Pihak Sekolah cuma sebatas" mengusulkan Sarana dan prasarana sekolah yang di benahi Selanjutnya pihak Pengurus dan seluruh orang tua siswa melakukan rapat komite" pihak komite juga yang menghimpun dana" juga pihak komite juga yang memanfaatkan dana iuran suka rela dari pihak orang tua siwa untuk kebutuhan pembangunan fisik sekolah, Ujar," Maku.
" Disisi lain Maku menegaskan' Walaupun pihak Sekolah bukan pemutus dalam iuran komite tetapi pengurus komite sendiri ' dan Pihak sekolah tidak turut dalam rapat komite untuk menentukan sebuah keputusan terlebih masalah nominalnya dan pihak sekolah tidak mengendalikan dana iuran dari orang tua Siswa' tetapi pihak sekolah di periksa oleh Ombudsman provinsi Sulawesi utara," konon atas laporan yang masuk ke Ombudsman, Menurut kepsek' oknum ya ng membuat laporan punya tendensi lain" karna saya tidak terlibat lebih jauh terhadap program kerja komite' tetapi saya memantau, mengawasi agar tidak keluar pada regulasi yang ada' Saya berharap" Pihak Ombudsman bekerja profesional dan dapat melakukan tugas infestigasi dengan mengedepankan asas praduga. tutup Kepsek Asri Maku, S,Pd. (Hasan)
Untuk mencapai Tujuan Pendidikan Nasional yang Di Amanatkan oleh Undang undang Dasar 1945," Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, menjadi Skala prioritas Pemerintah pusat, Dalam Hal Pembangunan Sumber daya manusia, Untuk mewujudkannya" Harus di tunjang oleh sarana prasarana Fisik Sekolah" Lewat Dana Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya pemerintah menganggarkannya, dengan adanya regulasi yang di tetapkan di luar 13 item pengunaannya Dana Bos tidak bisa membayar Gaji Honorer dan membiayai Bangunan Fisik yang Berskala menegah. Dengan Demikian Pihak sekolah Membentuk Komite Sekolah yang beranggotakan Para Orang Tua Murid" hal ini unuk mengantisipasi kebutuhan Sekolah yang mendesak, Seperti Halnya Sekolah yang berbasis keagamaan di bawa Kementerian Agama RI,' MTs N 2 Kotamobagu" Komite Sekolah yang di diprakarsai oleh pengurus komite yang beranggotakan Orang tua Siswa sendiri' dengan fungsinya' adalah melakukan Rapat komite yang di hadiri oleh semua wali murid menetapkan Program Pekerjaan Fisik yang akan di kerjakan dengan sumber dana dari orang tua suswa yang tidak di tentukan nominalnya," Bersifat iuran Suka rela.
" Kepala Sekolah MTs N 2 Kotamobagu Asri Maku, S,Pd, Saat Di temui Awak Media Ini Rabu 15/02 Di ruang kerjanya, terkait Iuran Komite di Sekolahnya, Maku menjelaskan," Sejak saya di percayakan pimpin MTs N 2 Kotamobagu" Pengurus Komite suda terbentuk dan berjalan sebelum saya di angkat menjadi Kepsek di MTs N 2 Kotamobagu" tetapi sejak kepemimpinan saya' kegiatan Komite saya batasi pada Regulasi, Pada Permendikbub nor 75 Thn 2018' Pasal 10 Ayat 2" Pungutan pada komite sekolah Bukan wajib dan tidak bisa di tentukan nominalnya tetapi sifatnya Adalah suka rela, Partisipasi" Para Siwa dan Orang tua Siswa' Pihak Sekolah cuma sebatas" mengusulkan Sarana dan prasarana sekolah yang di benahi Selanjutnya pihak Pengurus dan seluruh orang tua siswa melakukan rapat komite" pihak komite juga yang menghimpun dana" juga pihak komite juga yang memanfaatkan dana iuran suka rela dari pihak orang tua siwa untuk kebutuhan pembangunan fisik sekolah, Ujar," Maku.
" Disisi lain Maku menegaskan' Walaupun pihak Sekolah bukan pemutus dalam iuran komite tetapi pengurus komite sendiri ' dan Pihak sekolah tidak turut dalam rapat komite untuk menentukan sebuah keputusan terlebih masalah nominalnya dan pihak sekolah tidak mengendalikan dana iuran dari orang tua Siswa' tetapi pihak sekolah di periksa oleh Ombudsman provinsi Sulawesi utara," konon atas laporan yang masuk ke Ombudsman, Menurut kepsek' oknum ya ng membuat laporan punya tendensi lain" karna saya tidak terlibat lebih jauh terhadap program kerja komite' tetapi saya memantau, mengawasi agar tidak keluar pada regulasi yang ada' Saya berharap" Pihak Ombudsman bekerja profesional dan dapat melakukan tugas infestigasi dengan mengedepankan asas praduga. tutup Kepsek Asri Maku, S,Pd. (Hasan)
COMMENTS