Subang,RN Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Binong. Masjid Raya Al-Muttaqien yang berada di Dusun Krajan 1 Desa Binong Kecamatan Bino...
Subang,RN
Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Binong. Masjid Raya Al-Muttaqien yang berada di Dusun Krajan 1 Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang, saat ini sedang digugat oleh ahli waris keluarga H.Rusdi.
H. Rusdi merupakan pemilik tanah yang telah mewakafkan tanah tersebut dan saat ini telah berdiri Masjid serta beberapa instansi seperti Yayasan Al Muttaqin yang juga mengelola MTs Darul Hikam serta KUA Kecamatan Binong.
Dari informasi yang dihimpun Radar Nusantara, gugatan dilayangkan seluruh bangunan yang ada dilahan seluas 3.700 M persegi tersebut. Seperti Kantor KUA, PAUD/TK, MTs yang berdiri dilahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong serta BPN Kabupaten Subang.
Ketua Yayasan Al Muttaqin Kiyai Muchtar Rofi`i yang ditemui Radar Nusantara Kamis (20/2/2020) membenarkan perihal informasi adanya gugatan pada lahan wakaf milik H. Rusdi. Namun hingga kini, ia belum mengetahui penyebab atau alasan ahli waris menggugat tanah wakaf tersebut.
“Betul ini wakaf Almarhum H. Rudsi. Bahkan masyarakat sinipun sudah tahu, setiap ada acara apapun, beliau diberi hadiah al Fatihah karena beliau termasuk wakif,” kata Kiyai Muchtar.
Namun ia menduga, gugatan ini diawali adanya bocoran ada dari KUA soal sebuah fotocopy A/n surat-surat yang membuat ahli waris melakukan gugatan. Namun ia sendiri tidak mengetahui status penggugat apakah, anak, cucu atau apapun.
“Makanya berkali soal gugatan saya tidak melayani. Ini surat-suratnya lengkap sudah, ini wakaf. Sebetulnya anak cucu itu harusnya bersyukur. Masyarakat itu menghadiahi Fatihah dan menghormati betul keberadaan masjid ini, karena beliau itu punya jariyah yang terus berjalan, tapi memang ya tidak mustahil,” ucapnya.
Ia sendiri tidak mengetahui, apa alasan utama dan faktor penggugat melakukan gugatan terhadap masjid ini. Ia sendiri menolak untuk menanggapi gugatan tersebut.
“Ini tuh sudah beberapa puluh tahun, kegiatanpun jalan. Masjid juga jalan banyak kegiatan. Pemerintahpun juga sudah memberi tahu kalau ada wakaf segera diurus surat-suratnya. Nah ini sudah kok,” ungkapnya.
Namun ia mengakui, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, upaya untuk menggugat tanah wakaf Masjid tersebut telah ada. Ketika dikonfirmasi soal wakif lain seperti H. Ali, Hj. Oneng dan H. Rambi, Kiyai Muchtar menyebut lahan ketiga wakaf tersebut yang ia ketahui ada di lahan yang saat ini menjadi TK/PAUD.
“Setahu saya itu yang jadi PAUD. Kalau yang H. Rusdi itu, dari pagar depan yang masjid itu sampai yang dekat KUA,” jelasnya.
Ia berharap, yang namanya wakaf merupakan tanah seseorang yang diberikan langsung kepada Allah SWT. Nadir atau penguasa tanah yang diserahi wakaf itu sebatas menjalankan. Adapun ahli waris wakaf sebetas mengawasi.
“Harapanya ini segera selesai. Ini tanah wakaf dari H. Rusdi. Beliau itu orang yang sangat baik. Adanya masjid yang berdiri di atas tanah wakafnya itu jadi ladang pahala untuk beliau,” ucapnya.
Namun, ia sendiri menolak untuk menanggapi gugatan tersebut meskipun Yayasan AL Muttaqin yang dipimpinya juga di gugat. “Ada memang dari DKM sama Pak H. Agus Taruna yang membantu karena beliau tidak ingin masjid ini digugat dan berusaha untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Sementara itu, aktivitas Kantor KUA Kecamatan Binong serta MTs Darul Hikam yang juga digugat oleh Ahli Waris tetap berjalan seperti biasanya. Penyuluh Agama KUA Binong Ruhimat Sumarna S.Pd I menyebut, pihaknya sudah mengetahui informasi soal gugatan tersebut. Namun, kegiatan di KUA sampai saat ini masih berjalan dengan normal.
“ soal Masalah data-data dan kelengkapan surat itu yang hafal KUA. Setahu saya, memang ada sertifikat wakaf itu, tapi jelasnya KUA yang tahu. Kalau di sini kegiatan masih berjalan dengan normal,” ungkap Sumarna.
Lalu, Staf TU MTs Darul Hikam Binong Edi Suratno yang berada di bawah naungan Yayasan Al Muttaqin menyebut, jam belajar di MTs juga masih berjalan normal. Bahkan saat ini tengah dilakukan gladi persiapan UNBK. “Kalau belajar normal ya. Sembilan kelas yang ada masih berjalan seperti biasa. Gladi juga sedang berlangsung,” ungkapnya.
Soal gugatan tersebut, pihak sekolah sendiri menyerahkan sepenuhnya perihal masalah ini pada pihak Yayasan dan pihak sekolahpun akan tetap memfokuskan pada kelancaran proses pendidikan. “Itu Yayasan yang menangani soal gimana-gimananya,” tuturnya.(Staff)
Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Binong. Masjid Raya Al-Muttaqien yang berada di Dusun Krajan 1 Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang, saat ini sedang digugat oleh ahli waris keluarga H.Rusdi.
H. Rusdi merupakan pemilik tanah yang telah mewakafkan tanah tersebut dan saat ini telah berdiri Masjid serta beberapa instansi seperti Yayasan Al Muttaqin yang juga mengelola MTs Darul Hikam serta KUA Kecamatan Binong.
Dari informasi yang dihimpun Radar Nusantara, gugatan dilayangkan seluruh bangunan yang ada dilahan seluas 3.700 M persegi tersebut. Seperti Kantor KUA, PAUD/TK, MTs yang berdiri dilahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong serta BPN Kabupaten Subang.
Ketua Yayasan Al Muttaqin Kiyai Muchtar Rofi`i yang ditemui Radar Nusantara Kamis (20/2/2020) membenarkan perihal informasi adanya gugatan pada lahan wakaf milik H. Rusdi. Namun hingga kini, ia belum mengetahui penyebab atau alasan ahli waris menggugat tanah wakaf tersebut.
“Betul ini wakaf Almarhum H. Rudsi. Bahkan masyarakat sinipun sudah tahu, setiap ada acara apapun, beliau diberi hadiah al Fatihah karena beliau termasuk wakif,” kata Kiyai Muchtar.
Namun ia menduga, gugatan ini diawali adanya bocoran ada dari KUA soal sebuah fotocopy A/n surat-surat yang membuat ahli waris melakukan gugatan. Namun ia sendiri tidak mengetahui status penggugat apakah, anak, cucu atau apapun.
“Makanya berkali soal gugatan saya tidak melayani. Ini surat-suratnya lengkap sudah, ini wakaf. Sebetulnya anak cucu itu harusnya bersyukur. Masyarakat itu menghadiahi Fatihah dan menghormati betul keberadaan masjid ini, karena beliau itu punya jariyah yang terus berjalan, tapi memang ya tidak mustahil,” ucapnya.
Ia sendiri tidak mengetahui, apa alasan utama dan faktor penggugat melakukan gugatan terhadap masjid ini. Ia sendiri menolak untuk menanggapi gugatan tersebut.
“Ini tuh sudah beberapa puluh tahun, kegiatanpun jalan. Masjid juga jalan banyak kegiatan. Pemerintahpun juga sudah memberi tahu kalau ada wakaf segera diurus surat-suratnya. Nah ini sudah kok,” ungkapnya.
Namun ia mengakui, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, upaya untuk menggugat tanah wakaf Masjid tersebut telah ada. Ketika dikonfirmasi soal wakif lain seperti H. Ali, Hj. Oneng dan H. Rambi, Kiyai Muchtar menyebut lahan ketiga wakaf tersebut yang ia ketahui ada di lahan yang saat ini menjadi TK/PAUD.
“Setahu saya itu yang jadi PAUD. Kalau yang H. Rusdi itu, dari pagar depan yang masjid itu sampai yang dekat KUA,” jelasnya.
Ia berharap, yang namanya wakaf merupakan tanah seseorang yang diberikan langsung kepada Allah SWT. Nadir atau penguasa tanah yang diserahi wakaf itu sebatas menjalankan. Adapun ahli waris wakaf sebetas mengawasi.
“Harapanya ini segera selesai. Ini tanah wakaf dari H. Rusdi. Beliau itu orang yang sangat baik. Adanya masjid yang berdiri di atas tanah wakafnya itu jadi ladang pahala untuk beliau,” ucapnya.
Namun, ia sendiri menolak untuk menanggapi gugatan tersebut meskipun Yayasan AL Muttaqin yang dipimpinya juga di gugat. “Ada memang dari DKM sama Pak H. Agus Taruna yang membantu karena beliau tidak ingin masjid ini digugat dan berusaha untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Sementara itu, aktivitas Kantor KUA Kecamatan Binong serta MTs Darul Hikam yang juga digugat oleh Ahli Waris tetap berjalan seperti biasanya. Penyuluh Agama KUA Binong Ruhimat Sumarna S.Pd I menyebut, pihaknya sudah mengetahui informasi soal gugatan tersebut. Namun, kegiatan di KUA sampai saat ini masih berjalan dengan normal.
“ soal Masalah data-data dan kelengkapan surat itu yang hafal KUA. Setahu saya, memang ada sertifikat wakaf itu, tapi jelasnya KUA yang tahu. Kalau di sini kegiatan masih berjalan dengan normal,” ungkap Sumarna.
Lalu, Staf TU MTs Darul Hikam Binong Edi Suratno yang berada di bawah naungan Yayasan Al Muttaqin menyebut, jam belajar di MTs juga masih berjalan normal. Bahkan saat ini tengah dilakukan gladi persiapan UNBK. “Kalau belajar normal ya. Sembilan kelas yang ada masih berjalan seperti biasa. Gladi juga sedang berlangsung,” ungkapnya.
Soal gugatan tersebut, pihak sekolah sendiri menyerahkan sepenuhnya perihal masalah ini pada pihak Yayasan dan pihak sekolahpun akan tetap memfokuskan pada kelancaran proses pendidikan. “Itu Yayasan yang menangani soal gimana-gimananya,” tuturnya.(Staff)
COMMENTS