SIGI, RN Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi di Ruang sidang utama,( Kamis 27 Februari 2020.) agenda rapat tersebut mengenai Laporan Panit...
SIGI, RN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi di Ruang sidang utama,( Kamis 27 Februari 2020.) agenda rapat tersebut mengenai Laporan Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II sekaligus penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terhadap 2 (dua) buah Ranperda DPRD Kabupaten Sigi yaitu :
1. Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
2. Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Moh. Rizal Intjenae,S.Sos,M.Si dihadiri Wakil bupati sigi Paulina, SE, M.Si, dan 24 anggota DPRD, dan serta pimpinan OPD.
Pada Laporan Panitia Khusus I Ketua Pansus I ABD Razak, SH.,MH menjelaskan "Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi yang Merupakan Prakarsa DPRD Kabupaten Sigi yang diajukan pada tanggal 22 Januari 2020 sudah melakukan dan menyelesaikan pembahasan bersama Eksekutif melalui tim yang ditunjuk mewakili Bupati Sigi dan Alhamdullilah tepatnya pada tanggal 6 Februari 2020 Pansus I telah melaksanakan pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tersebut dan seluruh Fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi".
Selanjutnya Laporan Panitia Khusus II yang dibacakan oleh Ketua Pansus II Ajub Willem Darawia, ST.,MT menjelaskan DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupate Sigi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah, bersama tim yang ditunjuk mewakili Bupati dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adapun waktu pembahasan selama 13 (tiga belas) hari kerja sebagaimana yang telah di amanatkan oleh paripurna pada tanggal 22 Januari 2020 dan berakhir pembahasan pada tanggal 7 Februari 2020 tetali Alhamdullilah Pansus II telah mengakhiri pembahasannya pada tanggal 6 Februari 2020, lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Paripurna. Panitia Khusus II telah melaksanakan beberapa kegiatan yang erat hubungannya dengan Ranperda Tersebut yaitu: Sosialisasi, Study Komparasi, dan Konsultasi . Selanjutnya Panitia Khusus II telah melaksanakan pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dari ketujuh Fraksi yang di tunjuk dari masing masing fraksi sebagai juru bicara menyampaikan sikap menyatakan dengan tegas menerima Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.
Sementara pendapat akhir bupati yg disampaikan oleh wakil bupati sigi Paulina, SE, M.Si, mengatakan bahwa ADAPUN SELURUH MASUKAN DAN SARAN BAIK DARI PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD TERHADAP MASING-MASING PERATURAN DAERAH DALAM PROSES PEMBAHASAN SERTA MASUKAN DARI HASIL KONSULTASI DAN KOORDINASI YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM PANSUS I DI KABUPATEN KULON PROGO DAN TIM PANSUS II DI DIRJEN OTDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELAH DIAKOMODIR DAN DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DENGAN DEMIKIAN DENGAN DISETUJUINYA 2 (DUA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT DAPAT MENJADI PAYUNG HUKUM DAN LANDASAN HUKUM YANG JELAS BAGI PEMERINTAH KABUPATEN SIGI DALAM MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH DAN MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANNYA.
PEMERINTAH DAERAH TELAH MELAKUKAN PROSEDUR SEBAGAIMANA YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018 TERKAIT DENGAN FASILITASI TERHADAP 2 (DUA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT, SEMENTARA MASIH MENUNGGU HASIL FASILITASI DARI BIRO HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGAH. manto
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi di Ruang sidang utama,( Kamis 27 Februari 2020.) agenda rapat tersebut mengenai Laporan Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II sekaligus penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terhadap 2 (dua) buah Ranperda DPRD Kabupaten Sigi yaitu :
1. Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
2. Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Moh. Rizal Intjenae,S.Sos,M.Si dihadiri Wakil bupati sigi Paulina, SE, M.Si, dan 24 anggota DPRD, dan serta pimpinan OPD.
Pada Laporan Panitia Khusus I Ketua Pansus I ABD Razak, SH.,MH menjelaskan "Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi yang Merupakan Prakarsa DPRD Kabupaten Sigi yang diajukan pada tanggal 22 Januari 2020 sudah melakukan dan menyelesaikan pembahasan bersama Eksekutif melalui tim yang ditunjuk mewakili Bupati Sigi dan Alhamdullilah tepatnya pada tanggal 6 Februari 2020 Pansus I telah melaksanakan pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tersebut dan seluruh Fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi".
Selanjutnya Laporan Panitia Khusus II yang dibacakan oleh Ketua Pansus II Ajub Willem Darawia, ST.,MT menjelaskan DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupate Sigi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah, bersama tim yang ditunjuk mewakili Bupati dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adapun waktu pembahasan selama 13 (tiga belas) hari kerja sebagaimana yang telah di amanatkan oleh paripurna pada tanggal 22 Januari 2020 dan berakhir pembahasan pada tanggal 7 Februari 2020 tetali Alhamdullilah Pansus II telah mengakhiri pembahasannya pada tanggal 6 Februari 2020, lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh Paripurna. Panitia Khusus II telah melaksanakan beberapa kegiatan yang erat hubungannya dengan Ranperda Tersebut yaitu: Sosialisasi, Study Komparasi, dan Konsultasi . Selanjutnya Panitia Khusus II telah melaksanakan pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dari ketujuh Fraksi yang di tunjuk dari masing masing fraksi sebagai juru bicara menyampaikan sikap menyatakan dengan tegas menerima Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.
Sementara pendapat akhir bupati yg disampaikan oleh wakil bupati sigi Paulina, SE, M.Si, mengatakan bahwa ADAPUN SELURUH MASUKAN DAN SARAN BAIK DARI PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD TERHADAP MASING-MASING PERATURAN DAERAH DALAM PROSES PEMBAHASAN SERTA MASUKAN DARI HASIL KONSULTASI DAN KOORDINASI YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM PANSUS I DI KABUPATEN KULON PROGO DAN TIM PANSUS II DI DIRJEN OTDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELAH DIAKOMODIR DAN DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DENGAN DEMIKIAN DENGAN DISETUJUINYA 2 (DUA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT DAPAT MENJADI PAYUNG HUKUM DAN LANDASAN HUKUM YANG JELAS BAGI PEMERINTAH KABUPATEN SIGI DALAM MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH DAN MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANNYA.
PEMERINTAH DAERAH TELAH MELAKUKAN PROSEDUR SEBAGAIMANA YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018 TERKAIT DENGAN FASILITASI TERHADAP 2 (DUA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT, SEMENTARA MASIH MENUNGGU HASIL FASILITASI DARI BIRO HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGAH. manto
COMMENTS