Pati, RN Berlarut -larut nya kasus petani penggarap lahan milik PG. Pakis Tayu dengan para petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kepada ...
Pati, RN
Berlarut -larut nya kasus petani penggarap lahan milik PG. Pakis Tayu dengan para petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu
Kepada media ini salah satu perwakilan petani penggarap Bapak Jaeman mengatakan "permasalahan ini sendiri Sudah lama mas hampir 20 tahun, karena petani memanfaatkan lahan ini digarap semenjak tahun 2001 dalam posisi tanah ditelantarkan semenjak PT. Bapipundip yang mempunyai HGB atas tanah tersebut, para petani baru mengetahui kalau tanah tersebut d jual ke PT. Laju Perdana Indah pada tahun 2001
Permasalahan terus belanjut saat PT. LPI terus berupaya masuk untuk menanam tebu, dengan cara memasak para petani, puncaknya adalah pelaporan ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan Penyerobotan, nanum faktanya sampai hari juga tidak ada kejelasan hukumannya.
Hari ini (27/2) diruang Joyokusuma kompleks Pendopo Kabupaten Pati, diadakan mediasi yang diikuti oleh Perwakilan Komnasham Jakarta, LBH Semarang serta perwakilan petani penggarap.
Dari Pantauan media mediasi berjalan alot hingga di break sampai tiga kali,menurut pengakuan pihak petani alotnya dipicu karena masing-masing bersih kukuh mempertahankan, argumennya.
Dari pihak PT. LPI tetap ingin melanjutkan kegiatan untuk mengusai tanah tersebut untuk penanaman tebu. Dengan alasan walaupun masyarakat memanfaatkan lahan tersebut, tapi pihak PT. LPI Mengacu kepada akte jual beki HGB dari PT. BAPIBPUNDIP pada tahun 2001
Dijelaskannya bahwa penyimpanan dalam penggunaan tanah tersebut sejak Tahun 1994 semenjak PT. BAPIPUDIP mengajukan HGB untuk perumahan dan implesmebt sampai sekarang 2020 tanah dalam keadaan kosong.
Kalau pihak PT. LPI semenjak tahun 2001 kepemilikan beralih dari PT. BAPIPUNDIP ke PT. LPI dan pajak dibayar oleh pihak PT. LPI, bahwa pajak bukan bukti kepemilikan.mengacu Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 pasal 1 ayat 1 PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pokok atas tanah, maka apabila ditelantarkan HGB tersebut akan hapus.
Yang aneh lagi pihak PT. LPI tidak pernah menguji kepemilikannya Kepengadilan ,justru melaporkan petani dianggap menyerobot,ini bukti kekejaman pihak LPI, saya di laporkan ke polisi sampai dua kali yaitu di Polres Pati dengan No. STPL/118/2010/JATENG RES PATI dan Laporan Polda Laporan Kafka Zulkahfi, SH atas tuduhan Penyerobotan pada tahun 2018 kenarim dan saya sudah dua kali kepolda tetapi yo tidak ada kejelasannya.
Makanya saya ini bingung satu sisi pihak PT. LPI meminta mediasi tapi kenapa saya harus di laporkan ke Polisi ini kan gak adil. Harusnya pihak PTLPI mengujakan gugatan kepengadilan untuk menguji HGB nya.
Bahkan pihaknya juga meminta untuk dipastikan hukumnya, untuk jika memang mediasi hari ini menemui jalan buntu.. (Lsn/jay)
Berlarut -larut nya kasus petani penggarap lahan milik PG. Pakis Tayu dengan para petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu
Kepada media ini salah satu perwakilan petani penggarap Bapak Jaeman mengatakan "permasalahan ini sendiri Sudah lama mas hampir 20 tahun, karena petani memanfaatkan lahan ini digarap semenjak tahun 2001 dalam posisi tanah ditelantarkan semenjak PT. Bapipundip yang mempunyai HGB atas tanah tersebut, para petani baru mengetahui kalau tanah tersebut d jual ke PT. Laju Perdana Indah pada tahun 2001
Permasalahan terus belanjut saat PT. LPI terus berupaya masuk untuk menanam tebu, dengan cara memasak para petani, puncaknya adalah pelaporan ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan Penyerobotan, nanum faktanya sampai hari juga tidak ada kejelasan hukumannya.
Hari ini (27/2) diruang Joyokusuma kompleks Pendopo Kabupaten Pati, diadakan mediasi yang diikuti oleh Perwakilan Komnasham Jakarta, LBH Semarang serta perwakilan petani penggarap.
Dari Pantauan media mediasi berjalan alot hingga di break sampai tiga kali,menurut pengakuan pihak petani alotnya dipicu karena masing-masing bersih kukuh mempertahankan, argumennya.
Dari pihak PT. LPI tetap ingin melanjutkan kegiatan untuk mengusai tanah tersebut untuk penanaman tebu. Dengan alasan walaupun masyarakat memanfaatkan lahan tersebut, tapi pihak PT. LPI Mengacu kepada akte jual beki HGB dari PT. BAPIBPUNDIP pada tahun 2001
Dijelaskannya bahwa penyimpanan dalam penggunaan tanah tersebut sejak Tahun 1994 semenjak PT. BAPIPUDIP mengajukan HGB untuk perumahan dan implesmebt sampai sekarang 2020 tanah dalam keadaan kosong.
Kalau pihak PT. LPI semenjak tahun 2001 kepemilikan beralih dari PT. BAPIPUNDIP ke PT. LPI dan pajak dibayar oleh pihak PT. LPI, bahwa pajak bukan bukti kepemilikan.mengacu Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 pasal 1 ayat 1 PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pokok atas tanah, maka apabila ditelantarkan HGB tersebut akan hapus.
Yang aneh lagi pihak PT. LPI tidak pernah menguji kepemilikannya Kepengadilan ,justru melaporkan petani dianggap menyerobot,ini bukti kekejaman pihak LPI, saya di laporkan ke polisi sampai dua kali yaitu di Polres Pati dengan No. STPL/118/2010/JATENG RES PATI dan Laporan Polda Laporan Kafka Zulkahfi, SH atas tuduhan Penyerobotan pada tahun 2018 kenarim dan saya sudah dua kali kepolda tetapi yo tidak ada kejelasannya.
Makanya saya ini bingung satu sisi pihak PT. LPI meminta mediasi tapi kenapa saya harus di laporkan ke Polisi ini kan gak adil. Harusnya pihak PTLPI mengujakan gugatan kepengadilan untuk menguji HGB nya.
Bahkan pihaknya juga meminta untuk dipastikan hukumnya, untuk jika memang mediasi hari ini menemui jalan buntu.. (Lsn/jay)
COMMENTS