DUMOGA, RN Dana Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Thn 2019 Tahap 3" Terus di dipolemikkan Masyarakat Desa B...
DUMOGA, RN
Dana Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Thn 2019 Tahap 3" Terus di dipolemikkan Masyarakat Desa Bumbungo" Pasalnya ," Dana Sebesar Rp 333,797,600 terus dipertanyakan Berbagai kalangan Masyarakat.
" Deni Kalo Salah Satu Toko Masyarakat Desa Bumbungon' Saat menghubungi Media ini Senin 09/03/2020, Terkait Penggunaan Dana Desa tahap 3 Thn 2019" sampai saat ini Pekerjaan Fisik pembangunan dua tipe Drainase," tidak tuntas pekerjaanya, diperkirakan baru 25% capayan bolume pekerjaan yang ada dengan serapan anggaran" menghabiskan dana 62 juta dari total dana Desa tahap 3 untuk fisij sebesar Rp 333,797,600 Sisa dana 271 juta dikemanakan Tegas," Deni Kalo, kuat dugaan Dana sebesar 271 juta nyasar ke Oknum mantan kepala Desa Bumbungon vs, mewakili kebanyakan Warga masyarakat Desa Bumbungon Deni" minta kepada' Aparat Penega Hukum" Red," Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga "Segera Lidik Dana Desa thn 2019 tahap 3 Desa Bumbungon, Demikian pula Dinas terkait" DPMD Bolmong dan Pihak inspektorat Segera Audit Dana desa tahap 3 yang tidak jelas dan transparan ke masyarakat, Tutup," Deni Kalo.
" Mantan Kepala Desa Bumbungon" Vritje Supit' Selaku Pengguna dan Penanggung jawab Anggaran Dana Desa thn 2019 sampai pada pengguna DD tahap 3, saat di bubungi awak media ini lewat Tlp selulernya" Supit mengatakan, Pekerjaan suda tidak jalan' itu," benar, pekerjaan di hentikan Atas perintah Kepala desa yang Baru' Akunya, saat di tanya sisa dana yang belum terpakai, Supit menjawab," Ada sama saya" tetapi Saat pencairan dana tahap 3 Pihak DPMD, dan DPPKAD mempersyaratkan' pencairan dana desa tahap 3' Artinya menurut Supit," Dana Desa tahap 3 dapat di cairkan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)," Lunas 100%, untuk melunasi pajak tersebut Saya menggunakan Dana saya pribadi' otomatis saya harus potong di dana desa tahap 3, Ujar," Vrije Supit,
Mengetahui khabar tersebut"lewat pemberitaan sebelumnya di media radarnusantara.com" Sontak Ketua BPD Desa Bumbungon," Toni Kaligis menyampaikan klarifikasi kepada awak media ini,"Menurut Kaligis" Red Ketua BPD," Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Itu adalah Kewajiban warga masyarakat kepada pemerintah dan menjadi tugas dan tanggung jawan kepala Desa melakukan penagihan lewat perangkat Desa' setahu saya pajak PBB Desa Bumbungon Sejak thn 2015, 2016 dan tahun 2017 tidak ada penyerotan ke Kas daerah' walaupun masyarakat Suda melakukan Pembayaran" Patut di pertanyakan' kata," Sony Kaligis Ketua BPD" Pajak PBB Desa Bumbungon selama 3 tahun membengkak hingga tembus ke angka 70an Juta," Dimana Pajak yang suda di setorkan Warga Masyarakat wajib pajak' Lebih ironisnya lagi"tegas Ketus BPB, Dimana korelasinya Antara Dana Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan, Dana Desa sangat jelas peruntukannya berdasarkan APB-Des dan Peraturan Bupati ( Perbub ), tidak Ada Regulasi dana desa peruntukannya untuk membayar pajak masyarakat.Akhir kata Toni Kaligis Ketua BPD beserta anggotanya ' mendesak Kepada Mantan Kepala Desa Bumbungon Vritje Supit' Sesegera mungkin Gelar Rapat umum yang dihadiri seluruh Masyarakat Desa Bumbungon" Pertanggung jawabkan Penggunaan Dana Desa Tahap 3 tahun 2019 Beserta Aset Desa.Ungkap," Toni Kaligis, Ketua BPD Bumbungon.( Fenny' Tuuk, Tim )
Dana Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Thn 2019 Tahap 3" Terus di dipolemikkan Masyarakat Desa Bumbungo" Pasalnya ," Dana Sebesar Rp 333,797,600 terus dipertanyakan Berbagai kalangan Masyarakat.
" Deni Kalo Salah Satu Toko Masyarakat Desa Bumbungon' Saat menghubungi Media ini Senin 09/03/2020, Terkait Penggunaan Dana Desa tahap 3 Thn 2019" sampai saat ini Pekerjaan Fisik pembangunan dua tipe Drainase," tidak tuntas pekerjaanya, diperkirakan baru 25% capayan bolume pekerjaan yang ada dengan serapan anggaran" menghabiskan dana 62 juta dari total dana Desa tahap 3 untuk fisij sebesar Rp 333,797,600 Sisa dana 271 juta dikemanakan Tegas," Deni Kalo, kuat dugaan Dana sebesar 271 juta nyasar ke Oknum mantan kepala Desa Bumbungon vs, mewakili kebanyakan Warga masyarakat Desa Bumbungon Deni" minta kepada' Aparat Penega Hukum" Red," Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga "Segera Lidik Dana Desa thn 2019 tahap 3 Desa Bumbungon, Demikian pula Dinas terkait" DPMD Bolmong dan Pihak inspektorat Segera Audit Dana desa tahap 3 yang tidak jelas dan transparan ke masyarakat, Tutup," Deni Kalo.
" Mantan Kepala Desa Bumbungon" Vritje Supit' Selaku Pengguna dan Penanggung jawab Anggaran Dana Desa thn 2019 sampai pada pengguna DD tahap 3, saat di bubungi awak media ini lewat Tlp selulernya" Supit mengatakan, Pekerjaan suda tidak jalan' itu," benar, pekerjaan di hentikan Atas perintah Kepala desa yang Baru' Akunya, saat di tanya sisa dana yang belum terpakai, Supit menjawab," Ada sama saya" tetapi Saat pencairan dana tahap 3 Pihak DPMD, dan DPPKAD mempersyaratkan' pencairan dana desa tahap 3' Artinya menurut Supit," Dana Desa tahap 3 dapat di cairkan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)," Lunas 100%, untuk melunasi pajak tersebut Saya menggunakan Dana saya pribadi' otomatis saya harus potong di dana desa tahap 3, Ujar," Vrije Supit,
Mengetahui khabar tersebut"lewat pemberitaan sebelumnya di media radarnusantara.com" Sontak Ketua BPD Desa Bumbungon," Toni Kaligis menyampaikan klarifikasi kepada awak media ini,"Menurut Kaligis" Red Ketua BPD," Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Itu adalah Kewajiban warga masyarakat kepada pemerintah dan menjadi tugas dan tanggung jawan kepala Desa melakukan penagihan lewat perangkat Desa' setahu saya pajak PBB Desa Bumbungon Sejak thn 2015, 2016 dan tahun 2017 tidak ada penyerotan ke Kas daerah' walaupun masyarakat Suda melakukan Pembayaran" Patut di pertanyakan' kata," Sony Kaligis Ketua BPD" Pajak PBB Desa Bumbungon selama 3 tahun membengkak hingga tembus ke angka 70an Juta," Dimana Pajak yang suda di setorkan Warga Masyarakat wajib pajak' Lebih ironisnya lagi"tegas Ketus BPB, Dimana korelasinya Antara Dana Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan, Dana Desa sangat jelas peruntukannya berdasarkan APB-Des dan Peraturan Bupati ( Perbub ), tidak Ada Regulasi dana desa peruntukannya untuk membayar pajak masyarakat.Akhir kata Toni Kaligis Ketua BPD beserta anggotanya ' mendesak Kepada Mantan Kepala Desa Bumbungon Vritje Supit' Sesegera mungkin Gelar Rapat umum yang dihadiri seluruh Masyarakat Desa Bumbungon" Pertanggung jawabkan Penggunaan Dana Desa Tahap 3 tahun 2019 Beserta Aset Desa.Ungkap," Toni Kaligis, Ketua BPD Bumbungon.( Fenny' Tuuk, Tim )
COMMENTS