Kampar Riau, RN Berdasarkan surat edaran menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020,...
Kampar Riau, RN
Berdasarkan surat edaran menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020,sudah menetapkan relawan COVID-19 dengan struktur kepala desa sebagai ketua,dan wakil ketua adalah Ketua BPD.
Sedangkan Angota relawannya adalah: perangkat Desa, Angota BPD, Kadus RT RW, pendamping lokal desa, Pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping lainnya yang berdomisili didesa,Bidan desa, tokoh agama,tokoh adat, tokoh masyarakat,karang taruna, PKK, kader penggerak masyarakat desa (KPMD)dan unsur lainnya,sementara itu Babinsa,Babinkamtibmas dan Pendamping desa sebagai mitra.
Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan beberapa Tugas relawan desa lawan COVID-19 diantaranya; melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya.
-mendata penduduk yang rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.-Mengidenfikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruangan isolasi.-melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan ditempat umum dan balai Desa.
-menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.-menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor HP/telfon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lainnya.
-melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan cara pencatatan tamu yang masuk ke Desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, kemudian Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota kota besar dan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan pasien dalam pantauan ( PDP) COVID-19.
Selanjutnya tugas relawan COVID-19 adalah memantau dan memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang seperti pernikahan tontonan atau hiburan masa,dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya, melakukan penanganan terhadap warga korban COVID-19 melalui langkah langkah sebagai berikut;
Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat,menyiapkan ruangan isolasi desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri, membantu logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut dan tindakan lainnya.demikian tugas relawan COVID-19 berdasarkan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020.
Terkait surat edaran tersebut beberapa orang RT dan anggota BPD dikonfirmasi RN (15/4/20) mengaku tidak mengetahui tugasnya sebagai relawan COVID-19,sedangkan sebagian tokoh masyarakat,dan ketua BPD dikonfirmasi di hari yang sama juga mengatakan hal yang senada,padahal desa Rimbo Panjang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru.
Sementara itu Junaidi kaur desa Rimbo panjang menuturkan,untuk pemberitahuan kepada seluruh relawan sudah disampaikan melalui Aplikasi WA grup perangkat Desa guna menghindari berkumpul bersama-sama,yang jelas jika ada warga (ODP)atau lainnya tugas relawan hanya menginformasikan,termasuk kami di desa hanya menerima informasi,itulah tugas relawan,selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada pihak kesehatan atau pihak yang berkompeten karena mereka yang mengerjakan, untuk saat ini beberapa orang RT sudah mendata warga,"kata Jon ketika dikonfirmasi dikator desa Rimbo panjang (16/4/20)
Untuk penyemprotan disinfektan pihak desa sudah melakukan di beberapa tempat diantaranya di balai desa di mesjid- mesjid kalau di tempat umum lainnya belum kita lakukan penyemprotan, sedangkan untuk penyediaan bak tempat pencuci tangan baru dua tempat kita sediakan.salah satunya didepan balai Desa dan disamping kantor bidan desa, sedangkan di tempat umum lainnya seperti pasar desa mesjid belum ada karena anggaran dana desa belum cair,"kata Jon.
Ketika disinggung mengapa pihak desa Rimbo panjang tidak memasang pengumuman di tempat umum terkait surat edaran tersebut,dan mensosialisasikan kepada relawan lainnya,serta memberikan photo copy surat edaran tersebut kepada tokoh masyarakat tokoh agama,dan RT yang belum mempunyai HP handroid, sehingga mereka belum mengetahui juknis kerja mereka sebagai relawan COVID-19, Jon justru menjawab dengan sinis,buat aja lh berita sesukamu,"Kata Jon dengan nada emosi.
kepala puskesmas kecamatan Tambang Masril dikonfirmasi (16/4/20) melalui sambungan HP nya mengatakan, pendataan warganya dari relawan COVID-19 desa Rimbo sudah ada datanya sama kita di puskesmas yang di sampaikan oleh bidan desa setempat, tetapi jumlah saya lupa karena sudah masuk dalam data global kecamatan Tambang,"katanya.(Tim RN)
Berdasarkan surat edaran menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020,sudah menetapkan relawan COVID-19 dengan struktur kepala desa sebagai ketua,dan wakil ketua adalah Ketua BPD.
Sedangkan Angota relawannya adalah: perangkat Desa, Angota BPD, Kadus RT RW, pendamping lokal desa, Pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping lainnya yang berdomisili didesa,Bidan desa, tokoh agama,tokoh adat, tokoh masyarakat,karang taruna, PKK, kader penggerak masyarakat desa (KPMD)dan unsur lainnya,sementara itu Babinsa,Babinkamtibmas dan Pendamping desa sebagai mitra.
Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan beberapa Tugas relawan desa lawan COVID-19 diantaranya; melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya.
-mendata penduduk yang rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.-Mengidenfikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruangan isolasi.-melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan ditempat umum dan balai Desa.
-menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.-menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor HP/telfon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lainnya.
-melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan cara pencatatan tamu yang masuk ke Desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, kemudian Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota kota besar dan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan pasien dalam pantauan ( PDP) COVID-19.
Selanjutnya tugas relawan COVID-19 adalah memantau dan memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang seperti pernikahan tontonan atau hiburan masa,dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya, melakukan penanganan terhadap warga korban COVID-19 melalui langkah langkah sebagai berikut;
Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat,menyiapkan ruangan isolasi desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri, membantu logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut dan tindakan lainnya.demikian tugas relawan COVID-19 berdasarkan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020.
Terkait surat edaran tersebut beberapa orang RT dan anggota BPD dikonfirmasi RN (15/4/20) mengaku tidak mengetahui tugasnya sebagai relawan COVID-19,sedangkan sebagian tokoh masyarakat,dan ketua BPD dikonfirmasi di hari yang sama juga mengatakan hal yang senada,padahal desa Rimbo Panjang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru.
Sementara itu Junaidi kaur desa Rimbo panjang menuturkan,untuk pemberitahuan kepada seluruh relawan sudah disampaikan melalui Aplikasi WA grup perangkat Desa guna menghindari berkumpul bersama-sama,yang jelas jika ada warga (ODP)atau lainnya tugas relawan hanya menginformasikan,termasuk kami di desa hanya menerima informasi,itulah tugas relawan,selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada pihak kesehatan atau pihak yang berkompeten karena mereka yang mengerjakan, untuk saat ini beberapa orang RT sudah mendata warga,"kata Jon ketika dikonfirmasi dikator desa Rimbo panjang (16/4/20)
Untuk penyemprotan disinfektan pihak desa sudah melakukan di beberapa tempat diantaranya di balai desa di mesjid- mesjid kalau di tempat umum lainnya belum kita lakukan penyemprotan, sedangkan untuk penyediaan bak tempat pencuci tangan baru dua tempat kita sediakan.salah satunya didepan balai Desa dan disamping kantor bidan desa, sedangkan di tempat umum lainnya seperti pasar desa mesjid belum ada karena anggaran dana desa belum cair,"kata Jon.
Ketika disinggung mengapa pihak desa Rimbo panjang tidak memasang pengumuman di tempat umum terkait surat edaran tersebut,dan mensosialisasikan kepada relawan lainnya,serta memberikan photo copy surat edaran tersebut kepada tokoh masyarakat tokoh agama,dan RT yang belum mempunyai HP handroid, sehingga mereka belum mengetahui juknis kerja mereka sebagai relawan COVID-19, Jon justru menjawab dengan sinis,buat aja lh berita sesukamu,"Kata Jon dengan nada emosi.
kepala puskesmas kecamatan Tambang Masril dikonfirmasi (16/4/20) melalui sambungan HP nya mengatakan, pendataan warganya dari relawan COVID-19 desa Rimbo sudah ada datanya sama kita di puskesmas yang di sampaikan oleh bidan desa setempat, tetapi jumlah saya lupa karena sudah masuk dalam data global kecamatan Tambang,"katanya.(Tim RN)
COMMENTS