Pati, Radar Nusantara Berawal dari keluhanan salah satu rekanan PT. Falisha Trans dalam pembangunan garansi bus yang beralamat Di Jalan R...
Pati, Radar Nusantara
Berawal dari keluhanan salah satu rekanan PT. Falisha Trans dalam pembangunan garansi bus yang beralamat Di Jalan Raya Lasem Rembang Km. 7 ,Desa Leran Kecatamatan Sluke Rembang.
Bapak Moh. Kundori,bertempat di rumahnya Desa Karang Juwana (10/5) kepada media ini menjelaskan"kalau dirinya sudah kehabisan dana dan daya untuk melakukan penagihan proyek garansi PT. Falisha Trans tersebut.
Menurutnya pertemuannya dengan Muhamad Nurchoirudin yang mengaku sebagai pemenang tender pembanguunan garansi bus Falisha, menawarkan perkerjaan kontruksi baja, akhirnya ditemukannya denga H MSD yang mengaku sebagai Direktur Utamanya sekaligus Pemenggang kuasa Proyek garansi tersebut
Dalam pertemuannya H MSD,,mengeluhkan atas kinerja MN sebagai pemegang kontrak Kerja yang telah di notariskan di Notaris Dwi Satmoko. SH. MKn di Rembang pada tanggal 5 Maret 2018.sudah ingkar janji dan akan segera diputus kontrak,Saya diyakinkan dengan sita jaminan komitmet dari MN berupa satu unit mobil jenis fortuner beserta suratnya oleh Masduki, selaku pemilik kuasa, jelasnnya.
Setelah penawaran harga yang disepakati disetujui saya memulai pekerjaan untuk kontruksi bajanya.
Sebenarnya kami juga sempet mempertanyakan dari awal terkait sistem pekerjaan ini, karena begitu kami memulai pekerjaan dan sub pekerjaan di berikan kami, justru Bapak MSD menyerahkan unit mobil fortuner tersebut dikembalikan kepada Pemegang kontrak MN,saat kami tanyakan dengan entengnya, MSD menjawab dia sudah saya putus kontrak.
Padahal ketika kami meminta kejelasan justru ,saya di yakinkan kalau pekerjaan ini langsung di tanganinya sendiri, dengan meyakinkan status beliau sebagai pemiliknya,
Kekuatiran kami terbukti, saat kami dan rekan rekan ingin meminta pembayaran, bahkan tagihan saya sendiri untuk kontruksi baja mencapai Rp 600 Juta, dengan entengnya dijawab saya tidak pernah melakukan kontra kerja dengan kamu, ungkap" Kundhori menirukan ucapan MSD.
Melalui pesan whashaap MSD, saat media ini mengklarifikasi terkait pernyataan saudara Moh Kundori menjelaskan".
Menanggapi informasi saudara perlu saya klarifikasi dan konfirmasi krn informasi yg di sampaikan khundori dkk ke sdr sgt mengada2 dan terkesan fitnah sehingga perlu saya luruskan
Bahwa perjanjian kontrak kerja pembuatan garasi bus di sluke rembang terjadi kesepaktan antara saya sbg wakil PT.falisha dgn muhamad nurchoirudin sebagai kontraktor pelaksana dengan perjanjian di depan Notaris Dwi satmoko,SH di Rembang tanggal 05 maret 2018 dengan No Akta.003 (bukti bisa di konfirm di kantor notaris tsb)
Dan pembayaran saya ke kontraktor tersebut sudah lunas(bukti transfer ada)saya tinggal nunggu pelaksanaan pembangunannya,
Akan tetapi pada pelaksanaannya proyek dari kontraktor tersebut di sub kan lagi ke khoduri cs dgn kesepakatan antara kontraktor/M.nurchoirudin dan khundori tanpa melibatkan saya.
Di tengah perjalanan pekerjaan proyek muncul mslh yakni kontraktor tsb menghilang dan lari dari tanggung jawab saya dengar info khundori blm di bayar keseluruhan oleh kontraktor tsb sehingga proyek mangkrak berhenti tdk dilanjutkan sehingga saya jadi korban harus melanjutkan proyek sendiri dengan pengeluaran dana baru lagi
Kesalah pahaman saat khundori dan kawan kawan datang kegarasi menemui saya di satu sisi saya sdh bayar lunas biaya proyek tsb ke kontraktor yg di tunjuk sesuai kesepakatan di notaris.
Di sisi lain kontraktor yg di tunjuk lari dari tanggung jawab belum bayar ke khudori shg terjadi perselisihan.
Bahkan menurut MSD permasalahan sudah saya bawa ke Polsek Sluke Rembang untuk mediasi dan terjadi kesepakatan dengan di saksikan pihak Polsek dengan itikad baik dan rasak kemanusiaansaya membayar dana lagi ke khudhori cs dan sdh saya bayar lunas
Bukti kesepakatan ada di kantor Polsek Sluke dan arsip ada di khundori bisa di konfirm ke ybs slip pembayaran ke khudori dkk ada).
Dari hasil klarifikasi team media RadarNusantara, penyataan itu berbanding tebalik karena, menurut Kundhori pernyataan ini sudah terjawab dari awal dimana saya minta kejelasan terkait sistem pekerjaan selalu dijawab tenang karena semua tanggung jawab kami. Saya tidak pernah Mou dengan Pemegang kontrak tapi kami selalu di benturkan dengan pihak kontraktor, ini kan namanya pembohong..
Dari pengakuan Notaris (12/5),tidak pembayaran apapun dalam akte tersebut yang ada penunjuk kerja dan sestem pembayaran secara termin, sebagai mana tertulis, jelasnya
Team berlanjut mengklarifikasi ke Polsek Sluke (15/5) diterima langsung oleh Kapolsek dan Kanit reskrim, menjelaskan kalau pihak tidak tahu menahu terkait Kesepakatan antara pihak MSD selaku PT. FALISHA dengan pihak kundhori cs,karena kami hanya menjaga kantbmas, jadi kalau para pihak mengatakan laporan polisi itu tidak benar dan kami tidak terkait kesepakatan tersebut.
Berlanjut ke lokasi PT Falisha, namun sayang team hanya menemukan beberapa karyawan dan mengaku tidk mengetahui terkait peristiwa tersebut.
Bahkan saat kami mencoba mengali informasi ke Warga, sungguh sangat mengejutkan, pengakuan salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengaku kalau dalam proses pembelian tanah disekitar lokasi juga belum selesai."la wong beli tanah aja dicicil kok mas pembelian tanah mulai awal tahun 2018 sampai sekarang belum lunas tapi tanah sudah di kuasai dan sekarang sudah proses pemerataan"ungkap Warga.. Team terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perbuatan MDK yang menyusahkan orang lain. .
Bersambung (Jay/lsn)
Berawal dari keluhanan salah satu rekanan PT. Falisha Trans dalam pembangunan garansi bus yang beralamat Di Jalan Raya Lasem Rembang Km. 7 ,Desa Leran Kecatamatan Sluke Rembang.
Bapak Moh. Kundori,bertempat di rumahnya Desa Karang Juwana (10/5) kepada media ini menjelaskan"kalau dirinya sudah kehabisan dana dan daya untuk melakukan penagihan proyek garansi PT. Falisha Trans tersebut.
Menurutnya pertemuannya dengan Muhamad Nurchoirudin yang mengaku sebagai pemenang tender pembanguunan garansi bus Falisha, menawarkan perkerjaan kontruksi baja, akhirnya ditemukannya denga H MSD yang mengaku sebagai Direktur Utamanya sekaligus Pemenggang kuasa Proyek garansi tersebut
Dalam pertemuannya H MSD,,mengeluhkan atas kinerja MN sebagai pemegang kontrak Kerja yang telah di notariskan di Notaris Dwi Satmoko. SH. MKn di Rembang pada tanggal 5 Maret 2018.sudah ingkar janji dan akan segera diputus kontrak,Saya diyakinkan dengan sita jaminan komitmet dari MN berupa satu unit mobil jenis fortuner beserta suratnya oleh Masduki, selaku pemilik kuasa, jelasnnya.
Setelah penawaran harga yang disepakati disetujui saya memulai pekerjaan untuk kontruksi bajanya.
Sebenarnya kami juga sempet mempertanyakan dari awal terkait sistem pekerjaan ini, karena begitu kami memulai pekerjaan dan sub pekerjaan di berikan kami, justru Bapak MSD menyerahkan unit mobil fortuner tersebut dikembalikan kepada Pemegang kontrak MN,saat kami tanyakan dengan entengnya, MSD menjawab dia sudah saya putus kontrak.
Padahal ketika kami meminta kejelasan justru ,saya di yakinkan kalau pekerjaan ini langsung di tanganinya sendiri, dengan meyakinkan status beliau sebagai pemiliknya,
Kekuatiran kami terbukti, saat kami dan rekan rekan ingin meminta pembayaran, bahkan tagihan saya sendiri untuk kontruksi baja mencapai Rp 600 Juta, dengan entengnya dijawab saya tidak pernah melakukan kontra kerja dengan kamu, ungkap" Kundhori menirukan ucapan MSD.
Melalui pesan whashaap MSD, saat media ini mengklarifikasi terkait pernyataan saudara Moh Kundori menjelaskan".
Menanggapi informasi saudara perlu saya klarifikasi dan konfirmasi krn informasi yg di sampaikan khundori dkk ke sdr sgt mengada2 dan terkesan fitnah sehingga perlu saya luruskan
Bahwa perjanjian kontrak kerja pembuatan garasi bus di sluke rembang terjadi kesepaktan antara saya sbg wakil PT.falisha dgn muhamad nurchoirudin sebagai kontraktor pelaksana dengan perjanjian di depan Notaris Dwi satmoko,SH di Rembang tanggal 05 maret 2018 dengan No Akta.003 (bukti bisa di konfirm di kantor notaris tsb)
Dan pembayaran saya ke kontraktor tersebut sudah lunas(bukti transfer ada)saya tinggal nunggu pelaksanaan pembangunannya,
Akan tetapi pada pelaksanaannya proyek dari kontraktor tersebut di sub kan lagi ke khoduri cs dgn kesepakatan antara kontraktor/M.nurchoirudin dan khundori tanpa melibatkan saya.
Di tengah perjalanan pekerjaan proyek muncul mslh yakni kontraktor tsb menghilang dan lari dari tanggung jawab saya dengar info khundori blm di bayar keseluruhan oleh kontraktor tsb sehingga proyek mangkrak berhenti tdk dilanjutkan sehingga saya jadi korban harus melanjutkan proyek sendiri dengan pengeluaran dana baru lagi
Kesalah pahaman saat khundori dan kawan kawan datang kegarasi menemui saya di satu sisi saya sdh bayar lunas biaya proyek tsb ke kontraktor yg di tunjuk sesuai kesepakatan di notaris.
Di sisi lain kontraktor yg di tunjuk lari dari tanggung jawab belum bayar ke khudori shg terjadi perselisihan.
Bahkan menurut MSD permasalahan sudah saya bawa ke Polsek Sluke Rembang untuk mediasi dan terjadi kesepakatan dengan di saksikan pihak Polsek dengan itikad baik dan rasak kemanusiaansaya membayar dana lagi ke khudhori cs dan sdh saya bayar lunas
Bukti kesepakatan ada di kantor Polsek Sluke dan arsip ada di khundori bisa di konfirm ke ybs slip pembayaran ke khudori dkk ada).
Dari hasil klarifikasi team media RadarNusantara, penyataan itu berbanding tebalik karena, menurut Kundhori pernyataan ini sudah terjawab dari awal dimana saya minta kejelasan terkait sistem pekerjaan selalu dijawab tenang karena semua tanggung jawab kami. Saya tidak pernah Mou dengan Pemegang kontrak tapi kami selalu di benturkan dengan pihak kontraktor, ini kan namanya pembohong..
Dari pengakuan Notaris (12/5),tidak pembayaran apapun dalam akte tersebut yang ada penunjuk kerja dan sestem pembayaran secara termin, sebagai mana tertulis, jelasnya
Team berlanjut mengklarifikasi ke Polsek Sluke (15/5) diterima langsung oleh Kapolsek dan Kanit reskrim, menjelaskan kalau pihak tidak tahu menahu terkait Kesepakatan antara pihak MSD selaku PT. FALISHA dengan pihak kundhori cs,karena kami hanya menjaga kantbmas, jadi kalau para pihak mengatakan laporan polisi itu tidak benar dan kami tidak terkait kesepakatan tersebut.
Berlanjut ke lokasi PT Falisha, namun sayang team hanya menemukan beberapa karyawan dan mengaku tidk mengetahui terkait peristiwa tersebut.
Bahkan saat kami mencoba mengali informasi ke Warga, sungguh sangat mengejutkan, pengakuan salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengaku kalau dalam proses pembelian tanah disekitar lokasi juga belum selesai."la wong beli tanah aja dicicil kok mas pembelian tanah mulai awal tahun 2018 sampai sekarang belum lunas tapi tanah sudah di kuasai dan sekarang sudah proses pemerataan"ungkap Warga.. Team terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perbuatan MDK yang menyusahkan orang lain. .
Bersambung (Jay/lsn)
COMMENTS