Pandeglang, Radar Nusantara Oknum Polisi berpangkat Bripda berinisial AV dilaporkan oleh Seorang Wanita dan Tiga Pemuda ke Mapolres Pand...
Pandeglang, Radar Nusantara
Oknum Polisi berpangkat Bripda berinisial AV dilaporkan oleh Seorang Wanita dan Tiga Pemuda ke Mapolres Pandeglang, Sabtu Dini Hari (23/5/20) Pukul 04.00 WIB.
Oknum Polisi tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wanita dan tiga pemuda tepatnya terjadi di perempatan Jalan Pasarheubeul Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang
"Ya saya melaporkan oknum polisi Bripda AV ke Polres Pandeglang, karena saya tidak terima atas perlakuan AV yang memukul dan menendang saya dan teman teman saya malam tadi," Ujar Seorang wanita selaku Korban berinisial AN
Dilansir dari Metro Aktual Online, Kejadian pemukulan oleh oknum polisi dan puluhan warga kepada kami (HD, JB, GT) itu terjadi malam dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB di Perapatan Jalan Pasarheubeul Kelurahan Kabayan, Pandeglang
Hal senada dikatakan korban HD, kalau oknum polisi AV selain memprovokasi warga melakukan pemukulan kepada dirinya dan teman- temannya, AV juga dengan nada lantang penuh kesombongan mengatakan kalau dia adalah polisi dari Polda Banten, dan tak akan ada polisi Polres Pandeglang berani menangkapnya.
"Jelas dia itu (Oknum Polisi) provokator, dengan kesombongannya mengajak warga untuk turut mengeroyok dengan jaminan dirinya sebagai anggota Polda Banten," pungkas HD.
Korban HD yang juga sebagai advokat, akan terus mengawal perkara tersebut hingga memenuhi rasa keadilan hukum bagi dirinya dan teman temannya yang telah menjadi korban penganiayaan pelaku.
"Perkara ini saya akan kawal terus hingga tuntas di Pengadilan, agar pelaku yang nota bene polisi merasa jera dan kapok untuk mengulangi kembali perbuatannya, yang dapat mencoreng nama baik korp Kepolisian Polri," tegasnya.
Sementara itu, Hika Ketua Umum Korps Indonesia Muda (KIM) Nasional sekaligus sebagai Kakak Kandung dari Korban HD mengatakan pelayanan yang dilakukan anggota Polres Pandeglang dalam menerima laporan pengaduan masyarakat, terkesan ada sesuatu yang janggal dan tidak lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tugas dan fungsinya melayani dan mengayomi masyarakat.
"Ya petugas atau personil Polisi Polres Pandeglang terkesan tidak responsif dan lambat sehingga banyak menyulut emosi para keluarga korban. Masa kita sedang mediasi dan itu juga dilakukan atas keinginan pihak Polisi, eh..., malah si pelakunya tanpa kita tahu, tiba -tiba dibawa kabur oleh anggota Provost Polres, yang katanya dibawa ke Mapolda Banten,"Ungkap Hika
Secara terpisah (23/05/2020) Pukul 08.20 WIB, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M Nandar menjelaskan, dilihat sekilas dari hasil BAP korban dipastikan pelaku dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tuduhan melakukan Penganiayaan.
"Kendati demikian kita akan kembali meneliti lagi berkas-berkas hasil BAP, tapi jika hasil pemeriksaan benar melakukan penganiayaan tentu pasal yang diterapkan ya Pasal 351 tadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)
Oknum Polisi berpangkat Bripda berinisial AV dilaporkan oleh Seorang Wanita dan Tiga Pemuda ke Mapolres Pandeglang, Sabtu Dini Hari (23/5/20) Pukul 04.00 WIB.
Oknum Polisi tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wanita dan tiga pemuda tepatnya terjadi di perempatan Jalan Pasarheubeul Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang
"Ya saya melaporkan oknum polisi Bripda AV ke Polres Pandeglang, karena saya tidak terima atas perlakuan AV yang memukul dan menendang saya dan teman teman saya malam tadi," Ujar Seorang wanita selaku Korban berinisial AN
Dilansir dari Metro Aktual Online, Kejadian pemukulan oleh oknum polisi dan puluhan warga kepada kami (HD, JB, GT) itu terjadi malam dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB di Perapatan Jalan Pasarheubeul Kelurahan Kabayan, Pandeglang
Hal senada dikatakan korban HD, kalau oknum polisi AV selain memprovokasi warga melakukan pemukulan kepada dirinya dan teman- temannya, AV juga dengan nada lantang penuh kesombongan mengatakan kalau dia adalah polisi dari Polda Banten, dan tak akan ada polisi Polres Pandeglang berani menangkapnya.
"Jelas dia itu (Oknum Polisi) provokator, dengan kesombongannya mengajak warga untuk turut mengeroyok dengan jaminan dirinya sebagai anggota Polda Banten," pungkas HD.
Korban HD yang juga sebagai advokat, akan terus mengawal perkara tersebut hingga memenuhi rasa keadilan hukum bagi dirinya dan teman temannya yang telah menjadi korban penganiayaan pelaku.
"Perkara ini saya akan kawal terus hingga tuntas di Pengadilan, agar pelaku yang nota bene polisi merasa jera dan kapok untuk mengulangi kembali perbuatannya, yang dapat mencoreng nama baik korp Kepolisian Polri," tegasnya.
Sementara itu, Hika Ketua Umum Korps Indonesia Muda (KIM) Nasional sekaligus sebagai Kakak Kandung dari Korban HD mengatakan pelayanan yang dilakukan anggota Polres Pandeglang dalam menerima laporan pengaduan masyarakat, terkesan ada sesuatu yang janggal dan tidak lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tugas dan fungsinya melayani dan mengayomi masyarakat.
"Ya petugas atau personil Polisi Polres Pandeglang terkesan tidak responsif dan lambat sehingga banyak menyulut emosi para keluarga korban. Masa kita sedang mediasi dan itu juga dilakukan atas keinginan pihak Polisi, eh..., malah si pelakunya tanpa kita tahu, tiba -tiba dibawa kabur oleh anggota Provost Polres, yang katanya dibawa ke Mapolda Banten,"Ungkap Hika
Secara terpisah (23/05/2020) Pukul 08.20 WIB, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M Nandar menjelaskan, dilihat sekilas dari hasil BAP korban dipastikan pelaku dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tuduhan melakukan Penganiayaan.
"Kendati demikian kita akan kembali meneliti lagi berkas-berkas hasil BAP, tapi jika hasil pemeriksaan benar melakukan penganiayaan tentu pasal yang diterapkan ya Pasal 351 tadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)
COMMENTS