Lebak, Radar Nusantara Menindak lanjuti surat permohonan audensi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada DPRD Kabupat...
Lebak, Radar Nusantara
Menindak lanjuti surat permohonan audensi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada DPRD Kabupaten Lebak tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh DPC APDESI Kabupaten Lebak.
Salah satu anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, dari Fraksi Partai PPP menyampaikan bahwa itu dialamatkan kepada dirinya soal tudingan membuat gaduh di masyarakat melalui media sosial (Medsos) bahkan dirinya tantang APDESI Lebak untuk bicara data dan fakta saat audensi nanti.
Musa secara tegas mengatakan bahwa hal itu tidak ada unsur untuk memprovokasi masyarakat ataupun membuat gaduh dalam postingan medsos Facebook tersebut.
“Tidak ada satu pun postingan saya yang provokatif dan bikin gaduh, boleh di cek di akun Facebook saya, itu bagian dari pada mengedukasi masyarakat agar mereka paham alur, dan proses serta syarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 baik yang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Valid) maupun yang tidak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS VALID),” tegasnya kepada awak media Jumat (29/5/2020).
Dikatakannya, bahwa selama ini masyarakat selalu mendapatkan jawaban bahwa ini data dari pusat bukan desa yang menentukan.
Justru menurut Musa, jawaban ini yang bikin gaduh dan tindakan provokatif terhadap warga, harusnya pemerintah desa di dalam mengusulkan calon penerima baik yang DTKS ataupun yang Non DTKS berdasarkan hasil musyawarah tingkat desa (Musdes) dengan melibatkan semua unsur termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua pemuda dari masing-masing kampung, sehingga hasilnya betul-betul obyektif.
“Jadi jangan malah menuding saya melakukan provokatif, ini kan aneh. Jika pemerintah desa profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntable tidak mungkin persoalan BST dan BLT bermasalah, jadi letak permasalahanya cukup jelas bukan gara-gara postingan saya di medsos,” ungkap Musa yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
Penerima BST dan BLT kata Musa, yang Non DTKS VALID ini kan 100 persen usulan pemerintah desa jadi jangan bilang kepada masyarakat bahwa ditentukan oleh pusat, walaupun jumlah usulan bisa saja berkurang sesuai dengan kouta yang ditentukan oleh pusat namun penerimanya berdasarkan usulan dari desa.
“Bukan hanya yang mendapatkan gajih bulanan tidak sedikit yang diduga double bantuan seperti sudah dapat program PKH, BPNT dan ada juga namanya yang tercatat di DTKS Valid pada pendataan penerima Non DTKS VALID ini. Apa ini gara-gara postingan saya..? apa ini salah pemerintah pusat, padahal tidak sedikit warga miskin yang terdampak sampai hari ini belum menerima,” katanya.
Musa kembali menambahkan, "Faktanya, adapun terkait postingan di akun Facebook miliknya ada yang merasa diserang kehormatan dan nama baik. Ia menyarankan, untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, jika menyangkut profesi selaku anggota DPRD dianggap melanggar kode etik, silahkan adukan ke Badan Kehormatan. Saya siap dan bersedia bertangungjawab serta menanggung resiko, jangankan diberhentikan dari anggota DPRD dipenjara pun saya ikhlas. Saya siap kok buat apa saya takut, amanah ini kan hanya titipan dari Allah.” paparnya.
Musa juga mengaku siap untuk menghadiri audiensi yang diminta oleh APDESI Lebak kepada Ketua DPRD Lebak.
“Jadi terkait permintaan audiensi kepada ketua DPRD oleh APDESI, saya katakan siap untuk menerima audiensi dan akan membeberkan fakta-fakta di lapangan, juga saya meminta kepada ketua dewan agar audiensi tersebut dilakukan secara terbuka. Kalau perlu sekalian menghadirkan ahli bahasa agar tidak keliru dalam persoalan tersebut,” ujarnya.
Selain itu juga, Musa mengaku banyak mengantongi bukti-bukti diduga pungli dana BST dan BLT. “lebih dari 20 desa beberapa diantaranya sudah disampaikan ke Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Bukan hanya yang mendapatkan gaji bulanan seperti PNS pensiunan dan tidak sedikit orang yang mampu punya mobil rumahnya luas dan bagus, usahanya lancar jadi bukan yang terdampak tidak sedikit yang dapat bantuan seperti sudah mendapatkan PKH.
Bahkan tidak sedikit warga yang mengadu ke saya mereka diancam dimarahi baik melalui inbox dan langsung akibat postingan atau status WA soal BRT yang bermasalah adanya pungli serta tidak tepat sasaran. Ini kan perbuatan melawan hukum namanya dan diduga terjadi KKN.
Sementara itu, Sekretaris APDESI Lebak, Edi Rapiudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Lebak guna melakukan audiensi.
“Betul Pak. Surat sudah kita sampaikan ke ketua dewan, kita APDESI mengajukan audensi ke dewan rencana hari selasa tapi ternyata hari selasa dewan punya agenda lain sehingga audensi diundur sampai menunggu jadwal yang diagendakan dewan kang,” paparnya melalui pesan WhatsApp Jumat malam (29/05/2020).
Selain itu, saat ditanya soal dugaan pencemaran nama baik pada salah satu anggota DPRD Lebak, ia belum bisa menjelaskan. Tapi ia mengatakan bahwa postingan dari anggota DPRD tersebut ada indikasi mendiskreditkan terhadap aparatur desa dan TKSK.
“Kita lihat perkembangannya aja itu mah. Ada indikasi mendeskriditkan Kades, TKS dan Prades berkaitan dengan postingan tersebut dengan kinerja kami padahal apa yang di sampaikan beliau tidak begitu adanya dan sistematikanya,” ucapnya.
Untuk itu, sebagai rasa kebersamaan yang tergabung dalam APDESI Lebak untuk menyuarakan harapannya.
“Kami para Kepala Desa yang terhimpun dalam wadah APDESI merasakan satu rasa kebersamaan dan desakan anggota sehingga bergerak dalam wadah APDESI menyuarakan harapannya,” timpal Edi yang juga merupakan Kepala Desa Suakan Kecamatan Bayah.
Ia juga menuturkan bahwa di wilayahnya yaitu Desa Suakan, Kecamatan Bayah kondusif soal pembagian Bantuan Sosial Tunai tanpa ada kekisruhan di masyarakat. “Alhamdulilah kondusif pak, untuk wilayah Bayah tidak ada permasalahan,” pungkasnya. *(Red).
Menindak lanjuti surat permohonan audensi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada DPRD Kabupaten Lebak tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh DPC APDESI Kabupaten Lebak.
Salah satu anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, dari Fraksi Partai PPP menyampaikan bahwa itu dialamatkan kepada dirinya soal tudingan membuat gaduh di masyarakat melalui media sosial (Medsos) bahkan dirinya tantang APDESI Lebak untuk bicara data dan fakta saat audensi nanti.
Musa secara tegas mengatakan bahwa hal itu tidak ada unsur untuk memprovokasi masyarakat ataupun membuat gaduh dalam postingan medsos Facebook tersebut.
“Tidak ada satu pun postingan saya yang provokatif dan bikin gaduh, boleh di cek di akun Facebook saya, itu bagian dari pada mengedukasi masyarakat agar mereka paham alur, dan proses serta syarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 baik yang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Valid) maupun yang tidak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS VALID),” tegasnya kepada awak media Jumat (29/5/2020).
Dikatakannya, bahwa selama ini masyarakat selalu mendapatkan jawaban bahwa ini data dari pusat bukan desa yang menentukan.
Justru menurut Musa, jawaban ini yang bikin gaduh dan tindakan provokatif terhadap warga, harusnya pemerintah desa di dalam mengusulkan calon penerima baik yang DTKS ataupun yang Non DTKS berdasarkan hasil musyawarah tingkat desa (Musdes) dengan melibatkan semua unsur termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua pemuda dari masing-masing kampung, sehingga hasilnya betul-betul obyektif.
“Jadi jangan malah menuding saya melakukan provokatif, ini kan aneh. Jika pemerintah desa profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntable tidak mungkin persoalan BST dan BLT bermasalah, jadi letak permasalahanya cukup jelas bukan gara-gara postingan saya di medsos,” ungkap Musa yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
Penerima BST dan BLT kata Musa, yang Non DTKS VALID ini kan 100 persen usulan pemerintah desa jadi jangan bilang kepada masyarakat bahwa ditentukan oleh pusat, walaupun jumlah usulan bisa saja berkurang sesuai dengan kouta yang ditentukan oleh pusat namun penerimanya berdasarkan usulan dari desa.
“Bukan hanya yang mendapatkan gajih bulanan tidak sedikit yang diduga double bantuan seperti sudah dapat program PKH, BPNT dan ada juga namanya yang tercatat di DTKS Valid pada pendataan penerima Non DTKS VALID ini. Apa ini gara-gara postingan saya..? apa ini salah pemerintah pusat, padahal tidak sedikit warga miskin yang terdampak sampai hari ini belum menerima,” katanya.
Musa kembali menambahkan, "Faktanya, adapun terkait postingan di akun Facebook miliknya ada yang merasa diserang kehormatan dan nama baik. Ia menyarankan, untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, jika menyangkut profesi selaku anggota DPRD dianggap melanggar kode etik, silahkan adukan ke Badan Kehormatan. Saya siap dan bersedia bertangungjawab serta menanggung resiko, jangankan diberhentikan dari anggota DPRD dipenjara pun saya ikhlas. Saya siap kok buat apa saya takut, amanah ini kan hanya titipan dari Allah.” paparnya.
Musa juga mengaku siap untuk menghadiri audiensi yang diminta oleh APDESI Lebak kepada Ketua DPRD Lebak.
“Jadi terkait permintaan audiensi kepada ketua DPRD oleh APDESI, saya katakan siap untuk menerima audiensi dan akan membeberkan fakta-fakta di lapangan, juga saya meminta kepada ketua dewan agar audiensi tersebut dilakukan secara terbuka. Kalau perlu sekalian menghadirkan ahli bahasa agar tidak keliru dalam persoalan tersebut,” ujarnya.
Selain itu juga, Musa mengaku banyak mengantongi bukti-bukti diduga pungli dana BST dan BLT. “lebih dari 20 desa beberapa diantaranya sudah disampaikan ke Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Bukan hanya yang mendapatkan gaji bulanan seperti PNS pensiunan dan tidak sedikit orang yang mampu punya mobil rumahnya luas dan bagus, usahanya lancar jadi bukan yang terdampak tidak sedikit yang dapat bantuan seperti sudah mendapatkan PKH.
Bahkan tidak sedikit warga yang mengadu ke saya mereka diancam dimarahi baik melalui inbox dan langsung akibat postingan atau status WA soal BRT yang bermasalah adanya pungli serta tidak tepat sasaran. Ini kan perbuatan melawan hukum namanya dan diduga terjadi KKN.
Sementara itu, Sekretaris APDESI Lebak, Edi Rapiudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Lebak guna melakukan audiensi.
“Betul Pak. Surat sudah kita sampaikan ke ketua dewan, kita APDESI mengajukan audensi ke dewan rencana hari selasa tapi ternyata hari selasa dewan punya agenda lain sehingga audensi diundur sampai menunggu jadwal yang diagendakan dewan kang,” paparnya melalui pesan WhatsApp Jumat malam (29/05/2020).
Selain itu, saat ditanya soal dugaan pencemaran nama baik pada salah satu anggota DPRD Lebak, ia belum bisa menjelaskan. Tapi ia mengatakan bahwa postingan dari anggota DPRD tersebut ada indikasi mendiskreditkan terhadap aparatur desa dan TKSK.
“Kita lihat perkembangannya aja itu mah. Ada indikasi mendeskriditkan Kades, TKS dan Prades berkaitan dengan postingan tersebut dengan kinerja kami padahal apa yang di sampaikan beliau tidak begitu adanya dan sistematikanya,” ucapnya.
Untuk itu, sebagai rasa kebersamaan yang tergabung dalam APDESI Lebak untuk menyuarakan harapannya.
“Kami para Kepala Desa yang terhimpun dalam wadah APDESI merasakan satu rasa kebersamaan dan desakan anggota sehingga bergerak dalam wadah APDESI menyuarakan harapannya,” timpal Edi yang juga merupakan Kepala Desa Suakan Kecamatan Bayah.
Ia juga menuturkan bahwa di wilayahnya yaitu Desa Suakan, Kecamatan Bayah kondusif soal pembagian Bantuan Sosial Tunai tanpa ada kekisruhan di masyarakat. “Alhamdulilah kondusif pak, untuk wilayah Bayah tidak ada permasalahan,” pungkasnya. *(Red).


COMMENTS