Pelaku pelanggaran seolah tidak tersentuh Kab Bandung, Radar Nusantara Carut marut bantuan sosial pangan di Kabupaten Bandung sampai sa...
Pelaku pelanggaran seolah tidak tersentuh
Kab Bandung, Radar Nusantara
Carut marut bantuan sosial pangan di Kabupaten Bandung sampai saat ini masih belum ada pembenahan dari mulai program bernama BPNT sampai pengadaan komoditas masih belum menyentuh prinsip 6T , yaitu tepat sasaran , tepat waktu , tepat harga , tepat jumlah , tepat kualitas dan tepat administrasi.
Para pelaku pelanggaran masih lenggang kangkung tanpa tersentuh pihak pihak berwenang.
Apalagi telah ada surat keputusan Menteri Sosial nomor 01/MS/X/07/2019 tentang Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai , sewajarnya Dinas Sosial Kab Bandung bisa menegakkan aturan ini hingga meminimalisir pelanggaran pelanggaran dalam program sembako.
Seperti di wilayah Kecamatan Pangalengan , penyedia komoditas seenaknya menipu KPM dengan embel embel beras super tapi nyatanya beras kualitas medium , bukan premium. Ada lagi fakta mengejutkan lainnya , menurut pengakuan beberapa agen E-Warong kepada RN , satu paket komoditi yang diterima oleh KPM melebihi jumlah Rp 200.000,- .
Entah bagaimana cara menghitungnya , sebab pengakuan berbeda di dapat dari masyarakat bahwa yang mereka terima nilainya tidak lebih dari Rp 170.000,- .
Karena penasaran awak RN mencoba membandingkan dengan warung yang ada di sekitar kediaman KPM , benar saja , harga beras dengan kwalitas yang sama hanya Rp 9.800,- , telur1 kg di warung Rp 26.000 sedangkan di E-Warong di jual per butir Rp 2.000,- , hingga harga sangat mahal yakni Rp 30.000 untuk 15 butir , yang paling mencengangkan adalah harga buah pir , oleh E warong 2 butir di hargai Rp 15.000,- . Sangat jauh dari harga normal hanya 2.500 perbutir. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan pedoman umum Program Sembako bahwa E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan , sehingga memberikan keleluasaan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta E-Warong.
Dalam situasi seperti ini , Camat Pangalengan yang di wakili oleh Kasi Sosbud dan TKSK, selaku Tim koordinator program tingkat Kecamatan kok diam diam saja , saat dimintai tanggapannya Kasi Sosbud Kecamatan Pangalengan , Wawan , hanya menjawab tidak tahu " saya tidak tahu , sebab tidak ada laporan penyelewengan " jawabnya.
Dalam pedum program sembako tahun 2020 di jelaskan tugas dan fungsi tim koordinasi kecamatan yang di ketuai oleh Camat sebagai pengendali dan pengawas program , sangat aneh kalau tidak mengetahui apa yang telah terjadi di wilayah nya selama ini.
Hal inilah yang menjadikan bentuk bentuk penyelewengan yang merugikan KPM di dalam Program Sembako berlangsung aman. Tidak jauh berbeda dengan pihak Kecamatan , di tingkat yang lebih tinggi apa yakni Dinas Sosial , seolah buta dan tuli terhadap penyelewengan yang masif dan terstruktur terus dilakukan oleh pemasok komoditi tapi tidak ada tindakan nyata dari Dinas Sosial untuk berusaha menjadikan program sembako ini menjadi lebih baik , karena KPM sangat di rugikan.
Mencermati hal yang sering terjadi di lapangan TKSK terkesan turut bermain dalam menentukan penyedia komoditas seharusnya menjadi pihak yang wajib di evaluasi oleh Dinas Soaial .
Kejanggalan lainnya ada di pembentukan E Warong , pihak PIC Bank BNI Unit Majalaya tidak mengindahkan aturan sesuai Pedum , bahkan di duga ada E Warung fiktif di beberapa wilayah . (Zainal/ASMI)
Kab Bandung, Radar Nusantara
Carut marut bantuan sosial pangan di Kabupaten Bandung sampai saat ini masih belum ada pembenahan dari mulai program bernama BPNT sampai pengadaan komoditas masih belum menyentuh prinsip 6T , yaitu tepat sasaran , tepat waktu , tepat harga , tepat jumlah , tepat kualitas dan tepat administrasi.
Para pelaku pelanggaran masih lenggang kangkung tanpa tersentuh pihak pihak berwenang.
Apalagi telah ada surat keputusan Menteri Sosial nomor 01/MS/X/07/2019 tentang Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai , sewajarnya Dinas Sosial Kab Bandung bisa menegakkan aturan ini hingga meminimalisir pelanggaran pelanggaran dalam program sembako.
Seperti di wilayah Kecamatan Pangalengan , penyedia komoditas seenaknya menipu KPM dengan embel embel beras super tapi nyatanya beras kualitas medium , bukan premium. Ada lagi fakta mengejutkan lainnya , menurut pengakuan beberapa agen E-Warong kepada RN , satu paket komoditi yang diterima oleh KPM melebihi jumlah Rp 200.000,- .
Entah bagaimana cara menghitungnya , sebab pengakuan berbeda di dapat dari masyarakat bahwa yang mereka terima nilainya tidak lebih dari Rp 170.000,- .
Karena penasaran awak RN mencoba membandingkan dengan warung yang ada di sekitar kediaman KPM , benar saja , harga beras dengan kwalitas yang sama hanya Rp 9.800,- , telur1 kg di warung Rp 26.000 sedangkan di E-Warong di jual per butir Rp 2.000,- , hingga harga sangat mahal yakni Rp 30.000 untuk 15 butir , yang paling mencengangkan adalah harga buah pir , oleh E warong 2 butir di hargai Rp 15.000,- . Sangat jauh dari harga normal hanya 2.500 perbutir. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan pedoman umum Program Sembako bahwa E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan , sehingga memberikan keleluasaan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta E-Warong.
Dalam situasi seperti ini , Camat Pangalengan yang di wakili oleh Kasi Sosbud dan TKSK, selaku Tim koordinator program tingkat Kecamatan kok diam diam saja , saat dimintai tanggapannya Kasi Sosbud Kecamatan Pangalengan , Wawan , hanya menjawab tidak tahu " saya tidak tahu , sebab tidak ada laporan penyelewengan " jawabnya.
Dalam pedum program sembako tahun 2020 di jelaskan tugas dan fungsi tim koordinasi kecamatan yang di ketuai oleh Camat sebagai pengendali dan pengawas program , sangat aneh kalau tidak mengetahui apa yang telah terjadi di wilayah nya selama ini.
Hal inilah yang menjadikan bentuk bentuk penyelewengan yang merugikan KPM di dalam Program Sembako berlangsung aman. Tidak jauh berbeda dengan pihak Kecamatan , di tingkat yang lebih tinggi apa yakni Dinas Sosial , seolah buta dan tuli terhadap penyelewengan yang masif dan terstruktur terus dilakukan oleh pemasok komoditi tapi tidak ada tindakan nyata dari Dinas Sosial untuk berusaha menjadikan program sembako ini menjadi lebih baik , karena KPM sangat di rugikan.
Mencermati hal yang sering terjadi di lapangan TKSK terkesan turut bermain dalam menentukan penyedia komoditas seharusnya menjadi pihak yang wajib di evaluasi oleh Dinas Soaial .
Kejanggalan lainnya ada di pembentukan E Warong , pihak PIC Bank BNI Unit Majalaya tidak mengindahkan aturan sesuai Pedum , bahkan di duga ada E Warung fiktif di beberapa wilayah . (Zainal/ASMI)
COMMENTS