Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2019 melalui Dinas PU Bina Marga (PUPR) ...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2019 melalui Dinas PU Bina Marga (PUPR) ada mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana jalan Talang Akar - Sei Dua.
Namun setelah diinvestigasi kelapangan, pelaksanaan proyek jalan ini ditemukan ada kejanggalan.
Pasalnya Jalan yang ditingkatkan totalnya berkisar 600 Meter ini, disinyalir ada sekitar 250 Meter jalan yang dibangun tersebut sudah masuk ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan tahun 2019 ada pengalokasian peningkatan sarana jalan Talang Akar – Sei Dua dengan dana hampir Rp 2 Miliar dikerjakan oleh CV Wang Kitek.
Abas, dari LSM P3SS sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena menurut dia, sementara masih banyak sarana jalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masih membutuhkan peningkatan jalan, namun mirisnya justru Pemerintah Kabupaten ini membangun sarana jalan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)
" Disadari atau tidak, disengaja atau tidak, kalau membangun menggunakan APBD Kabupaten PALI namun yang dibangun adalah wilayah Kabupaten lain, hal ini patut ditelusuri, ada apa, ada kepentingan apa disana " Ujar Abas, Selasa (02/06/2020).
Menurut dia, sangat jauh kemungkinan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak mengetahui batas batas wilayah kabupatennya.
Sebelumnya, media ini juga perna mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Sudirman, melalui nomor hpnya, Selasa (11/02/2020) lalu.
Dia membenarkan kalau ada proyek jalan di Kabupaten PALI Anggaran 2019 melewati batas wilayah Kabupaten PALI, dan sudah masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
” Benar sekali ada proyek jalan dari Kabupaten PALI masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin ” Jelasnya.
Secara rinci dijelaskan Sudirman, bahwa panjang sarana jalan yang sudah dibangun dari APBD Kabupaten PALI tersebut ada dua titik, yakni untuk yang lokasinya ada didekat jembatan Desa Sungai Dua ada berkisar 150 Meter sedangkan dilokasi yang lain belum diketahuinya berapa ukuran panjangnya atau berkisar 250 meter totalnya.
Bahkan kata Sudirman, sebelum pelaksanaan proyek jalan tersebut, dirinya sudah memberitahukan untuk mengingatkan bahwa lokasi yang akan dibangun tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten Musi Banyu Asin.
Dia meminta agar pihak Pemkab PALI dalam hal ini instansi yang terkait bisa berkoordinasi dahulu dengan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyu Asin sebelum pelaksanaan..
” Ini sudah masuk wilayah Kabupaten MUBA. tolong dikoordinasikan dengan PUPR Kabupaten MUBA ” pintanya waktu itu.
" Dan jawaban mereka, entah mereka dari pihak pelaksana atau pihak Pemkab PALI saya kurang tahu. Mereka mengatakan hal ini sudah mereka dikoordinasikan dengan PUPR Kabupaten MUBA. artinya kalau begitu kedua belah pihak (PALI dan MUBA) sudah memgetahuinya." Tutur Sudirman.
Kata Sudirman lagi,, kalau masalah membangun dimana saja tidak ada masalahnya sekarang jangan ada pihak Kabupaten PALI mau mengklaim kalau lokasi yang dibangun pakai APBD Kabupaten PALI tersebut masuk wilayah Kabupaten PALI.
Dia menambahkan, kalau dia sempat ketemu dengan orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI menanyakan prihal tersebut. Orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI nengatakan sudah menghubungi Dinas PUPR Kabupaten MUBA. Dia tidak tahu nama orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI tersebut.
Masih cerita Sudirman, terkait masalah ini, dirinya pun sudah mengkonfirmasikannya ke pihak PUPR Kabupaten MUBA. Jawaban pihak PUPR MUBA waktu ditemui mengatakan tidak ada pihak PUPR Kabupaten PALI menghubungi pihak PUPR Kabupaten MUBA. Begitu juga ke UPTD PU. dia juga menanyakan, ada atau tidak pihak PUPR Kabupaten PALI datang menemui, Pihak UPTD PU MUBA menjawab tidak ada.
" Saya sudah berkali kali mengkonfirmasi pihak PUPR Kabupaten PALI, Kalau memang pihak Pemkab PALI ada koordinasi dengan pihak Pemkab MUBA, sebutkan dengan siapa koordinasinya " Tukasnya.
" Bagi saya sebagai Kepala Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin berkenaan masalah ini, kalau nantinya mengandung unsur kesalahan, saya tidak kwatir karena pihak yang melaksanakannya bukan saya. Saya tidak terkait dalam hal ini. Mala yang saya kwatirkan kalau justru pihak Kabupaten PALI yang dapat masalah karena sudah membangun di luar wilayahnya pakai dana APBD Kabupaten PALI " Papar Sudirman.
Bahkan canda dia, kalau Pemerintah Kabupaten PALI masih mau membangun wilayah Kabupaten MUBA, pihaknya sangat senang. Masih banyak sarana jalan Kabupaten MUBA yang membutuhkan peningkatan.
Juga sebelumnya, secara terpisah, salah seorang masyarakat Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang minta namanya diinitialkan ER, sangat menyayangkan kejadian ini. Bagaimana sebenarnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI, seperti sangat ambaradul sekali.
” Kenapa bisa pihak Pemkab PALI membangun jalan di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), sementara masih sangat banyak sarana jalan di Kabupaten PALI yang membutuhkan perbaikan, kami kurang paham apa tujuannya membangun sarana jalan di wilayah Kabupaten MUBA, tolong pihak yang berwenang ditelusuri ” Harapnya.
Suhaimi Dahalik SH, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan juga mengkritisi permasalahan ini.
" Kita perlu pertanyakan dengan pihak Legislatif Kabupaten PALI dan Instansi yang terkait, apakah proyek itu masuk dalam perencanaan Kabupaten atau Propinsi " Ucap Suhaimi, Selasa (02/06/2020).
Menurut dia, kebijakan Penguasa tidak hanya baik menurut dia atau mereka, tapi juga harus benar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Apa lagi dugaan perbuatan itu bisa menyinggung pemimpin daerah Kabupaten lain. Banyak asumsi asumsi disini seperti ada dugaan anggaran ganda, dan sebagainya.
" Menurut kita awam itu sangat tidak wajar, negeri orang kita yang ngurusi sebab setiap daerah itu ada kepala Daerah Bupati, Walikota masing masing. Tidak masuk akal kalau Kabupaten PALI mau ngurusi Kabupaten lain. Itu "NYELENEH" Ujar Suhaimi.
" Pertanyaan saya ada apa dibalik semua itu?. Apakah Gubernur tahu dan sudah menyetujuinya " Imbuhnya.
" Jadi, kata Suhaimi, semuanya ini menyangkut negara ada aturannya tidak bisa semaunya penguasa " Pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, pihak PUPR Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Khairlani)
Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2019 melalui Dinas PU Bina Marga (PUPR) ada mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana jalan Talang Akar - Sei Dua.
Namun setelah diinvestigasi kelapangan, pelaksanaan proyek jalan ini ditemukan ada kejanggalan.
Pasalnya Jalan yang ditingkatkan totalnya berkisar 600 Meter ini, disinyalir ada sekitar 250 Meter jalan yang dibangun tersebut sudah masuk ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan tahun 2019 ada pengalokasian peningkatan sarana jalan Talang Akar – Sei Dua dengan dana hampir Rp 2 Miliar dikerjakan oleh CV Wang Kitek.
Abas, dari LSM P3SS sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena menurut dia, sementara masih banyak sarana jalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masih membutuhkan peningkatan jalan, namun mirisnya justru Pemerintah Kabupaten ini membangun sarana jalan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)
" Disadari atau tidak, disengaja atau tidak, kalau membangun menggunakan APBD Kabupaten PALI namun yang dibangun adalah wilayah Kabupaten lain, hal ini patut ditelusuri, ada apa, ada kepentingan apa disana " Ujar Abas, Selasa (02/06/2020).
Menurut dia, sangat jauh kemungkinan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak mengetahui batas batas wilayah kabupatennya.
Sebelumnya, media ini juga perna mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Sudirman, melalui nomor hpnya, Selasa (11/02/2020) lalu.
Dia membenarkan kalau ada proyek jalan di Kabupaten PALI Anggaran 2019 melewati batas wilayah Kabupaten PALI, dan sudah masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
” Benar sekali ada proyek jalan dari Kabupaten PALI masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin ” Jelasnya.
Secara rinci dijelaskan Sudirman, bahwa panjang sarana jalan yang sudah dibangun dari APBD Kabupaten PALI tersebut ada dua titik, yakni untuk yang lokasinya ada didekat jembatan Desa Sungai Dua ada berkisar 150 Meter sedangkan dilokasi yang lain belum diketahuinya berapa ukuran panjangnya atau berkisar 250 meter totalnya.
Bahkan kata Sudirman, sebelum pelaksanaan proyek jalan tersebut, dirinya sudah memberitahukan untuk mengingatkan bahwa lokasi yang akan dibangun tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten Musi Banyu Asin.
Dia meminta agar pihak Pemkab PALI dalam hal ini instansi yang terkait bisa berkoordinasi dahulu dengan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyu Asin sebelum pelaksanaan..
” Ini sudah masuk wilayah Kabupaten MUBA. tolong dikoordinasikan dengan PUPR Kabupaten MUBA ” pintanya waktu itu.
" Dan jawaban mereka, entah mereka dari pihak pelaksana atau pihak Pemkab PALI saya kurang tahu. Mereka mengatakan hal ini sudah mereka dikoordinasikan dengan PUPR Kabupaten MUBA. artinya kalau begitu kedua belah pihak (PALI dan MUBA) sudah memgetahuinya." Tutur Sudirman.
Kata Sudirman lagi,, kalau masalah membangun dimana saja tidak ada masalahnya sekarang jangan ada pihak Kabupaten PALI mau mengklaim kalau lokasi yang dibangun pakai APBD Kabupaten PALI tersebut masuk wilayah Kabupaten PALI.
Dia menambahkan, kalau dia sempat ketemu dengan orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI menanyakan prihal tersebut. Orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI nengatakan sudah menghubungi Dinas PUPR Kabupaten MUBA. Dia tidak tahu nama orang dari Dinas PUPR Kabupaten PALI tersebut.
Masih cerita Sudirman, terkait masalah ini, dirinya pun sudah mengkonfirmasikannya ke pihak PUPR Kabupaten MUBA. Jawaban pihak PUPR MUBA waktu ditemui mengatakan tidak ada pihak PUPR Kabupaten PALI menghubungi pihak PUPR Kabupaten MUBA. Begitu juga ke UPTD PU. dia juga menanyakan, ada atau tidak pihak PUPR Kabupaten PALI datang menemui, Pihak UPTD PU MUBA menjawab tidak ada.
" Saya sudah berkali kali mengkonfirmasi pihak PUPR Kabupaten PALI, Kalau memang pihak Pemkab PALI ada koordinasi dengan pihak Pemkab MUBA, sebutkan dengan siapa koordinasinya " Tukasnya.
" Bagi saya sebagai Kepala Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin berkenaan masalah ini, kalau nantinya mengandung unsur kesalahan, saya tidak kwatir karena pihak yang melaksanakannya bukan saya. Saya tidak terkait dalam hal ini. Mala yang saya kwatirkan kalau justru pihak Kabupaten PALI yang dapat masalah karena sudah membangun di luar wilayahnya pakai dana APBD Kabupaten PALI " Papar Sudirman.
Bahkan canda dia, kalau Pemerintah Kabupaten PALI masih mau membangun wilayah Kabupaten MUBA, pihaknya sangat senang. Masih banyak sarana jalan Kabupaten MUBA yang membutuhkan peningkatan.
Juga sebelumnya, secara terpisah, salah seorang masyarakat Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang minta namanya diinitialkan ER, sangat menyayangkan kejadian ini. Bagaimana sebenarnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI, seperti sangat ambaradul sekali.
” Kenapa bisa pihak Pemkab PALI membangun jalan di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), sementara masih sangat banyak sarana jalan di Kabupaten PALI yang membutuhkan perbaikan, kami kurang paham apa tujuannya membangun sarana jalan di wilayah Kabupaten MUBA, tolong pihak yang berwenang ditelusuri ” Harapnya.
Suhaimi Dahalik SH, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan juga mengkritisi permasalahan ini.
" Kita perlu pertanyakan dengan pihak Legislatif Kabupaten PALI dan Instansi yang terkait, apakah proyek itu masuk dalam perencanaan Kabupaten atau Propinsi " Ucap Suhaimi, Selasa (02/06/2020).
Menurut dia, kebijakan Penguasa tidak hanya baik menurut dia atau mereka, tapi juga harus benar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Apa lagi dugaan perbuatan itu bisa menyinggung pemimpin daerah Kabupaten lain. Banyak asumsi asumsi disini seperti ada dugaan anggaran ganda, dan sebagainya.
" Menurut kita awam itu sangat tidak wajar, negeri orang kita yang ngurusi sebab setiap daerah itu ada kepala Daerah Bupati, Walikota masing masing. Tidak masuk akal kalau Kabupaten PALI mau ngurusi Kabupaten lain. Itu "NYELENEH" Ujar Suhaimi.
" Pertanyaan saya ada apa dibalik semua itu?. Apakah Gubernur tahu dan sudah menyetujuinya " Imbuhnya.
" Jadi, kata Suhaimi, semuanya ini menyangkut negara ada aturannya tidak bisa semaunya penguasa " Pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, pihak PUPR Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Khairlani)
COMMENTS