Pontianak (Kalbar), RN Gubernur Kalimantan Barat meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melihat semua potensi yang ada dan...
Pontianak (Kalbar), RN
Gubernur Kalimantan Barat meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melihat semua potensi yang ada dan bisa mengolahnya dengan kearifan lokal dan jangan tunggu perintah, tetapi tidak melakukan persekongkolan merusak hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sutarmidji saat pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (5/6/2020).
"Saya berharap kepada para pejabat pengawas dan pejabat administrator di lingkungan KPH tidak menjadi perusak hutan, kolaborasi dengan pemilik perkebunan atau hutan dan sebagainya," tegas Sutarmidji.
Kepada instansi terkait, Sutarmidji juga menekankan agar ada keterbukaan dan ketegasan dalam menjalankan tugas pengawasan hutan. Apabila ada instansi terkait atau ASN yang melakukan persekongkolan melindungi pihak yang melakukan pelanggaran, Gubernur Kalbar mengancam akan memberikan sangsi tegas sesuai proses etika ASN.
"Kalau mereka memang salah bilang salah, tidak ada yang boleh melindunginya, kita harus perhatikan masyarakat kita di Kalbar dan mereka berusaha untuk taat semuanya. Tapi kalau saudara melindungi mereka melakukan pelanggaran, pembakaran-pembakaran, maka saudara Dosa besar dan makanya saya minta tadi sumpah itu saudara yang ucapkan dan kalau ada disitu saudara terlibat saya akan pasti copot tidak akan ada jabatan apa-apa kemudian saya proses sesuai etika sebagai ASN," pesanya.
Menurut Gubernur Kalbar, bahwa pelantikan yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk kepastian jabatan defenitif untuk melakukan tugas dan tanggung jawab secara jelas sesuai dengan kewenangannya.
"Saya melantik Bapak, Ibu hari ini karena kita tau kondisi kebakaran lahan dan sebagainya seperti tahun lalu sehingga perlu ada pejabat defenitif untuk mengurangi dan bertanggung jawab terhadap kawasan yang menjadi ruang lingkup kerjanya, kemudian terus lakukan inovasi dalam pemanfaatan hutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, di beberapa titik wilayah Provinsi Kalimantan Barat, persoalan hutan dan lingkungan hidup bukan hanya kebakaran lahan seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga terjadi aktivitas perusakan hutan dan lingkungan secara permanen yaitu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat-alat berat excavator dan penebangan kayu secara ilegal untuk kebutuhan sawmill atau tempat pengerajian kayu olahan.
Sementara itu, Nusantara Corruption Watch (NCW) Investigator Kalimantan Barat juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, agar tidak hanya fokus pada kebakaran hutan dan lahan, yang tidak kalah penting yaitu persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penebangan kayu secara ilegal.
"Aktivitas ilegal ini lebih berbahaya, selain mengakibatkan kerusakan hutan secara permanen, juga mengancam kehidupan disekitarnya dan generasi kedepan. Kegiatan ilegal ini hanya dilakukan oleh segelintir dan sekelompok orang, mohon ditindaklanjuti sebagimana aturan yang sudah ada," sindir Ibrahim.
Mantan anggota DPRD ini juga tidak melarang pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh siapapun, sepanjang kegiatan tersebut mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik ini.
"Hasil kegiatan ilegal itu hanya dinikmati oleh sekelompok orang, salah satu contoh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang selama ini terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan investigasi baru-baru ini, terdapat kurang lebih 60 unit alat berat excavator yang digunakan dalam pertambangan emas ilegal tersebut. Bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," tandas Ibrahim.
Apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait, NCW Investigator Kalimantan Barat, berencana akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri terkait, Mabes Polri dan KPK RI dengan bukti-bukti yang ada.
Adrian.
Gubernur Kalimantan Barat meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melihat semua potensi yang ada dan bisa mengolahnya dengan kearifan lokal dan jangan tunggu perintah, tetapi tidak melakukan persekongkolan merusak hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sutarmidji saat pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (5/6/2020).
![]() |
| Fto Pertambangan Emas Tanpa Izin |
"Saya berharap kepada para pejabat pengawas dan pejabat administrator di lingkungan KPH tidak menjadi perusak hutan, kolaborasi dengan pemilik perkebunan atau hutan dan sebagainya," tegas Sutarmidji.
Kepada instansi terkait, Sutarmidji juga menekankan agar ada keterbukaan dan ketegasan dalam menjalankan tugas pengawasan hutan. Apabila ada instansi terkait atau ASN yang melakukan persekongkolan melindungi pihak yang melakukan pelanggaran, Gubernur Kalbar mengancam akan memberikan sangsi tegas sesuai proses etika ASN.
"Kalau mereka memang salah bilang salah, tidak ada yang boleh melindunginya, kita harus perhatikan masyarakat kita di Kalbar dan mereka berusaha untuk taat semuanya. Tapi kalau saudara melindungi mereka melakukan pelanggaran, pembakaran-pembakaran, maka saudara Dosa besar dan makanya saya minta tadi sumpah itu saudara yang ucapkan dan kalau ada disitu saudara terlibat saya akan pasti copot tidak akan ada jabatan apa-apa kemudian saya proses sesuai etika sebagai ASN," pesanya.
Menurut Gubernur Kalbar, bahwa pelantikan yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk kepastian jabatan defenitif untuk melakukan tugas dan tanggung jawab secara jelas sesuai dengan kewenangannya.
"Saya melantik Bapak, Ibu hari ini karena kita tau kondisi kebakaran lahan dan sebagainya seperti tahun lalu sehingga perlu ada pejabat defenitif untuk mengurangi dan bertanggung jawab terhadap kawasan yang menjadi ruang lingkup kerjanya, kemudian terus lakukan inovasi dalam pemanfaatan hutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, di beberapa titik wilayah Provinsi Kalimantan Barat, persoalan hutan dan lingkungan hidup bukan hanya kebakaran lahan seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga terjadi aktivitas perusakan hutan dan lingkungan secara permanen yaitu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat-alat berat excavator dan penebangan kayu secara ilegal untuk kebutuhan sawmill atau tempat pengerajian kayu olahan.
Sementara itu, Nusantara Corruption Watch (NCW) Investigator Kalimantan Barat juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, agar tidak hanya fokus pada kebakaran hutan dan lahan, yang tidak kalah penting yaitu persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penebangan kayu secara ilegal.
"Aktivitas ilegal ini lebih berbahaya, selain mengakibatkan kerusakan hutan secara permanen, juga mengancam kehidupan disekitarnya dan generasi kedepan. Kegiatan ilegal ini hanya dilakukan oleh segelintir dan sekelompok orang, mohon ditindaklanjuti sebagimana aturan yang sudah ada," sindir Ibrahim.
Mantan anggota DPRD ini juga tidak melarang pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh siapapun, sepanjang kegiatan tersebut mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik ini.
"Hasil kegiatan ilegal itu hanya dinikmati oleh sekelompok orang, salah satu contoh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang selama ini terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan investigasi baru-baru ini, terdapat kurang lebih 60 unit alat berat excavator yang digunakan dalam pertambangan emas ilegal tersebut. Bahkan persoalan ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," tandas Ibrahim.
Apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait, NCW Investigator Kalimantan Barat, berencana akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri terkait, Mabes Polri dan KPK RI dengan bukti-bukti yang ada.
Adrian.





COMMENTS