Makassar, RN Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang telah viral di media sosial, dan telah...
Makassar, RN
Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang telah viral di media sosial, dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau berkas pelimpahan P21.
Pasalnya, sejak kasus dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 3 Juli 2020 sampai sekarang belum juga ada kepastian bahwa kasus ini akan di Sidangkan.
Menurut Presidium Pusat VI LMR - RI Andi Idham Jaya Gaffar, SH., beserta pengurus menggelar Konferensi Pers di salah satu Warkop di Kota Makassar, menyampaikan bahwa sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang seakan berjalan di tempat, Kamis (16/07/2020).
"Apalagi informasinya status kasus ini sudah di tingkat Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang sejak tanggal 3 juli 2020, ada apa kasus ini kok diam saja, sekarang sudah Rabu tanggal 15 Juli 2020", ungkap Andi Idham, SH.
Lanjut, "Nomor STTB Ijazah milik St. Rubiana SMPN 8 Makassar diduga di gunakan oleh atas nama Ijazah Karama SMPN 8 Makassar", tuturnya.
Selain itu, menurut Andi Idham, SH. selaku Presidium Pusat LMR - RI mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan dinilai lambat dan berharap seharusnya aparat penegak hukum memeriksa Komisioner KPU dalam mengverifikasi sejak awal berkas yang bersangkutan pada saat pencalonan.
"Semestinya Kejaksaan Negeri Enrekang gerak cepat, agar kepastian hukum dari Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ini cepat diselesaikan dan diseret ke Meja Hijau, agar bisa diketahui masyarakat dengan jelas dan juga kalau perlu aparat hukum memeriksa oknum Komisioner KPU yang meloloskan berkas Karama", ungkap Andi Idham, SH.
Dalam Konferensi Pers Andi Idham Jaya Gaffar, SH., didampingi anggota Bidang Investigasi & Monitoring dan Bantuan Hukum LMR-RI Komda Makassar Aslam dan Husain, serta Bambang HM, SH, segera mendesak Kejaksaan agar kasus dugaan Ijazah Palsu oknum Anggota DPRD Kabupaten Enrekang atas nama “Karama” segera di Meja Hijaukan.
"Mengingat Ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon legislatif kala itu dari Partai PPP adalah diduga milik orang lain, atas perbuatannya berharap atas kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Enrekang paling lambat bulan ini, jika tidak terpaksa kami akan turun aksi ke KPU Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel", jelas Andi Idham Jaya Gaffar, SH.
Bahkan, menurut hasil investigasi dan konfirmasi Tim LMR - RI ke KPU Enrekang beberapa waktu lalu, pihak Komisioner KPU hanya menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian), bukan Ijazah, sedangkan Ketua PPP Enrekang penyampaiannya kepada salah seorang kadernya, justru Ia mengantarkan berkas Caleg dan mendaftarkan Ijazahnya.
"Jadi siapa yang benar pengakuannya tentang data dokumen Pendaftaran Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, apa KPU Enrekang ataukah Ketua PPP Enrekang", Kata Andi Idham.
Hal ini, menurutnya diduga ada indikasi oknum KPU yang bermain sehingga SKHU Karama (Anggota DPRD Enrekang saat ini yang telah jadi tersangka), pada saat mendaftar calon legislatif ditemukan memakai SKHU lulusan ijasah SMA nya Paket C lulusan 2007 sedangkan untuk ijazah paket B sederajat SMP lulusan tahun 2014, ada keanehan dan ini sangat ganjil sekali.
Semestinya KPU Enrekang saat itu menunda pelantikannya Karama sebagai Anggota DPRD Enrekang karena pada saat itu juga tanggal 21 Agustus 2019 KPU Enrekang menyurat ke Kapolres Enrekang dengan nomor : 1054/PL.01.9.-SD/7316/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penyampainya yang ditanda tangan Ketua KPU Enrekang Haslipa, yang isi redaksi suratnya adalah Ijazah Karama yang berasal dari SMPN 8 Makassar dengan STTB 82157 justru atas nama Perempuan yaitu St. Rubiana yang tammat tanggal 14 Mei 1985 dengan Kepala Sekolah Muhammad Said Ruddin, BA, NIP : 130123054 yang dilampirkan dalam berita acara klarifikasi KPU Enrekang ke SMPN 8 Kota Makassar, Jelas Andi Idham.
Lanjut, "Dasar Ijazah dari SMPN 8 Makassar inilah yang dipakai “Karama” untuk mendaftar ikut ujian Paket C sederajat SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang tahun 2007 yang ketika itu Kadis Pendidikan masih dijabat Drs. H. Djajadi S, MM., dan ini juga diamini H. Djajadi bahwa memang benar bahwa dasar syarat Karama Ikut Ujian Paket C adalah Ijazah dari SMPN 8 Kota Makassar", papar Presidium Pusat LMR - RI.
Menurut Andi Idham dkk dari LMR - RI menambahkan bahwa kasus ini telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang atau P21 dan meminta agar Kejaksaan bersungguh-sungguh serta berjanji akan mengawal sampai ke Kejaksaan Agung.
"Kami meminta agar Kejaksaan jangan main-main dan jangan masuk angin dan berjanji akan mengawal sampai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai ke Kejaksaan Agung, dan kalau ada oknum yang ikut bermain, ya kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI", tegas Andi Idham, SH.
(Rahmat/tim)
Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang telah viral di media sosial, dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau berkas pelimpahan P21.
Pasalnya, sejak kasus dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 3 Juli 2020 sampai sekarang belum juga ada kepastian bahwa kasus ini akan di Sidangkan.
Menurut Presidium Pusat VI LMR - RI Andi Idham Jaya Gaffar, SH., beserta pengurus menggelar Konferensi Pers di salah satu Warkop di Kota Makassar, menyampaikan bahwa sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang seakan berjalan di tempat, Kamis (16/07/2020).
"Apalagi informasinya status kasus ini sudah di tingkat Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang sejak tanggal 3 juli 2020, ada apa kasus ini kok diam saja, sekarang sudah Rabu tanggal 15 Juli 2020", ungkap Andi Idham, SH.
Lanjut, "Nomor STTB Ijazah milik St. Rubiana SMPN 8 Makassar diduga di gunakan oleh atas nama Ijazah Karama SMPN 8 Makassar", tuturnya.
Selain itu, menurut Andi Idham, SH. selaku Presidium Pusat LMR - RI mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan dinilai lambat dan berharap seharusnya aparat penegak hukum memeriksa Komisioner KPU dalam mengverifikasi sejak awal berkas yang bersangkutan pada saat pencalonan.
"Semestinya Kejaksaan Negeri Enrekang gerak cepat, agar kepastian hukum dari Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ini cepat diselesaikan dan diseret ke Meja Hijau, agar bisa diketahui masyarakat dengan jelas dan juga kalau perlu aparat hukum memeriksa oknum Komisioner KPU yang meloloskan berkas Karama", ungkap Andi Idham, SH.
Dalam Konferensi Pers Andi Idham Jaya Gaffar, SH., didampingi anggota Bidang Investigasi & Monitoring dan Bantuan Hukum LMR-RI Komda Makassar Aslam dan Husain, serta Bambang HM, SH, segera mendesak Kejaksaan agar kasus dugaan Ijazah Palsu oknum Anggota DPRD Kabupaten Enrekang atas nama “Karama” segera di Meja Hijaukan.
"Mengingat Ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon legislatif kala itu dari Partai PPP adalah diduga milik orang lain, atas perbuatannya berharap atas kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Enrekang paling lambat bulan ini, jika tidak terpaksa kami akan turun aksi ke KPU Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel", jelas Andi Idham Jaya Gaffar, SH.
Bahkan, menurut hasil investigasi dan konfirmasi Tim LMR - RI ke KPU Enrekang beberapa waktu lalu, pihak Komisioner KPU hanya menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian), bukan Ijazah, sedangkan Ketua PPP Enrekang penyampaiannya kepada salah seorang kadernya, justru Ia mengantarkan berkas Caleg dan mendaftarkan Ijazahnya.
"Jadi siapa yang benar pengakuannya tentang data dokumen Pendaftaran Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, apa KPU Enrekang ataukah Ketua PPP Enrekang", Kata Andi Idham.
Hal ini, menurutnya diduga ada indikasi oknum KPU yang bermain sehingga SKHU Karama (Anggota DPRD Enrekang saat ini yang telah jadi tersangka), pada saat mendaftar calon legislatif ditemukan memakai SKHU lulusan ijasah SMA nya Paket C lulusan 2007 sedangkan untuk ijazah paket B sederajat SMP lulusan tahun 2014, ada keanehan dan ini sangat ganjil sekali.
Semestinya KPU Enrekang saat itu menunda pelantikannya Karama sebagai Anggota DPRD Enrekang karena pada saat itu juga tanggal 21 Agustus 2019 KPU Enrekang menyurat ke Kapolres Enrekang dengan nomor : 1054/PL.01.9.-SD/7316/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penyampainya yang ditanda tangan Ketua KPU Enrekang Haslipa, yang isi redaksi suratnya adalah Ijazah Karama yang berasal dari SMPN 8 Makassar dengan STTB 82157 justru atas nama Perempuan yaitu St. Rubiana yang tammat tanggal 14 Mei 1985 dengan Kepala Sekolah Muhammad Said Ruddin, BA, NIP : 130123054 yang dilampirkan dalam berita acara klarifikasi KPU Enrekang ke SMPN 8 Kota Makassar, Jelas Andi Idham.
Lanjut, "Dasar Ijazah dari SMPN 8 Makassar inilah yang dipakai “Karama” untuk mendaftar ikut ujian Paket C sederajat SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang tahun 2007 yang ketika itu Kadis Pendidikan masih dijabat Drs. H. Djajadi S, MM., dan ini juga diamini H. Djajadi bahwa memang benar bahwa dasar syarat Karama Ikut Ujian Paket C adalah Ijazah dari SMPN 8 Kota Makassar", papar Presidium Pusat LMR - RI.
Menurut Andi Idham dkk dari LMR - RI menambahkan bahwa kasus ini telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang atau P21 dan meminta agar Kejaksaan bersungguh-sungguh serta berjanji akan mengawal sampai ke Kejaksaan Agung.
"Kami meminta agar Kejaksaan jangan main-main dan jangan masuk angin dan berjanji akan mengawal sampai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai ke Kejaksaan Agung, dan kalau ada oknum yang ikut bermain, ya kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI", tegas Andi Idham, SH.
(Rahmat/tim)
COMMENTS