SAROLANGUN,RN Evi Firdaus akan Laporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI,Terkait Overlapping Lahan Evi Firdaus, Tokoh masyarakat Sarolangu...
SAROLANGUN,RN
Evi Firdaus akan Laporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI,Terkait Overlapping Lahan
Evi Firdaus, Tokoh masyarakat Sarolangun akan melaporkan PT. Agrindo Panca Tumggal Perkasa (PT. Agrindo)
ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jakarta, terkait Overlapping lahan PT. Agrindo di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Evi Firdaus mengatakan Perusahaan yang habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) pada Desember 2019 itu secara nyata telah menggarap hutan produksi (HP) di luar HGU dan sampai saat ini masih berlangsung.
"Permasalahan PT. Agrindo menggarap kawasan hutan produksi ini sudah lama, dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait, seperti Dinas TPHP, BPN dan pihak Penegak hukum," kata Evi Firdaus, Selasa (14/7/2020).
Evi Firdaus menyebut harus ada tindak lanjut dari pihak hukum atas temuan ini, sebab lahan tersebut sudah diukur pihak kehutanan dan BPN tahun 2013, dan tahun 2019 dilakukan pengukuran ulang, ternyata overlapping PT. Agrindo masih berlanjut sampai sekarang dan Beberapa waktu lalu ada tim tata ruang turun ke lokasi, mereka masih panen dan menggarap lahan itu.
"Kami akan melaporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI dalam waktu dekat, data kami lengkap, kami ingin ada tanggapan pihak penegak hukum menindak lanjuti kasus ini, kami akan kawal terus," tegas Evi Firdaus.
Dari penelusuran media ini, didapat pernyataan bahwa PT. Agrindo telah mengeluarkan lahan yang termasuk dalam kawasan HP, namun tidak ditemukan bukti kongkrit.
"Mereka gembar-gembor mengatakan telah mengeluarkan lahan yang termasuk kawasan HP, walau pun dikeluarkan tetapi ini tidak bisa menghilangkan unsur pidananya, sebab ada aturan apa bila perusahaan menggarap hutan kawasan, ada unsur pidananya. apa lagi mereka sudah 12 tahun menggarap lahan itu," jelas Evi Firdaus.
Lanjut Evi Firdaus, Ia memandang PT. Agrindo terlalu banyak komplik yang merugikan Pemerintah daerah dan masyarakat, selama ini tidak ada tindakan kongkrit dari pihak terkait, dan terkesan ada pembiaran.
"Atas permasalahan ini, kondisi daerah bisa tidak kondusif, kami minta pihak hukum dan dinas terkait menindaklanjuti kasus ini, jangan ada pembiaran dan tebang pilih," pintanya.
Diketahui, pada beberapa bulan belakangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menuai kritik dan protes masyarakat Sarolangun serta surat peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, terkait kewajiban PT. Agrindo atas peruntukan lahan Plasma kepada masyarakat, dana CSR, overlapping lahan serta legalitas perizinan.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, dalam permasalahan ini ada tindak pidana yang terabaikan, andaikan perusahaan mengembalikan lahan HP, tidak bisa dikembalikan begitu saja, ada sanksi yang harus dikenakan kepada pihak perambah kawasan hutan produksi.
"PT. Agrindo tidak bisa lepas dari tanggung jawab, kami akan terus mengusut masalah ini dan berharap para penegak hukum segera menindak lanjuti kasus ini," pungkas Evi Firdaus.#.AF.RN.
Evi Firdaus akan Laporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI,Terkait Overlapping Lahan
Evi Firdaus, Tokoh masyarakat Sarolangun akan melaporkan PT. Agrindo Panca Tumggal Perkasa (PT. Agrindo)
ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jakarta, terkait Overlapping lahan PT. Agrindo di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Evi Firdaus mengatakan Perusahaan yang habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) pada Desember 2019 itu secara nyata telah menggarap hutan produksi (HP) di luar HGU dan sampai saat ini masih berlangsung.
"Permasalahan PT. Agrindo menggarap kawasan hutan produksi ini sudah lama, dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait, seperti Dinas TPHP, BPN dan pihak Penegak hukum," kata Evi Firdaus, Selasa (14/7/2020).
Evi Firdaus menyebut harus ada tindak lanjut dari pihak hukum atas temuan ini, sebab lahan tersebut sudah diukur pihak kehutanan dan BPN tahun 2013, dan tahun 2019 dilakukan pengukuran ulang, ternyata overlapping PT. Agrindo masih berlanjut sampai sekarang dan Beberapa waktu lalu ada tim tata ruang turun ke lokasi, mereka masih panen dan menggarap lahan itu.
"Kami akan melaporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI dalam waktu dekat, data kami lengkap, kami ingin ada tanggapan pihak penegak hukum menindak lanjuti kasus ini, kami akan kawal terus," tegas Evi Firdaus.
Dari penelusuran media ini, didapat pernyataan bahwa PT. Agrindo telah mengeluarkan lahan yang termasuk dalam kawasan HP, namun tidak ditemukan bukti kongkrit.
"Mereka gembar-gembor mengatakan telah mengeluarkan lahan yang termasuk kawasan HP, walau pun dikeluarkan tetapi ini tidak bisa menghilangkan unsur pidananya, sebab ada aturan apa bila perusahaan menggarap hutan kawasan, ada unsur pidananya. apa lagi mereka sudah 12 tahun menggarap lahan itu," jelas Evi Firdaus.
Lanjut Evi Firdaus, Ia memandang PT. Agrindo terlalu banyak komplik yang merugikan Pemerintah daerah dan masyarakat, selama ini tidak ada tindakan kongkrit dari pihak terkait, dan terkesan ada pembiaran.
"Atas permasalahan ini, kondisi daerah bisa tidak kondusif, kami minta pihak hukum dan dinas terkait menindaklanjuti kasus ini, jangan ada pembiaran dan tebang pilih," pintanya.
Diketahui, pada beberapa bulan belakangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menuai kritik dan protes masyarakat Sarolangun serta surat peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, terkait kewajiban PT. Agrindo atas peruntukan lahan Plasma kepada masyarakat, dana CSR, overlapping lahan serta legalitas perizinan.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, dalam permasalahan ini ada tindak pidana yang terabaikan, andaikan perusahaan mengembalikan lahan HP, tidak bisa dikembalikan begitu saja, ada sanksi yang harus dikenakan kepada pihak perambah kawasan hutan produksi.
"PT. Agrindo tidak bisa lepas dari tanggung jawab, kami akan terus mengusut masalah ini dan berharap para penegak hukum segera menindak lanjuti kasus ini," pungkas Evi Firdaus.#.AF.RN.
COMMENTS