Kampar Riau,RN Berdasarkan SK MENDES PDT & TRANSMIGRASI RI No 63 tahun 2020 PSM Balatmas Pekanbaru Riau melakukan penyuluhan protokol...
Kampar Riau,RN
Berdasarkan SK MENDES PDT & TRANSMIGRASI RI No 63 tahun 2020 PSM Balatmas Pekanbaru Riau melakukan penyuluhan protokol normal baru di Desa Pagar Ruyung kecamatan Tapung kab Kampar Senen (03/08/20.
Penyuluhan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa pagar ruyung, kegiatan ini juga dihadiri kepala desa Pagar Ruyung Sahidun beserta jajarannya,termasuk masyarakat dan kader posyandu dan kader lainnya."dalam sambutannya Kades Pagar Ruyung mengucapkan terima kasih kepada tim Balatmas (Balai latihan masyarakat) yang di pimpin bapak Mohd Venus,Alhamdulillah yang melakukan penyuluhan di Desa kami ini adalah bapak kami juga yaitu Bpk Venus mantan ka UPT Transmigrasi desa ini pada tahun 1993 ,"kata Kades dengan wajah senyum.
Dikatakan Kades,masyarakat kita pada hari Senen ini tidak bisa hadir semuanya,lantaran mereka ada kegiatan panen,namun Alhamdulillah semua perangkat desa hadir mewakili masyarakat,mulai dari Kadus RT RW dan BPD termasuk perangkat desa lainnya,"terang Sahidun.
Penyuluhan Protokol normal baru Desa,dipaparkan oleh bapak Ubaedillah selaku koordinator (PSM) penggerak Swadaya Masyarakat diantaranya:
1- tidak keluar rumah saat sakit.2- gunakan masker hindari menyentuh area wajah.3-menjaga jarak Pisik minimal satu Meter.4- mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun.5-membuang sampah pada tempatnya.6-segera bersihkan barang bawaan,mandi,dan berganti pakaian setelah bepergian.7- melapor ke perangkat Desa saat akan dan pulang bepergian.8-melapor ke perangkat Desa apabila ada tamu dari luar daerah.9-disiplin dalam penerapan protokol normal baru Desa,"demikian di sampaikan Ubaedillah salah seorang anak transmigrasi pegawai Balatmas Pekanbaru Riau menjabat selaku koordinator PSM penggerak Swadaya masyarakat.
Ditempat yang sama Mohd Venus juga memaparkan surat edaran kemendes PDTT No 15 tahun 2020 tentang padat karya tunai Desa dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa.sesuai surat edaran tersebut,saat ini dana Desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai dan program desa tanggap covid-19 sebesar 48%, artinya masih terdapat sekitar 52% dana Desa yang bisa digunakan untuk kegiatan membangkitkan ekonomi produktif melalui pola padat karya tunai (PKTD) serta penguatan badan usaha milik Desa (Bumdes),"terang Venus.
Surat edaran ini juga sebagai pedoman bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan membangkitkan ekonomi produktif pedesaan melalui pola padat karya dan penguatan Bumdes diantaranya adalah:
1-mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat Desa yang terdampak covid-19
2-memberikan kepastian penggunaan dana Desa untuk kegiatan- kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.
3-meningkatkan ketahanan ekonomi dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya pengunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
4-mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa, sebagai pilar pendukung ekonomi pedesaan.
Surat edaran ini mencakup diantaranya:
1-mendukung penciptaan lapangan pekerjaan didesa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif pedesaan.
2-mengoptimalkan sumber daya lokal desa, teknologi tepat guna inovasi dan sumberdaya manusia untuk kegiatan ekonomi produktif pedesaan
3-meprioritaskan anggota keluarga miskin pengangguran serta kelompok lainnya
4-mengatur menajemen ketenagakerjaan sesuai dengan pola padat karya desa dimasa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Husaha Milik Desa.
Isi edaran tersebut sebagai berikut: memproritaskan anggota keluarga miskin, pengganguran, serta masyarakat marginal lainnya, proporsi upah harus lebih dari 50%, membayar upah kerja kegiatan setiap hari, mempertimbangkan situasi wabah covid-19, mendorong peran serta Bumdes dalam pengelolaan ekonomi, produktif melalui PKTD.
Dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa Melalui Bumdes yakni, Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, Restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, industri pengolahan dan pergudangan untuk Pangan.
Berikut contoh kegiatan (PKTD) yang dapat dilakukan, namun masih berpeluang untuk di kembangkan sesuai kearifan lokal: pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,manfaatkan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayur dan lainnya, melakukan penanaman sistem tumbang sari, restoran dan wisata desa, membersihkan tempat wisata dan Kuliner yang dikelola Bumdes dan lainnya," demikian di sampaikan Moh Venus.(kumbang)
Berdasarkan SK MENDES PDT & TRANSMIGRASI RI No 63 tahun 2020 PSM Balatmas Pekanbaru Riau melakukan penyuluhan protokol normal baru di Desa Pagar Ruyung kecamatan Tapung kab Kampar Senen (03/08/20.
Penyuluhan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa pagar ruyung, kegiatan ini juga dihadiri kepala desa Pagar Ruyung Sahidun beserta jajarannya,termasuk masyarakat dan kader posyandu dan kader lainnya."dalam sambutannya Kades Pagar Ruyung mengucapkan terima kasih kepada tim Balatmas (Balai latihan masyarakat) yang di pimpin bapak Mohd Venus,Alhamdulillah yang melakukan penyuluhan di Desa kami ini adalah bapak kami juga yaitu Bpk Venus mantan ka UPT Transmigrasi desa ini pada tahun 1993 ,"kata Kades dengan wajah senyum.
Dikatakan Kades,masyarakat kita pada hari Senen ini tidak bisa hadir semuanya,lantaran mereka ada kegiatan panen,namun Alhamdulillah semua perangkat desa hadir mewakili masyarakat,mulai dari Kadus RT RW dan BPD termasuk perangkat desa lainnya,"terang Sahidun.
Penyuluhan Protokol normal baru Desa,dipaparkan oleh bapak Ubaedillah selaku koordinator (PSM) penggerak Swadaya Masyarakat diantaranya:
1- tidak keluar rumah saat sakit.2- gunakan masker hindari menyentuh area wajah.3-menjaga jarak Pisik minimal satu Meter.4- mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun.5-membuang sampah pada tempatnya.6-segera bersihkan barang bawaan,mandi,dan berganti pakaian setelah bepergian.7- melapor ke perangkat Desa saat akan dan pulang bepergian.8-melapor ke perangkat Desa apabila ada tamu dari luar daerah.9-disiplin dalam penerapan protokol normal baru Desa,"demikian di sampaikan Ubaedillah salah seorang anak transmigrasi pegawai Balatmas Pekanbaru Riau menjabat selaku koordinator PSM penggerak Swadaya masyarakat.
Ditempat yang sama Mohd Venus juga memaparkan surat edaran kemendes PDTT No 15 tahun 2020 tentang padat karya tunai Desa dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa.sesuai surat edaran tersebut,saat ini dana Desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai dan program desa tanggap covid-19 sebesar 48%, artinya masih terdapat sekitar 52% dana Desa yang bisa digunakan untuk kegiatan membangkitkan ekonomi produktif melalui pola padat karya tunai (PKTD) serta penguatan badan usaha milik Desa (Bumdes),"terang Venus.
Surat edaran ini juga sebagai pedoman bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan membangkitkan ekonomi produktif pedesaan melalui pola padat karya dan penguatan Bumdes diantaranya adalah:
1-mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat Desa yang terdampak covid-19
2-memberikan kepastian penggunaan dana Desa untuk kegiatan- kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.
3-meningkatkan ketahanan ekonomi dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya pengunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
4-mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa, sebagai pilar pendukung ekonomi pedesaan.
Surat edaran ini mencakup diantaranya:
1-mendukung penciptaan lapangan pekerjaan didesa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif pedesaan.
2-mengoptimalkan sumber daya lokal desa, teknologi tepat guna inovasi dan sumberdaya manusia untuk kegiatan ekonomi produktif pedesaan
3-meprioritaskan anggota keluarga miskin pengangguran serta kelompok lainnya
4-mengatur menajemen ketenagakerjaan sesuai dengan pola padat karya desa dimasa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Husaha Milik Desa.
Isi edaran tersebut sebagai berikut: memproritaskan anggota keluarga miskin, pengganguran, serta masyarakat marginal lainnya, proporsi upah harus lebih dari 50%, membayar upah kerja kegiatan setiap hari, mempertimbangkan situasi wabah covid-19, mendorong peran serta Bumdes dalam pengelolaan ekonomi, produktif melalui PKTD.
Dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa Melalui Bumdes yakni, Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, Restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, industri pengolahan dan pergudangan untuk Pangan.
Berikut contoh kegiatan (PKTD) yang dapat dilakukan, namun masih berpeluang untuk di kembangkan sesuai kearifan lokal: pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,manfaatkan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayur dan lainnya, melakukan penanaman sistem tumbang sari, restoran dan wisata desa, membersihkan tempat wisata dan Kuliner yang dikelola Bumdes dan lainnya," demikian di sampaikan Moh Venus.(kumbang)
COMMENTS