PEKANBARU,RN Dinilai diperlakukan tidak adil dan merasa hak Asasinya dilanggar oleh Oknum Penyidik Polres Labuhan Batu Sumatera Utara, seora...
PEKANBARU,RN
Dinilai diperlakukan tidak adil dan merasa hak Asasinya dilanggar oleh Oknum Penyidik Polres Labuhan Batu Sumatera Utara, seorang warga Indra Giri Hulu bernama Sujarmin dan seorang warga Pelalawan yang bernama Suparman membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumatra Utara.
Di ceritakan didalalm surat yang diantaranya di tembuskan kepada Presiden RI, Kompolnas, Kapolri, dan Law Firm YK & Partner selaku kuasa hukum, nasib sial yang menimpa kedua warga Riau itu bermula dari transaksi jual beli 2 unit mobil tronton di akhir tahun 2020 silam.
Dimana seorang yang mengaku memiliki dua unit mobil tronton dengan nomor polisi BL 9561 ZY dan BK 9547 BE yang bernama TS menghubungi Sujarmin untuk menjualkan dua unit mobilnya tersebut dengan harga per unitnya Rp. 270 Juta.
Kemudian pada tanggal 2 nopember tahun 2020 Sujarmain bersama calon pembeli yang bernama Suparman berangkat menuju labuhan batu untuk melihat 2 unit mobil tronton milik TS, kemudian terjadi kesepakatan pembelian mobil seharga Rp. 300 Juta per unitnya. Dan Sujarmin memdapat fee penjualan sebesar Rp. 30 Juta (untuk 2 unit mobil- red).
Kemudian Suparman selaku pembeli dua unit mobil tersebut menyerahkan uang pembelian kepada Sujarmin sebesar Rp. 200 Juta, kemudian Sujarmin mentrasnfer uang tersebut kepada TS selaku penjual mobil tersbut sebesar Rp. 150 Juta, sementara sisa uang yang Rp. 50 Juta terdiri dari fee penjualan milik sujarmin sebesar Rp. 30 Juta, sedangkan yang Rp. 20 juta lagi angsuran Suparman, karena sisa pembelian mobil yang Rp. 150 Juta dilakukan secara cash bertahap dengan perjanjian angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 20 Juta. Namun pada tanggal 21 April 2021 uang sebesar Rp. 20 Juta yang dipegang oleh Sujarmin untuk angsuran mobil suparman telah dikembalikan kepada suparman.
Setelah 2 unit mobil diserahkan di bulan desember, terjadi perselisihan antara Sujarmin dengan TS di bulan yang sama mengenai perkara lain.
Pada bulan Januari tahun 2021 Sujarmin didatangi seorang yang bernama Bry yang mengaku sebagai pemilik mobil tronton yang nomor polisi BL 9561 ZY dan BK 9547 BE dengan menunjukan BPKB 2 unit mobil trontron tersebut meminta mobilnya dikembalikan, karena berdasarkan pengakuannya TS hanya menjualkan mobil milik Bry.
Suparman yang merasa hanya ber-urusan dengan TS, memenita BRY mempertemukan dirinya dengan TS, namun BRY keberatan dan tidak ditemukan kesepakatan.
Pada tanggal 16 Maret, BRY membuat laporan polisi yang melaporkan Sujarmin dan Suparman ke polres Labuhan Batu melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 datang anak TS dengan IPTU NBHO dan 4 Orang anggota Polres Labuhan Batu datang ke Sorek Kab. Pelalawan untuk melakukan penyitaan terhadap 2 unit Truck tronton nopol BL 9561 ZY dan BK 9547 BE ke Riau, namun kendaraan yang dapat disita hanya 1 (satu) unit mobil BK 9547 BE sedangkan BL 9561 ZY sedang berada di Jambi.
Mendapat surat panggilan dari Polres Labuhan Batu, Sujarmin dan Suparman mendatangi Polres Labuhan Batu sesuai dengan surat panggilan tertanggal 25 Mei 2021, untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Labuhan batu. Namun oleh pihak Penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung menetapkan Sujarmin dan Suparman sebagai tersangka tanpa melakukan BAP terlebih dahulu serta gelar perkara awal.
Dihadapan beberapa awak media Senin (16/8/21), Sujarmin dan Suparman mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polres Labuhan Batu merupakan tindakan ceroboh, intimidasi dan telah melanggar hak asasi manusia.
“Dengan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang berada pada tangan saya adalah tindakan Unprosedural dan melanggar hukum dan tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum, "papar Suparman
Akibat dari tindakan unprosedural itu membuat saya dipermalukan karena masyarakat melihat saat atas tindakan penyitaan dilakukan oleh oknum penyidik tersebut, Masyarakat menganggap saya sebagai penjahat, "timpa Suparman.
Untuk itu sambung Sujarmin, saya meminta kepada Polda Sumatra Utara untuk menindak oknum Penyidik Polres Labuhan Batu yang menangani perkara Saya dan Suparman karena telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana yang berbunyi: “Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan”.
Seharusnya sambung Sujarmin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut, "terangnya.
Suparman mengatakan ada keganjilan dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polres Labuhan Batu itu.
“Bahwa Kami belum pernah dilakukan Introgasi (pemeriksaan) sebelumnya, namun sudah menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/1991/IV/Res.1.11/2021/Reskrim, tanggal 13 April 2021, kemudian dimintakan juga PENETAPAN Pengadilan Nomor: 709/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 April 2021.”pungkas suparman
Didalam penetapan PN Labuhan Batu, Kami juga ditetapkan sebagai tersangka . Dan seketika melakukan penyitaan BB (barang bukti) di Sorek Kab pelalawan Prov Riau, status tersangka dalam surat penetapan Penyitaan PN labuhan Batu status klien kami di tipe ex dan diganti dengan terlapor, "jelas Sujarmin
Itu jelas telah melanggar Pasal 9 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta ketentuan Pasal 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, "terang Sujarmin.
Duanorang warga riau itu merasa tindakan oknum polres labuhan batu melanggar HAM dengan tidak menerapkan “Asas Praduga Tidak Bersalah” terhada kami selaku pembeli yang beritikad baik, "pungkas Suparman.
“Akbiat dari perlakuan semena mena oknum penyidik polres labuhan batu itu, telah melanggar hak asasi mansia kami, untuk itu atas rasa keadilan, kami meminta kepada propam polda Sumatra utara untuk segera memproses surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh kami, "tutup Sujarmin.(rls/kumbang)
COMMENTS