Agam Sumbar,RN Paket Proyek rehabilitas jaringan irigasi di ujung Guguak kenagarian PadangTarok kec Tarok kab Agam yang di kerjakan oleh CV....
Agam Sumbar,RN
Paket Proyek rehabilitas jaringan irigasi di ujung Guguak kenagarian PadangTarok kec Tarok kab Agam yang di kerjakan oleh CV. Hesti Karya diduga gunakan Material Curian di bantaran sungai lokasi proyek.
Pekerjaan jaringan irigasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2021 dengan No kontrak: 4.2.01/IV/DPUTR-AG/V/2021. pekerjaan dimulai 25 Mei 2021 s/d 20 Oktober 2021,dengan nilai kontrak Rp 950.000.000,waktu pelaksanaannya selama150 seratus Lima puluh hari dan diawasi dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kab Agam.
Informasi yang diperoleh awak media,pihak pelaksana proyek diduga menggunakan material di bantaran sungai,diduga untuk mengelabui,material diangkut mengunakan angkong atau gerobak yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan, terindikasi terjadi pembiaran oleh pihak pengawas proyek
Kabid pengendalian Sumber daya Air PSDA PUTR,dan Bupati kabupaten Agam dikonfirmasi Melalui WhatsApp (22-08-2021) sampai berita ini dilansir belum ada Jawaban.
Pantauan awak media dilapangkan,jalan akses
menuju lokasi pekerjaan proyek irigasi tersebut sangat sulit untuk dilalui,kendaraan roda dua saja susah melewatinya,harus melalui lokasi pemakaman umum.
Terkait dugaan batu sungai diambil masyarakat setempat dan dijual kepada kontraktor untuk pembangunan proyek irigasi tersebut dibenarkan walinagari Padang Tarok saat dikonfirmasi,ditulisnya melalui pesan WhatsApp, masyarakat yang tinggal di areal sungai tersebut sudah lama menggantungkan kehidupan di sungai itu.
Sedangkan pihak kontraktor dikonfirmasi membantah mengunakan Material di areal sungai tersebut
Persoalan ini sudah pernah diberitakan media online Senen 26-07 2021 Dengan judul:👇
Kabid PSDA PUTR Kab. Agam "Maraboh" Alias Emosi Saat di Komfirmasi.
Diduga kuat terindikasi bahan material pekerjaan bendungan jaringan irigasi di lokasi ujung guguak kenagarian padang tarok di sulap materialnya untuk meraup keuntungan yang besar, dari areal pekerjaan dengan menggunakan alat berat seperti escavator
Pada saat kroscek awak media ini kelapangan pada tanggal 23 juli 2021 salah seorang yang mengaku sebagai ka tukang. ia mengatakan sebagian batunya ada yang kita ambil dari lokasi pekerjaan dan sebagian lagi masyarakat, pekerjanya ada masyarakat setempat 6 orang lebihnya dari luar tuturnya
Sambungnya lagi ( ka. tukang-red) sebagian bahan materialnya sudah ada yang memasukan dari pak jorong, tapi kalau ingin lansung ke pemborongnya pak Men. saat di hubungi kontraktornya oleh awak media ini dengan no. hp yang di berikan oleh ka. tukang tidak aktif dengan no hp. 081266629xxxx
Ia menambahkan ( ka. Tukang) kalau pekerjaan cek dam atau bronjong di bawah bukan pekerjaan kami, itu orang pekanbaru terangnya.
Awak media ini mengkomfirmasi (26/07/21) Kabid PSDA PUTR Kab. Agam saat di tanya soal bahan material seperti batu sungai yang di ambil di area pekerjaan bendungan jaringan irigasi mala si kabid tersebut membuang pertanyaan kepada jorong dan walinagari, sebab mereka yang memasukan bahan materialnya, aneh ada apa Nagari berani mengambil bahan material di lokasi tanpa izin hak dinas Lingkungan Hidup ?
Terang Kabid PSDA. Bertanya la ke jorong dan kewalinagari mereka yang mengurus bahan materialnya di lapangan itu, yang mengambil batu masyarakat yang mengumpulkan masyarakat kami tidak ada mengambil bahan material di lokasi itu, kontraktor yang membeli ke masyarakat sambil bernada keras alias ( Maraboh kawan tu) dan tidak mau memberi awak media untuk menjelaskan versi hasil kroscek media saat kelapangan.
Masalah izin dan tidak izin kami tidak tau, masyarakat menjual batunya kamu beli pengambilan material di lokasi itu urusan masyarakat. Saya minta jumpai walinagari dan jorong seolah- seolah menbenturkan awak media dengan pihak-pihak yang tidak berkompeten sementara pekerjaan bendungan jaringan irigasi tanggung jawab Kabid PSDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Directur Investigasi LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Prov. Sumbar Non Governance Organization Fajriansyah S. SH saat di minta tanggapannya seputar pekerjaan irigasi, ia sangat menyayangkan sikap ASN Kabid PSDA PUTR Kab Agam yang di gaji pakai uang rakyat tidak menunjukan sikap sopan santun saat di komfirmasi awak media terkait pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat
Bukan menunjukan arogansi yang tidak terpuji, kalau di komfirmsi artinya harus berimbang agar tidak hoax dan fitnah terkait penyelenggara negara masyarakat berhak tau. Kalau tidak berbuat kenapa kepanasan, ibarat pepatah mengatakan berani karna benar takut karna salah
Sambungnya Fajri, Presiden Ir. Jokowidodo sudah melahirkan PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat bahkan UU Ri No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajar saja publik harus tau tegas fajri
Tutupnya saat mengakhiri ( Fajri-red) kalau kontraktor membeli bahan material seperti batu sungainya dari lokasi pekerjaan ini sudah indikasi koorporasi sebab dalam Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) beda, kalau masyarakat di suruh mengambil material tentu harganya sudah jauh renda dari harga toko bangunan dan kontraktornya bisa meraup keuntungan yang lumayan besar, lagian apa izin walinagari untuk melegalkan masyarakat mengambil material tanpa rekomendasi Pemkab. Agam (kumbang)
COMMENTS