Oku Timur, RN Seorang Pengusaha Kecil Yuli Sihombing (50 th ) Yang Bertempat Tinggal di Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, Hany...
Oku Timur, RN
Seorang Pengusaha Kecil Yuli Sihombing (50 th ) Yang Bertempat Tinggal di Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, Hanya Bisa Menangis dan Kebingungan, Pasalnya Usaha Yang Baru Saja Dirintis Berupa Rumah Minum ( Cafe ) Yang di Bangun di Lokasi Desa Nusa Agung Kecamatan Belitang lll Oku Timur Tiba-tiba di Pasang Police Line Oleh KAPOLSEK Belitang lll IPTU ARFANDI dan Anggotanya Pada Hari Senin 9 Agustus 2021 jam 12 siang. Padahal Usaha Yuli Sihombing Tersebut Baru Beberapa Hari di Buka, Sambil Menunggu Ijin Resmi Dari Pemerintah Kabupaten Oku Timur Melalui Dinas Penanaman Modal 1 Pintu Pemkab Oku Timur.
Menurut Yuli Sihombing Usahanya itu Baru Saja di Buka Kurang lebih 10 Hari, Tiba-tiba di Police Line Oleh KAPOLSEK Belitang lll, Yuli Sihombing Tidak Tahu di Mana Letak Kesalahannya Karena, Menurut Yuli Sihombing Ijin Resmi Tempat Usahanya Masih Dalam Proses, Sambil Menunggu Ijinnya Selesai Yuli Berinisiatif Untuk Membuka Usaha Tersebut. Padahal Sebelum Membuka Usaha Tersebut Yuli Sihombing Sudah Mendatangi Lingkungan Pemerintah Desa, Juga Mendatangi Polsek Belitang lll Tapi, Kata Yuli Sihombing Kapolsek Belitang lll Tidak Berkenan di Jumpai Dengan Alasan Pusing. Beberapa Hari Kemudian, "Par" Rekan Yuli Sihombing Membuka Usaha Tersebut Juga Bersilaturahmi Dengan Kapolsek Belitang lll Yang Saat Itu Bersedia Bertemu Dengan "Par" Yang Menjadi Rekanan Yuli Sihombing Dalam Usaha Cafe Tersebut.
Tetapi Saat Itu Kapolsek Dengan Nada Tinggi Dan Terkesan Arogan Justru Mengancam " Jika Yuli Sihombing Berani Buka Cafe Itu, Pasti Ku Police Line " Itu Ancaman Kapolsek, Dan Benar saja Baru Beberapa Hari Cafe Tersebut di Buka, Kapolsek Langsung Mendatangi Lokasi Cafe Beserta Sekcam Belitang lll, Kasi Trantib Kecamatan Belitang lll dan Dua Orang Anggota Sat Pol PP yang Magang di kecamatan Belitang lll, Walhasil Cafe Tersebut pun langsung di Pasang Police Line. Didalam Cafe Ada Beberapa Dus Minuman seperti Bir Juga di Angkut Untuk di Bawa Kepolsek. Parahnya Lagi Tempat Tersebut di Gembok dan Kunci nya di Pegang Oleh KAPOLSEK. Hari Itu Juga Pemilik Cafe Berusaha Mendatangi Polsek Belitang lll dan Menanyakan Apa Kesalahan Yang di Lakukan oleh Pemilik Usaha, Apakah Terkait Ijin Yang Belum Turun Ataukah Pelanggaran PPKM Ataukah Ada Masalah Yang Lain ??
Sementara Waktu Cafe Tersebut di Police Line, Cafe Dalam Keadaan Tutup dan Tidak Ada Aktifitas Apa- Apa diSana, Hanya Ada Satu Orang Yang Berada di Cafe BerNama jeri Sebagai Pekerja Bersih-bersih Cafe Tersebut. Terkait Masalah Tersebut, Kapolsek Belitang lll Ketika Ditanya Hanya Mengatakan Bahwa Ini Adalah Perintah "KAPOLRES" Bahwa Cafe Tersebut Harus di Tutup. Bahkan Kapolsek Mengatakan Bahwa Dia Melakukan Tugas Sesuai Perintah KAPOLRES.
Lebih Jauh Yuli Sihombing Menceritakan Bahwa Dia Bingung Kesalahannya di Mana, Bahkan Ketika di Polsek pun Dia Tidak Pernah di BAP Oleh Polisi, Dan Polisi pun Tidak Pernah Memanggil Pemilik Cafe Atau Memberikan Teguran Baik Secara Lisan Maupun Tertulis Terhadap Pengelola Cafe, Dan Yang Lebih Sadis Lagi Bahwa Cafe Milik Yuli Sihombing di isukan Cafe Remang-remang ( Prostitusi ), Padahal Semua isu dan Tuduhan itu Tidak lah Benar. Bahkan Menurut Yuli, Ada Beberapa Orang Pekerja nya Berasal dari Desa Nusa Agung. Oleh karena ini Yuli Hanya Bisa Sedih dan Menangis karena dia Bingung Terkait Penutupan Cafe nya. Sementara itu Arahan Kapolsek Belitang lll Agar Yuli Sihombing Menemui Kapolres Oku Timur Atau Kasat Intel. Tepat pada hari Senin 30 Agustus 2021, Yuli Sihombing dan Rekanannya Berusaha Untuk Menemui Kapolres Oku Timur Tetapi Tidak Bisa, Yuli Sihombing Hanya di Arahkan Untuk Menemui Bagian Intel. Yuli Sihombing pun Berusaha Menemui Kasat Intel, lagi-lagi Tidak bisa ketemu Kasat Intel dan Hanya Di Wakili Oleh KBO Intel dan Kanit nya. Yang Justru Mengatakan Lho...Ibu Yuli Sihombing Sudah Memiliki Ijin Dari Pemda, Kami Tidak Punya Hak Untuk Melarang Ibu Buka Cafe, Tetapi Kalau Untuk Ijin Keramaian nya Dari Intel Belum Bisa Mengeluarkan karena Kita Masih Dalam Masa Pandemi Covid 19. Intinya Kami Dari Intel Tidak Melarang dan Juga Tidak Menyuruh Untuk Buka Cafe Tersebut.
Terkait Masalah Tersebut, Tepatnya Hari Selasa 31 Agustus 2021, Rekan-rekan "Par" Yang Merupakan Insan Pers Mencoba Klarifikasi Kepada Sekda Pemkab Oku timur Yang di Wakili Oleh Ibu EMI dan Ibu Susi Terkait Penutupan Cafe Yang Telah Memiliki Ijin, Yang Dilakukan oleh Polsek Belitang lll. Untuk di Ketahui Bahwa Par Adalah Rekanan Yuli Sihombing Pemilik Cafe Tersebut. Dalam Kesempatan tersebut Ibu EMI dan Ibu Susi di Arahkan Sekda Untuk Menemui Kasat Pol PP Vikron Usman, Setelah Ibu EMI dan Ibu Susi Ketemu Kasat Pol PP, Saat Itu Juga Kasat Pol PP langsung Menghubungi Par Yang Merupakan Rekanan Yuli Sihombing Melalui Sambungan Telepon Dan Mengatakan Kepada Par Bahwa Silahkan Cafe di Buka Apalagi Kalian Sudah Memiliki Ijin Cafe Tersebut Dan Nanti Akan Saya Koordinasikan Dengan Kabag OP Polres Oku Timur.
Beberapa Hari Kemudian Tepat nya Hari Kamis 2 September 2021, Kasat Pol PP Di Hubungi Oleh Par Melalui Sambungan Telepon Untuk Menanyakan Kapan Cafe Tersebut Bisa di Buka...? Justru Kasat Pol PP Balik Bertanya... Lho... Cafe Belum di Buka Yaa... Jawab Par Saat Itu, Kami Masih Menunggu Perintah dari Pak Kasat karena, Kami Sudah Meminta Kunci Ke Kapolsek Belitang lll tapi, Tetap Tidak Di Ijin kan... Okelah Jawab Pak Kasat Nanti Akan Saya Telepon Dulu Kabag OP Polres Oku timur Dulu, Sambil Mengakhiri Percakapan Lewat Telepon Tersebut. Pada hari Jum'at Sore, Yuli Sihombing Berusaha Menemui Kapolsek Belitang lll Untuk Meminta Kunci Rumah Tempat Usahanya itu. Menurut Yuli Sihombing, Kapolsek Belitang lll Tetap Bersikeras Tidak Mengijinkan Dan Tidak Bersedia Memberikan Kunci karena, Yuli Sihombing Sebenarnya Sudah Putus Asa Dan Tidak Ingin Lagi Membuat Usaha Ditempat nya itu. Justru Ditempat nya itu Mau Dijadikan Rumah Tempat Tinggal Pribadi Saja. Tetapi Kapolsek Tetap Bersikukuh Tidak Mau Memberikan Kunci Tempat Usahanya Tersebut.
Pada hari Senin 6 September 2021, Yuli Sihombing Yang di Wakili Oleh Par, Melaporkan Hal ini Kepada Sekda Oku Timur, Sekda Berjanji Akan Segera Menyelesaikan Masalah Cafe Tersebut. Setelah 1 Minggu Tepatnya Pada Hari Selasa 14 September 2021, Par Dihubungi Oleh Sekda dan Kasad Pol PP Oku Timur Yang Intinya Agar cafe Tersebut Di Buka Dan Diminta Untuk Berkoordinasi Dengan Kapolsek Dan Kecamatan. Yuli Sihombing Berusaha Lagi Untuk Menemui Kapolsek Dan Lagi-lagi Gagal, Kunci Tetap Saja Tidak Di Berikan Oleh KAPOLSEK.
Sambil Menangis Sejadi-jadinya Yuli Sihombing Bertanya Sebenarnya Ada Apa Ini...? Yuli Pun Kehilangan Harapan dan Mengatakan... Ternyata Berusaha Dan Membuat Usaha di Kabupaten Oku Timur Ini Tidak Mudah, Sekalipun Sudah Memiliki Ijin Resmi Dan Legal Dari Pemerintah Masih Tidak Bisa Melakukan Usaha. Yuli pun Hanya Bisa Menangis dan Merenungi Nasib dan Berkata Kenapa Orang Berusaha Dengan Legal Tidak Boleh...? Sementara Ada Puluhan Warung Tuak ( Miras ) Yang Ilegal Buka Dengan Aman-aman Saja.
Dan Kenapa Hanya Cafe Yuli Saja Yang Di Tutup. Yulia Berharap Seluruh Warung Tuak (Miras), Tempat Karaoke & Cafe-cafe Yang Ada Di Oku Timur Juga Harus di Tutup Tanpa Pandang Bulu, Pemerintah Oku Timur Harus Adil karena, Menurut Yuli Sihombing Dengan di Tutup Cafe Miliknya Berarti Yang Lain Juga Harus di Tutup.
Sampai Berita ini di Turunkan Belum Ada Kejelasan Terkait Penutupan Cafe Milik Yuli Sihombing Tersebut. ( LIN )
COMMENTS