Kampar Riau,RN Sidang lanjutan KDRT oknum lapas bangkinang digelar dipengadilan negeri Bangkinang dengan agenda mendengar keterangan saksi ...
Kampar Riau,RN
Sidang lanjutan KDRT oknum lapas bangkinang digelar dipengadilan negeri Bangkinang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan korban Rabu (1/08/2021)
"Sidang lanjutan ini menghadirkan istri terdakwa sebagai saksi dan korban inisial UN.dalam kesaksiannya"tindakan kekerasan yang di alaminya bermula saat dirinya menjumpai terdakwa (Suaminya) di rumah makan Nirwana di Bangkinang, saat itu dia mempertanyakan tentang peminjaman uang yang dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya di Bank BRI Bangkinang, Saat terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor, dirinya mencoba menahan dengan memegang stang motor yang sedang diduki terdakwa, saat itulah terdakwa memukul tangan saya sebelah kanan, sehingga tangan saya terlepas dari stang Honda tersebut,"jelas saksi.
Agar terdakwa tidak menghidupkan motor dan pergi "saya coba memegang kunci motornya justru dia kembali memukul tangan saya dan kaki saya juga ia tendang,kemudian dia putar motornya dan dia langsung pergi meninggalkan saya” jelas saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum
"Dijelaskan korban,suami saya itu sedikit tempramen, jika dia marah kadang dia pukul kepala atau dia langsung pukul badan saya, itu bukan sekali dua kali bu," jelas korban,"
Pekerjaan suami korban pegawai Lapas Bangkinang,
saksi merasa selama pernikahannya tidak diberikan nafkah oleh terdakwa “untuk nafkah secara lahir barupa uang saya tidak pernah bu, termasuk anak-anak saya, tidak pernah sama sekali.
Terkait kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) terdakwa yang dipegang oleh saksi yang ditanyakan jaksa, saksi mengatakan bahwa ada perintah dari kakanwil kemenkumham semua pegawainya menyerahkan kartu ATM kepada ke istrinya termasuk terdakwa,terang saksi.
“Kalau ada keperluan, misalnya dia (terdakwa-red) mau membeli sesuatu dia selalu menyuruh saya, ambilkan, dan untuk Bank, tolong bayarkan, gitu aja buk, kalau untuk saya pribadi insya ALLAh belum pernah buk”.Jawan saksi.
Saksi juga mengatakan, tidak tau berapa gaji terdakwa selama ini ,“saya pernah menanya golongan dia, bahkan dia mengatakan golongannya II C itu saja yang saya ketahui , "kalau jumlah gaji saya tidak tau, termasuk remon, saya juga tidak tau, karena kalau ATM remon memang ditangan terdakwa, kalau ATM gaji memang ditangan saya,”demikian diungkapkan saksi menjawab pertanyaan jaksa.
Sedangkan Kuasa hukum terdakwa AG. Syafardi Atmaja, S.H., M.H dari kantor hukum Syafardi Atmaja, S.H., M.H and Partner mengawali pertanyaannya tentang status saksi sebelum menikah dengan terdakwa. “soalnya buku nikah yang ada fotocopynya sama kita, ada tulisannya perawan” tanya Syafardi Atmaja S.h., M.H.
Dijelaskan saksi "statusnya janda sebelum menikah dengan terdakwa, “benar tulisan itu tetapi AG terdakwa sendiri yang menulis, karena alasannya ketika itu ibunya sakit jantung jadi dia tidak mau bilang tentang saya dan anak-anak saya, jadi AG ketika ibu bapak nya meminta buku nikah tersebut, dia merobah tulisan status saya perawan” jawab saksi
Terkait pekerjaan dari yang disinggung kuasa hukum terdakwa, pekerjaan saya wiraswasta “tadi saudari mengatakan pekerjaan wiraswasta, tetapi dibuku ini pekerjaan saudari PNS”ujar kuasa hukum AG balek bertanya.
“Tahun 2001 saya diangkat PNS, boleh di cek di Rokan Hulu tahun 2015 saya berhenti, dan ada surat pemberhentian saya ditangan saya sekarang, setelah itu saya swasta, disamping PNS pun saya juga berwira swasta, dari dulu dengan mantan suami saya, sebelum saya menikah dengan terdakwa saya punya usaha“ jawab saksi.
Untuk menafkahi kehidupan saya sehari hari. Dari dulu memang dari usaha saya sendiri juga, “Hak saya sebagai seorang istri itu tidak pernah tau saya seberapa, pas kejadian ini baru saya tau setelah saya temui atasnya“Kehidupan saya tidak terganggu, secara keuangan saya masih bisa makan, saya masih bisa hidup, tapi batin saya yang terganggu, saya punya suami tapi kenapa suami saya tidak menafkahi saya, apakah itu kontek suami istri yang sebenarnya, apakah itu tugas seorang suami, memper istri janda berikut anak anaknya terus tidak menafkahi, itu yang saya bingung pak”kata korban menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Hakim untuk mencatat jawaban saksi “bahwa dengan usahanya tadi dia tidak ada terbentur masalah ekonomi sedikitpun,Dalam persidangan itu, korban juga membeberkan, bahwa dirinya pernah meminta cerai kepada terdakwa, alasan minta cerai agar terdakwa jujur kepada keluarganya tentang Status saya selaku istri yang dinikahi terdakwa janda, sampai apa ada kepada orang tua terdakwa terdakwa,pinta saya,tetapi terdakwa tetap menolak. dari tahun 2011 saya telah ditelantarkan oleh terdakwa dan tidak mengakui kondisi sebenarnya,"beber korban.
Hakim menanyakan kepada saksi korban, bahwa saksi dengan terdakwa tetap menjalani pernikahan sampai tahun 2020. Saksi membenarkan bahwa pernikhannya berlangsung hingga tahun 2020, ia mengatakan “Ketika saya minta cerai AG sempat minum Baigon (racun serangga-red),mau bunuh diri,saya takut itu terulang, sehingga saya mencoba mempertahankan pernikahan, "jawab saksi.
Hakim juga menanyakan selama 10 tahun pernikahan, apakah terdakwa menafkahi saksi berbentuk uang untuk keperluan pribadi,? tidak pernah jawab saksi dengan tegas.
Kemudain hakim menanyakan kepada saksi selain menafkahi saksi, kewajiban apa yang tidak diberikan kepada saksi, saksi menjawab terdakwa tidak pernah memberikan tempat tinggal, baik membeli rumah maupun menyewa rumah. “kalau saya ada masalah saya hadapi sendiri dan pernah dibantu, "sambung korban menjawab pertanyaan hakim.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan.“saudara AG, apakah saudara keberatan dengan keterangan saksi” tanya hakim kepada terdakwa AG.
Inilah jawaban Terdakwa 👇
“Kalau tempat tinggal dulu kami menyewa dipekanbaru, yang kedua pemukulan nda ada yang mulia yang katanya sekali setahun nda ada yang mulia, karena orangnya keras kepala, kalau pergi keluar kota nda mau dilarang” kata terdakwa
Untuk pemukulan di depan rumah makan Nirwana, terdakwa juga membantahnya, karena kata AG “tidak mungkin saya memukul didepan rumah makan yang ramai padahal waktu itu saya memakai baju dinas, baru pulang dinas”bantah terdakwa
Hakim menanyakan kepada terdakwa terkait penelantaran. Terdakwa menjawab gaji saya memang kecil yang mulia, dari awal saya sudah bilang tak sanggup karena dia suka pergi ke jakarta, malaysia, saya tidak sanggup untuk menafkahkan dia yang mulia.
Kemudia hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada memberikan nafkah kepada korban “ada yang mulia, ATM saya sama dia yang mulia” jawab AG.
Terdakwa menyambung keterangannya, mengenai usaha gas, ia mengatakan bahwa usaha gas merupakan usaha berdua antara saksi dengan terdakwa. “masalah gas itu yang mulai kami yang merintis dari awal yang mulia, dari awal dia tidak ada nafkah dari suaminya yang mulia, kami berdua yang menjalankannya, dari tahun 2009-2010 sampai kami menikah” tutup terdakwa kepada hakim.(kumbang)
COMMENTS