Pontianak (Kalbar), RN. Salah satu praktisi Hukum menilai bahwa Kapolres Kapuas Hulu telah berupaya melemparkan bola panas kepada pihak Ekse...
Pontianak (Kalbar), RN.
Salah satu praktisi Hukum menilai bahwa Kapolres Kapuas Hulu telah berupaya melemparkan bola panas kepada pihak Eksekutif dan Legislatif bahkan kepada Hakim dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negara Putussibau.
"Kapolres membantah dianggap mengintervensi Hakim Pengadilan. Berarti Kapolres tidak pernah baca dan mempelajari KUHAP. Tu baca Pasal 1 ayat 27 UU Nomor 8 Tahun 1981. BAP itu bisa dicabut dalam Persidangan," kata M. Dahar, SH, kepada media www.radarnusantara.com Kordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Korwil Kalbar), via WhatsApp, Kamis malam, 14 Oktober 2021, Pukul 21.10 WIB.
Praktisi Hukum ini menilai, bahwa Kapolres AKBP Wedy Mahadi telah berupaya melemparkan bola panas kepada Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, bahkan melemparkan bola panas tersebut kepada Hakim Pengadilan terkait keterangan kedua saksi Badong dan Ikbaludin yang dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator exavator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 12 Oktober 2021.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan bahwa soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya mencapai Rp21 juta untuk satu unit alat berat exavator setiap bulannya. Menurut keterangan saksi, adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh Desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut. Income Desa sebesar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat exavator. Bahkan saksi menyatakan memegang buktinya. Bukan hanya itu, menurut keterangan saksi, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.
Menurut M. Dahar, SH, bahwa keterangan saksi menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP berdasarkan Pasal 1 ayat 26 dan ayat 27 yang berbunyi keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
"Kemudian sebelum saksi memberikan keterangan saksi itu disumpah menurut Agama yang dianut, kok Kapolres berani mendahului Majelis Hakim yang menyidang perkara ini, dia bilang keterangan dua orang saksi itu bohong," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Praktisi Hukum M.Dahar, SH, dalam proses persidangan tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Wedy Mahadi wajib dihadirkan oleh Majelis Hakim untuk memberikan keterangan terkait penertiban proses hukum PETI yang menggunakan alat berat exavator dan alat berat Puso yang dilakukan tebang pilih.
"Kapolres wajib dihadirkan, sebab dia bertindak selaku penyidik, kalau saya lawyernya saya minta ke Majelis untuk dihadirkan, sebab menyangkut nasib seorg tersangka atau terdakwa dimuka Majelis Persidangan Pengadilan," ujarnya.
Dengan kehadiran Kapolres tentu akan membuat terang benderang apalagi terdakwa informasinya didampingi pengacara, tentu pengacara akan bertanya, misal untuk menegakkan keadilan dalam suatu peristiwa pidana, kenapa razia bisa dilakukan dengan memakai sampleng eror.
"Padahal kalau UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dipakai sebagai acuan penegakan illeggal mainning tentu berlaku terhadap semua orang, bukan dengan cara tebang pilih, ini kita khawatir betul dengan seorang aparat khususnya institusi kepolisian," terang Dahar.
Dalam kesempatan ini pun, sebagai salah satu Warga Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, ia mengimbau pasca putusan Hakim Pengadilan Negara Putussibau, agar Masyarakat Kapuas Hulu tidak terprovokasi.
"Apabila Hakim menjatuhkan putusan nanti janganlah Hakim dijadikan bulan-bulanan amarah, sebab dari awal persidangan, kelihatan pengadilan disuruh megang bola panas," pungkasnya.
Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya dengan judul "Apresiasi Saksi, Dahar : Minta Kapolri dan Kapolda Copot Kapolres Kapuas Hulu, Kapolres: Tidak Ada UPETI".
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada Upeti-upeti (Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin_red), apalagi secara konferensif menyebut upaya pengamanan..Loh, kalau ada upeti selama ini kenapa jajaran ada langkah-langkah Gakkum,, yang sebelumnya sudah sering di lakukan upaya pencegahan dan edukasi oleh pers (personel_red) di lapangan. Ia pun menyebut bahwa permasalahan ini (PETI_red) terjadi di wilayah Kabupaten seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
Persoalan ini, Kata Kapolres, tentu dikonferehensifkan dgn (dengan_red) upaya edukasi, sosialisasi, dll (dan lain-lain_red) hingga Pemda (Pemerintah Daerah_red) dan dprd (DPRD_red), dll (dan lain-lain_red) mesti jg (juga_red) mempertimbangankan alternatif lapangan pekerjaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dengan judul: "Saksi Bongkar Adanya Pengamanan UPETI di Desa Beringin Kapuas Hulu".
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Badong dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar.
“Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap,” tegasnya.
Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan.
“Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,” cetus Khondori.
Adrian.
COMMENTS