Pontianak (Kalbar), RN. Saksi membongkar tindak kejahatan dengan buka suara dipersidangan terkait adanya Uang Pengamanan Pertambangan Emas T...
Pontianak (Kalbar), RN.
Saksi membongkar tindak kejahatan dengan buka suara dipersidangan terkait adanya Uang Pengamanan Pertambangan Emas Tanpa Izin (UPETI) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Badong dan Ikbaludin dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator.
Tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, akhirnya Badong dan Ikbaludin datang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 12 Oktober 2021. Dalam kesaksiannya, saksi ini menyampaikan bahwa soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya tersebut mencapai Rp21 juta untuk satu unit alat berat exavator setiap bulannya. Adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut.
“Income desa itu kita bayar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat exavator. Kita pegang buktinya,” kata Badong.
Maka dari itu saksi dalam perkara ini, meminta agar pihak desa juga harus dipanggil. Begitu juga tim yang sudah dibentuk tersebut. Karena masuknya exavator ke lokasi PETI itu sudah ada izin dari desa. Badong pun menganggap, dalam perkara exavator milik ayahnya ini hanya dijadikan tumbal. Pasalnya, dari sekian banyak alat yang bekerja saat adanya razia, kenapa hanya alat milik ayahnya saja yang di police line dan diamankan.
“Kami inikan bukan pelaku PETI, kami memberikan sewa alat kepada orang yang ingin menggali lobang,” tuturnya.
Saat ditemui usai persidangan, Badong, saksi perkara Sunarto menyampaikan, bahwa dirinya bersama orangtuanya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait masalah ini. Hanya saja, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.
“Seperti yang kita sampaikan bahwa dalam kejadian razia yang dilakukan oleh polisi saat itu bukan hanya exavator milik kami saja yang beroperasi, tapi ada juga yang lain. Kita lengkap ada videonya,” katanya.
Kata Badong, pihaknya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa yang mempunyai lobang yang digali menggunakan eksavator milik ayahnya tersebut bukanlah kepunyaan mereka. Lobang yang digali tersebut miliknya Mawardi.
“Karena yang meminta kami untuk menggali lobang tersebut adalah Mawardi,” tuturnya.
Badong membeberkan, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang menuduh dirinya dan ayahnya sebagai pelaku PETI dipersilakan untuk membuktikanya. Karena pihaknya tidak memiliki mesin.
“Kami ini hanya penyedia jasa sesuai permintaan orang yang memesan ke kami,” ujarnya.
Badong berharap dalam persidangan ini ada keadilan untuk dirinya dan orangtuanya. Kemudian dari Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami ini bukan pelaku PETI, kami hanya penyedia jasa,” tegasnya.
Selain itu, kata Badong, di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu tersebut hampir seluruhnya ada kegiatan PETI.
“Setahu kami terdapat 23 unit exavator yang beroperasi di lokasi pertambangan Beringin Jaya,” jelas Badong.
Senada disampaikan saksi Ikbaludin, yang juga saksi perkara Sunarto, bahwa banyak keterangan yang disampaikan di pengadilan tidak sesuai BAP.
“Misalnya yang bekerja di lokasi razia saat itu bukan hanya alat kami. Namun banyak ada lima exavator,” ungkap saksi.
Ikbaludin juga membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai penyedia jasa, bukan pemilik lobang yang digali tersebut.
“Pemilik lobang yang digali menggunakan eksavator kami itu Mawardi. Dan itu sudah kami sampaikan ke polisi,” sebut Ikbaludin.
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Badong dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar.
“Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap,” tegasnya.
Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan.
“Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,” cetus Khondori.
Arin Julianto, JPU Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, ucapan terima kasih kepada saksi Ikbaludin dan Badong yang akhirnya datang juga.
“Syukurlah mereka berdua ini sudah datang pada panggilan ketiga, paling tidak bisa mempercepat perkara ini,” ucapnya.
Arin mengatakan dalam persidangan tadi memang antara keterangan saksi dengan BAP itu berbeda. Maka sesuai petunjuk hakim, untuk minggu depan diperintahkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yakni penyidik Polres Kapuas Hulu yang melakukan pemeriksaan.“Ini untuk mengkonfirmasi keterangan saksi yang berbeda dengan BAP,” ucap Arin.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas, Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan hari ini ada sidang terkait Minerba.
“Jadi hari ini itu agendanya pemeriksaan dua orang saksi. Dan ini ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2021,” ucapnya.
Jadi untuk 19 Oktober 2021 itu, kata Crista, ada sidang lagi dengan memanggil saksi verbal lisan dari penyidik untuk mengkonfirmasi adanya perbedaan keterangan dari dua orang saksi dengan di BAP dalam persidangan tadi.
Seperti yang dilansir jurnalis.co.id, dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Nursetiawan dengan didampingi Radityo Muhammad Harseno dan Maria Adinta Krispadani. Sementara dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri Arin Julianto sebagai JPU.
Tim_Adrian.
COMMENTS