Depok, RN Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah di SMPN 4 Depok tidak transparan sebab saat media ini kesekolah tersebut, Senin (31/1/2...
Depok, RN
Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah di SMPN 4 Depok tidak transparan sebab saat media ini kesekolah tersebut, Senin (31/1/2022) tidak terlihat papan Informasi Pengunaan Dana BOS padahal setiap sekolah yang menerima uang negara baik itu BOS serta hal lainnya harus di buat pengumuman nya.
Humas SMPN 4 yaitu Matudin, saat ditanyakan kok tidak terlihat papan informasi Pengunaan Dana BOS ? Ia mengatakan ada tapi di ruang kepala sekolah, dipihak lain Kepala Sekolah tidak ada ditempat dan saat dihubungi nomor Hp nya tidak ada nada dering.
Berdasarkan Website kemendikbud bahwa tahun ajaran 2021 dan 2022 adapun jumlah Siswa/i di SMPN 4 Depok yaitu sekitar 1112 lalu adapun Jumlah dana BOS tahap 1 (satu) periode januari sd April 2021 diterima oleh SMPN 4 Depok Rp. 405.342.000 lalu dalam laporan penggunaan Rp. 405.342.000 , selanjutnya dana BOS tahap 2 (dua ) periode Mei sd Agustus 2021 yang diterima yaitu Rp. 542.656.000 lalu dalam laporan penggunaan Rp. 583.476.000., selanjutnya Dana BOS tahap 3 (tiga) periode September sd Desember 2021 tidak ada informasi di Website tersebut.
Henny Anderani barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa media saat dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa Bantuan Operasional Sekolah, yaitu dana khusus dari APBN yang diperuntukkan bagi sekolah/madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun regulasi yang menjadi pedoman pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut yaitu Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis dana BOS Reguler, penggunaan dana BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, serta untuk pembelian cairan atau sabun pembersih serta lainnya sebagaiman diuraikan dalam Permendikbud diatas.
Ditambahkan Henny, dalam Permendikbud diatas ditegaskan pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Maka bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.
Ditegaskan Henny, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :
Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Maka dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh pihak SMPN 4 Depok ? publik dapat lihat, untuk itu Kami selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini dalam waktu dekat akan melakukan langkah – langkah hukum sebagaimana aturan dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Henny.
M Sutoyo
COMMENTS