Pekanbaru, RN - Jangan mengeluh lemas, lesu dan loyo (Sontoloyo) ketika tindakan anda hari ini dikritik masyarakat Kami ini sebenarnya seda...
Pekanbaru, RN - Jangan mengeluh lemas, lesu dan loyo (Sontoloyo) ketika tindakan anda hari ini dikritik masyarakat Kami ini sebenarnya sedang menjalankan tugas dari negara, jadi bukan anda DLHK Provinsi Riau saja yang punya tugas dari negara.Telah tertera di pasal 62 ayat 2 dan 69 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang menjelaskan keterlibatan masyarakat. Khusus pasal 69 ayat 1'Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga dari kawasan hutan dari gangguan dan kerusakan' sudah jelas sekali ada kalimat gangguan dan kerusakan,tentu tugas kami menyampaikan ke anda Kadis DLHK Provinsi Riau anda harus terima tidak bisa menolak" Ujar Habza selaku Wakil Koordinator Riau Studen Movmen (RSM).
"Sekarang saya tanya Balik ke Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod,sudahkah anda menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau? Soalnya,putusan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan ada beberapa gugatan tahun 2022,dalam putusan tersebut DLHK saja dipanggil pengadilan tidak hadir,diputusan tersebut telah menghukum DLHK dengan delik Kelalaian Serius (Omission Delik).bantah saja putusan pengadilan tersebut.Terus mau uji kami dipengadilan?,Selesaikan dulu tanggungjawab-mu Bro" tutup Habza.
Peran DLHK Provinsi Riau adalah pencegahan terjadinya kebakaran hutan, penanggulangan kebakaran hutan dan pemulihan hutan terbakar,serta peran pengawasan secara aktif dan pasif.Sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.890/V/2020 kehutanan Provinsi Riau poin 6 sudah dijelaskan tugas pokoknya "Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelangsungan seluruh kegiatan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan," Ujar Umar Bidang Hukum dan Advokasi Riau Studen Movement.
Kadis LHK Riau Maamun Murod dikonfirmasi melalui pesan singkat,terkait berita dilansir media online pospublik.com 28 Oktober 2022."Kita lihat saja dipengadilan"Jawabannya.singkat
𝐆𝐞𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐡𝐚𝐬𝐢𝐬𝐰𝐚 𝐑𝐢𝐚𝐮:𝐊𝐚𝐝𝐢𝐬 𝐋𝐇𝐊 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐩𝐚𝐤𝐚𝐧 "𝐃𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠"𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐭𝐚𝐧?
Riau Students Movement (Gerakan Mahasiswa Riau) melalui wakil koordinator satu Habza J.A mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan dalang dibalik perusakan hutan diprovinsi Riau.
"Kami menduga Efendi/Asiong/Ahong selaku Pemilik kebun kelapa sawit beralamat km 74 sektor Basrah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga ada vhubungan khusus dengan Kadis DLHK Prov.Riau Mamun Murod terkait tentang kelancaran usaha dari Efendi/Asiong/Ahong.
Bahwa dalam tindak tanduknya diduga merusak kawasan hutan dengan cara mengolah/mengerjakan,menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit didalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) TESSO NILO.luas areal perkebunan kelapa sawit dibangunnya seluas Kurang lebih 600 (enam ratus) hektar.Selain itu juga membangun jalan poros membuat parit pembatas serta jalan blok dan jalan panen kebun,serta membangun mess atau perumahan karyawan diatas Objek Sengketa.kegiatan itu semenjak tahun 2005 secara bertahap"Ujar Habza.
Umar Cahyo selaku Ketua Bidang Hukum dan Agraria RSM juga menjelaskan, kronologi dan dasar hukum dikaji RSM yaitu
1.Bahwa berdasarkan peta Lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor:173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukan areal Hutan diwilayah provinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan, kemudian pada tanggal 29 September 2014 terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, kemudian 20 April 2016 Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.314/MENLHK SETJENPLA.2/4/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 65.125 (enam puluh lima ribu seratus dua puluh lima) hektar di Provinsi Riau didalam lampiran tersebut menjelaskan bahwa kawasan tersebut masih didalam kawasan Hutan.
Selanjutnya 7 Desember 2017,Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan kawasan tersebut masih didalam kawasan hutan, karena status OBJEK SENGKETA adalah merupakan Kawasan Hutan,maka pihak yang berwenang terhadapnya adalah Menteri Kehutanan RI (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia),sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Bagian Ketiga tentang “Penguasaan Hutan” yaitu menyatakan:
Semua hutan di dalam Wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a.Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,kawasan hutan, dan hasil hutan; b.Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan dan; c.mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan perbuatan hukum mengenai kehutanan", kata umar.
Maka setiap kegiatan pengurusan, pemanfaatan,pengelolaan,dan penggunaan kawasan hutan harus mendapat izin dari Negara Cq Pemerintah Cq Menteri Kehutanan,namun faktanya Pemilik kebun tersebut dalam tindak tanduknya telah mengolah,mengerjakan,menguasai,dan merubah fungsi dan peruntukan kawasan
hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan, sehingga dengan demikian perbuatan pemilik tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum,yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah“ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Bahwa pihak yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan di wilayah kabupaten Pelalawan, termasuk di dalamnya terhadap Objek Sengketa, akan tetapi dalam tindak tanduknya Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutan cq.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau Cq. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diduga lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga telah mengakibatkan Objek Sengketa dirusak dengan cara menebang seluruh kayu alam yang ada di atas Objek Sengketa, kemudian dijadikan areal perkebunan kelapa sawit diduga kuat KLHK Cq DLHK Provinsi Riau diduga membiarkan serius (Omision delict) dan hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28 huruf g dan huruf h Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,“Setiap pejabat dilarang dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas;
Maka dari itu kami dari RSM menyimpulkan Perbuatan pemilik kebun tersebut merupakan Perbuatan melawan Hukum.
Menyatakan lahan seluas kurang lebih 600 Hektar tersebut merupakan kawasan Hutan.
Pihak pemilik wajib bertanggungjawab atas perbuatan tersebut dengan memulihkan kembali keadaan objek sengketa dengan cara menebang kembali seluruh tanaman kelapa sawit diatas Objek Sengketa.
Kemudian Pihak KLHK cq DLHK Provinsi Riau telah melakukan pembiaran selama 17 tahun,ujar Habza wakil koordinator satu Riau Students Movement
Oleh karena itu,kami Riau studen Movement atau Gerakan mahasiswa Riau meminta Syamsuar pecat kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod serta meminta kepala dinas DLHK yang baru untuk melaporkan Pemilik kebun tersebut ke pihak kepolisian atas perbuatan melawan hukum dan melakukan perusakan kawasan hutan tanpa izin usaha pengelolaan,tutup Habza. (kumbang)
COMMENTS