Makassar, RN WALHI Sulsel beberapa waktu lalu mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mendesak segera percepat ...
Makassar, RN
WALHI Sulsel beberapa waktu lalu mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mendesak segera percepat penanganan perkara tindak pidana Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra yang dilakukan salah seorang Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kamis 27/10/2022.
Diketahui perkara Pengrusakan Hutan Lindung Pongtorra di Kabupaten Toraja Utara dilakukan tersangka Jufri Sambara anggota DPRD Sulawesi Selatan. Saat ini perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Prov. Sulsel yang dinilai terkesan lambat dan tidak serius.
Hal ini diungkapkan Arfiandi Staff Bagian Hukum WALHI Sulsel menjelaskan perkembangan kasus Jufri Sambara kini ditangani Kejaksaan Tinggi Prov. Sulsel dinilai terkesan tidak serius dan lambat terkait penanganan perkara Pengrusakan Hutan Lindung Pongtorra di Kabupaten Toraja Utara.
Sebelumnya perkara laporan yang diajukan Ke Polda Sulsel sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/66/VIII/2022/Polda Sulsel Ditreskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2022. Dan selanjutnya SP2HP yang dikeluarkan Penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel, kode A. 4.1, tertanggal 2 September 2022.
Berkas perkara tersebut selanjutnya di kirim ke Kejaksaan Tinggi Prov. Sulsel dan masuk dalam tahap pertama pemeriksaan berkas perkara. Namun
hingga 26 Oktober 2022, "Belum ada kejelasan dan informasi terbaru terkait perkembangan perkara Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra yang dilakukan oleh tersangka Jufri Sambara Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulsel", ungkap Arfiandi WALHI Sulsel.
Lebih lanjut, "Desakan yang kami lakukan sehubungan surat SP2HP, tertanggal 2 September 2022, kode A.4.1 dengan Nomor: B/66/IX/2022/Ditreskrimsus Polda Sulsel", ungkapnya.
WALHI Sulsel sebelumnya memberikan laporan data dan bukti yang kuat atas rer pelanggaran dilakukan tersangka Jufri Sambara terhadap Kawasan Hutan Lindung Pongtorra terletak di Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara. Olehnya itu WALHI Sulsel meminta dan mendesak kejelasan atas tindak lanjut informasi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Mendesak segera mempercepat perkara yang dlakukan tersangka Jufri Sambara ke pengadilan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk profesional dalam menangani perkara", tambah Arfiandi selaku perwakilan dari WALHI Sulsel.
WALHI Sulsel sejak 13 Desember 2021 lalu, pelaporan ke Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemanfaatan hutan tanpa izin oleh Jufri Sambara salah satu anggota Dewan Provinsi Sulsel di lokasi Hutan Lindung Pongtorra Kabupaten Toraja Utara, diatur dalam SK MENLHK No. 362 tahun 2019. WALHI Sulsel juga berkoordinasi ke pihak Balai GAKKUM Sulawesi terkait dugaan Pemanfaatan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja Utara dengan pelaku berbeda dan lokasi berbeda dengan apa yang kami laporkan ke pihak Polda Sulsel.
Berdasarkan atas laporan tersebut, pada tanggal 28 Desember 2021, WALHI Sulsel diundang Klarifikasi dengan Nomor B/5099/XII/2021/Ditreskrimsus atas laporan sebelumnya dimasukkan pada tanggal 15 Desember ke Krimsus Polda Sulsel untuk mengkonfirmasi temuan-temuan yang disampaikan dalam dokumen pelaporan.
Selanjutnya, 26 Januari 2022 sesuai surat Nomor Un. 55/BPPLHK.3/SW-I/01/ 2022, WALHI Sulsel mengklarifikasi atas laporan yang dimasukkan sebelumnya pada tanggal 27 Desember Penyidik kembali mengundang WALHI Sulsel dengan Nomor surat B/729/II/2022/ Dirkrimsus selaku pelapor untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang
dimasukkan pada bulan Desember 2021, dengan pertanyaan tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang pertama pada tanggal 28 Desember 2021.
Sesuai bukti Laporan Polisi LP Nomor STTLP/B/242/2022/SPKT/Polda Sulsel kepada WALHI Sulsel selaku pelapor yang sebenarnya melakukan pelaporan pada 15 Desember 2021 dan telah melalui proses penyelidikan dengan adanya undangan klarifikasi beberapa kali di Polda Sulsel.
Akhirnya pada tanggal 14 Maret 2022 diterbitkan SP2HP oleh pihak Polda Sulsel terkait peningkatan status penanganan kasus menjadi penyidikan dengan Nomor B66/2022/Ditreskrimsus, 15 Maret 2022, dan Balai GAKKUM Sulsel mengeluarkan bukti pengaduan dengan Nomor S.271/BPPHLHK.3/TU/ GKM.0/3/2022 yang menyatakan bahwa laporan yang kami masukkan ke pihak Balai GAKKUM itu sedang ditangani oleh pihak Polda Sulsel.
Pada 1 April 2022, WALHI Sulsel kembali dipanggil dengan status sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan Nomor surat S.Pgl/453/III/2022/Ditreskrimsus, kesaksian yang disampaikan terkait keterangan soal apa yang disampaikan dalam dokumen pelaporan yang dimasukkan pada Desember 2021 serta penegasan keterangan disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya. Sehingga tanggal 1 Agustus 2022 WALHI Sulsel menerima informasi perkembangan kasus melalui SP2HP dari Polda Sulsel yang menyatakan penetapan tersangka kepada Jufri Sambara dalam kasus pemanfaatan hutan tanpa izin.
Diketahui, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jufri Sambara melakukan upaya hukum dengan melakukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Makale, Toraja Utara atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun tanggal 22 Agustus 2022 proses persidangan prapradilan tersangka mencabut permohonannya sendiri, sehingga hakim memutuskan permohonan prapradilan dicabut.
Bahkan,berkas perkara tertanggal 22 Agustus 2022 dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk pemeriksaan tahap 1 berkas perkara, namun sampai tanggal 26 Oktober 2022 lalu, belum juga ada kejelasan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi., SH., MH., dalam Konferensi Pers memberikan penjelasan terkait berkas laporan atas perkara Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra, Kamis 27/10/2022.
Soetarmi, SH., MH., menjelaskan, bahwa berkas yang diterima pada tanggal 18 Oktober 2022 dan telah di teliti Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena berkas tersebut masih memiliki kekurangan syarat formal dan materil dan telah dikembalikan ke Polda Sulsel tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
"Pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum di atas, setelah di teliti oleh Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini dan telah dikembalikan ke Polda Sulsel. Oleh karena beberapa kekurangan syarat formal dan materil oleh jaksa penuntut umum untuk segera penyidik melengkapi berkas tersebut", jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kasi Penkum Kejati Sulsel).
Pada intinya, WALHI Sulsel bermaksud meminta dan mendesak kepada pihak Kejati Sulsel, agar laporan dari kasus ini dapat segera di proses dan mendapat perhatian serius oleh Kejati Sulsel untuk disidangkan. Oleh karena perkara ini sangat penting menyangkut lingkungan hidup. "Kami cukup berkepentingan pak, untuk mengawal kasus ini, oleh karena desakan masyarakat Toraja Utara kepada kami juga tinggi, jadi kami tidak mungkin sampai memantau dan melakukan upaya sekeras ini kalau tidak ada yang mendorong kami”, ungkap Muh. Al Amin Direktur Walhi Sulsel, saat berdiskusi dengan pihak Kejati.
( Rahmat )
COMMENTS