Riau,RN Mardun SH bersama Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen dan Pengurus lainya melakukan konferensi Pers di Pekanbaru 11 Mei 2023 ter...
Riau,RN
Mardun SH bersama Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen dan Pengurus lainya melakukan konferensi Pers di Pekanbaru 11 Mei 2023 terkait klaenya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau karena dilaporkan pihak PT.Triomas Forestry Development Indonesia,padahal persoalan ini murni
Sarli sebagai ketua kelompok tani serta pemilik lahan dikampung penyengat kecamatan sei Apit kabupaten siak Provinsi Riau mengatakan awalnya lahan seluas 618 hektare dan telah di sepakati antara Masyarakat melalui Koperasi Produsen Satu Hati penyengat dengan pihak PT.Triomas Porestry Development Indonesia.dengan kesepakatan bersama sebagai berikut:
1.Tuan Anji Mradiator,Lahir di Penyegat, (4-3-1982),Warganegara Indonesia,Buruh
Harian Lepas,bertempat tinggal di Kabupaten Siak,Penyengat,Rukun
Tetangga 002,Rukun Warga 001,Kelurahan Penyengat,Kecamatan Sungai Apit
2.Tuan Ashen Susanto Lahir di Kelemantan (14-6-1974),bertempat tinggal di Kabupaten Siak,Tanjung palw Kelurahan Penyengat, Kecamatan Sungai Apit-Untuk sementara berada di Pekanbaru.
3.Tuan Asnadi Lahir di Kelemantan (3-5-1977),bertempat tinggal di Kabupaten Siak,Tanjung Pal,Kelurahan Penyengat, Kecamatan Sunagi Apit,Untuk sementara berada di Pekanbaru.
Bertindak selaku Ketua,Sekretaris dan Bendahara dari"Koperasi Produsen Satu Hati Berkedudukan di Kabupaten Siak.-Yang Anggaran Dasarnya didirikan dengan Akta,Nomor 06,tertanggal 19 Mei 2017, dibuat dihadapan Irmaini Sarjana Hukum,selaku Notaris-di Kabupaten Siak.
Anggaran dasar tersebut telah mendapatkan Persetujuan Pengesahan dari Menteri-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Surat Keputusan nomor 004775/BH/M.KUKM.2/VII/2017,Anggaran dasar mana telah mengalami perubahan,yang dirubah dengan Nomor 01,tanggal 7 februari 2020 dibuat di hadapan DEVIANA NURITA AMRI.Sarjana Hukum Kenotaristan,selaku Notaris di Kabupaten Siak.
Lanjut Kuasa Hukum:koperasi Produsen satu hati tidak menyalahi aturan,tetapi dalam penyidikan terkesan penyidik Polda Riau Direskrimum memaksakan menetapkan tersangka sementara dalam surat perjanjian ini adalah persoalan perdata,ucap Mardun SH dan Rekan menyampaikan kronologis yang ada.
Sarli selaku penerima kuasa kelompok tani pengelola dari ketua kelompok Produsen Satu Hati menyebutkan,apa yang kita kerjakan sudah sesuai ketentuan yang tertuang didalam surat perjanjian di Notaris
"Sesuai isi perjanjian yang ada di dalam Akte Notaris pihak PT Triomas FDI tidak memenuhi isi kesepakatan yang ada,seperti Rp.1,6 M sampai saat ini belum terlaksana pembayarannya,dan bahkan lahan yang di peruntukan ke koperasi dari lahan HGU PT.Triomas ternyata di lapangan adalah lahan Masyarakat Desa Penyengat.
Tetapi Pihak PT.Triomas meminta 1/3 hasil panen Kayu akasia yang hasil tanaman masyarakat hasil penjualan dari PT RAPP, karena pihak koperasi menggab habwa itu hasil tanaman akasia milik sendiri mereka tidak memberikan sesuai isi perjanjian yang tertuang 1/3 dari hasil panen Koperasi,jadi 1/3 hasil panen salah satu pemicu terjadinya pelaporan di Polda riau,"ujar Sarli
Mardun SH mengatakan,pihaknya sudah melakukan upaya hukum ke tingkat Mabes Polri tetapi masih dalam proses.Sedangkan Tersangka diwajibkan oleh pihak polda Riau wajib lapor 2 x seminggu
Ini lah kronologis singkat persoalan yang di alami oleh Pengurus Koperasi Produsen Satu hati dan masyarakat diceritakan kuasa hukum dan ketua kelompok tani (16 Mei 2023)
"Bahwa pihak Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat,beserta Bapak.Sarli selaku penerima dari ketua kelompok pemilik tanah di kampung penyengat,Kecamatan.Sungai Apit, Kabupaten.Siak Provinsi Riau membuat Kesepakatan Bersama dengan PT.Triomas Forestry Development Indonesia yang pengesahannya telah dilegalisasikan pada kantor Notaris FRANSISKUS DJOENARDI, S.H,Notaris Pekanbaru dengan nomor legalisasi2.877/Leg/2020 pada tanggal 26 Februari 2020 yang beralamat di Jln.Teuku Umar No.31-A Kota Pekanbaru:Adapun kronologis awal yang melatar belakangi terwujudnya kesepakatan bersama tersebut adalah:
Adanya permasalahan yang terjadi antara pihak koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dengan PT.TRIOMAS FORESRTY DEVELOPMENT INDONESIA, yang mana PT. TRIOMAS FDI melaporkan pihak Koperasi atas pencurian kayu yang diklaim mereka sebagai milik mereka.Sementara faktanya SK Pelepasan PT.Thomas FDI terbit tahun 2006,dan HGU terbit tahun 2010,sedangkan surat masyarakat terbit dalam kurun waktu tahun 2002-2006,dan kepemilikan lahan masyarakat tersebut didukung oleh kepala kampung penyengat;
Selanjutnya pihak koperasi produsen satu hati penyengat melaporkan kembali pihak PT.TRIOMAS FDI karena telah melakukan overlap tanaman sawit di kawasan HPK dan HP;
Bahwa terhadap isi Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Februari 2020 dimaksud diatas sebelum penanda tanganan adanya pertanyaan dan kejanggalan klausul-klausul yang timbul namun Pihak Koperasi dan masayarakat, namun mereka diyakinkan dengan alasan nanti bisa di addendum/diperbaiki dikemudian hari
Pasca terjadinya Kesepakatan tersebut mulailah timbul permasalahan atas kejanggalan-kejanggalan terhadap isi klausul-klausul yang ada dalam kesepakatan bersama yang pada pokoknya merugikan pihak Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dan pihak masyarakat,adapun bentuk permasalahannya adalah:
Pihak PT.TRIOMAS FDI menjanjikan akan mengadakan kerjasama dengan koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dalam Pembangungan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Model KKPA dikampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan luas 783 Hektar dengan lokasi/titik kordinat yang telah ditentukan PT.TRIOMAS FDI, namun pasca kesepakatan dan setelah dilakukan pengecekkan titik kordinat tersebut adalah milik masyarakat lain;
PT.Triomas FDI menjanjikan akan membangun perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan model KKPA dikampung Penyengat,Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,sebagai kewajiban 20% dari pengajuan hak atas tanah (HGU) yang diajukan oleh pihak Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 58-60 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 07 Tahun 2017 dan Peraturan lainnya yang akan dimulai pada Tahun 2020,namun hingga saat ini lahan plasma seluas 20% dari luas HGU juga tidak pernah ada;
Bahwa kewajiban 20% dari pengajuan HGU dimaksud adalah merupakan kewajiban PT. TRIOMAS FDI sebagaimana ketentuan Undang-Undang, namun ketentuan tersebut dimasukkan dalam perjanjian juga tidak pernah dilaksanakan;
Sementara pihak Koperasi dan masyakarat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah mereka kepada PT.Triomas FDI seluas 618 Ha seketika penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut;
Bahwa PT.TRIOMAS FDI menjanjikan Menyerahkan Tukar Guling lahan kepada Koperasi dan masyarakat yang dilakukan secara berbarengan / tukar guling areal koridor RAPP, namun dalam kesepakatan bersama TUKAR GULING yang DIMAKSUD TIDAK DIJELASKAN WUJUD NYA”:
Pihak PT.TRIOMAS FDI harus melaksanakan ganti rugi final senilai Rp.1.600.000.000,- namun hal tersebut tidak terlaksana;
Lalu keanehan berikutnya dalam kesepakatan bersama tersebut PT. TRIOMAS FDI meminta bagian 1/3 dari hasil panen akasia yang berada diatas tanah milik masyarat sementara PT.TRIOMAS FDI TIDAKLAH PIHAK YANG MEMILIKI DASAR HAK ATAS LAHAN MAUPUN AKASIA YANG ADA PADA LAHAN 618 Ha milik masyarakat;
Bahwa atas permasalahan serta kejanggalan yang mengarah adanya dugaan telah terjadinya dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam kesepakatan tersebut pihak koperasi dan masyarakat telah beberapa kali melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak PT.TRIOMAS FDI meminta dan memohon kepada untuk dilakukannya perbaikan namun tidak mendapatkan respon. Sehingga pada sekira bulan Maret hingga Agustus 2022 terjadi komunikasi dan pertemuan dengan pihak PT.TRIOMAS FDI untuk meminta kembali Surat SKT/SKGR milik masyarakat namun tidak menghasilkan solusi apapun dari PT. TRIOMAS FDI
Namun sebaliknya,pihak Koperasi dan masyarakat di laporkan oleh PT.TRIOMAS FDI kepada Pihak Kepolisian Polda Riau atas tuduhan penggelapan hasil panen akasia, hal ini mereka dasari dengan adanya Kesepakatan Bersama tanggal 26 februari tahun 2020 dengan nomor 2.877/Leg/2020 yang salah satu klausulnya mengatur adanya permintaan hak 1/3 milik PT.TRIOMAS FDI dari hasil panen akasiah milik masyarakat. Laporan tersebut telah diterima dan di aminkan dengan adanya LP Nomor: LP/520/XI/2022SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 November 2022, dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/152/XI/RES.1.11/2022 tanggal 15 November 2022 serta SPDP No:SPDP/154/XI/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 15 November 2022:
serta telah ditetapkan status tersangka kepada pihak koperasi dan perwakilan masyarakat berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/11/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum tanggal 24 Januari 2023,dan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/10/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan tersangka pada tanggal 24 Januari 2023;
Sehingga saat ini tersangka menjalani wajib lapor ke Polda Riau. Padahal notabenenya tanaman akasia tersebut adalah milik masyarakat,dan tumbuh diatas tanah milik masyarakat.Sementara Pihak Pelapor (PT. TRIOMAS FDI) tidak pernah sedikitpun melaksanakan kewajiban mereka terhadap kesepakatan bersama, padahal masyarakat dan koperasi telah menyerahkan surat kepemilikan tanah mereka seluas 618 ha kepada pelapor, sehingga pihak masyarakat dan koperasi lah (tersangka) yang sangat dirugikan dalam posisi ini;
Atas penetapan tersangka terhadap persoalan hukum yang dilaporkan PT. TRIOMAS FDI kepada Polda Riau menjadi tandatanya,karena permasalahan tersebut yang dialami oleh para pihak yang membuat kesepakatan bersama notabenenya adalah ranah hukum perkara perdata, namun dalam bergulirnya penyelidikan dan penyidikan seolah adanya dugaan-dugaan tindakan kriminalisasi kepada para tersangka;
Berkenaan dengan proses hukum yang dijalani oleh tersangka yang merasa dizalimi atas adanya indikasi/dugaan-dugaan kriminalisasi telah mengirimkan surat kepada KAPOLDA RIAU,Ditreskrimum Polda Riau, serta Irwasda Polda Riau perihal Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum pada tanggal 09 Desember 2022, dan bahkan membuat laporan pengaduan kepada KADIV PROPAM MABES POLRI yang telah ditindak lanjuti oleh ITWASUM Mabes Polri perihal Pengaduan dan Dugaan Kriminalisasi yang telah diterima pada tanggal 09 Februari 2023;
Mengenai permasalahan hukum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau tersebut,terlagi telah adanya penetapan tersangka atas laporan PT.TRIOMAS FDI tersebut,pihak tersangka telah meminta dilakukan gelar perkara ulang kepada Karowassidik Mabes Polri,alhasil gelar perkara tersebut telah terlaksana pada bulan 28 februari tahun 2023 di Mabes Polri di Jakarta untuk menentukan apakah persoalan tersebut adalah perkara hukum perdata pidana atau sebaliknya apakah perkara hukum perdata,namun hingga saat ini belum ada kejelasan arah perkara tersebut;
Perkara hukum pidana tersebut saat ini masih ditangani oleh penyidik Polri Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.Perkembangan terakhir pada tanggal 13 Maret 2023 para tersangka telah memenuhi panggilan peyidik dalam agenda pemeriksaan lanjutan karena adanya P-19/petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP oleh penyidik:
Dan Pihak tersangkapun telah beberapa kali mengupayakan untuk mengirimkan surat kepada KAJATI RIAU atas permasalahan ini, namun belum adalah kepastian akan arah perkara tersebut;
Dan berbarengan dengan perkara pidana tersebut, tersangka saat ini telah mengajukan dan menjalani proses agenda persidangan atas gugatan PMH yang ditujukan kepada PT.TRIOMAS FDI sebagai Tergugat melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru;,demikian disampaikan Mardun SH
Tim awak media mau mengkonfirmasi pihak PT Triomas FDI 12/05-2023,hingga berita ini dilansir dan pihak lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)
COMMENTS