Pekanbaru,RN Pedagang pasar baru panam resah,pasalnya beberapa hari belakangan ini anak Almarhum Yasman Rio Rahman mendatangi pedagang pasar...
Pekanbaru,RN
Pedagang pasar baru panam resah,pasalnya beberapa hari belakangan ini anak Almarhum Yasman Rio Rahman mendatangi pedagang pasar baru panam meminta sewa lapak dan sewa kios dengan alasan sudah menang dipengadilan,tetapi tidak dijelaskan pengadilan mana yang memenangkan di
Bahkan sebagian pedagang pasar baru panam mengaku diancam dengan kata-kata kasar akan mengusir pedagang yang menolak membayar uang sewa lapak dan sewa kios di pasar baru panam
"Kalian yang tidak mau bayar sewa lapak dan sewa kios siap-siap angkat kaki di pasar ini ya,karena gugatan orang tua kami menang di pengadilan,tetapi tidak dijelaskan di pengadilan mana dia menang,"ungkap pedagang menirukan Ancaman Rio Rahman anak penggugat Yunimartati
Sementara itu pedagang lainnya yang juga mengalami hal yang sama,"diceritakan pedagang,Rio Rahman datang ke pasar meminta sewa lapak,jika tidak dibayar pedagang disuruh pindah jualan,alasannya tempat saya jualan sudah ada orang lain yang hendak menyewa,"kata pedagang ikan asin menirukan ucapan Rio saat dihubungi pewarta kemaren.
Menanggapi informasi tersebut pewarta menghampiri sekitar 20 orang pedagang di pasar baru panam menceritakan dirinya diminta uang sewa lapak oleh Rio Rahman,
dengan berurai air mata pedagang tersebut menceritakan bagaimana Rio Rahman mengancam dan meminta sewa lapak dengan alasan keluarganya selaku Penggugat sudah menang di pengadilan,
pedagang berharap pemerintah kota Pekanbaru dan penegak hukum bertindak,"
ungkap pedagang dengan berurai air mata Kamis 27 juli 2023
Dari hasil penelusuran situs Sistem Informasi PTUN pekanbaru ternyata Gugatan ahli waris Almarhum Yasman Yunimartati hanya sebagian yang diterima,adapun yang di gugatnya adalah:
1.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (tergugat red) atas terbitnya Surat keputusan Nomor :97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai cacat hukum.
2.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan tersebut untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek,sementara,
instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional,"Demikian dikutip dari gugatan Yunimartati
Didalam Amar Putusan Pengadilan PTUN Pekanbaru,hanya sebagian gugatan Yunimartati yang diterima,sedangkan bagian yang sangat pentingnya yang digugatnya tidak diterima sesuai Amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Selasa,25 Jul. 2023
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐁𝐚𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫: 97/𝐇𝐏𝐋/𝐁𝐏𝐍/2003,𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 10 𝐍𝐨𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 2003,𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮, 𝐏𝐫𝐨𝐩𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐚𝐮 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚,(𝐝𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤)
3.Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor:511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;
4.Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091,tanggal 23 November 2020,perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;
5.Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000,00 (Tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
Pemberitahuan Putusan ,demikian dikutip dari Situs Informasi PTUN Pekanbaru.
Dalam Eksepsi sebelum amar putusan sebagai berikut:
1.Menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003,tanggal 10 Nopember 2003,tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru Atas Tanah di Kota Pekanbaru,Propinsi Riau;
2.Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima dalam Pokok Perkara:
Meskipun Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor:511.2 DPP-4.1/1091,
tanggal 23 November 2020,perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru;namun Didalam Amar putusan PTUN Pekanbaru Nomor perkara 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tidak ada satupun kalimat atau tulisan menegaskan bahwa penggugat berhak untuk mengutip sewa lapak ataupun kios atau pasar baru panam dikelola oleh penggugat Yunimartati (Ahli waris Yasman).
Menurut Humas (APPSI) Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia Pasar Baru Panam,kalau ada pedagang ditakuti-takuti oleh oknum yang mengaku sudah menang dipengadilan tentang kepemilikan dan pengelolaan pasar baru panam,jangan dilayani,kalau oknum itu mengancam,laporan saja ke polisi,APPSI siap membantu,di poin nomor 2.di Amar putusan gugatannya ditolak,kok se-enaknya saja mengaku menang dipengadilan.
Dianggap dia menang,yang paling berhak mengusir pedagang atau exsekusi juru sita pengadilan bukan kewenangan oknum yang mengaku menang di pengadilan ini yang mengusir pedagang,apa dasarnya oknum ini mengusir pedagang jika tidak bayar sewa lapak didalam kios pasar baru panam dengan alasan dia sudah menang, Pengadilan PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili tentang kepemilikan pasar baru panam,melainkan kewenangan Pengadilan Negeri.
sebelumnya,Yunimartati selaku ahli waris Alm.Yasman menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (tergugat
red.) atas terbitnya Surat keputusan Nomor :
97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November
2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan
Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai cacat hukum.
Karena dianggap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan tersebut untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek,sementara instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional.namun gugatan tidak diterima hanya sebagian yang diterima oleh PTUN
Hingga berita ini dilansir pihak yang mengaku menang di pengadilan dan penggugat,serta pihak lainnya yang terkait persolaan ini belum dapat dikonfirmasi,(kumbang)
COMMENTS