Pekanbaru, RN Melalui Kuasa Hukumnya,SM kembali melaporkan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi,AKP.LS secara tertulis ke Menkopolhukam,Kom...
Pekanbaru, RN
Melalui Kuasa Hukumnya,SM kembali melaporkan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi,AKP.LS secara tertulis ke Menkopolhukam,Kompolnas, Kabid Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI,pada Senin (23/10/2023).
SM melaporkan prosedur penanganan perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B/62/IV/2023/SPKT/Polres Kuantan Singingi 07 April 2023,dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dalam rumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 82 ayat 1.
Terkait tindak lanjut Hasil Gelar Perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana berbunyi:
“Pelaksanaan pengendalian dan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi gelar perkara khusus dalam rangkaian pelayanan pengawasan penyidikan pasca gelar perkara dilaksanakan oleh pada tingkat Polda,Kabag wassidik,Ditrskrimum/sus/narkoba Polda,"terang Dr.Yudi Krismen,SH.MH,kuasa hukum SM Jumat 27 Oktober 2023 di Pekanbaru-Riau.
"Harapan kami Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi bekerja sesuai procedural dan transparan sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 huruf d dan huruf e Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Dimana disana disebutkan pada Pasal 3 huruf d:
“Prosedural, yaitu setiap kegiatan Pengawas Penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku."sambung Dr.YK.
Namun,Kasatreskrim tersebut dinilainya tidak sesuai procedural dan transparan.
"Sedangkan Pasal 3 huruf e:“Transparan,yaitu setiap kegiatan Pengawas Penyidikan dilaksanakan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penangananya oleh masyarakat yang berperkara atau mengajukan Komplain,"Lanjut Pengacara Kondang di Riau itu.
Dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e Perkap nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana,menegaskan kembali mengenai prosedural dan transparan,sebagaimana dijelaskan sebagai pada Pasal 3 huruf d.Prosedural,yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 huruf e.Transparan,yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.
"Tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah di uraikan tadi diatas(red).Penyidik yang kami maksud diduga melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur didalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
,"terang Dr Yudi Krismen mantan anggota Polri itu yang juga pernah menjadi Penyidik di Polda Riau saat berdinas dulu.
Pasal 14 dan Pasal 15 Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, menyebutkan,untuk pasal 14 berbunyi.
“Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu,dan penyidik dilarang (a.) Mengabaikan kepentingan pelapor,terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,(b). Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka.,(c.) Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.(d).Merekayasa isi keterangan berita acara pemeriksaan., (e).Melakukan pemeriksaaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan.,(f).Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.,(g) Menghambat kepentingan pelapor,terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.,(h). Merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan., (i).Menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana.,(j). Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,(k).Melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani.,(l). Melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.,dan terakhir pada huruf (m) dijelaskan dilarang Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
,"Tindakan Kasat dan Penyidik Polres Kuantan Singingi sepertinya tidak professional,tidak akuntabel,tidak memberikan perlakuan yang sama kepada Klien Kami,tidak sesuai aturan,bahkan tidak mengindahkan istruksi dan arahan yang telah diberikan oleh Kabagwassidik Polda Riau,"Ungkap Dosen Hukum Universitas ternama di Riau itu.
SM memohon kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Repuiblik Indonesia untuk dapat melakukan pemeriksaan,atau mengambil tindakan yang relevan,agar aparatur atau petugas yang bertindak atas nama Negara dapat menunjukan perbuatan yang berazaskan pemerintahan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.Sehingga tidak menciderai rasa keadilan dan dapat memberi perlakuan yang sama dihadapan hukum,Sebagaimana diatur didalam konstitusi Republik Indonesia,hingga hukum tidak dibutakan demi kepentingan seseorang,sehinggatidak menimbulkan kontra presisi.
"Untuk perkara yang kita tangani sudah prosedural,profesional dan akuntabel,terkait apa yang dilakukan oleh PH terlapor silahkan saja,kami fokus terhadap penanganan kasus saja."jawab kasatreskrim Pelalawan AKP LS ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan HP-nya kemaren.(kumbang)
COMMENTS