Tabanan, RM Polres Tabanan melalui Satuan Narkoba menggelar press release atas keberhasilannya dalam berhasil membekuk 4 tersangka besert...
Tabanan, RM
Polres Tabanan melalui Satuan Narkoba menggelar press release atas keberhasilannya dalam berhasil membekuk 4 tersangka beserta barang buktinya dalam tindak pidana narkotika dalam kurun di bulan februari 2024.Selasa ( 27/2/2024 )
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K,M.H dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Komang Agus D.W, S.I.K., M.Si, Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos dan Kasi Humas Iptu I Gst Md Berata menjelaskan bahwa dalam kurun bulan februari berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 orang ( 3 laki-laki, 1 Perempuan)dengan umlah barang bukti Shabu 38 paket dengan berat seluruhnya 25,04 gram netto
Kronologis Pengungkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat ,kemudian tim opsnal melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil para pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya
Tersangka satu DIAN (umur 42 th, Perempuan, Ibu rumah Tangga, Sukabumi)waktu dan TKP Jumat, 02 Pebruari 2024 sekira pukul 20.30 Wita di dalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka DIAN di Jalan Anyelir Tabanan dengan BB 11 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 16,64 gram netto.
Modus Operandi Barang bukti dimasukan di dalam bantal dan dijerat
Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun)
Di dalam kamar kos yang ditempati tersangka DIAN (TKP) dan menemukan di dalam bantal warna hijau barang berupa 11 (sebelas) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan seberat 17,84 (tujuh belas koma delapan puluh empat) gram bruto atau 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram netto.Selain BB tersebut
1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY di dalam kotak plastik berwarna hitam dengan merek BRILLANTE TORCIA LED didalam dompet warna orange dengan merek KENCANA MURTI.
1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi 9 warna biru dengan nomor sim card 089654624612,
1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas.
Polisi juga menemukan 1 (satu) buah gunting didalam kotak plastik warna hijau,
8 (delapan) bendel plastik klip didalam kotak plastik warna hijau,
13 (tiga belas) bendel pipet plastik didalam kotak plastik warna hijau,
1 (satu) buah plaster warna biru didalam kotak plastik warna hijau dan
1 (satu) buah plaster warna kuning didalam kotak plastik warna hijau
Ketika ditanyakan kepada tersangka pemilik barang bukti berupa shabu tersebut tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan saat itu juga tersangka sempat mengatakan sebelumnya diberikan barang berupa paket shabu sebanyak 50 gram dan sebagian sudah diberikan kepada seseorang bernama HENDRI, dan selanjutnya anggota Opsnal menyuruh tersangka DIAN untuk menunjukan keberadaan HENDRI tersebut.
Tersangka kedua HENDRI (umur 26th, Laki-laki, Wiraswasta, Jakarta)waktu dan TKP Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 00.01 Wita di dalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka HENDRI di Jalan Gunung Jaya No. 63, di Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan jumlah BB 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER berisikan : 18 paket sabu dan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan 18 paket sabu dengan berat keseluruahan 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto
Modus barang bukti disembunyikan di dalam tas ransel.terhadap tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun)
Tersangka ke tiga GUNG COBLO (umur 37th, Laki-laki, Karyawan swasta, Denpasar waktu dan TKP Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 sekira pukul 15.45 Wita di pinggir jalan Teratai tepatnya di depan rumah No. 21 di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan jumlah BB 1 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,10 gram netto.
Modus Operandi : Barang bukti paket shabu disimpan didasboard sepeda motor ,dan terhadap tersangka. dijerat
Pasal yang disangkakan : Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun)
Tersangka ke empat AHIK (umur 23 th, Laki-laki, tidak bekerja, Tabanan)
Waktu dan TKP Senin tanggal 19 Pebruari 2024 yaitu TKP 1 sekira pukul 20.30 Wita di pinggir jalan sebelah utara sekitar Banjar Suda Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah)dan TKP 2 sekira pukul 20.45 Wita di pinggir jalan sebelah selatan sekitar Banjar Suda Desa Nyitdah Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah)
TKP 3 sekira pukul 21.00 Wita di pinggir jalan depan Pos Kamling, Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan (barang bukti ditindih dengan bata)
TKP 4 : sekira pukul 21.30 Wita di pinggir jalan Suci Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah).
TKP 5 : sekira pukul 21.45 Wita di pinggir jalan Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan (barang bukti diselipkan di pohon tebu).
TKP 6 : sekira pukul 22.00 Wita di pinggir jalan Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah diatas saluran air).
TKP 7 : sekira pukul 23.00 Witadi pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah dibawah pohon kamboja)
TKP 8 : sekira pukul 23.15 Wita di pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan (barang bukti ditanam ditanah)
" Jumlah BB seluruh barang bukti paket berupa narkotika jenis shabu (TKP 1 s/d TKP 8) sebanyak 8 paket dengan berat seluruhnya 3,12 gram bruto atau 2,32 gram netto dengan modus Operandi Barang bukti ditanam ditanah.
Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun)
Polres Tabanan akan terus berkomitmen menindak para pelaku narkotika dan masyarakat diharapkan jika menemukan hal - hal yang mencurigakan agar melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.
( Humas Polres Tabanan )isk
COMMENTS