Kota Bekasi, Radar Nusantara Dalam kasus tawuran apakah?? Hanya satu orang terdakwanya. Terdakwa Fadhilah Azmi Fauzan (FAF) 19 tahun, warga ...
Kota Bekasi, Radar Nusantara
Dalam kasus tawuran apakah?? Hanya satu orang terdakwanya. Terdakwa Fadhilah Azmi Fauzan (FAF) 19 tahun, warga Pondok ungu Medan Satria yang berstatus Pelajar SMK, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Fadhilah ditangkap karena disangka membacok korban Dimas Arga Wijaya hingga meninggal dunia, saat terjadi tawuran sesama pelajar pada Jum'at, 12 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib, di Kampung Pengarengan Pondok Ungu, Kota Bekasi.
Demikian dikatakan Kuasa hukum terdakwa Fadilah dari Law Office Asa Indonesia & Partners, H. Achmad Sabri, SH., S. Stmk., MH.,
di Kantin Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Senin, 3/6/2024
Bahwa Tawuran antar pelajar SMK Cipta Karya Mandiri dengan SMK Haspat terjadi di Kampung Pengarengan Pondok Ungu,sudah jelas - jelas antar siswa sehingga pelakunya bukan satu orang,Kota Bekasi. Sesaat bentrok dan saling kejar salah seorang membacok dari belakang membuat korban Dimas Arga Wijaya meninggal dunia dan pelaku melarikan diri naik motor akibat kejaran warga membubarkan tauran.
Masih Kuasa hukum terdakwa, H. Achmad Sabri, mengungkapkan usai persidangan perkara pidana No.24/Pid.Sus/2024/PN.BKS dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C, UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menurutnya bahwa Penyidik dari Polrestro Bekasi Kota dan JPU dari Kejari Bekasi banyak kekeliruan dalam pengusutan kasus ini, fakta dipersidangan bila diteliti dari keterangan para saksi-saksi, Adcharge, pendapat Ahli, dan saksi verbalisan berikut CCTV yang dihadirkan JPU banyak keganjilan antara lain :
1. Tidak ada satupun saksi yang jelas melihat dan mengatakan bahwa terdakwa Fadhilah yang melakukan pembacokan terhadap korban.
2. Saksi Fikriyadi (ayah korban) mengatakan dalam persidangan bahwa penyidik tanya-tanya di rumahnya kemudian diberikan BAP untuk ditandatangani.Dan luka yang dialami korban hanya satu dibagian belakang, panjang.
3. Saksi Tengku Azril Maulana als Panjul melihat Arya (DPO) dan terdakwa turun dari motor membawa Celurit, Arya yang pertama membacok korban dan diikuti oleh terdakwa Fadhilah, berarti ada dua bacokan yang dialami korban.
4. Saksi Nurfaujianto als Oji teman korban menerangkan bahwa korban berusaha kabur naik sepeda motor berbonceng tiga, namun ada dua orang mengejar korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam dan yang dibonceng mengeluarkan sajam Clurit dan menyabetkan senjata tersebut kepunggung korban hendak naik ke motor.
Sementara motor terdakwa adalah motor Beat Merah-putih dan ditahan penyidik sebagai barang bukti.
5. Saksi Rizky Akbar Ramadan als Ubay (teman korban) bahwa saksi melihat ada dua orang yang mengejar korban, dua orang dengan Motor Honda Vario Hitam dengan lampu warna biru, dan tidak melihat terdakwa di lokasi kejadian dan menjelakan bahwa pelaku adalah tinggi, tegap tidak seperti terdakwa kecil.
6. Saksi Verbalisan Yogi Permana (Polisi) dalam persidangan mengatakan terdakwa saat dimintai keterangannya tidak ditekan dan paksa serta bahwa barang bukti berupa Celurit yang digunakan terdakwa semua sudah dibuang dan selain terdakwa pelaku lain Arya dan Jalek tetap dicari (DPO).
Sementara keterangan terdakwa, Fadhilah Azmi Fauzan dalam persidangan dengan tegas menolak BAP dan tidak ditanda tangani oleh terdakwa karena diintimidasi atau ditekan oleh petugas/penyidik saat pemeriksaan, terdakwa tidak tau dan tidak ada dilokasi kejadian atau tidak ikut tawuran, karena berada dirumah teman wanitanya, Yulia Rahma, mulai pukul, 18.00 wib hingga pukul 19.05 chatingan dengan terdakwa, dijadikan bukti dan diserahkan kepada Majelis Hakim, pada pukul 19.35 wib terdakwa sampai dirumah wanitanya hingga pukul 21.30 wib, terdakwa berada di rumah wanitanya disaksikan oleh Sanny Tia Putri dan Dhian Setyowati datang kerumah Yulia Rahma untuk meminjam kerudung sekira pukul 20.20 wib dan menyaksikan terdakwa ada diruang tengah dan telah dijelaskan dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum, Ahmad Sabri menambahkan, dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa dikaitkan dengan pendapat ahli, Dr. Idris Wasahua SH., MH., Selaku Dosen pada Fakultas Hukum univ. Esa Unggul, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,
bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dalil-dalil dakwaanya dan tuntutannya bahwa terdakwalah pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban Dimas Argana Wijaya meninggal dunia tidak terbukti.
Sebagai kuasa hukum terdakwa sangatlah yakin berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, Dr. Idris Wasahua SH., MH., Selaku Dosen pada Fakultas Hukum univ. Esa Unggul dan saksi verbalisan dalam persidangan bahwa terdawa Fadhilah Azmi Fauzan bukanlah pelaku pembacokan yang sebenarnya (error in persona) terhadap korban Dimas Anggara Wijaya sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU, terungkap dipersidangan sesuai fakta bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Ar (DPO) dan Af (Jale)
"Harapan kami kepada yang Mulia Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah kami uraikan terutama analisis yuridis dalam pledoi yang telah dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim dan JPU dipersidangan. Saya penasehat hukum, terdakwa Fadhilah dan orang tua serta keluarga menunggu putusan yang Mulia Majelis Hakim atas perkara ini dengan :
1. Menerima pembelaan penasehat hukum terdakwa Fadhilah untuk seluruhnya
2.Monolak Surat dakwaan yang masuk dalam tuntutan JPU.
3. Menyatakan terdakwa Fadhilah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
4.Membebaskan terdakwa Fadhilah dari dakwaan dan tututan hukum yang di ajukan JPU
5. Memerintakan JPU untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.
6. Menyatakan beban perkara kepada negara.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," Ucapnya dipersidangan.
(M.S).
COMMENTS