Banten, RN Pemilhan Kepala Daerah 2024 akan segera berlangsung dan kitab isa merasakan suhu politik yang ada di setiap wilayah Provinsi, Ko...
Banten, RN
Pemilhan Kepala Daerah 2024 akan segera berlangsung dan kitab isa merasakan suhu politik yang ada di setiap wilayah Provinsi, Kota / Kabupaten, kecurangan pemilihan mejadi topik yang menarik seiring berjalannya waktu pendaftaran bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, bakal Calon Bupati Wakil Bupati, serta Bakal Calon Walikota Wakil Wali kota.
"Potensi sengketa Pilkada 2024 ini cukup besar mengingat masih ada tarik menarik kepentingan kekuasaan dan partai politik setelah Pilpres berlangsung, oleh karena itu, saya akan memberikan tips hukum dan mekanisme bilamana terjadi sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah 2024," ungkapnya Satria Pratama ke media, Selasa (13/8/24).
Bahwa dalam hal terjadinya sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang berwenang menyelesaikan sengketa.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
(2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
(3) Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus sengketa Pemilihan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 (1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. Bakal Pasangan Calon; atau
b. Pasangan Calon.
(2) Termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; atau
b. Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta Pemilihan.
(3) Pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
Dan pada Pasal 7 (1) Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan haknya secara langsung karena permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan Bawaslu Provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap Keputusan dan atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan secara langsung atau tidak langsung, langsung diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk yang tidak langsung diajukan melaui laman SIPS.
Untuk menyiapkan dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan harus memperhatikan Pasal 13 (1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas:
a. permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1;
b. kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. objek sengketa Pemilihan;
d. alat bukti; dan
e. daftar alat bukti.
Adapun uraian-uraian dalam penyusunan permohonan sengketa Pemilihan mengenai:
1. kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. kedudukan hukum pemohon;
3. kedudukan hukum termohon;
4. tenggang waktu pengajuan permohonan;
5. pokok permohonan;
6. alasan permohonan; dan
7. petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
Kemudian Bawaslu melakukan Rapat Pleno yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen disampaikan oleh Pemohon atau Kuasa Hukum nya. Didalam Rapat Pleno ini Bawaslu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil.
Apabila hasil dari Rapat Pleno dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas Bawaslu memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima pemohon.
Dan apabila setelah perbaikan dan telah dilakukan Rapat Pleno permohonan dinyatakan tidak lengkap maka panitia pleno akan menetapkan tidak dapat diregister.
Apabila hasil dari Rapat Pleno dokumen permohonan dinyatakan lengkap maka akan diregister dalam buku sesuai dengan Formulir Model PSP-25.
Setelah diregister maka Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3( huruf b dan Pasal 23 ayat (4) huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengeketa Pemilihan.
Kemudian Bawaslu akan Menyusun jadwal Musyawarah dan menyampaikan surat panggilan musyawarah kepada Pemohon dan Termohon sesuai dengan Formulir Model PSP-11. Dan Musyawarah ini dilakukan secara tertutup dengan mekanisme penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan sampai dengan penuangan berita acara musyawarah dalam putusan sesuai, yang ditetapkan oleh pimpinan musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon dan pimpinan musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-16.
Dan bilamana musyawarah ini tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan, pimpinan musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka. Dan Bawaslu akan membentuk Majelis Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Majelis Musyawarah bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dan dalam hal ini Majelis Musyawarah dibantu dengan panitia musyawarah.
Mekanisme ini nantinya dimulai dengan penyampaian permohonan pemohon sampai dengan pembacaan putusan.
Hal yang harus diperhatikan bagi pemohon ialah bukti sebagaimana pada Pasal 45 ayat (2) terdiri atas :
Surat atau tulisan
Keterangan saksi
Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan atau hasil cetaknya
Pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait dan atau
Pengetahuan majelis musyawarah
Bukti tersebut merupakan untuk memperkuat dalil pemohon dan juga memperkuat tahapan pembuktian untuk meyakinkan Majelis Musyawarah. Dan pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dilakukan secara terbuka sesuai dengan Formulir Model PSP-18.
Kemudian tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib ditindak lanjuti KPU paling lama 3 (tiga) hari kerja
Penyelesaian Sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan Penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. Penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama.
Dalam penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan didasarkan pada : permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon atau pertimbangan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa ditempat kejadian. Dan hal ini dapat juga diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon.
Hasil Penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan akan dituangkan dalam Formulir Model PSP-19. Dan Hasil Pemeriksaannya dituangkan dalam Formulir Model PSP-20. Dan bilamana dinyatakan lengkap diregister dalam buku sesuai dengan Formulir Model PSP-27.
penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan ini dapat berupa, musyawarah kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan.
Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menuangkan kesepakatan dalam putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-22.
Dalam hal tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membacakan putusan secara terbuka dan bersifat mengikat.
"Demikian yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilihan dan juga tim kampanye peserta pemilihan tentang sengketa pemilihan di Bawaslu, dan terakhir catatan saya juga juga perlu kiranya mempertimbangkan dan memilih Kuasa Hukum (Advokat) dalam mendampingi proses pendaftaran KPU sampai proses hasil pemilihan suara nantinya, yang memiliki pengalaman dan kompetensi pada Pemilihan sebelumnya. Saya berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan baik, damai dan riang gembira", pungkasnya. (Wan/SP).
COMMENTS