Tanjab Barat, RN Dalam proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN tidak nengacu pada SOP Pertanahan hanya berdaskan Surat dari Naz...
Tanjab Barat, RN
Dalam proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN tidak nengacu pada SOP Pertanahan hanya berdaskan Surat dari Nazirin Lazei SH,melalui kanwil Jambi yang di alamatkan kepada kepala kantor BPN Tanjung Jabung Barat tanggal 10 Desember 1998 atas dasar permohonan Nazirin Lazei SH selaku kuasa Hukum Iskandar minta BPN menerbitkan Sertifikat hak atas tanah,
"Nazirin Lazei mengatakan Iskandar dan kawan-kawan 45 orang mempunyi bukti pemilikan tanah yang berupa Sertifikat yang namanya tercam pada buku hak atas Tanah yang berlokasi di Jalan Menunggal II Kelurahan Tungkal II Kacamatan Tungkal Tungkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,
Sehubungan dengan adanya pencabutan tanda tangan dan pembatal Surat keterangan pemilikan tanah dan Surat keterangan tanah yang di tanda tangani oleh Lurah dan Sekretaris Lurah Tungkal II Tanggal 22 Desember 1997,
Ternyata BPN Tanjung Jabung Barat tidak managacu pada dasar Surat SOP Pertanahan hanya memaksakan kehendaknya Nazirin Lazei minta diterbitkan Sertifika No,1523 dan Sertifikat No.1524 tahun 2000 yang diatas namakan 3 orang bernama Timah Tanggal lahir 00 bulan 00 tahun 00, Abdul Kadir Tanggal lahir 00 bulan 00 tahun 1935, Iskadar Tanggal lahi 08 bulan 04 tahun 1939,
Sedangkan BPN Tanjung Jabung Barat sudah mengatahui belum ada Sertifikat pada objek tanah yang berdasarkan pernyataan Nazirin Lazei SH selaku Hukum Iskandar yang mengatakan Iskandar dan kawan-kawan 45 orang sudah sterdaftar pada buku tanah berupa Setifikat,
Bahkan BPN sudah mengatahui permohon Nazirin Lazei SH selaku kuasa Hukum Iskandar yang meggunakan dasar Surat Pernyataan kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 4 maret 1997 atas nama Abdul Kadir dan Iskadar bin Abdul Gani, telah dicabut dinyatakan oleh Lurah Tungkal II batal alias Cacat Hukum dan telah diberitahukan kepada Abdul Kadir dan Iskadar dan tembusan Kanwil Jambi dan BPN Tanjung Jabung barat Tanggal 22 Desember 1997,
Karena pemilik hak atas tanah yang sah adalah milik Ahli waris H Batung bernama Syfri Ahyat dan Ahmad Buchari yang memiliki Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tanah deng ukuran Lebar 85 meter panjang 289 meter dan batas tanah sebelah Utara Sapiyah Rokayah, sebelah selatan berbats dengan tanah Abdurahman/imran Syarkawi, sebelah barat berbatas dengan Kebun orang Parit 3, sebelah timur berbatas dengan Parit 4, yang memiliki dasar Surat Putusan pengadilan Agam Kuala Tungkal yang menetapkan pembagian hak waris dari H Darmasyah alias H Batung,
Oleh karena oknum BPN Tanjab Barat ikut serta menjadi mafia tanah memaksakan kehendaknya Nazirin Lazei minta terbitkan Sertifikat No.1523 No.1524 Tahun 2000 yang diatas namakan 3 orang Timah Abdul Kadir dan Iskadar bin Abdul Gani didudukkan diatas Tanah Ahli waris H Batung bernama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari terjadilah konplik hak atas tanah tersebut karana olah mafia Tanah oknum BPN di KabupatenTanjung Jabung Barat,
Hal ini patut dikatakan BPN Tanjng Jabung Barat bisa jadi mafia tanah karena terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum BPN bernam Syafrizal SH mengatakan ada beberapa dasar Surat keterangan tanah yang diajukan oleh pemohon untuk dijakan alas dasar dalm penerbitan Sertifikat tersebut,
Yaitu Surat keterngan waris Tanggal 8 Nopembet 1995 dan Surat Keterangan Tanah Nomor 593.2/03/1997 Tanggal 4 maret 1997 atas nama AbdulKadir dan Iskadar bin Abdul Gani, mempunyai ukur Lebar 85 meter panjang 225 meter berbatas sebelah Utara dengan tanah H Batung, Sebelah selatan dengan Abdurahman/imran Syarkawi, sebelah barat dengan kebun orang parit 3, Sebelah Timur dengan Parit 4, objek tanah di Jalan Menunggal II Kecamatan Tangkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Ironisnya Sertifikat No 1523 dan Sertifikat No 1524 yang diterbitkan oleh BPN Tahun 2000 yang diatas namaka 3 Timah Abdul kadir dan Iskandar bin Abdul Gani didudukkan diatas Tanah H Batung yang menjadi milik Ahli waris barnama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, Sedangkan dasar Surat yang dijadikan alas dasar gengan ukuran Lebar 85 meter panjang 225 meter berbas Selah utara dengan tanah H Batung, kamudian dasar mana lagi BPN menerbitkan Sertifikat No1524 Tahun 2000 atas nama 3 orang tersebut objek Tanah yang sama berbatas dengan Jalan Menungal II yang tidak mengacu pada dasar Surat yang berukuran panjang 225 meter itu sudah batal dicabut olah Lurah Tungkal II,
Namun sampai saat BPN Tanjung Jabung Barat tetap dengan pendiriannya menddudukkan Sertifikat No 1523 tahun 200 atas nama 3 orang tersebut diatas Tanah H Batung milik Ahli waris bernama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, bahkan yang diatas namakan pemegang hak atas Tanah berdasarkan Sertifikat No 1523 No.1524 Tahun 2000 bernama Timah Abdul Kadir dan Iskandar bin Abdul Gani telah membuat Surat Pernyataan bersa perdamaian dengan Ahli waris bernam Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, Bahwa Abdul Kadir dan Iskadar menyerahkan keseluruhan hak atas Tanah beserta Serifikat No 1523 dan Sertifikat No 1524 Tahun 2000 atas 3 orabg tersebut sepenuhnya diserakan menjadi hak milik Ahli waris H Batung,
Bahkan objek sengketa sudah dilakuan pengukuran olah BPN pada Tanggal 5 bual April 2006 atas pemohon Ahli waria Ayah da Buchari setlah diajukan pengukuran dan penetapan Batas SHM.966 Kelurahan Tungkal II Bahwa Letak SHM,966 Tidak tumpang Tindih dengan Tanah Ahyat Letah SHM 966 Sembilan belas meter sebelah Selatan dari Tanah Ahyat,
Karena BPN tidak mau mengakui kesalahannya dalm penerbitan Sertifikat dari dasar Surat yang telah dinyatakan oleh Lurah Tungkal II ducabut batal alias Camat hukum, kamudian pada tahun 2023 Ahyat dan Buchari minta BPN turun melakuakn pengukuran dilokasi tanah yang mendudukkan Sertifikat No 1523 dan Sertifikat No1524 Tahun 2000, Namun ternyata juru ukur BPN berkelit kelit dimitai keterang hasil ukur hingga berulaulang kali mendatangi kantor BPN mempertanyakan hasil Ukur atas Tanah tersebut, pada akhirnya ketika didesak Pihak BPN dengan nada tunggi memberikan hasil peta Gambar hasil Ukur objek Tanah di Desa Dusun Kebun Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,
Tentu saja pemohon kecewa atas perilaku yang dilakukan BPN Tanjung Jabung Barat memberika Gambar hasil ukur tempat yang berbeda tidak mau diminta menadatangani Gambar hasil yang diberikan, hal ini dilakukan oleh BPN sama dengan Pelecihkan kepada hak atas Tanah sebagai pemohon,
Dengan Adanya kinerja BPN Tanjung Jabung Barat yang sudah menjadi Konplotan Mafia Tanah telah meresahkan warga masyarakat Tanjung Jabung Barat yang berdasarkan informasi menjadi bahan Direktut Jenderal, Kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang /Kepada Badan Pertahan Nasion ATR/BPN -Bapak AHY yang beralamat Kantor Jln Sisingmanggaraja Nomo 2 Jakarta Selatan,Agar turub ke Daerah melakuka tindakan tegas pemberantasan para mafia tanah khusnya di Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, tegas (EFENDI)BPN Tanjung Jabung Barat .Bisa Jadi Mafia Tanah,
Tanjab Barat-RN
Dalam proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN tidak nengacu pada SOP Pertanahan hanya berdaskan Surat dari Nazirin Lazei SH,melalui kanwil Jambi yang di alamatkan kepada kepala kantor BPN Tanjung Jabung Barat tanggal 10 Desember 1998 atas dasar permohonan Nazirin Lazei SH selaku kuasa Hukum Iskandar minta BPN menerbitkan Sertifikat hak atas tanah,
"Nazirin Lazei mengatakan Iskandar dan kawan-kawan 45 orang mempunyi bukti pemilikan tanah yang berupa Sertifikat yang namanya tercam pada buku hak atas Tanah yang berlokasi di Jalan Menunggal II Kelurahan Tungkal II Kacamatan Tungkal Tungkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,
Sehubungan dengan adanya pencabutan tanda tangan dan pembatal Surat keterangan pemilikan tanah dan Surat keterangan tanah yang di tanda tangani oleh Lurah dan Sekretaris Lurah Tungkal II Tanggal 22 Desember 1997,
Ternyata BPN Tanjung Jabung Barat tidak managacu pada dasar Surat SOP Pertanahan hanya memaksakan kehendaknya Nazirin Lazei minta diterbitkan Sertifika No,1523 dan Sertifikat No.1524 tahun 2000 yang diatas namakan 3 orang bernama Timah Tanggal lahir 00 bulan 00 tahun 00, Abdul Kadir Tanggal lahir 00 bulan 00 tahun 1935, Iskadar Tanggal lahi 08 bulan 04 tahun 1939,
Sedangkan BPN Tanjung Jabung Barat sudah mengatahui belum ada Sertifikat pada objek tanah yang berdasarkan pernyataan Nazirin Lazei SH selaku Hukum Iskandar yang mengatakan Iskandar dan kawan-kawan 45 orang sudah sterdaftar pada buku tanah berupa Setifikat,
Bahkan BPN sudah mengatahui permohon Nazirin Lazei SH selaku kuasa Hukum Iskandar yang meggunakan dasar Surat Pernyataan kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 4 maret 1997 atas nama Abdul Kadir dan Iskadar bin Abdul Gani, telah dicabut dinyatakan oleh Lurah Tungkal II batal alias Cacat Hukum dan telah diberitahukan kepada Abdul Kadir dan Iskadar dan tembusan Kanwil Jambi dan BPN Tanjung Jabung barat Tanggal 22 Desember 1997,
Karena pemilik hak atas tanah yang sah adalah milik Ahli waris H Batung bernama Syfri Ahyat dan Ahmad Buchari yang memiliki Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tanah deng ukuran Lebar 85 meter panjang 289 meter dan batas tanah sebelah Utara Sapiyah Rokayah, sebelah selatan berbats dengan tanah Abdurahman/imran Syarkawi, sebelah barat berbatas dengan Kebun orang Parit 3, sebelah timur berbatas dengan Parit 4, yang memiliki dasar Surat Putusan pengadilan Agam Kuala Tungkal yang menetapkan pembagian hak waris dari H Darmasyah alias H Batung,
Oleh karena oknum BPN Tanjab Barat ikut serta menjadi mafia tanah memaksakan kehendaknya Nazirin Lazei minta terbitkan Sertifikat No.1523 No.1524 Tahun 2000 yang diatas namakan 3 orang Timah Abdul Kadir dan Iskadar bin Abdul Gani didudukkan diatas Tanah Ahli waris H Batung bernama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari terjadilah konplik hak atas tanah tersebut karana olah mafia Tanah oknum BPN di KabupatenTanjung Jabung Barat,
Hal ini patut dikatakan BPN Tanjng Jabung Barat bisa jadi mafia tanah karena terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum BPN bernam Syafrizal SH mengatakan ada beberapa dasar Surat keterangan tanah yang diajukan oleh pemohon untuk dijakan alas dasar dalm penerbitan Sertifikat tersebut,
Yaitu Surat keterngan waris Tanggal 8 Nopembet 1995 dan Surat Keterangan Tanah Nomor 593.2/03/1997 Tanggal 4 maret 1997 atas nama AbdulKadir dan Iskadar bin Abdul Gani, mempunyai ukur Lebar 85 meter panjang 225 meter berbatas sebelah Utara dengan tanah H Batung, Sebelah selatan dengan Abdurahman/imran Syarkawi, sebelah barat dengan kebun orang parit 3, Sebelah Timur dengan Parit 4, objek tanah di Jalan Menunggal II Kecamatan Tangkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Ironisnya Sertifikat No 1523 dan Sertifikat No 1524 yang diterbitkan oleh BPN Tahun 2000 yang diatas namaka 3 Timah Abdul kadir dan Iskandar bin Abdul Gani didudukkan diatas Tanah H Batung yang menjadi milik Ahli waris barnama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, Sedangkan dasar Surat yang dijadikan alas dasar gengan ukuran Lebar 85 meter panjang 225 meter berbas Selah utara dengan tanah H Batung, kamudian dasar mana lagi BPN menerbitkan Sertifikat No1524 Tahun 2000 atas nama 3 orang tersebut objek Tanah yang sama berbatas dengan Jalan Menungal II yang tidak mengacu pada dasar Surat yang berukuran panjang 225 meter itu sudah batal dicabut olah Lurah Tungkal II,
Namun sampai saat BPN Tanjung Jabung Barat tetap dengan pendiriannya menddudukkan Sertifikat No 1523 tahun 200 atas nama 3 orang tersebut diatas Tanah H Batung milik Ahli waris bernama Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, bahkan yang diatas namakan pemegang hak atas Tanah berdasarkan Sertifikat No 1523 No.1524 Tahun 2000 bernama Timah Abdul Kadir dan Iskandar bin Abdul Gani telah membuat Surat Pernyataan bersa perdamaian dengan Ahli waris bernam Syafri Ahyat dan Ahmad Buchari, Bahwa Abdul Kadir dan Iskadar menyerahkan keseluruhan hak atas Tanah beserta Serifikat No 1523 dan Sertifikat No 1524 Tahun 2000 atas 3 orabg tersebut sepenuhnya diserakan menjadi hak milik Ahli waris H Batung,
Bahkan objek sengketa sudah dilakuan pengukuran olah BPN pada Tanggal 5 bual April 2006 atas pemohon Ahli waria Ayah da Buchari setlah diajukan pengukuran dan penetapan Batas SHM.966 Kelurahan Tungkal II Bahwa Letak SHM,966 Tidak tumpang Tindih dengan Tanah Ahyat Letah SHM 966 Sembilan belas meter sebelah Selatan dari Tanah Ahyat,
Karena BPN tidak mau mengakui kesalahannya dalm penerbitan Sertifikat dari dasar Surat yang telah dinyatakan oleh Lurah Tungkal II ducabut batal alias Camat hukum, kamudian pada tahun 2023 Ahyat dan Buchari minta BPN turun melakuakn pengukuran dilokasi tanah yang mendudukkan Sertifikat No 1523 dan Sertifikat No1524 Tahun 2000, Namun ternyata juru ukur BPN berkelit kelit dimitai keterang hasil ukur hingga berulaulang kali mendatangi kantor BPN mempertanyakan hasil Ukur atas Tanah tersebut, pada akhirnya ketika didesak Pihak BPN dengan nada tunggi memberikan hasil peta Gambar hasil Ukur objek Tanah di Desa Dusun Kebun Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,
Tentu saja pemohon kecewa atas perilaku yang dilakukan BPN Tanjung Jabung Barat memberika Gambar hasil ukur tempat yang berbeda tidak mau diminta menadatangani Gambar hasil yang diberikan, hal ini dilakukan oleh BPN sama dengan Pelecihkan kepada hak atas Tanah sebagai pemohon,
Dengan Adanya kinerja BPN Tanjung Jabung Barat yang sudah menjadi Konplotan Mafia Tanah telah meresahkan warga masyarakat Tanjung Jabung Barat yang berdasarkan informasi menjadi bahan Direktut Jenderal, Kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang /Kepada Badan Pertahan Nasion ATR/BPN -Bapak AHY yang beralamat Kantor Jln Sisingmanggaraja Nomo 2 Jakarta Selatan,Agar turub ke Daerah melakuka tindakan tegas pemberantasan para mafia tanah khusnya di Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, tegas (EFENDI)
COMMENTS