Kampar, RN Semangkin hari semangkin meresahkan penguna jalan raya jalur dua di desa Rimbo panjang,karena pedagang nenas dijalan raya Bangkin...
Kampar, RN
Semangkin hari semangkin meresahkan penguna jalan raya jalur dua di desa Rimbo panjang,karena pedagang nenas dijalan raya Bangkinang di jalur dua desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar mengunakan ruas jalan untuk berjualan nenas.
Yang paling parah terjadi di areal lokasi Kios Martin dan kios ajo pendi yang dibangun diatas parit milik pemerintah,hal ini sangat membahayakan penguna jalan lainnya dijalan raya jalur dua di desa Rimbo panjang.
Selain mengunakan badan jalan untuk berjualan,ke-dua kios ilegal itu juga menggunakan jalan jalur dua tersebut untuk parkir mobil sampai tiga baris,sehingga mobil proyek tol yang hendak berputar di bundaran jalur dua tepatnya didepan kios ajo pendi dan kios martin sering macet total, bahkan sering terjadi kecelakaan,sehingga masyarakat minta satpolpp menertibkan pedagang nenas tersebut.
Selain pedagang nenas juga banyak toko bangunan mengunakan badan jalan untuk memarkirkan mobil bermuatan matrial,
bahkan pemilik toko bangunan tanpa memikirkan keselamatan penguna jalan, pemilik toko bangunan menumpukan bahan bangunannya di badan jalan raya tersebut,
seperti toko bangunan Mitra Agung dan toko bangunan Hidup Baru.
"Pada awal keresahan ini muncul di berita medsos,saya sdh sampaikn ke pol pp kab kampar, tp belum ada tindakan lapangan, "tulis camat Tambang Drs.Jamilus
menjawab konfirmasi media.
Arizon Kasatpol kampar saat dikonfirmasi menanyakan lokasinya dimana,setelah disampaikan pewarta lokasi pedagang nenas di jalur dua Rimbo panjang"Pedagang nenas rimbo panjang,oke tks informasinyo,"
tulis Arizon melalui pesan whatsapp kemaren.
Untuk diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1).
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya,kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk“penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan”yang diatur menurut UU LLAJ.
Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan,akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar).
Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian,Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Lalu,Pasal 25 ayat (1) huruf g,“Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Dan,Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Sebelum persolaan ini sudah dilansir oleh media Online Radarnusantara.com dengan Judul berita:
𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐞𝐧𝐚𝐬 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐀𝐣𝐨 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧
Kampar-Pedagang kaki lima atau yang dikenal dengan pedagang Nenas sudah sangat meresahkan masyarakat penguna jalan,mereka pedagang kaki lima sudah bertahun-tahun mengunakan badan jalan Raya untuk berjualan nenas,Tepat di Desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.
Akibat ulah pedagang "ilegal" ini sering terjadi kemacetan di sepanjang jalan tersebut,selain itu juga sangat berbahaya terhadap masyarakat penguna jalan lainnya,
Bahkan mobil parkir sampai tiga baris mengunakan badan jalan raya jalur dua desa Rimbo panjang,khususnya didepan kios ajo pendi dan kios martin yang tidak jauh dari bundaran jalur dua desa Rimbo panjang
Pantauan media di lapangan terlihat jelas di sepanjang jalan raya tersebut mobil travel parkir sampai tiga baris memakan Badan jalan,terutama di kios ajo pendi dan kios martin,sehingga jalan jalur dua desa Rimbo panjang tersebut rawan kecelakaan.
Beberapa masyarakat penguna jalan saat dihampiri wartawan mengatakan,"Kondisi ini, katanya tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam hari,banyak kendaraan roda dua lalu lalang menempuh jalur berlawanan arah,kerana bundaran untuk berbelok jauh,sehingga warga penguna kendaraan roda dua mengambil jalan pintas dengan cara menempuh jalur berlawanan arah menuju bundaran di jalan jalur dua tepatnya di depan kios "ilegal" ajo pendi dan kios Martin
Sudah bertahun-tahun lamanya bangunan diatas tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) tidak jauh dari bundaran jalan Raya jalur dua desa Rimbo panjang,setiap malam diperkirakan hampir seluruh travel jurusan sumbar berbaris sampai tiga jalur memakan badan jalan jalur dua didepan kios ajo pendi dan martin,sehingga terlihat bagaikan terminal bayangan,lantaran mobil travel dan mobil lainnya berbaris di kios ilegal tersebut memakan badan jalan jalur dua
Salah seorang pedagang kaki lima saat dihampiri awak media terkait mobil parkir menggunakan badan jalan,justru dia pedagang di kios ajo pendi menyalahkan pemerintah,dia mengatakan pemerintah tidak menyediakan lahan parkir.
Bapak justru mengunakan tanah DMJ, mendirikan bangunan,mustahil pemerintah memberikan izin dan menyediakan lahan parkir,"Kata Adi warga Rimbo panjang menjelaskan kepada pemilik kios ajo pendi Rabu malam (14/8/2024)
"Apa yang hendak ditertibkan parkir mobil di jalan,pemerintah tidak menyediakan lokasi parkir untuk kami jualan,"jawab pria setengah baya yang terkesan sombong berjualan di warung ajo pendi mengunakan tanah Daerah Milik Jalan raya Desa Rimbo panjang.
Untuk diketahui,Pemerintah Kabupaten Kampar sudah pernah memberikan surat tertulis kepada para pedagang liar ini agar mengosongkan lokasi tersebut,namun sampai saat ini belum ada tindakan yang serius,seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan,keselamatan masyarakat,padahal keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting,”ujar udin masyarakat Rimbo panjang.
Selain mendirikan bangunan liar diatas Parit jalan raya jalur dua tersebut,mereka se-enaknya saja membuang sampah kedalam parit,Sehingga Parit untuk aliran air beralih pungsi jadi tempat sampah oleh pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan tersebut,"demikian disampaikan warga Rimbo panjang yang resah melihat tingkah laku pedagang ilegal ini.hingga berita ini dilansir,pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.
(kumbang)
COMMENTS