Kampar Riau, RN Keadilan sangat sulit didapatkan oleh masyarakat yang jadi korban Mafia tanah/lahan,kadangkala Hukum digunakan sebagai saran...
Kampar Riau, RN
Keadilan sangat sulit didapatkan oleh masyarakat yang jadi korban Mafia tanah/lahan,kadangkala Hukum digunakan sebagai sarana untuk menipu dan menutupi kebenarannya yang sesungguhnya,seperti yang dialami Muslim Warga Panam kota pekanbaru jadi korban Mafia lahan dan Mafia hukum.
Awalnya Muslim bersama Ikhsan anak kandungnya membeli lahan kepada Zahraini di Desa Rimbo panjang 20 Oktober 2008,
RT-nya saat itu adalah Tamar Sanjaya,Saat ini lokasi lahan muslim itu sebagian sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Usai membeli lahan tersebut muslim langsung membersihkan dan memarit lahan itu mengunakan alat berat Excavator untuk dijadikan lahan kebun kelapa sawit, sedangkan yang menanam sawit dan membersihkan lahan itu diupahkannya kepada Tami Caniago kala itu.dengan saksi sempadan sebagai berikut.
Utara dengan Tanah Kelompok DPR.100 Meter
Selatan dengan Tanah Ikhsan 100 Meter
Barat Dengan Tanah Jalan 200 Meter
Timur Dengan Tanah Kelompok DPR 200 Meter.
Pada tanggal 05 Agustus 2010,muslim menjual lahannya itu kepada Khairandi dan Afdenil melalui Arjilis sebagai perantara (Pakang) untuk pengurusan surat tanah SKGR itu juga dipercayakan kepada Arjilis,
RT-nya kala itu juga Tamar Sanjaya.namun sayang usai SKGR berpindah nama kepada khairandi,Scert Gambar denah Lokasi lahan muslim berubah yang awalnya masuk dari jalan Kamboja,belok ke kiri menuju jalan BPD,dihilangkan didalam surat SKGR tersebut,termasuk Sempadannya juga dirubah diantaranya.
Sebelah utara:Khairandi ukuran 100 Meter
Sebelah Selatan:Ali Amran ukuran 100 Meter
Sebelah Barat:Jalan Ukuran 200 Meter
Sebelah Timur: Drs Hermasyah Ukuran 200 Meter.
Karena Sceart gambar lokasi lahan tersebut sudah berubah,khairandi yang diketahui pemilik toko baju Anggun busana pembeli lahan muslim itu membatalkan jual beli termasuk Afdenil,dengan ketentuan uang DP yang sudah diterima Muslim dikembalikan kepada Khairandi,kemudian surat SKGR itu dialihkan kembali atas nama Muslim pada Tahun 2011.untuk mengurus SKGR tersebut juga dipercayakan kepada Arjilis,sedangkan RT-nya masih juga tamar sanjaya.
Meskipun pada tahun 2011,surat SKGR tersebut sudah kembali atas mama muslim dan Ikhsan,namun tidak ada perubahan,
padahal kesepakatan yang dibuat di kantor Notaris megawati jalan pepaya pekanbaru muslim mengembalikan uang DP Rp 70 juta kepada khairandi,dengan kesepakatan SKGR diurus dan dikembalikan Sesuai yang tercatat didalam surat SKGR tahun 2008 atas nama muslim dan Ikhsan.
Diceritakan Khairandi kepada pewarta
yang merubah Sceart gambar lokasi lahan muslim itu adalah tamar sanjaya,soalnya kata khairandi,tamar sanjaya sempat dimarahi oleh Almarhum Eri staf camat Tambang kala itu,"mengapa kamu rubah Sceart denah lokasi lahan muslim,lahan muslim di jalan BPD, kenapa di tipe-X,"kata khairandi menirukan ucapan Eri camat kala itu kepada tamar sanjaya.
"Saat saya membeli lahan Muslim itu yang mengurus surat SKGR dipercayakan kepada Arjilis,dialah yang mengurus semuanya,dan dia juga yang mengetahui siapa sempadan tanah itu,"ujar Haji Randi saat ditemui di kediamannya beberapa minggu yang lalu
Sementara itu Arjilis yang menjabat saat ini sebagai Ketua RW di desa Rimbo panjang mengakui dirinyalah yang mengurus surat SKGR atas nama Muslim itu,ketika disinggung apakah dirinya kenal dengan sempadan tanah tersebut? Justru dia nampak gugup dan gemetaran sambil mengucapkan "saya lupa.
Ya,surat SKGR Muslim itu saya yang mengurus dari awal termasuk,akan tetap saya lupa,siapa Sempadannya ?,"ucap Arjilis singkat dengan nada gemetar.
Terpisah muslim mengatakan,setelah jual beli dibatalkan oleh haji Randi,uangnya saya kembalikan Rp 70 juta,sedangkan Arjilis juga mengembalikan uang sekitar Rp.30 juta kepada khairandi,untuk mengurus SKGR tersebut adalah Arjilis,mustahil dia tidak kenal sempadan tanah itu semuanya dia yang urus,"terang Muslim.
Dari awal mereka sudah bersekongkol untuk merampas lahan saya itu,pasalnya Pada tahun 2014,oknum RT Tami Caniago yang saya upahkan menanam kelapa sawit,justru
merusak kebun sawit saya itu dengan cara di tumbang dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator,alasannya lahan saya salah tempat.
Para pelaku pengrusakan itu saya laporkan ke Polda Riau dengan nomor lp:226/VI/Riau/SKPT/Polda Riau.akhirnya para pelaku pengrusakan kebun sawit itu Oknum RT tami Caniago dan Iman Masril Sekdes Rimbo dihukum di lapas Kls II A Bangkinang selama 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor:235/Pid.B/2015/PN.Bkn.
demikian disampaikan Muslim ke media ini.,ikuti edisi berikutnya,tim Radarnusantara.
com.akan mengungkapkan dugaan pemalsuan surat SKGR Atas Nama Mansur Harahap dengan fakta dan data yang berhasil dirangkum pewarta.
Sebelumnya Sabtu 9 November 2024 media radarnusantara.com sudah melansir berita dengan judul;
𝐌𝐞𝐧𝐞𝐥𝐮𝐬𝐮𝐫𝐢 𝐉𝐚𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡
𝐝𝐢 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐢𝐥𝐢𝐝 (𝐈) 𝐬𝐚𝐭𝐮
Persoalan tanah di Desa Rimbo panjang tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di Tanah yang busuk,jika dibiarkan mereka berkembang biak,sehingga banyak warga jadi korban,diharapkan penegak hukum bertindak tegas.Seperti yang dialami Muslim (50 Th) warga panam pekanbaru sudah bertahun-tahun lamanya membeli lahan di desa Rimbo Panjang diduga jadi korban Mafia Tanah Dan Mafia Hukum.
Muslim membeli lahan tanah pada tahun 2008 silam di Rimbo untuk kebun Sawit,
namun harapannya sirna,karena saat ini sebagian lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pemilik perusahaan perumahan New Naila Residence,Hendra dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,dirinya membeli lahan tersebut karena sudah ada putusan (MA) Mahkamah Agung.inilah konfirmasi disampaikan kepada Hendra melaui pesan whatsapp terkait persolaan lahan perumahan tersebut.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.,melalui pesan whatsapp ini,kami dari media Radarnusantara.com melakukan konfirmasi terkait persoalan tanah/Lahan yang disebut pihak lain masih bermasalah,akan tetapi kami lihat Lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar:
adapun beberapa hal yang hendak kami konfirmasi adalah:
1.Pak Hendra,beberapa minggu yang lalu kita sudah bertemu dikantor perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang,saat itu bapak mengatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara tentang lahan perumahan tersebut sudah ada yang menang di Makamah Agung (MA).sehingga bapak mendirikan perumahan,berapa nomor putusan MA tersebut Pak.??
2.Bahwa di saat kita bertemu,bapak menjelaskan lahan perumahan New Naila Residence tersebut sudah bapak beli dan bapak juga yang membangun perumahan.
bagaimana cara bapak membeli lahan perumahan tersebut?.dengan siapa bapak membeli lahan tersebut....?
3.Sebelum membeli lahan dan membangun perumahan New Naila Residence.,Apakah bapak mengetahui bahwa lahan tersebut pernah berperkara perdata dan perkara pidana...?
4.Pak Hendra,di kantor notaris mana di buat Akte jual beli Lahan perumahan tersebut.???
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan secara tertulis melalui pesan whatsapp,kami menunggu jawaban dari bapak dengan waktu yang sesingkat singkatnya,agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami.,terimakasih.,wasalam.
Walaikumsalam,berikut kami jawab pertanyaan dari Radarnusantara.com
1.Putusan dari MA dgn Nomor 14 K/Pdt/2020 (terlampir surat keterangan berkekuatan hukum tetap).
2.Lahan tersebut saya beli dari Mansur Harahap dan Kelompok Kaplingan BPD
3.Iya,saya mengetahui bahwa dulu lahan tersebut berperkara dan sudah dimenangkan oleh mansur Harahap CS dengan bukti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4.Kalau ada pertanyaan setelah ini silahkan hub pengacara dari kelompok kaplingan Bpd dan pengacara saya juga dgn no hp terlampir.
5. Terimakasih atas konfirmasi yang diberikan ini, jawab Hendra.demikian jawaban yang disampaikan Hendra kepada Radarnusantara.com 26 Oktober 2024.
𝐈𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐨𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐮𝐬𝐥𝐢𝐦 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐰 𝐍𝐚𝐢𝐥𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐜𝐞
pada Tahun 2008 Muslim bersama anaknya Iksan,membeli sebidang Tanah di desa Rimbo panjang kemudian lahan tersebut diusahakannya jadi lahan pertanian kebun kelapa sawit,untuk membersihkan dan menanam kelapa sawit diatas lahan tersebut diserahkannya kepada oknum RT Rimbo panjang kala itu.
Pada tanggal 32 maret 2011 muslim bersama anaknya melakukan jual beli lahan tersebut dengan pihak lain,sedangkan untuk pengurusan surat tanahnya itu dipercayakan kepada oknum RT Rimbo panjang,namun jual beli tersebut batal,dengan alasan,Sceart gambar peta lokasi didalam surat tanah muslim itu sudah diduga dirubah,sehingga tidak sesuai lagi dengan Sceart peta lokasi tanah didalam surat SKGR tahun 2008 itu,
akibat perubahan digambar Sceart lokasi tanah itulah lokasi tanah Muslim disebut salah tempat oleh pihak pembeli.
Kemudian Pada tahun 2014,oknum RT yang diupahkan muslim menanam kelapa sawit dilahan tersebut merusak lahan kebun sawit itu dengan cara ditumbang dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator,para pelaku pengrusakan itu dilaporkan muslim ke Polda Riau Lp nomor:226/VI/Riau/SKPT/Polda Riau.akhirnya para pelaku Oknum RT inisial TM Dan MS,Sekdes Rimbo panjang kala itu dihukum di lapas Kls IIA Bangkinang selama 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor:235/Pid.B/2015/PN.Bkn.demikian disampaikan Muslim ke Radarnusantara.com sambil melihatkan berita acara pengukuran ulang lokasi tanah itu.
Meskipun Mereka sudah dihukum atau dipenjarakan akibat merusak kebun sawit saya itu,namun masih berkuasa menjabat RT dan aparat di Desa Rimbo panjang kala itu,sehingga mereka leluasa melakukan pengukuran ulang lokasi tanah saya itu,
mereka juga yang diduga merubah Sceart denah lokasi tanah saya,mereka juga yang jadi saksi di pengadilan,"ujar Muslim dengan wajah kecewa.
Hingga berita ini dilansir,para pihak yang terkait didalam persolaan ini belum dapat dikonfirmasi.ikuti edisi berikutnya,tim Radarnusantara.com akan mengungkapkan persoalan tanah ini dengan data dan fakta yang sesungguhnya.(kumbang)
COMMENTS