Sumbar, RN Padang-Buntut dugaan penganiayaan empat orang wartawan yang diduga dilakukan Mafia BBM dan (PETI) Penambangan Emas Tanpa Izin lan...
Sumbar, RN
Padang-Buntut dugaan penganiayaan empat orang wartawan yang diduga dilakukan Mafia BBM dan (PETI) Penambangan Emas Tanpa Izin lantaran di potret oleh salah seorang wartawan, tidak Terima dianiaya empat orang wartawan dugaan korban penganiayaan datangi Polda Sumbar dengan tujuan melaporkan kejadian tersebut.
Saat diskusi di Polda Sumbar, sudah diperintahkan langsung oleh kapolda sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta melalu Kombes T. Fani Ditreskrimum dan dihadiri AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., sebagai Kapolres Sijunjung di ruangan kerja Wadirmum Polda Sumbar Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Barat.,Kota Padang (19/03/2025).
Justru apa yang diperintahkan kapolda sumbar tersebut sepertinya tidak di hiraukan kapolres Sijunjung,"Slogan Polri " Melindungi Mengayomi, Melayani Masyarakat Sepenuh Hati yang terpampang depan kantor polres sijunjung patut dipertanyakan? "Ujar Afriadi Andika, SH., MH usai membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumbar Jum'at (11/04/2025),
"Kita Minta Kapolda Sumbar Segera Copot Kapolres dan Wakapolres Sijunjung Dari Jabatannya, Hal ini lantaran laporan empat orang wartawan dugaan korban penganiayaan hanya dibuat Dumas, padahal sebelumnya kapolda perintahkan langsung dihadapkan beberapa orang wartawan agar laporan wartawan tersebut diterima di polres Sijunjung.sepertinya oknum polres Sijunjung tidak profesional didalam melayani, mengayomi melindungi masyarakat yang diduga jadi korban penganiayaan Mafia BBM dan tambang emas ilegal, Ujar Afriadi Andika,SH., MH selaku praktisi hukum dan masyarakat pemerhati hukum.
"Kita melaporkan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda Sumatera Barat, bersama Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) didampingi Pers Riau dan rekan Media di Padang patut di Apresiasi."ungkap Afriadi Andika, SH.,MH dalam pres rilisnya kepada media, Sabtu (12/04/2025)
Kenapa demikian saya katakan?, tindakkan yang dilakukan Ketua Umum DPP AMI merupakan tindakkan untuk menegakkan Pers Indonesia, serta menjaga nama baik Institusi Polri menjadi Polri yang Presisi dan nama baik Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang baru. ucapnya dengan Tegas.
Tindakkan yang dilakukan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung juga diduga sangat bertentangan dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia 1945 pasal 30 ayat 4 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam :
pasal 1 ayat (11), yang berbunyi :"Etika ke masyarakatan adalah norma-norma KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berprilaku setiap pejabat polri dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggungjawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri yang berhubungan dengan masyarakat.
Bab II KEPP pasal 4 huruf a dan b, berbunyi :
a : "setia kepalav Negara Kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945", huruf (b) : " menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
Bab II tentang larangan pasal 10 : "Setiap pejabat Polri didalam etika Kelembagaan dilarang : poin a : melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur,meliputi : (1) penegakan hukum,
Pasal 10 ayat (2) menjelaskan larangan dalam penegakkan hukum sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf a angka 1 dapat berupa : mengabaikan kepentingan pelapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Serta pasal 12 : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang :
huruf c : " menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang meresakan masyarakat.
Nah berdasarkan uraian diatas, saya menduga kuat Kapolres dan Wakapolres Sijunjung melanggar dan/atau Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik khususnya pada pasal 12 huruf c yang nyata terlihat dan diketahui umum, wartawan serta seluruh jajaran institusi Polri akan isi berita pada paragraf 4 (empat) dan 7 (tujuh) yang jelas-jelas diunggah didalam situs resmi milik Polri Sumbar dengan link berita : https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/2025/04/10/polres-sijunjung-gelar-konferensi-pers-tanggapi-dugaan-pemerasan-4-wartawan-riau-di-tanjung-lolo#sitemap, berjudul : " Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo". beber Afriadi Andika, SH.MH.
Berdasarkan uraian tersebut,saya berharap kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta mengambil tindakkan tegas akan laporan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda, oleh Ismail Sarlata Ketua Umum sebagai Pelapor yang turut didampingi rekan Media dari Riau dan Padang serta saya sendiri selaku Kuasa dan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dengan mencopot AKBP Andre Anas Kapolres dan Wakapolres Sijunjung dari jabatannya sebagai Kapolres dan Wakapolres,"tegas Andika.
Tidak hanya itu saja, peristiwa pada 4 wartawan Riau akan dugaan tindak Pidana yang telah menjadi Atensi masyarakat publik dan Kapolda Sumbar. Laporan Kapolres dan Wakapolres ke Propam dapat menjadi prioritas bagai dirinya (Kapolda) dalam membumi hanguskan oknum-oknum Polri yang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya demi menjaga marwah Polri yang Presisi dan menjaga nama baik Kapolda sendiri, berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan kepada Propam Polda. Jika didiamkan maka, akan muncul asumsi dikalangan masyarakat, praktisi hukum dan lainnya akan kepemimpinan Kapolda yang baru.
Jika tidak segera ditindak tegas, maka saya bersama rekan Pers Indonesia atas nama Praktisi Hukum dan Pers Indonesia akan melanjutkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan bapak Prabowo Subiyanto Presiden RI untuk segera mencopot dirinya (Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta) selaku Kapolda Sumbar yang baru, dengan alasan diduga tidak berani mengambil tindakkan tegas terhadap bawahannya." Demikian disampaikan Andika melalui pesan whatsapp.
Hingga berita ini dilansir, para pihak yang terkait didalam persoalan ini, belum dapat dihubungi.Ikuti pemberitaan di edisi berikutnya, tim pewarta akan tetap menindaklanjuti pemberitaan ini dengan profesional bersama narasumber yang berkompeten, Sumber (DPP AMI)
Sebelum Kamis 27 Maret 2025 media ini sudah melansir pemberitaan dugaan penganiayaan Empat orang wartawan dengan judul berita;
𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐒𝐢𝐣𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫, 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 4 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐃𝐢𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐃𝐮𝐦𝐚𝐬
Sumatera Barat -Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. turut menyoroti berita Viral yang beredar. Puluhan Pemimpin Redaksi,Wartawan Riau dan Sumatera Barat, sangat kecewa terhadap kejadian Wilayah Sijunjung ada dugaan pidana berupa penganiayaan, perusakan dan lainnya terhadap 4 orang wartawan.
Dukungan dan perlawanan sepenuhnya dilakukan Pers Riau dan Sumatera Barat bersama Herman Tanjung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Anti Kekerasan Indonesia (DPP-AWAK) serta Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) dibawah Kepemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum atas nama Pers Indonesia.
ke-4 wartawan dari Riau yang jadi korban menerangkan, dirinya dianiaya, diancam, dikeroyok dari tanggal 13-14 Maret 2025 lalu, diduga pelakunya sekelompok oknum masyarakat Tanjung lolo Kabupaten Sejunjung Provinsi Sumatera Barat yang tidak senang persoalan Mafia BBM dan (PETI) Penambangan Emas Tanpa Izin.yang diduga dilakukan secara ilegal, melanggar hukum, dan tanpa izin dari pemerintah setempat, kegiatan tersebut di potret oleh salah seorang wartawan.
Kini ke-empat orang wartawan yang diduga jadi korban penganiayaan bersama Joni sikumbang, SH Tokoh Pers yang peduli terhadap nasib yang menimpa wartawan Riau melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar melalu Ditreskrimum Kombes T. Fani Ditreskrimum Polda Sumbar, saat diskusi juga hadir Wadirmum, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., Kapolres Sijunjung di ruangan kerja Wadirmum Polda Sumbar Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Barat.,Kota Padang (19/03/2025).
Namun sangat disayangkan, permintaan Korban untuk dibuat laporan di Polda demi untuk keamanan ditolak oleh Kombespol T. Fanani Dirreskrimum Polda Sumbar, justru disuruh melapor di Polres Sijunjung, melalui Kuasa Hukum Korban dengan alasan untuk mempermudah proses pemanggilan pelaku dan saksi.
Menanggapi hal tersebut,Afriadi Andika, SH.,MH menuturkan, seyogyanya sebagai penegak hukum membuat edukasi hukum kepada korban dan memperjuangkan hak-hak korban. "Saya menduga ini adalah catatan kecewa dalam penerapan hukum yang patut dipertanyakan. Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya
Dan yang paling dicemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independesi instansi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat untuk beberapa kepentingan dan tujuan.
Labih lanjut di sampaikan pengacara Muda ini sebagai praktisi hukum, Eetika dan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Etika merupakan tolak ukur sesuatu berdasarkan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kebaikan, kesopanan dan kepantasan.
Pengacara Muda bersuku Sikumbang ini bersama puluhan media mengungkap sangat kecewa setelah tiba di Mapolres Sijunjung Jl. Jend Sudirman, Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung (20/03/2025)
Dimana pihak Polres melalui Ka satreskrim ketika kita membuat laporan sesuai arahan Kapolda Sumbar melalui Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol T. Fanani, justru diarahkan ke Pengaduan (Dumas) dengan bukti STPL bernomor : STPLP/44/III/22025/SPLT-RES SJJ, sehingga tidak sesuai dengan harapan Insan Pers dan apa yang telah diarah Kapolda melalui Direskrimum Kombespol T. Fanani, terkesan saling melindungi dan menutupi terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan wartawan.
Kekecewaan yang dirasakan tidak hanya disitu saja, adanya dugaan perdamaian yang ingin dilakukan Aparat penegak hukum dengan oknum terduga pelaku penyekapan, penganiayaan, pelecehan dan pemerasan yang telah terjadi kepada 4 wartawan yang jadi Korban. Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana. Institusi penegak hukum pasti tau apa yang yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan. demikian di sampaikan Afriadi Andika, SH.,MH ke media ini secara tertulis.
Sebagai informasi kepada Bapak Kapalri Listyo Sigit Prabowo dan Kabinet Merah Putih Indonesia dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Aktivis Tambang Emas ilegal dan Mafia BBM didaerah tersebut mengunakan alat berat Excavator dan BBM-nya diduga bersumber dari Mafia. bahkan sudah banyak merusak lingkungan, hal ini sudah lama menjadi sorotan, namun tidak pernah tersentuh hukum, sepertinya aparat penegak hukum serta pemerintah setempat tutup mata.
Beberapa sumber menceritakan bahwa si penambang ilegal didaerah tersebut banyak punya koneksi dengan (APH) Aparat Penegak Hukum dan pejabat daerah, biasanya, kegiatan Tambang ilegal bebas beroperasi ada dugaan kongkalikong antara si penambang dengan APH serta pemerintah setempat, bahkan kata sumber yang berhasil diwawancarai secara Eksklusif dilakukan secara khusus di tempat yang sudah disepakati menceritakan ada storan Ke kasat reskrim.
"Ada Pemilik Toko Emas Hidayah di muaro bodi sebagai penghubung yang menampung tranfer uang, lalu melalui dialah uang tersebut disetorkan ke kasat reskrim, storan bervariasi, jika penambang mengunakan mesin Dompeng, diduga stor Rp500 setiap bulan, bagi yang tidak Storan habislah mereka ditangkapi, jika menggunakan alat berat Ekskavator atau mesin pengeruk lebih gede bayarnya,"ungkap sumber saat diwawancarai secara eksklusif di wilayah kecamatan IV Nagari,kabupaten Sijunjung, provinsi Sumatera Barat,Selasa 30 April 2024.
Masih Menurut sumber informasi, mustahil si pelaku berani melakukan penambangan Ilegal didaerah tersebut tanpa punya koneksi kepada pejabat daerah dan APH.
"Sangat memungkinkan si penambang ilegal ini mempunyai koneksi dengan oknum penegak hukum dan pejabat daerah, sehingga ia leluasa beroperasi tanpa ada resiko hukum, diduga kuat ada imbalan Gratifikasi atau uang kordinasi kepada APH tertentu yang membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal melemah.
Kita berharap kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta bertindak tegas untuk memutuskan koneksi si penambang ilegal ini yang sudah menahun mencuri kekayaan Alam dan merusak lingkungan., hingga berita ini dilansir, kapolres Sijunjung dikonfirmasi baru baru ini, diduga blokir whatsapp pewarta., Ikuti Edisi berikutnya,tim media ini akan mengungkapkan dengan data dan fakta dugaan keterlibatan oknum APH. (kumbang)


COMMENTS