Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), RN Sejatinya diawal kepemimpinan Bupati Kabupaten PALI Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji bisa menunjuk...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), RN
Sejatinya diawal kepemimpinan Bupati Kabupaten PALI Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji bisa menunjukan kinerja untuk memajukan kabupaten PALI agar lebih baik lagi kedepan.
Namun yang terjadi, Mala berhembus permasalahan yang kurang merdu didengar telinga.
Akhir akhir ini jadi viral, bahkan jadi Platform berita di media media mainstream mengenai belanja mobil dinas mewah Rp 12,2 Milyar dan mengadakan rapat di hotel mewah luar kota oleh Pemkab PALI, yang dalam hal ini oleh Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Dari anggaran yang totalnya Rp 12,2 Miliar belanja mobil dinas mewah tersebut, yang sangat mencolok adalah pembelian dua unit mobil mewah import jenis Toyota Land Cruiser yang diperuntukkan untuk mobil dinas Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Dari informasi, bahwa harga mobil Toyota Land Cruiser dimaksud mencapai Rp 6 Miliar dan mobil Dinas lainnya juga mencapai Rp 6 Miliar juga, sehingga totalnya Rp.12 Milyar lebih.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik, pasalnya belanja mobil dinas mewah di Pemkab PALI tersebut dilakukan di saat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Sehingga dinilai Bupati Kabupaten PALI Asgianto sangat berani melakukan pembangkangan terhadap Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025. Sementara diketahui bahwa Bupati Kabupaten PALI Asgianto ST berasal dari kader Partai Gerindra, satu partai dengan Presiden Prabowo Subianto.
Bukan cuma itu, terungkap ternyata penganggaran mobil dinas mewah di Kabupaten PALI senilai Rp 12,2 Miliar itu disinyalir ada penyeludupan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten PALI.
Namun dalam hal ini tentunya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten PALI tidak mungkin berani melakukan dugaan tersebut kalau tidak ada perintah dari atasan.
Kejanggalan dalam permasalahan ini semakin terkuak ke permukaan setelah didapati keterangan berbeda antara Ketua DPRD Kabupaten PALI H.Ubaidillah SH dengan Mantan Bupati PALI Dua Periode Ir.H.Heri Amalindo MM.
Di satu sisi, Ketua DPRD Kabupaten PALI H Ubaidillah menjelaskan bahwa anggaran pembelian mobil dinas mewah senilai Rp 12 Miliar lebih itu telah dibahas jauh sebelum kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang.
“Anggaran itu masuk APBD tahun 2024 untuk kegiatan pengadaan di 2025. Bukan mendadak, dan bukan pula dibahas diam-diam," terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten PALI ini.
Dijelaskan Ubaidillah , saat itu, DPRD bahkan sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakannya, Senin (11/08/2025).
Sementara itu di sisi lain, keterangan Ketua DPRD Kabupaten PALI itu mendapat bantahan dari mantan Bupati Kabupaten PALI dua periode Dr Ir H Heri Amalindo MM.
Heri Amalindo mengungkapkan bahwa selama dirinya memimpin Kabupaten PALI dua periode, dirinya tidak pernah menyetujui menganggarkan pembelian mobil dinas mewah jenis Land Cruiser di jajaran Pemkab PALI. Kalau sekarang katanya itu warisan lama berarti diduga ada oknum yang kreatif menyisipkan anggaran pengadaan mobil dinas mewah itu.
“Selama dua periode saya larang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang katanya itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih… tapi sayangnya ilegal,” jelas Heri Amalindo dengan nada kecewa saat di wawancarai wartawan.
Bupati PALI dua periode Heri Amalindo kembali menegaskan
saat menjabat sebagai Bupati, pada tahun anggaran 2024 mobil dinas mewah itu di beli, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembelian Land Cruiser apalagi sampai 2 unit sekaligus.
“Setiap ada usulan seperti itu, saya selalu coret. Jadi kalau tiba-tiba muncul di DPA, jelas bukan keputusan saya," ungkapnya.
Setahu dia, memang ada anggaran untuk pembelian mobil dinas pada tahun anggaran 2024, tapi nilainya hanya Rp 2,2 Miliar.
"Memang ada anggaran saat itu cuma untuk mobil dinas tamu VVIP tapi hanya Rp 2,2 milyar,” jelasnya lagi.
Perbedaan keterangan antara Ketua DPRD Kabupaten PALI H Ubaidillah SH dengan mantan Bupati Kabupaten PALI dua periode Dr Ir H Heri Amalindo MM itu tentu saja telah menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Dari keterangan dua tokoh petinggi di Kabupaten PALI itu, timbul pertanyaan, keterangan siapa yang benar. Dan tentunya hanya pihak Instansi yang berwenang lah untuk melakukan penelusuran.
Terpisah, terkait permasalahan itu, Aktivis Sumsel Harda Bely mengatakan terkait keterangan Ketua DPRD tersebut, andaikan itu memang di anggarkan oleh Bupati lama, kenapa legislatif dan eksekutif tidak sama sama membatalkan, bukankah sudah jelas ada Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
" Andaikan anggaran itu memang ada saat bupati lama, kenapa tidak dibatalkan oleh DPRD PALI dan Pemkab PALI, ,Bukankah sudah jelas ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan efesiensi anggaran," ucapnya.
" Kalau berbicara kebutuhan apakah sangat termasuk urgensi anggaran kendaraan Dinas merah yang bernilai Rp 12 Miliar lebih itu," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, jika mobil mewah Land Cruiser itu tidak pernah dianggarkan pada masa kepemimpinan Heri Amalindo, hal itu akan memunculkan tanda tanya besar, bagaimana bisa masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024?.
“Lalu siapakah sebenarnya yang berperan penting terkait penyusunan anggaran di dalam pemerintahan Kabupaten PALI, jawabannya yang berperan penting adalah TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), jelasnya.
Berbagai dugaan pun terus berkembang seperti bola api, mulai dari adanya “tangan kreatif” yang menyisipkan item anggaran hingga kemungkinan pemalsuan dokumen atau bahkan tanda tangan dalam proses administrasi.
Aktivis yang biasa di sapa HB ini mengungkapkan bahwa TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dibentuk oleh Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal ini hanya TP4D lah sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus ini.
Lebih lanjut, tugas TAPD adalah menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah (Bupati) terkait penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan perubahannya. Jadi, TAPD bertanggung jawab kepada Bupati dan bekerja untuk melaksanakan kebijakan Bupati dalam penyusunan anggaran.
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Bupati. TAPD dibentuk oleh Bupati dan bertugas membantu Bupati dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, jelasnya.
Laporan dari TAPD kepada Bupati merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memerlukan informasi yang akurat dari TAPD untuk menjalankan tugasnya,tegas HB.
“Na disini ada dugaan kuat bahwa TAPD tidak melaporkan secara rinci tentang anggaran mobil dinas mewah tersebut kepada Bupati PALI saat itu, atau berkemungkinan ada permainan di balik semua ini agar terciptanya jebakan politik," kata HB.
" Kegaduhan yang terjadi di Kabupaten PALI saat ini, kami berharap bahwasanya TAPD PALI segera memberikan klarifikasi agar tercipta nya suasana kondusif di kabupaten PALI sehingga tidak ada kegaduhan lagi terkait anggaran Rp 12 Miliar lebih tersebut. Karena ada dugaan kuat anggaran itu telah dirubah pada saat evaluasi ke gubernur Tahun anggaran 2024," tutupnya.(Khairlani)


COMMENTS