Kampar Riau, RM Salah seorang ketua RT Desa Tarai Bangun dilaporkan di polsek Tambang tahun 2015 silam dipolsek Tambang dugaan pengurasakan ...
Kampar Riau, RM
Salah seorang ketua RT Desa Tarai Bangun dilaporkan di polsek Tambang tahun 2015 silam dipolsek Tambang dugaan pengurasakan kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Rimbo Panjang Kec, Tambang Kabupaten Kampar sesuai laporan Pengaduan nomor : LAPDU/98.b IV /2015/Riau.
Sunaryo dilaporkan diduga terlibat melakukan pengrusakan kebun kelapa sawit mengunakan alat berat excavator yang diduga otak pelakunya "Mafia Tanah"
Dugaan keterlibatannya ketika Ida Febriana Pelapor bersama penjaga kebunnya mendatangi rumah RT Sunaryo yang tidak jauh dari lahannya itu melihat alat berat excavator berada disamping rumahnya, saat itu ditanya pelapor ia (Sunaryo) mengatakan alat berat excavator itu bekerja dilahan Ketua pemuda Desa Tarai Bangun yang mengaku memiliki lahan 150 hektar sudah melapor kepada dirinya sebagai ketua RT Tarai Bangun ketika hendak mendoser lahan itu.
Personil Polsek Tambang sudah turun ke lokasi lahan yang dirusak oleh milik Ida Febriana, barang bukti pohon kelapa sawit yang dirusak diserahkan dikantor ke Polsek Tambang kala itu.
Sunaryo sebagai terlapor sudah dipanggil Polsek Tambang kamis 7 Mei 2015 untuk dimintai keterangan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Tambang sebagai Saksi terkait laporan Perbuatan "Pengrusakan" yang di laporkan Ida Febriana, namun tidak pernah dihadirinya, Hingga sampai saat ini laporan Ida Febriana belum ada tindak lanjut oleh Polsek Tambang.
𝐆𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 1979, 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚𝐢 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧/𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 150 𝐇𝐞𝐤𝐭𝐚𝐫.
Kejahatan Terorganisir mafia sering melibatkan sindikat, baik dari pihak swasta maupun kolusi dengan aparat tertentu secara terstruktur untuk menguasai lahan dengan cepat.
Pada tahun Tahun 2016 Segel Tahun 1979 Digunakan Safi'i Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) didesa Tarai Bangun, akibatnya muncul konflik Pertanahan sampai saat ini dengan Lahan/tanah Kavlingan GKPN dan tanah Ida Febriana yang sudah terbit surat tanah Pada Tahun 1985 melalui administrasi Desa Rimbo panjang.
Adapun diantara oknum perangkat Desa Tarai Bangun yang ikut membubuhkan tandatangan didalam SKT tersebut diantaranya.
1.Sunaryo, ketua RT 02
2.Warsito ketua RW 02
Suradi. Kepala Dusun IV
3.Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Ada Sekitar Seratus lima puluh Hektar (150 H) diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Tarai bangun tahun 2016 yang sudah terbit surat tanah Pada Tahun 1984 melalui administrasi desa Rimbo panjang, bahkan saat ini titik koordinat wilayah Desa Tarai bangun mengunakan Aplikasi Google Maps hampir separo mencaplok wilayah Desa Rimbo panjang.
Kuat dugaan adanya pemalsuan data, dan dokumen pertanahan, Manipulasi Batas Desa, diduga permainan Mafi tanah, yang diduga melibatkan banyak Oknum pejabat. Padahal Desa Tarai Bangun menjadi Desa defenitif Tahun 2000 merupakan pemekaran Desa Kualu.
Sementara itu Kepala Desa Rimbo panjang, Ben Zainal Arifin, menyatakan, Wilayah Desa Rimbo Panjang semenjak menjadi Desa Definitif pada Tahun 1979 sampai saat ini belum pernah dimekarkan, hal ini disampaikannya ketika memberikan keterangan sebagai saksi diruang sidang pengadilan Negeri Bangkinang 12 Januari 2026,Terkait ganti rugi jalan Tol Rimbo panjang yang digugat pemilik surat tanah dari Desa Tarai Bangun dengan tergugat Ida Febriana, sebagimana gugatan PMH perkara perdata Nomor: 146/Pdt.G/2025/PN/bkn.
Inilah daftar surat tanah diterbitkan Kades Tarai bangun, (SKT) No.Reg:15/SKT/TRB/2014. Atas nama Syafri.M, didalam surat tanah ditulis riwayat penguasaan fisik Tanah hasil tebas tebang semenjak tahun 1978 atas nama mukmin, berdasarkan keterangan tersebut Kades tarai bangun menerbitkan surat keterangan tanah ( SKT) Pada tahun 2014 ditandatangani
1.Sunaryo, ketua RT 02
2.Warsito ketua RW 02
Suradi. Kepala Dusun IV
3.Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Kemudian pada tahun 2016 diterbitkan lagi Surat keterangan tanah (SKT) oleh Kades tarai bangun yang tumpang tindih dengan surat tanah warga Rimbo panjang, berdasarkan segel 1979 mengatasnamakan kelompok tani dari Desa Kualu menguasai tanah seluas 150 Hektar atas nama Safi'i sebagai penerima kuasa nomor: 263/I/III/30 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Yun Anita Yusuf, SH. Mkn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jalan pasir putih kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar.
Muhammad Safi'i. Kelahiran 1974. dan Zhamhur: sebagai penerima kuasa dari Tasli, Nupsinah, Bakri, Asna, Damris.
Didalam segel 1979 itu juga ditulis 16 orang kelompok tani kala itu diantaranya, Unin 35 Tahun. Abas 40 Tahun, Hanan 46 Tahun, Musliadi 23 Tahun., Hasim Selamat 21 Tahun., Yatim 34 Tahun., Kali 35 Tahun., Marzuki 18 tahun., makruf 47 tahun., Syamsiar 20 tahun., Akarudin 27 tahun., Saman 25 Tahun., Yusak 23 tahun., Badul 26 tahun., Sawal 32 tahun., mereka semuanya Betul telah mengarap tanah di RT I RK IV Tarai Desa Kualu Kecamatan Kampa Seluas 150 Hektar dengan batas sempadan, sebelah Utara dengan hutan Kawasan Rimbo panjang, 900 Meter., Sebelah Timur dengan Makrup/salido/Salinur, 200 Meter.
Sebelah selatan Dengan Makrup/ Marlis, 900 meter dan 300 Meter.
Sebelah Barat dengan tanah Hutan 1.800 Meter dan 200 Meter.
Segel tersebut juga ada tanda tangan Rukmin dan stempel RK IV dan kepala Desa kualu Hasan.7 Februari 1979, dan diketahui Ninik mamak Desa Kualu: Dt. Pdk Sinaro A. Nur. Dt. Mudo Nahaya.Dt.Plm Temanggung,. Dt. Pojo Jalelo kabir. Dt. Sindo dirajo. Dt. Jalelo Dalil. Demikian dikutip tulisan segel tahun 1979 yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan tanah yang sudah teregister dan ditandatangani camat Tambang 2016, H.Malatua S.Sos.
Beberapa masyarakat menuturkan, jika benar didalam kertas segel tahun 1979 ada kelompok tani dari Desa Kualu mengarap dan bertani diwilayah tersebut, sungguh manusia super mereka, karena diwilayah tersebut tahun 1979 masih hutan yang belum di jamah oleh manusia, sedangkan jalan Kubang raya saja pada tahun 1995 susah dilalui masih jalan tanah.
Semoga informasi ini bisa jadi pedoman oleh penegak hukum mencermati dan menganalisa segel tahun 1979 digunakan dasar menerbitkan SKT Surat Keterangan Tanah tahun 2016 di Desa Tarai Bangun yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat didaerah tersebut.
Sementara itu, Andra Maistar Kepala Desa Tarai Bangun sudah ditahan dipoles Kampar diduga terlibat pemalsuan dokumen tanah (Surat Tanah Palsu), Apakah ia berani membongkar siapa dalang mafia tanah sesungguhnya? Demikian disampaikan pemilik tanah kavlingan GKPN tumpang tindih dengan surat tanah kelompok Safi'i Cs yang sedang bergulir perkaranya di pengadilan negeri Bangkinang terkait masalah uang ganti rugi jalan Tol.
Dugaan Mafi tanah didesa Tarai Bangun sudah banyak dilansir beritanya dimedia online sebagimana Diberitakan Media ini 4 Januari 2020.. 𝐆𝐞𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐔𝐒𝐁 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐈𝐬𝐭𝐚𝐧𝐚 𝐇𝐞𝐰𝐚𝐧?
Diberitakan Media ini 23 Januari 2020...
𝐌𝐞𝐧𝐞𝐥𝐮𝐬𝐮𝐫𝐢 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐔𝐒𝐁 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠.
Diberitakan Media ini Sabtu, 24 Januari 2026..
𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐌𝐏𝐍 8 𝐃𝐢𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐫𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2016 𝐒𝐢𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚.(Kumbang)



COMMENTS