Kampar Riau, RN Empat orang Debkolektor dari PT Capela multi Dana yang diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE. milik Del...
Kampar Riau, RN
Empat orang Debkolektor dari PT Capela multi Dana yang diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE. milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik polres Kampar Selasa 6 November 2024, perkaranya ditangguhkan karena mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Pekanbaru atas persetujuan kejaksaan Negeri Bangkinang.
Debkolebtor yang sudah menyandang status tersangka:
1.Wilfred Harianja Als Harianja,
2. Abraham Natama Y Malau AIs
3. Bram Hendri Als Itam,
4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre., ke-empatnya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, B/2189/XI/Res.1.8/2024.dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana. dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun ketika perkara ke-empat tersangka hendak dilimpahkan ke Kejari Bangkinang ditangguhkan atas permohonan kuasa hukumnya ke kejaksaan Negeri Bangkinang dikabulkan.
Hal ini tertulis didalam surat SP2HP tertanggal 06 Maret 2026 diterima Rika Kumala Sari sebagai Pelapor, bahwa untuk sementara perkara tersangka ditangguhkan karena permohonan kuasa hukumnya disetujui Kejari Bangkinang sebagaimana surat SP2HP yang diterima tergugat Rika Kumala.
Rujukan : Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, c. Pasal 363 KUH. Pidana (Lama) Pasal 477 KUHP Nasional; d. Laporan Polisi Nomor.
LP/B/3/393/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 29 September 2023;
e. Surat Perintah Peryidikan dengan Nomor. Sp. Sidik/64/VII/RES.1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 16 Juli
2024, f. PT. Capella Multidana Pekanbaru 07 Januari 2026 tentang Gugatan Wanprestasi, g. Surat Nomor: 001/ADV/PKU/2026, tanggal 19 Januari 2026 tentang Permohonan Penangguhan Proses Pidana (Prejudicieel Geschil).
Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudari perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH. Pidana (Lama)/Pasal 477 KUHP Nasional yang terjadi di Ji. Raya Pekanbaru -Bangkinang Perum. Primadona Permata Hijau RT 003 RW 001 Desa Rimbo Pajang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar 20 September 2023 sekira jam 12.15 wib, yang dlakukan oleh tersangka.
Berkaitan hal tersebut, Terhadap pihak tersangka atau PT. Capella Multi dana Pekanbaru mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Tergugat Delvi Rika Kumala
Sehubungan pengajuan Gugatan Wanprestasi tersebut, maka pihak tersangka melalui Penasehat
Hukumnya mengajukan Permohonan Penundaan Proses Pidana kepada Kejaksaan Negeri Kampar sehingga untuk saat ini Proses Pidana ditangguhkan hingga proses Gugataan tersebut mendapatkan putusan yang Incracht,..demikian dikutip dari surat SP2HP yang diterima Rika Kumala Sari sebagai tergugat.
Gugatannya tercatat dibawah register No; 11/Pdt.6/pn/Pku, Penggugat para legal PT Capela Group, Herman Banjarnahor, SH. Reza Azhari., SH. Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT.Capella Multi dana. tergugatnya, Delvi Rika Kumala Digugat Sebesar Rp.475.582.122. ditambah denda keterlambatan (moratoir) sebesar Rp.200.000,- setiap hari.
Dalam gugatannya menyebutkan kerugiannya dapat bertambah bila tidak ada penyelesaian dilakukan tergugat pembayaran seluruh kewajiban dan/atau pengembalian objek pembiayaan kepada (Pengugat) Mobil Daihatsu Toyota Sigra BM 1457 JE) Milik Delvi Kumala Sari.
Gugatan mereka penuh dengan fitnah. "Saya dituduh tidak membayar kewajiban angsuran, padahal Mobil Toyota Sigra (BM 1457 JE) sudah disita sebagai barang bukti di Polres Kampar berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 125/XI/I.8/2024/Reskrim dari tangan tersangka salah satunya Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT.Capella Multi dana tersangka sebagai Pengugat," jelas Rika Kumala Sari tergugat.
Dari awal saya sudah curiga ada dugaan Hukum dijadikan alat untuk menutupi kebenaran yang sesungguhnya. "Mulai perkara ini ditangani Polres Kampar Anak saya yang masih bocah diperiksa didampingi oleh pihak dinas sosial Kampar, padahal anak saya dimintai keterangan karena trauma ketika menyaksikan tersangka mengambil mobil Saya secara Paksa mengunakan mobil derek, ketika itu anak disuruh masuk kedalam rumah dengan pintu tutup Paksa oleh tersangka.
Diceritakan Rika Kumala Sari, bahwa sebelum tersangka melakukan gugatan ke pengadilan negeri Pekanbaru, ia dapat informasi dari penyidik perkara pidana ke-empat tersangka sudah P21 dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Bangkinang,
Namun, beberapa hari kemudian Saya telfon penyidik polres Kampar menanyakan perkembangan hasil perkara empat tersangka yang belum ditahan, saat itulah saya mengetahui saya digugat, penyidik mengatakan Perkara yang hendak dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangkinang ditangguhkan karena tersangka mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Pekanbaru dan dikirimkan surat SP2HP melalui WhatsApp," Ujar Delvi Kumala Sari.
Sebagaimana diberitakan sabtu, 20 September 2025...
𝐒𝐞𝐦𝐨𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐤𝐞 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐉𝐚𝐤𝐬𝐚 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠, 𝐓𝐢𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 "𝐌𝐚𝐧𝐝𝐞𝐤 & 𝐋𝐞𝐥𝐞𝐭" 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐤𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠
Slogan Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah "Satya Adhi Wicaksana" Motto ini merupakan doktrin Kejaksaan menggambarkan kesetiaan, kesempurnaan dalam tugas, kebijaksanaan dalam penegakan hukum.
Namun sayangnya,"Slogan tersebut seperti tidak berlaku di Kejari Bangkinang",pasalnya, berkas perkara tersangka di limpahkan penyidik polres Kampar ke kejaksaan Negeri Bangkinang "Mandek dan Lelet" Ada Dugan kasus ini bakal diarahkan ke perkara perdata sesuai petunjuk kejari Bangkinang.
Hal ini mengundang pertanyaan besar, karena kasus ini dilaporkan korban semenjak tahun 2023 silam, namun Hingga kini pihak kejari Bangkinang belum juga menerima berkas ke-empat Oknum Debt Collector yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Kampar. sehingga berkas perkara yang di limpahkan polres Kampar seperti setrika.
Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Bangkinang sebelumnya sudah memberi petunjuk arahan kepada penyidik polres Kampar Agar meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas UNRI, dan hal tersebut sudah dilaksanakan oleh penyidik polres Kampar.
Usai meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas UNRI, berkas ke-empat tersangka kembali dilimpahkan oleh penyidik polres Kampar ke kejari Bangkinang, namun pihak kejari Kampar justru mengembalikan berkas perkara dengan arahan agar pihak penyidik polres Kampar melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.
Hal ini tertulis didalam surat (SP2HP) yang diterima korban, Bersama ini diberitahukan kepada saudari (korban) perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH. Pidana, Berkaitan hal tersebut, Bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan Pemeriksaan Terhadap Ahli Perdata sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa.
Demikian kutipan petunjuk pihak kejaksaan Negeri Bangkinang.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan, Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE. semenjak Tahun 2023 silam, Sesuai laporan polisi Nomor: LP. B No:393/2023. kasus tersebut dilimpahkan ke polres Kampar.
Kemudian berkat kerja keras penyidik polres Kampar, empat orang oknum Debt Collector yang diduga merampas mobil korban sudah ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, B/2189/XI/Res.1.8/2024. Selasa 6 November 2024.adapun diantara mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Wilfred Harianja Als Harianja Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
2. Abraham Natama Y Malau AIs BRAM warga JI.Tanah Putih No.27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3. Hendri Als Itam,warga JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.
4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No. 32 RT 005 RW 003 Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547, sebagai pelapor juga sudah pernah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang pada tahun 2024 silam, namun korban dicuekin oleh oknum Jaksa, seolah-
olah pelapor diperlakukan seperti tersangka, ketika pelapor bertatap muka langsung dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut, tidak direspon, terkesan oknum Jaksa seperti pengacara tersangka.
"Semoga hal ini sampai ke Telinga Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, agar oknum Jaksa kejari Bangkinang yang terkesan seperti Raja Raja kecil di zaman penjajahan di Copot," Demikian dikeluhkan Delvi.
Hingga berita ini dilansir, pihak kejari Bangkinang belum ada tanggapan termasuk pihak perusahaan leasing PT Capela multi Dana, juga belum ada tanggapan
Diberitakan Rabu, 04 Februari 2026..
𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐞𝐛𝐤𝐨𝐥𝐞𝐛𝐭𝐨𝐫 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫, 𝐏𝐓 𝐂𝐚𝐩𝐞𝐥𝐚 𝐌𝐮𝐥𝐭𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐏𝐍 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧𝐛𝐚𝐫𝐮
Empat orang Debkolektor resmi ditetapkan tersangka di polres Kampar Selasa 6 November 2024 silam dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana, atas laporan Delvi Rika Kumala warga perumahan primadona Rimbo panjang tahun 2023 silam
Meskipun sudah resmi ditetapkan tersangka Akan tetapi ke-empat Debkolektor tidak ditahan, bahkan baru-baru ini penyidikan polres Kampar beralasan Perkara Ke-empat tersangka ditangguhkan, karena adanya gugatan perdata PT Capela Group ke pengadilan Negeri Pekanbaru 07 Januari 2026, gugatannya ditembuskan ke polres Kampar ucap penyidik polres Kampar kepada Delvi Kumala pemilik mobil Mobil Toyota Sigra BM 1457 JE) yang sudah diamankan polres Kampar semenjak tahun 2024 Silam.
Gugatan tercatat dibawah register No; 11/Pdt.6/pn/Pku, Penggugat para legal PT Capela Group, Herman Banjarnahor, SH. Reza Azhari., SH. Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT.Capella Multi dana.
Delvi Rika Kumala Digugat Sebesar Rp.475.582.122. ditambah denda keterlambatan (moratoir) sebesar Rp.200.000,- setiap hari. Dalam gugatannya menyebutkan kerugiannya dapat bertambah bila tidak ada penyelesaian dilakukan tergugat pembayaran seluruh kewajiban dan/atau pengembalian objek pembiayaan kepada (Pengugat) Mobil Daihatsu Toyota Sigra BM 1457 JE) Milik Delvi Kumala Sari.
Delvi Kumala Sari (debitur) mengatakan, dalam gugatannya saya dituduh tidak membayar kewajiban angsuran, padahal mereka mengetahui Mobil Toyota Sigra (BM 1457 JE) diamankan polres Kampar pada tahun 2024 silam dari tangan tersangka.
sedangkan alamat saya (Tergugat) ditulis dalam gugutanya di jalan Taskurun, kelurahan Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru, padahal (Pengugat) mengetahui saya sudah pindah ke perumahan primadona Desa Rimbo panjang," jelasnya.
"Untungnya saya telfon penyidik polres Kampar menanyakan perkembangan hasil perkara empat tersangka yang belum ditahan, saat itulah saya mengetahui saya digugat, kalau tidak mungkin gugatannya lanjut tanpa kehadiran saya sebagai tergugat,"Ujar Delvi Kumala Sari.
Kemarin tanggal 27 Januari 2026 saya datang ke pengadilan negeri Pekanbaru dan bertemu Pengugat, saya lihat mereka terkejut (Kaget) melihat kehadiran saya di pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah kami dipertemukan dengan Pengugat oleh Hakim, maka dilanjutkan Mediasi 4 Februari 2026 dini hari di PN Pekanbaru. Demikian disampaikan Delvi Kumala Sari tergugat. (Kumbang)



COMMENTS